1741 research outputs found

    MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat dari mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan dan Bagaimana peran hakim mediator dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memiliki kekuatan mengikat dan daya paksa bagi para pihak yang berperkara di pengadilan, karena bila tidak melaksanakan mediasi, maka putusan pengadilan menjadi batal demi hukum. Kekuatan hukum mutlak terwujud apabila kesepakatan perdamaian tersebut tertuang dalam Akta Perdamaian, dan sebagaimana halnya sebuah akta, tentunya karena dibuat oleh pihak yang berwenang membuatnya, akan mempunyai kekuatan hukum, karena dibuatkan dengan putusan hakim. 2. Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Perkara Perdata,  Pengadila

    SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK MENURUT KUHP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana   ruang lingkup dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku  tindak pidana pencabulan menurut KUHP.  Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel â€Kejahatan Terhadap Kesusilaanâ€. Ada 18 (delapan belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan; c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan menurut Pasal 287 ayat (1) KUHP adalah sembilan tahun apabila benar-benar hakim maupun penuntut umum dapat membuktikan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur subyektif yaitu ‘yang ia ketahui’ dan ‘yang sepantasnya ia duga’ yang memenuhi unsur kesalahan dalam kedua bentuknya yaitu ‘sengaja’ dan ‘alpa’ serta unsur obyektif bahwa pelaku mengadakan ‘hubungan kelamin di luar perkawinan’ dengan ‘perempuan yang belum dapat dinikahi’.Kata kunci: Sanksi Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Pencabulan Terhadap Ana

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENELANTARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban penelantaran menurut UU Perlindungan Anak danbagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anak menurut UU Perlindungan Anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Merujuk pada Pasal 71 UU No. 35 Tahun 2014 salah satu bentuk perlindungan anak terlantar dijelaskan bahwa anak terlantar harus mendapatkan pengawasan dari pemerintah agar terpenuhi semua hak dan kewajiban anak. Perawatan dilakukan oleh Menteri Sosial. Pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kewajiban atas pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yaitu: (1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. (2)Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat. (3)Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. (4)Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana di maksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangsosial. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anakdi dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pada Pasal 76 huruf a dan b dan Pasal 77 huruf b tentang ketentuan pidana yang menyebutkan bahwa: a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. b. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 77 huruf b ; c. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana. penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Kata kunci: anak korban penelantaran; perlindungan anak

    PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SECARA ONLINE

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara online menurut hukum positif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Bahwa perlindungan terhadap anak sangat perlu dilakukan karena: anak tidak dapat berjuang sendiri; anak memang tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya, oleh karenanya negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan terhadap anak dengan hak-haknya. Kepentingan terbaik anak  harus diprioritaskan, ini disebabkan banyak hal yang tidak atau belum diketahui oleh anak karena usianya. 2. Bahwa pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara online dikenakan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam KUHP, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai UU, UU ITE No 19 Tahun 2016 dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana terhadap pelaku dikenakan kumulatif dari pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci: kejahatan seksual; anak

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apa saja unsur-unsur tindak pidana pencucian uang menurut UU No.8 Tahun 2010 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Terdapat 3 (tiga) unsur yang merupakan satu kesatuan sehingga seseorang/badan hukum dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu adanya unsur pelaku dimana ditegaskan bahwa “setiap orang†yang menjadi pelaku dalam tindak pidana pencucian uang tersebut adalah perseorangan atau korporasi. Kemudian unsur kedua yaitu perbuatan (transaksi keuangan). Perbuatan yang dimaksud disini adalah perbuatan melawan hukum, yaitu pada saat ditemukannya transaksi yang mencurigakan atau patut dicurigai yang menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, serta melakukan beberapa suatu kegiatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur terakhir adalah hasil tindak pidana. Akibat pidana dalam pencucian uang berupa “hasil tindak pidana†dari suatu perbuatan pidana, atau perbuatan pidananya adalah pidana semula atau predicate crime. Yang dapat membuktikan adanya tindak pidana asal atau predicate crime,  adalah “hasil tindak pidana†karena apabila hasil tindak pidana bukan hasil kejahatan, maka tidak akan ada tindak pidana pencucian uang, sehingga pembuktian hasil tindak pidana ini akan menentukan apakah benar-benar terjadi tindak pidana pencucian uang. 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Dalam hal ini Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi. Sedangkan sanksi pidana pokok korporasi yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang adalah denda, dan beberapa sanksi pidana tambahan yang tercantun dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, serta perampasan harta kekayaan milik korporasi sebagai pengganti pidana denda.Kata kunci: korporasi; pencucian uang

    TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DANA BAGI FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan dana terhadap fakir miskin dan bagaimana tindak pidana penyalahgunaan dana bagi penanganan fakir miskin yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin terjadi apabila orang atau korporasi menyalahgunakan yang bersumber dari sumber pendanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Sanksi tindak pidana terhadap penyalahgunaan dana bagi penanganan fakir miskin dapat dikenakan terhadap perorangan dan korporasi. Bagi perorangan diberlakukan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan korporasi diberlakukan pidana denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya apabila menimbulkan kerugian bagi negara.Kata kunci: miskin; fakir miskin

    BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT IMIGRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu: memberikan Dokumen Perjalanan atau memperpanjang dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak; membocorkan data Keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak, tidak menjalankan prosedur operasi standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan pemberangkatan atau kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia atau keluarnya orang dari Wilayah Indonesia; tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri; tidak memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 2. Penerapan sanksi pidana bagi pejabat imigrasi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan pidana penjara dan pidana kurungan; Pidana penjara diberlakukan paling lama pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) tahun;  pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.Kata kunci: Bentuk-Bentuk Tindak Pidana, Penerapan Sanksi Pidana, Pejabat Imigrasi, Keimigrasia

    ALASAN PEMBERAT DAN PERINGAN PIDANA TERHADAP DELIK PENGGELAPAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan biasa dalam Pasal 372 KUHP dan bagaimana alasan pemberat dan peringan ancaman pidana terhadap tindak pidana Pasal 372 KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penggelapan biasa dalam Pasal 372 KUHP memiliki unsur-unsur: a. barang siapa, b. dengan sengaja, c. melawan hukum, d. memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; e. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; di mana unsur barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, merupakan unsur khas dari penggelapan yang membedakannya dengan delik pencurian. 2. Alasan pemberat ancaman pidana untuk delik penggelapan terdiri atas: a.  penggelapan di mana penguasaannya atas barang disebabkan ada hubungan kerja (Pasal 374 KUHP), dan b. penggelapan di mana penguasaan atas barang karena terpaksa (bencana), sebagai kurator, pelaksana wasiat, atau pengurus lembaga sosial atau yayasan (Pasal 375 KUHP); sedangkan alasan peringan ancaman pidana yaitu delik penggelapan atas barang yang bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu ripuah).Kata kunci:  Alasan Pemberat Dan  Peringan Pidana,    Delik Penggelapan,  Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

    ANALISIS HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN INTERNASIONAL

    Get PDF
    Dalam perdagangan internasional penyelesaian sengketa dengan berlandaskan itikad baik (good faith) atau penggunaan jalur damai, dilakukan untuk mencegah timbulnya konflik lain yang dapat mengancam kedamaian antar negara. Itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dengan damai hingga penggunaan kekerasan, dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional oleh suatu negara. Penggunaan penyelesaian sengketa dengan kekerasan, memang disarankan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam dunia perdagangan internasional dapat dibagi dalam beberapa bentuk yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Alternatif penyelesaian sengketa adalah mekanisme yang baru berkembang dan dikembangkan seiring dengan kemajuan transaksi komersial (kebutuhan pelaku usaha), meskipun secara historis sudah muncul lebih dahulu dari pada institusi pengadilan bentukan negara.Kata Kunci : Hukum, Alternatif, Sengketa, Perdagangan Internasiona

    PENGEMBALIAN HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI KE INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah status harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dan bagaimanakah upaya pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi ke Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Status hukum harta kekayan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi terkait dengan upaya hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Status dan aturan hukum harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi ke dalam sistem hukum Indonesia yang lebih aktual pengaturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), dimana dapat dilihat dalam pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidanaâ€. 2.  Pengembalian harta kekayaan  hasil tindak pidana korupsi ke Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 “pengembalian kerugian keuangan negara†dan Pasal 18 “perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerakâ€. Pengembalian harta kekayaan tersebut  dapat ditempuh dengan mekanisme perampasan asset melalui jalur  pidana (in personam forfeiture) serta dengan mekanisme perampasan asset melalui jalur perdata (in rem  forfeiture), dengan merujuk pada 2 Konvensi Internasional yaitu Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003 yang diratifikasikan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan Konvensi Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang diratifikasikan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009.Kata kunci: korupsi; pengembalian harta kekayaan

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇