LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN SANKSI PIDANA TERHADAP IMPOR BARANG ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia dan bagaimana kedudukan sanksi pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia, yang dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan Hukum pidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia dengan penyidikan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai serta dalam banyaknya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap ketentuan Pasal 102 Undang Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menciptakan penegakkan yang professional serta bekerja untuk menjaga kedaulatan negara dalam bidang kepabeanan demi mencapai tujuan Negara Republik Indonesia. 2. Kedudukan Sanksi dipidana terhadap impor barang ilegal di Indonesia memiliki perluasan pasca hadir ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan serta didalamnya menambahkan sanksi pidana badan dan pidana denda lebih tinggi daripada ketentuan sebelumnya yang terdapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.Kata kunci: inpor barang illegal; kepabeanan
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE DAN KUHP
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan kasus cybercrime khususnya penghinaan di media social dan bagaimana pencegahan, penanggulangan serta penegakan hukum terhadap penghinaan di media social. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-Faktor Penyebab terjadinya penghinaan di media sosial dan berkembangnya kejahatan tesebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, Faktor Kesadaran Masyarakat, yang mana masyarakat belum terlalu mengetahui apa itu cyber crime dan jenis-jenis kejahatan yang ada di dalanya, berikutnya Faktor Keamanan, yang membuat pelaku bebas melakukan kejahatan dunia maya karena berada di tempat yang tersembunyi dan sulit dilacak serta dilengkapi dengan teknologi yang memadai, Faktor Penegak Hukum, dimana para penegak hukum yaitu pihak kepolisian belum dilengkapi oleh peralatan yang memadai bahkan pengetahuan yang masih kurang tentang kejahatan di dunia maya, terkhusus yang berada di daerah-daerah yang masih butuh pelatihan, pengetahuan dan sarana yang memadai, terakhir Faktor Psikologis, yang menyebabkan pelaku penghinaan di media sosial, terkesan mencari perhatian di media sosial, karena faktor kepribadian pelaku yang narsistik dan juga faktor-faktor psikologis yang lain. 2. Upaya-upaya pencegahan bahkan penanggulangan kasus penghinaan di media sosial, telah dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan khusus tentang cyber crime yaitu UU.No. 11 Tahun 2008 yang kemudian di revisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016, dibentuknya divisi khusus oleh kepolisian yang khusus menangani kasus cyber crime, diadakannya cyber patrol untuk memantau aktifitas di media sosial, sampai pembentukan badan cyber nasional untuk meminimalisir penyebaran konten negatif di media sosial, serta adanya layanan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus cyber crime.Kata kunci: Analisis, Penegakan Hukum Pidana, Penghinaan, Media Sosia
PENERAPAN KODE ETIK DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGACARA
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan kode etik terhadap pengacara yang melakukan tindak pidana dan bagaimana pelaksaan sanksi pidana menurut Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 terhadap Pengacara yang melakukan tindak pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disinpulkan: 1. Kode etik profesi hukum merupakan penerapan terhadap tugas yang diberikan harus bersifat sesuai dengan Integrated Criminal Justice System dengan menuntut adanya pertanggungjawaban moral kepada kliennya, dan kepada Tuhan (melanggar sumpah jabatan, menjauhkan diri dari perbuatan tercela, korupsi, KKN). Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan yang merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hokum dan hak asasi manusia. Dalam prakteknya, seharusnya para aparat penegak hukum bermoral berpegang pada ketentuan kode etik profesi hukum tidak menyalahgunakan wewenangnya, namun tidak jarang profesi tersebut dilanggar demi rupiah, atau melakukan hal-hal tercela, tidak terpuji, turunnya integritas moral, hilangnya independensi, lemahnya pengawasan, sampai dengan tidakpatuhnya terhadap kode etik hukum yang mengikatnya. 2. Penerapan sanksi pidana dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Kode Etik advokat hanya mengatur itikad baik seorang advokat tanpa adanya ketentuan sanksi pidana dikarenakan pada Pasal 16 UU NO. 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa seorang advokat atau penasehat hokum tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan membela klien dalam siding pengadilan.Kata kunci: kode etik; pengacara
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA BERDASARKAN PASAL 107a – 107f KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang diatur dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pemberlakuan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Pemberlakuan penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kata kunci: Tindak Pidana, Keamanan Negara, Pasal 107a – 107f, Kitab Undang-Undang Hukum Pidan
KAJIAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM PERKARA PIDANA
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dan bagaimana ketentuan tentang upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa putusan atau vonis hakim yang mengandung pembebasan (vrijspraak) dari dakwaan atau disebut putusan bebas, secara yuridis formal dikarenakan oleh faktor ketidak cukupan syarat minimal pembuktian menurut Undang-undang dan atau tanpa didukung oleh adanya keyakinan hakim atas kesalahan yang diperbuat terdakwa yang dibuktikan lewat proses pembuktian. Atau dengan kata lain kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah sebagaimana ketentuan yang mensyaratkan keharusan adanya minimum dua jenis alat bukti yang diakui sah menurut Undang-undang, yakni harus memenuhi kriteria jenis alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 2. Tentang upaya hukum terhadap putusan bebas, maka sesuai yurisprudensi sebagai sumber hukum dapat dilakukan pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Kebijakan penerapan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M. 14-PW. 07. 03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 (tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, khususnya butir 19), walaupun hal ini dapat dikategorikan  contra legem terhadap ketentuan Pasal 244 KUHAP.Kata kunci: Kajian hukum, putusan bebas (vrijspraak), perkara pidan
PENAHANAN YANG DILAKUKAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MENURUT KUHAP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penahanan yang dilakukan setelah putusan Pengadilan atas perintah Pengadilan menurut KUHAP dan bagaimana pertanggungjawaban penahanan dalam tindak pidana dan unsur-unsur penahanan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dismpulkan: 1. Penahanan sesudah putusan pengadilan ini, statusnya sama dengan/status penahanan guna kepentingan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27 dan 29 KUHAP, sehingga lamanya penahanan dipotongkan pidana/hukuman yang dijatuhkan pengadilan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, apabila dalam amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan, jaksa penuntut umum segera melaksanakan penahanan, apabila diminta grasi oleh terdakwa, tetap ditahan. 2. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. pertanggungjawaban pidana pasti didahului oleh ulasan tentang tindak pidana sekalipun dua hal tersebut berbeda baik secara konseptual maupun aplikasinya dalam praktik penegakan hukum. Didalam pengertian tindak pidana tidak termasuk pengertian pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu ancaman pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada umumnya dijabarkan kepada 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif unsur subjektif.Kata kunci:Â Penahanan, Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan, KUHA
PUTUSAN PRAPERADILAN NO.12/PID.PRA/PN.MND (STUDI KASUS PENETAPAN TERSANGKA DALAM KASUS PENGGELAPAN DOKUMEN KAPAL)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik penggelapan dalam penerapannya dan bagaimana status penetapan tersangka dalam putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2009/PN.Mnd. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam menetapkan seorang untuk menjadi tersangka dalam perkara pidana karena perbuatan melakukan penggelapan dokumen kapal, maka orang tersebut harus memenuhi unsur delik penggelapan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHPidana yang meliputi: Unsur obyektif; memiliki barangsiapa seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; barang itu ada padanya atau dikuasai bukan karena kejahatan; Unsur subyektif; dengan sengaja; dengan melawan hukum.Unsur tindak pidana ini kemudian di bawah kedalam hukum pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. 2. Dalam putusan Praperadilan No. 12/Pid. Pra/2019/PN.Mnd Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan karena unsur-unsur tindak pidana penggelapan dokumen kapal tidak dapat di buktikan oleh penyidik di dalam melakuan penyidikan. Sehingga pembuktian penyidikan dalam sidang praperadilan tidak memenuhi syarat minimum pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Kata kunci: Putusan Praperadilan, Penetapan Tersangka, Penggelapan Dokumen Kapa
PROVOKASI UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DARI SUDUT PENGANJURAN (PASAL 55 AYAT (1) KE-2 KUHP) DAN TINDAK PIDANA PENGHASUTAN (PASAL 160 - PASAL 163BIS KUHP)
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara pengaturan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana dan bagaimana cara pengaturan delik-delik penghasutan dalam Pasal 160 sampai Pasal 163bis KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi untuk melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana yaitu perbuatan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dapat mencakup perbuatan perbuatan provokasi sepanjang cara melakukan provokasi adalah sesuai cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. 2. Pengaturan delik-delik penghasutan dalam Pasal 160 sampai Pasal 163bis KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi untuk melakukan tindak pidana, yaitu tindakan provokasi berupa tindakan-tindakan penghasutan tertentu telah dijadikan delik tersendiri dalam Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, dan Pasal 163bis KUHP.Kata kunci: Provokasi, Tindak Pidana, Sudut Penganjuran, Penghasutan
SANKSI PIDANA BAGI INDUSTRI FARMASI AKIBAT TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban industri farmasi menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana sanksi pidana bagi pengurus industri farmasi akibat tidak melaksanakan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kewajiban industri farmasi terhadap narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi wajib disimpan secara khusus dan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya. Narkotika dapat disalurkan oleh Industri Farmasi dan wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri. Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika. 2. Sanksi pidana bagi pengurus industri farmasi akibat tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencantumkan label pada kemasan narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Bagi pimpinan industri farmasi apabila memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: Sanksi Pidana, Industri Farmasi, Tidak Melaksanakan Kewajibannya, Narkotik
PROSES HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan bagaimana tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa); maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP Unsur objektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah: sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid;. kualitas dari si pelaku, misalnya “ Keadaan sebagai seorang pegawai negeri†di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas†di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. 2. Setiap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan memiliki sanksi hukum yang berbeda dengan orang dewasa yang melakukan pembunuhan. Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, hanya dikenai upaya diversi yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpatisipasi dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak, serta pelatihan kerja dalam lembaga pemasyarakatan kepada anak dibawah umur.Kata kunci: pembunuhan; anak di bawah umu