1741 research outputs found

    SISTIM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, AHLI DAN PELAPOR TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban setiap warga negara serta satuan pengawasan intern dalam  melaporkan adanya tindak pidana korupsi dan bagaimana perlindungan terhadap pelapor, saksi dan ahli didalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Terhadap auditor, baik sebagai warga negara maupun sebagai pegawai negeri memiliki hak, tanggung jawab serta kewajiban untuk memberikan informasi atau melaporkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum, apabila temuan tersebut ada indikasi penyimpangan (fraud) yang mengarah pada suatu tindak pidana korupsi, hal ini tentunya dalam rangka mendorong penerapan good corporate governance secara konsisten di dalam dunia usaha. Perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi orang-orang yang memiliki keberanian untuk melaporkan dan mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana korupsi, namun perlu dibedakan antara pelapor yang murni memberikan kesaksian terhadap terjadinya suatu tindak pidana dan terhadap pelapor yang juga turut serta melakukan tindak pidana (participant whistleblower), karena yang terakhir ini masih belum mendapatkan perlindungan dari suatu peraturan perundang-undangan. 2. Dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan alat bukti keterangan ahli (auditor) perlu segera dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan bagi ahli dan keluarganya (sejalan dengan sebagaimana dimaksud article 32 dan 33 UNCAC/United Nations Convention Against Corruption tahun 2003).Kata kunci: Sistim Perlindungan,  Saksi , Ahli, Pelapor ,Tindak Pidana Korups

    PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TERORISME NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TINDAK PIDANA TERORISME

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme sebagai extra ordinary crime? Dan bagaimana arah kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan terorisme telah menjadi kejahatan internasional dan lintas batas negara (Transnational Crimes) yang memiliki ciri atau kekhasan tersendiri yang membedakannya dengan kejahatan biasa sehingga terorisme dapat digolongkan sebagai ‘Extraordinary crime’ karena dilakukan dengan tindak kekerasan, menggunakan cara-cara yang sifatnya menakut-nakuti, membahayakan dan bahkan mengakibatkan kematian bagi orang-orang sipil, menargetkan fasilitas umum maupun pemerintah, dilakukan dan direncanakan oleh kelompok yang terorganisir, dengan tujuan untuk mewujudkan hal-hal yang bersifat agama, politik dan ideologi. 2. Arah kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia telah banyak melakukan upaya-upaya dalam menanggulangi terorisme. Upaya tersebut dilakukan dalam lingkup internal dan eksternal. Upaya penanggulangan terorisme dalam lingkup internal menggunakan metode hard power dan metode soft power. Upaya penanggulangan secara internal dilakukan dengan penegakan hukum, pembentukan BNPT, pelibatan TNI dan Polri.Kata kunci: Penanggulangan, Terorisme, Pemberantasan, Tindak Pidan

    ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PRAKTEK PRADILAN PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa syarat mengajukan permintaan peninjauan kembali dan apa alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam praktek peradilan pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat tiga syarat formil secara kumulatif untuk mengajukan permintaan upaya hukum peninjauan kembali dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu : dapat dimintakan pemeriksaan ditingkat peninjauan kembali hanya terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); hanya terpidana atau ahli warisnya yang boleh mengajukan upaya hukum peninjauan kembali; boleh diajukan peninjauan kembali terhadap putusan yang menghukum atau mempidana saja. 2. Upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan: Terdapat keadaan baru; Terdapat pernyataan yang bertentangan satu dengan yang lain; Terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kata kunci: Alasan Mengajukan, Permohonan Peninjauan Kembali, Peradilan Pidan

    PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan bagaimana penerapan pembalikan beban pembuktian berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pembalikan Beban Pembuktian merupakan sifat menyimpang dari aturan tentang hukum pembuktian dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Sepanjang aturan pembuktian dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak ditentukan lain, maka yang berlaku adalah aturan pembuktian dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. 2. Penerapan ketentuan pembalikan beban pembuktian berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum efektif karena belum diperkuat oleh hukum acara tersendiri sehingga dalam proses persidangan perkara korupsi hakim belum dapat menerapkan ketentuan tersebut. Dalam praktik proses pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum dapat digunakan sebagai sarana hukum untuk mempercepat proses pemulihan kerugian/perekonomian negara (asset recovery).Kata kunci: Pembalikan, Beban Pembuktian, Tindak Pidana, Korups

    PERAN PENYIDIK DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan  penyidik  dalam perampungan  berita  acara  pemeriksaan  tersangka  sesuai  dengan    peraturan  perundang-undangan dan bagaimana  upaya  penyidik  setelah  berkas  perkara dikembalikan  oleh jaksa  penuntut  umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Penyidik pada menhadapi, penanganan perkara pidana pada dasarnya secara implisit adanya kecepatan penyidikan dan penyelesaian perkara serta penyempurnaan guna penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2.Kemungkinan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik adalah semata-mata untuk kepentingan tersangka dan kesempurnaan penuntutan sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan dan akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.Kata kunci: Peran Penyidik, Prapenuntuta

    PENGATURAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan tindak pidana transnasional yang terorganisasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, yaitu Pasal 4 merupakan tindak pidana pokok pendanaan terorisme yang telah mencakup rumusan 3 (tiga) tindak pidana berkenaan dengan pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2002, yaitu Pasal 11 (menyediakan atau mengumpulkan dana), Pasal 12 (mengumpulkan harta kekayaan untuk melakukan tindakan berkenaan dengan bahan nuklir), dan Pasal 13 huruf a (memberikan atau menyewakan uang, barang atau harta kekayaan lainnya); tetapi yang dicakup hanya sepanjang perbuatan yang dilakukan dengan sengaja karena Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 hanya memiliki unsur dengan sengaja. 2. Dalam hal pendanaan terorisme yang dilakukan lintas negara dipandang sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi (transnational organized crime) maka negara-negara yang berpandangan demikian dapat membuat membuat perjanjian kerja sama antarnegara yang akan makin mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.Kata kunci: Tindak Pidana, Pendanaan Terorisme, Pencegahan Dan Pemberantasa

    KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana menurut  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana, ialah kelalaiannya atau kesengajaan akibat melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana dan mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang dan mengakibatkan matinya orang. Perbuatan dengan sengaja menghambat kemudahan akses  Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk menanggulangi bencana. Perbuatan dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana. 2. Ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 berupa pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Selain pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; atau pencabutan status badan hukum.Kata kunci: Ketentuan Pidana, Korporasi, Penanggulangan Bencan

    TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN SEBAGAI DELIK SUSILA BERDASARKAN PASAL 285 KUHP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku tindak pidana perkosaan dan bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam pembentukan KUHP nasional yang akan dating di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pelaku tindak pidana perkosaan menurut Pasal 285 KUHP adalah selama-lamanya atau paling lama dua belas tahun penjara, apabila perbuatan pelaku memenuhi semua unsur-unsur Pasal, atau dengan kata lain semua unsur-unsur Pasal 285 KUHP yakni barangsiapa, memaksa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, terbukti di sidang pengadilan. Namun seringkali putusan hakim terlalu ringan, misalnya hanya dua tahun penjara. Sehingga sangat mengecewakan masyarakat terutama korban dan keluarga. 2. Pada masa yang akan datang dalam pembentukan KUHP nasional tindak pidana perkosaan tetap dipertahankan sebagaimana draf rancangan KUHP Tahun 2006, yang memperluas pelaku tindak pidana perkosaan termasuk suami sah dari perempuan yang disetubuhinya dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun penjara sehingga tidak ada lagi hakim yang akan menjatuhkan pidana penjara kurang dari tiga tahun.Kata kunci: perkosaan; delik susila; tanggung jawab pelaku

    SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK YANG DILAKUKAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistem Pembuktian Terbalik Yang Dilakukan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Efektivitas Dari Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi diterapkan pada tindak pidana yang berkenaan dengan gratifikasi yang berhubungan dengan suap dan sistem ini berpijak pada asas praduga bersalah (presumption of guilty) . sistem pembuktian terbalik dalam menerima gratifikasi nilainya harus Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih baru terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk dapat membuktikan harta benda dan sumber pendapatannya. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda terdakwa didapat tidak dari tindak pidana korupsi maka keterangan itu akan membantu jaksa dalam membuktikan dakwaannya. Sebaliknya jika terdakwa dapat membuktikan kekayaannya didapat tidak dari tindak pidana korupsi maka keterangan itu akan menggagalkan dakwaan dari penuntut umum dan akan membantu terdakwa dalam keputusan hakim. 2. Efektifitas dari sistem pembuktian terbalik sangatlah penting di Indonesia, karena terdakwa harus membuktikan semua kekayaannya dan keluarganya dan harus sesuai dengan pendapatannya.adanya sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi merupakan peningkatan yang sangat luar biasa dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sistem pembuktian terbalik ini akan lebih bermanfaat karena terdakwa akan dipidana jika terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda yang dimilikinya dalam kesempatan yang diberikan oleh hakim di pengadilan untuk wajib membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi.Kata kunci: Sistem Pembuktian Terbalik,  Terdakwa, Tindak Pidana Korups

    PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PN RANTAU PRAPAT NOMOR 973/PID.B/2014/PN RAP)

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan percobaan melakukan kejahatan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dan bagaimana putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 973/Pid.B/2014/PN RAP berkenaan dengan percobaan untuk melakukan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan percobaan melakukan kejahatan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP menentukan adanya beberapa syarat, yaitu: a. adanya niat (maksud, voornemen), b. niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering); dan, 3. tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; di mana syarat yang banyak diperdebatkan yaitu berkenaan dengan pengertian “permulaan pelaksanaan†sehingga telah melahirkan teori objektif, teori subjektif, dan teori objektif yang diperlunak. 2. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 973/Pid.B/2014/PN RAP berkenaan dengan percobaan untuk melakukan kejahatan menunjukkan bahwa teori dasar dapat dipidananya percobaan yang dianut oleh hakim pengadilan ini yaitu teori objektif yang diperlunak, yaitu telah ada permulaan pelaksanaan jika “menurut bentuk perwujudannya dari luar harus dipandang sebagai diarahkan untuk menyelesaikan kejahatanâ€.Kata kunci: Percobaan, Melakukan Kejahatan, Kitab  Undang-Undang  Hukum Pidana

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇