1741 research outputs found

    HAK MEMPEROLEH RESTITUSI BAGI KORBAN ATAU AHLI WARISNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak memperoleh restitusi bagi korban atau ahli warisnya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau; kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. 2.Tata cara korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimulai dari pengajuan restitusi yang dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, dan penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Mekanisme ini tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugiannya. Restitusi selanjutnya diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.       Kata kunci: Hak Memperoleh Restitusi, Korban Atau Ahli Waris, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Oran

    TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan  Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat yang karena kelalaiannya atau kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Sanksi pidana pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan  bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Korporasi dimaksud dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya. Bagi Pengurus korporasi dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Dokumen, Kewarganegaraa

    TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang perizinan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya terjadi apabila terdapat perbuatan di antaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya dan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya. Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau tanpa izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan cagar budaya dan tanpa izin menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. 2. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perizinan di bidang cagar budaya meliputi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti secara sah dilakukan oleh pelakunya. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.Kata kunci: Tindak Pidana, Perizinan,  Cagar Buday

    KETERANGAN BERANTAI SEBAGAI ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cara pengambilan putusan pengadiJan dalam penyclcseisn suatu perkara pidana dan apakah yang menjadi pertimbangan Hakim mengambil putusan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cara pengambilan putusan pengadilan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana di sidang pengadilan, didasarkan pada surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menjadi dasar pemeriksaan dan segala fakta dan keadaan-keadaan yang terbukti dalam sidang pengadilan dengan melalui musyawarah jika hakim terdiri dari hakim majelis dan harus diucapkan di sidang terbuka untuk umum agar putusan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum. 2. Yang menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan untuk menyelesikan suatu perkara pidana adalah pertimbangan yang bersifat yuridis yakni yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis yakni latar belakang  dilakukannya  tindak pidana, ak.ibat yang ditimbulkan, kondisi diri terdakwa, keadaan sosial ekonomi, dan lingkungan keluarga terdakwa serta faktor agama terdakwa. Kata kunci:  Keterangan Berantai, Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pembuktian Perkara Pidana, Sidang Pengadila

    SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh badan usaha dan bagaimanakah sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010  Tentang Cagar Budaya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh badan usaha diantaranya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya kepada pihak lain dan dengan sengaja tidak melaporkan temuan cagar budaya serta yang tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya dan dengan sengaja merusak cagar budaya serta mencuri cagar budaya. 2. Sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010  tentang Cagar Budaya dapat dikenakan terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dan dikenakan kepadabadan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Hal ini menujukkan peraturan perundang-undangan telah memberikan kepastian hukum mengenai penegakan sanksi pidana.Kata kunci: cagar budaya; badan usah

    BATALNYA SURAT DAKWAAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana     bentuk    surat     dakwaan    dengan  perubahannnya dan apa    yang   menjadi  alasan   dari   pada   batalnya    surat    dakwaan  berdasarkan Kitab   Undang    Undang   Hukum    Acara    Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk dari  surat  dakwaan  tidaklah  di  muat   dalam  satu ketentuan  yang   ada  pada KUHP    namun  berdasarkan  ilmu   hukum  pidana, bahwa   jaksa  penuntut  umum   dalam  menangani   perkara   pidana, memahami   dalam  membuat   surat  dakwaan  dalam  bentuk  tunggal,alternative, subsidair dan  kumulatif  tergantunfg   dari  perbuatan  pidana   yang  dilakukan  oleh terdakwa karena  adakalanya terdakwa  hanya  melakukan  satu  perbuatan   saja tidak pada  suatu  tempat ataupun   melakukan  beberapa  perbuatan di tempat–tempat yang berbeda.  Untuk  menghindari  kebatalan  surat  dakwaan  maka atas inisiatif penuntut  umum   ataupun  atas  saran  hakim  di  mungkinkan  untuk       menambah  ataupun  mengubah  surat  dakwaan. 2. Manakala  jaksa   penuntut  umum  dalam  membuat  surat  dakwaan  menguraikan   secara  cermat,  jelas   dan   lengkap   mengenai   tindak  pidana  yang  didakwakan  serta  tidak menyebutkan  waktu dan tempat tindak  pidana itu  dilakukan maka   surat dakwaan  terancam  dengan kebatalan. Kebatalan  Surat  dakwaan,pada hakekatnya  merugikan  kepentingan  kepenuntuttan   pada satu pihak  sedang  di lain pihak melindungi  secara  terselubuin casu syaratng perbuatan terdakwa.Kata kunci:  Batalnya Surat Dakwaan, Hukum Acara Pidan

    KEDUDUKAN PENYIDIK DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan penyidik  dalam perampungan  berita  acara  pemeriksaan  tersangka  sesuai  dengan    peraturan  perundang-undangan dan bagaimana  upaya  penyidik  setelah  berkas  perkara dikembalikan  oleh jaksa  penuntut  umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Penyidik pada menghadapi, penanganan perkara pidana pada dasarnya secara implisit untuk adanya kecepatan penyidikan dan penyelesaian perkara serta penyempurnaan guna penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2.   Kemungkinan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik adalah semata-mata untuk kepentingan tersangka dan kesempurnaan penuntutan sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan,. Adapun akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.Kata kunci: Kedudukan Penyidik, Prapenuntutan,  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP

    SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  dan Bagaimana larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lainnya tidak melanggar bentuk-bentuk larangan yang berlaku. Sanksi pidana ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan menyalahgunakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajiban.  2. Larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai badan penyelenggara jaminan  sosial yang berbentuk badan hukum publik.  Bentuk-bentuk larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pengelolaan dana jaminan sosial sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum terpenuhinya hak peserta jaminan sosial untuk memanfaatkan pengembangan program jaminan sosial dan dapat dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Peserta.Kata kunci:   Sanksi  Pidana, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosia

    KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA INTERSEPSI (PENYADAPAN) DALAM HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilaklukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terkait dengan Tindak Pidana Intersepsi (penyadapan) dan bagaimana penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Intersepsi (Penyadapan) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan yang melarang dilakukannya tindakan intersepsi (penyadapan) diatur di dalam beberapa Undang-Undang yakni: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Pasal 40); b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atass Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Pasal 31); c. Undang-Undang Dasar 1945. D. Pasal 17 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights). E. Pasal 302-305 RKUHP. 2. Apabila melihat berbagai ketentuan hukum menyangkut tindakan Intersepsi (penyadapan) pada hakikatnya Penyadapan merupakan tindakan yang dilarang. Terutama bila melihat ketentuan hukum dalam rana hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dasar pelarangan dilakukannya tindakan Penyadapan menurut Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak lain karena memang hak untuk berkomunikasi dan bertukar informasi merupakan hak pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini senada dengan tuntuan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak atas privasi (privacy rights). Namun di sisi lain, tindakan Penyadapan dapat diperbolehkan apabila dilakukan demi  kepentingan penegakan hukum (law enforcement) khususnya terhadap berbagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) serta berbagai tindak pidana jenis baru yang sulit untuk dideteksi. Dan tentunya tindakan penyadapan dalam rangka penegakan hukum ini hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.Kata kunci: intersepsi; penyadapan; teknologi informasi

    PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (FRAUD) MENURUT KUHPIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan kartu kredit (fraud) menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin seseorang dikeluarkan dari pengertian perbuatan pidana. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin adalah bagian dari pertanggung jawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Orang yang bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya haruslah melakukan perbuatan itu dengan  kehendak bebas. 2. Tindak  Pidana  penyalahgunaan  kartu kredit  oleh  pengguna menurut KUHP dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan : a] ada kemampuan, artinya pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit dipandang mampu bertanggung jawab yang didasarkan kepada sehat jasmani dan rohani, b] adanya kesalahan (dalam hal ini kesengajaan), artinya perbuatan dari pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit memang terdapat kesalahan yang sengaja dibuatnya,  c] tidak ada alasan pemaaf, artinya perbuatan pelaku tersebut tidak memiliki dasar untuk dimaafkan akan tetapi harus dihukum. Modus operandi kejahatan kartu kredit atau carding ada bermacam-macam yakni: fraud application, non received card, lost/stolen card, altered card, totally counterfeited, white plastic card, record of charge pumping, altered amount, telephone/mail ordered, mengubah program electronic data/draft capture dan factious merchant.Kata kunci: Penerapan Hukum, Pelaku, Penyalahgunaan, Kartu Kredit (Fraud), KUH PIDAN

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇