LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PROSES PERADILAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana menurut hukum acara pidana dan bagaimana proses peradilan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. 2. Propam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran disiplin atau pelanggaran KEP oleh anggota Polri. Jika terdapat unsur pelanggaran kode etik maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan dibuat komisi kode etik Polri. Jika terdapat unsur pelanggaran disiplin maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin. Sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: Proses Peradilan, Anggota Polri, Tindak Pidana,Kode Etik Profes
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA WHITE COLLAR CRIME
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa yang tergolong sebagai tindak pidana white collar crime dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana white collar crime. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana-tindak pidana yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status ‘terhormat’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang ‘komputerisasi’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain: Korupsi; Penyuapan; Penghindaran/penggelapan Pajak; Penipuan dan Terorisme. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku white collar crime adalah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan yang pada umumnya terdapat pengaturannya di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terdapat di luar KUHP. Apabila kejahatan korupsi maka akan ditindaki sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Apabila kejahatan profesi akan diterapkan UU No. 29 Tahun 2004 untuk profesi dokter, UU No. 48 Tahun 2009 untuk profesi Hakim, KUHP untuk profesi Pengacara dan Wartawan, kejahatan individual sesuai dengan KUHP.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, White Collar Crim
DAYA PAKSA (OVERMACHT) DALAM PASAL 48 KUHP DARI SUDUT DOKTRIN DAN YURISPRUDENSI
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana daya paksa (overmacht) dalam pendapat ahli hukum (doktrin) dan bagaimana daya paksa dalam yurisprudensi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Daya paksa (overmacht) dalam pendapat ahli hukum ada yang berpendapat atas 3 (tiga) yaitu: a. daya paksa absolut; b. daya paksa relatif; dan c. keadaan terpaksa/keadaan darurat (noodtoestand), dan ada yang berpendapat bahwa daya paksa absolut tidaklah termasuk termasuk daya paksa, sehingga daya paksa terdiri atas 2 (dua) saya, yaitu: a. daya paksa relatif dan b. keadaan terpaksa. 2. Daya paksa dalam yurisprudensi di Indonesia antara lain telah mengaskan bahwa perasaan pribadi seseorang, misalnya orangnya dikenal sebagai petugas di daerah tersebut, bukanlah suatu daya paksa (putusan MAÂ No. 121 K/Kr/1960, 30 Mei 1961) dan gaji yang sedikit dari seorang pegawai negeri bukanlah suatu keadaan terpaksa (noodtoestand) untuk melakukan pemalsuan surat dan pemerasan oleh pegawai negeri (putusan MA Nomor 117 K/Kr/1968, 2 Juli 1969).Kata kunci:Â Daya Paksa (Overmacht), KUHP, Doktrin,Yurisprudensi
HUKUMAN KEBIRI KIMIA PADA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Tujuan dilakukannya penelitiabn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan anak menurut undang-undang yang berlaku dan bagaimana penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kejahatan seksual pada anak ysng dengabn metode penelitian hukum normatidf disimpulkan: 1. Perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Penerapan hukuman kebiri kimia telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubana Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang pada Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 81 ayat (7) yang memuat ancaman hukuman tambahan, termasuk hukuman kebiri kimia terhadap pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.Kata kunci: kebiri; kebiri kimia; anak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan faktor-faktor apa yang menjadi penyebab korban kejahatan belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam penegakan hukum pidana diberikan dalam bentuk hak korban untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan, mendapatkan nasehat hukum dan memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dimana pertimbangan dalam bentuk hal ini diberikan kepada korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sampai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 2. Penyebab korban kejahatan belum memperoleh perlindungan secara memadai dalam penegakan hukum pidana adalah faktor undang-undang yang belum dapat diterapkan bagi semua korban kejahatan, faktor kesadaran hukum korban terutama munculnya perasaan takut terjadi balas dendam dari pelaku, kurangnya sarana dan prasarana pendukung perlindungan korban dan keterbatasan sumber daya manusia hak secara kuantitas maupun kualitas.Kata kunci:Â Perlindungan Hukum, Korban Kejahatan, Â Penegakan Hukum Pidana Di Indonesi
PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan bagaimana penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum dalam tindak pidana pornografi berdasarkan KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Penghentian penyidikan oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana pornografi berdasarkan KUHAP adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana pornografi atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana pornografi, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya. Penghentian penuntutan tindak pidana pornografi oleh penuntut umum harus dituangkan dalam satu surat penetapan penghentian penuntutan (SP3) yang berisi penjelasan dengan terang dan jelas apa yang menjadi alasan penilaian penuntut umum melakukan tindakan penuntutan.Kata kunci: Penghentian  Penyidikan  dan  Penuntutan, Tindak Pidana, Pornograf
PENERAPAN PEMISAHAN TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dalam putusasn hakim yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Suatu penerapan pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim bertitik tolak pada unsur pembentuk tindak pidana yaitu perbuatan, yang terdapat sanksi, seperti kesalahan dan orang yang melakukan tindak pidana inilah yang dapat dipertanggungjawabkan pidana atas kesalahannya, pemisahannya dilihat dari unsur pembentuk tindak pidana dan orang yang melakukan tindak pidana. Dalam putusan hakim mengacu pada aturan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana pada seseorang yang dapat dinyatakan sah sebagai syarat dijatuhi pidana, sehingga masalah perbuatan dipisahkan dengan pertanggungjawaban pidana terletak pada pembuat dari tindak pidana, atau orang tidak akan dipertanggungjawabkan (dikenakan sanksi pidana) dalam tidak melakukan perbuatan pidana. Isi putusan hakim satu diantaranya: 1) pemidanaan atau penjatuhan pidana dan/atau tata tertib; 2) putusan bebas dari segala tuntutan hukum; selanjutnya formulasi putusan sesuai dengan Pasal 197 KUHAP. 2. Konsep pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim, prinsip dalam penegakan hukum hakim salah satunya berpedoman pada penerapan undang-undang, teori tidak ada kesalahan tanpa melawan hukum (tiada pidana tanpa kesalahan), ini sebagai dasar dari pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana hanya melihat pada perbuatan seseorang dan akibatnya, yang memisahkan antara karakter orang perbuatan yang terjadi tindak pidana dan karakter orang yang melakukan. Di sini terlihat kemampuan bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga konsep pertanggungjawaban pidana merupakan syarat-syarat yang mengenakan pidana terhadap seseorang pembuat tindak pidana yang melanggar larangan (undang-undang). Dalam putusan hakim berdasarkan atas pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana harus memenuhi, melakukan tindak pidana, dapat dipertanggungjawabkan atau tindak pidana itu dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan selebihnya dalam putusan hakim harus memperhatikan konstruksi hukum yang tertuang dalam pasal-pasal KUHAP.Kata kunci: putusan hakim; pertanggungjawaban pidana
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar untuk penanggulangan secara pidana terhadap pungutan liar sebagai suatu tindak pidana korupsi dan bagaimana penegakan hukum berkenaan dengan penanggulangan pungutan liar yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar untuk penanggulangan secara pidana terhadap pungutan liar sebagai suatu tindak pidana korupsi, yaitu terutama Pasal 12 huruf e, f , g atau h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dapat menyertakan sebagai alternatif Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal-pasal suap menyuap (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11), dan/atau pasal-pasal penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10) sesuai dengan duduk perkara. 2. Penegakan hukum berkenaan dengan penanggulangan pungutan liar telah dilakukan antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Unit Penanggulangan Pungutan Liar (UPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, juga penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pungutan liar yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Kata kunci: pungutanliar; korupsi
HAK MENDISIPLINKAN (TUCHTRECHT) OLEH GURU TERHADAP MURID DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak mendisiplinkan (tuchtrecht) sebagai suatu alasan penghapus pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia dan bagaimana hak mendisiplinkan oleh guru terhadap murid dalam putusan pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak mendisiplinkan (tuchtrecht) sebagai suatu alasan penghapus pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia, secara formal merupakan alasan penghapus pidana di luar undang-undang yang dikembangkan melalui yurisprudensi; sedangkan secara material, merupakan hak orang tua menghukum anak dan hak guru menghukum murid dengan tujuan untuk mendisiplinkan/mendidik dan dilakukan masih dalam batas-batas kebutuhan secara terbatas. 2. Hak mendisiplinkan oleh guru terhadap murid dalam putusan pengadilan masih mengakui adanya hak tersebut seperti terlihat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tanggal 22/03/2010, tentang putusan yang membenarkan seorang guru sekolah dasar yang menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013, tanggal 06/05/2014, tentang razia pemotongan rambut di suatu sekolah dasar di mana guru telah menggunting paksa rambut muridnya yang gondrong.Kata kunci: Hak Mendisiplinkan (Tuchtrecht), Guru Terhadap Murid, Sistem Hukum Pidana Indonesi
TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 DAN 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DELIK MATERIL MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 25/PUU-XIV/2016
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materil menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi, apapun klasifikasi perbuatannya kalau memang sudah ternyata mempunyai niat yang buruk untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi, haruslah dituntut pertanggungjawabannya dan dipidana dengan berat agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. 2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no.25/PUU-XIV/2016 telah menyatakan kata “dapat†dalam undnag-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang no.31 tahun 1999 dan perubahannya UU no.20 tahun 2001) bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi bukan lagi sebagai delik formil tapi kini menjadi delik materiil.Kata kunci: Tinjauan yuridis, Tindak Pidana Korupsi, Delik Materil, Putusan Mahkamah Konstitusi