LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
HAK MEMPEROLEH RESTITUSI BAGI KORBAN ATAU AHLI WARISNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau; kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. 2.Tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimulai dari pengajuan restitusi yang dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, dan penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugiannya. Restitusi selanjutnya diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.       Kata kunci: Hak Memperoleh Restitusi, Korban Atau Ahli Waris, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Oran
TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat yang karena kelalaiannya atau kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Sanksi pidana pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Korporasi dimaksud dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya. Bagi Pengurus korporasi dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Dokumen, Kewarganegaraa
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya terjadi apabila terdapat perbuatan di antaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya dan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya. Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau tanpa izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan cagar budaya dan tanpa izin menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. 2. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya meliputi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti secara sah dilakukan oleh pelakunya. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.Kata kunci: Tindak Pidana, Perizinan, Cagar Buday
KETERANGAN BERANTAI SEBAGAI ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cara pengambilan putusan pengadiJan dalam penyclcseisn suatu perkara pidana dan apakah yang menjadi pertimbangan Hakim mengambil putusan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cara pengambilan putusan pengadilan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana di sidang pengadilan, didasarkan pada surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menjadi dasar pemeriksaan dan segala fakta dan keadaan-keadaan yang terbukti dalam sidang pengadilan dengan melalui musyawarah jika hakim terdiri dari hakim majelis dan harus diucapkan di sidang terbuka untuk umum agar putusan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum. 2. Yang menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan untuk menyelesikan suatu perkara pidana adalah pertimbangan yang bersifat yuridis yakni yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis yakni latar belakang dilakukannya tindak pidana, ak.ibat yang ditimbulkan, kondisi diri terdakwa, keadaan sosial ekonomi, dan lingkungan keluarga terdakwa serta faktor agama terdakwa. Kata kunci: Keterangan Berantai, Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pembuktian Perkara Pidana, Sidang Pengadila
SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh badan usaha dan bagaimanakah sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010Â Tentang Cagar Budaya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh badan usaha diantaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya kepada pihak lain dan dengan sengaja tidak melaporkan temuan cagar budaya serta yang tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya dan dengan sengaja merusak cagar budaya serta mencuri cagar budaya. 2. Sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010Â tentang Cagar Budaya dapat dikenakan terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dan dikenakan kepadabadan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Hal ini menujukkan peraturan perundang-undangan telah memberikan kepastian hukum mengenai penegakan sanksi pidana.Kata kunci: cagar budaya; badan usah
BATALNYA SURAT DAKWAAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana    bentuk   surat    dakwaan   dengan perubahannnya dan apa   yang  menjadi alasan  dari  pada  batalnya   surat   dakwaan berdasarkan Kitab  Undang   Undang  Hukum   Acara   Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk dari surat dakwaan tidaklah di muat   dalam satu ketentuan yang  ada pada KUHP   namun berdasarkan ilmu  hukum pidana, bahwa  jaksa penuntut umum  dalam menangani  perkara  pidana, memahami  dalam membuat  surat dakwaan dalam bentuk tunggal,alternative, subsidair dan kumulatif tergantunfg  dari perbuatan pidana  yang dilakukan oleh terdakwa karena adakalanya terdakwa hanya melakukan satu perbuatan  saja tidak pada suatu tempat ataupun  melakukan beberapa perbuatan di tempat–tempat yang berbeda. Untuk menghindari kebatalan surat dakwaan maka atas inisiatif penuntut umum  ataupun atas saran hakim di mungkinkan untuk      menambah ataupun mengubah surat dakwaan. 2. Manakala jaksa  penuntut umum dalam membuat surat dakwaan menguraikan  secara cermat, jelas  dan  lengkap  mengenai  tindak pidana yang  didakwakan serta tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka  surat dakwaan terancam dengan kebatalan. Kebatalan Surat dakwaan,pada hakekatnya merugikan kepentingan kepenuntuttan  pada satu pihak sedang di lain pihak melindungi secara terselubuin casu syaratng perbuatan terdakwa.Kata kunci: Batalnya Surat Dakwaan, Hukum Acara Pidan
KEDUDUKAN PENYIDIK DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan penyidik dalam perampungan berita acara pemeriksaan tersangka sesuai dengan   peraturan perundang-undangan dan bagaimana upaya penyidik setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Penyidik pada menghadapi, penanganan perkara pidana pada dasarnya secara implisit untuk adanya kecepatan penyidikan dan penyelesaian perkara serta penyempurnaan guna penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2.  Kemungkinan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik adalah semata-mata untuk kepentingan tersangka dan kesempurnaan penuntutan sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan,. Adapun akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.Kata kunci: Kedudukan Penyidik, Prapenuntutan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP
SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Bagaimana larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lainnya tidak melanggar bentuk-bentuk larangan yang berlaku. Sanksi pidana ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan menyalahgunakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajiban. 2. Larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang berbentuk badan hukum publik. Bentuk-bentuk larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pengelolaan dana jaminan sosial sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum terpenuhinya hak peserta jaminan sosial untuk memanfaatkan pengembangan program jaminan sosial dan dapat dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Peserta.Kata kunci:  Sanksi Pidana, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosia
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA INTERSEPSI (PENYADAPAN) DALAM HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA
Tujuan dilaklukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terkait dengan Tindak Pidana Intersepsi (penyadapan) dan bagaimana penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Intersepsi (Penyadapan) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan yang melarang dilakukannya tindakan intersepsi (penyadapan) diatur di dalam beberapa Undang-Undang yakni: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Pasal 40); b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atass Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Pasal 31); c. Undang-Undang Dasar 1945. D. Pasal 17 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights). E. Pasal 302-305 RKUHP. 2. Apabila melihat berbagai ketentuan hukum menyangkut tindakan Intersepsi (penyadapan) pada hakikatnya Penyadapan merupakan tindakan yang dilarang. Terutama bila melihat ketentuan hukum dalam rana hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dasar pelarangan dilakukannya tindakan Penyadapan menurut Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak lain karena memang hak untuk berkomunikasi dan bertukar informasi merupakan hak pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini senada dengan tuntuan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak atas privasi (privacy rights). Namun di sisi lain, tindakan Penyadapan dapat diperbolehkan apabila dilakukan demi kepentingan penegakan hukum (law enforcement) khususnya terhadap berbagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) serta berbagai tindak pidana jenis baru yang sulit untuk dideteksi. Dan tentunya tindakan penyadapan dalam rangka penegakan hukum ini hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.Kata kunci: intersepsi; penyadapan; teknologi informasi
PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (FRAUD) MENURUT KUHPIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan kartu kredit (fraud) menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin seseorang dikeluarkan dari pengertian perbuatan pidana. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin adalah bagian dari pertanggung jawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Orang yang bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya haruslah melakukan perbuatan itu dengan kehendak bebas. 2. Tindak Pidana penyalahgunaan kartu kredit oleh pengguna menurut KUHP dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan : a] ada kemampuan, artinya pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit dipandang mampu bertanggung jawab yang didasarkan kepada sehat jasmani dan rohani, b] adanya kesalahan (dalam hal ini kesengajaan), artinya perbuatan dari pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit memang terdapat kesalahan yang sengaja dibuatnya, c] tidak ada alasan pemaaf, artinya perbuatan pelaku tersebut tidak memiliki dasar untuk dimaafkan akan tetapi harus dihukum. Modus operandi kejahatan kartu kredit atau carding ada bermacam-macam yakni: fraud application, non received card, lost/stolen card, altered card, totally counterfeited, white plastic card, record of charge pumping, altered amount, telephone/mail ordered, mengubah program electronic data/draft capture dan factious merchant.Kata kunci: Penerapan Hukum, Pelaku, Penyalahgunaan, Kartu Kredit (Fraud), KUH PIDAN