LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM MENGELIMINIR PELANGGARAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 dan apakah penerapan pidana denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 dapat mengeliminir terjadinya pelanggaran lalu lintas jalan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kelalaian atau kealpaan dan Pasal 311 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kesengajaan, dimana kepada pelaku dikenakan hukuman penjara dan hukuman denda secara sekaligus. 2. Penerapan pidana denda yang masih kecil/ringan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas di jalan raya sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 belum bisa untuk mengeliminir terjadinya pelanggaran lalu lintas.Kata kunci: denda; pelanggaran lalu lintas jalan
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Tujuan dilakuannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan khusus tindak pidana anak dalam rangka perlindungan anak dan bagaimana penegakan hukum perkara tindak pidana anak melalui penyelesaian di luar pengadilan  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan khusus tindak pidana anak dalam rangka perlindungan anak di atur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan mengedepankan konsep keadilan restoratif dan diversi dengan menekankan pada pemulihan kembali dan bukan pembalasan agar memberikan perlindungan terhadap korban dan pelaku untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial yang wajar. 2. Penegakan hukum perkara anak melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan berpedoman terhadap Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana yang menjadikan para aparat penegak hukum terlibat aktif dalam proses menyelesaiakan kasus dari tahap penyidikan hingga tahap pemeriksaan di pengadilan tanpa harus melalui proses pidana sehinga mengahasilkan putusan pidana dalam hal yang telah berumur 12 sampai 18 tahun yang tidak diancam hukuman dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.Kata kunci: anak; tindak pidana anak
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dan bagaimanakah kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam pembuktian suatu perkara pidana yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dapat menggunakan tiga acara pemeriksaan yakni pemeriksaan perkara biasa, pemeriksaan singkat dan pemeriksaan cepat dibagi dua yakni pemeriksaan tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas jalan. Pemeriksaan perkara pidana disidang pengadilan dengan acara biasa dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang diatur dalam KUHAP dan dengan surat dakwaan. Pemeriksaan singkat dengan tata cara yang disederhanakan yakni tanpa surat dakwaan dan putusan hanya dicatat dalam suatu acara sidang. Pemeriksaan cepat dengan tata cara yang disederhanakan yakni tanpa surat dakwaan. 2. Kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana mempunyai 2 (dua) kemungkinan yakni bisa sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Sebagai alat bukti keterangan ahli apabila dinyatakan disidang pengadilan dengan mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama yang dianutnya. Dan sebagai alat bukti surat apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaannya.Kata kunci: keterangan ahli
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI YANG MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI APLIKASI ONLINE DI MANADO
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur dikota Manado yang dengan metode penelitian hukum yuridis normatif disimpulkan: 1. Dengan perkembangan zaman, kemajuan dari teknologi merupakan hal yang sangat berguna bagi manusia. Namun perkembangan dari teknologi ini memiliki dampak buruk, seperti adanya kejahatan prostitusi melalui internet. Kejahatan prostitusi online ini memiliki banyak bentuk yang melibatkan anak yang masih dibawah umur, yaitu: 1. Bentuk Child Sexual Abuse Material (CSAM), dimana materi yang mengandung muatan kekerasan seksual terhadap anak. Membangun Komunikasi Secara Online (Grooming Online), dimana seorang pelaku membangun hubungan dengan anak melalui internet atau menggunakan aplikasi chating. 2. Sexting atau membuat kata-kata yang bermuatan seks, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi chating kepada seorang anak. Siaran Langsung Kekerasan Seksual Terhadap Anak, kegiatan ini memaksa anak untuk melakukan hal-hal yang berbau seks dan ditayangkan secara langsung kepada orang-orang dari jarak jauh. Berdasarkan bentuk-bentuk dari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini semuanya dilakukan menggunakan aplikasi chatting dengan modus yang bermacam-macam. Adapun beberapa peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan bentuk-bentuk dari kejahatan seksual terjahadap anak, yaitu : 1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi oleh UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan direvisi kembali oleh UU No 17 Tahun 2016. 2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE di ubah UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 3) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku (mucikari) prostitusi online yang melibatkan anak ini menggunakan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7. Bagi pelaku yang masih dibawah umur ini menggunakan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pemberian hukuman terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini harus memperhatikan hak-hak terhadap anak. Sorang pelaku tindak pidana anak ini akan dijatuhkan sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang masih berumur 14 tahun Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2). Untuk perlindungan terhadap saksi dan korban terletak pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bagi setiap korban dari tindak pidana perdangan orang ini atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi.. Kendala-kendala yang sering dialami oleh kepolisian itu adalah, perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, para pelaku yang menggunakan identitas yang berbeda, dan prostitusi dianggap sebagai gaya hidup masyarakat.Kata kunci: prostitusi; anak; aplikasi online
PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DI ERA PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2020
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan kebijakan pemberian asimilasi kepada narapidana di era pandemi Covid-19 dan bagaimanakah prosedur pemberian asimilasi bagi narapidana menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan kebijakan pemberian asimilasi kepada narapidana di era pandemi Covid-19 adalah melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia memiliki tingkat hunian yang sangat tinggi atau over capacity sehingga dianggap rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, sehingga kebijakan pemberian asimiliasi bagi narapidana menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. 2. Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana dan anak Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020, bagi narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012 yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA, serta Asimilasi dilaksanakan di rumah dan tidak berlaku bagi narapidana tindak pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Kejahatan Hak Asasi Manusia Yang Berat serta Kejahatan Transnasional Terorganisasi.Kata kunci: asimilasi; pandemi
KAJIAN YURIDIS PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakuannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Implementasi dari Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan pengaturan terhadap pidana mati dalam tindak pidana korupsi, dapatlah diuraikan sebagai berikut: a. pengaturan pidana mati hanya diletakkan pada soal kerugian negara, berikut penjelasan yang kontradiktif dari pengaturan tersebut:. Pertama, Penjelasan Umum UU PTPK 1999 merevisi UU PTPK 1971, yaitu bahwa “…menyatakan UU PTPK 1999 hadir karena diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi…â€, namun nyatanya pidana mati hanya dikenakkan bagi kerugian negara atau perekonomian negara. Kedua, hadirnya UU PTPK 2001 dalam Penjelasan Umum menyatakan bahwa “…mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus,…â€, namun demikian hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam ketentuan tersebut yang terkesan belum adanya tindakan yang luar biasa pada setiap bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, b. terjadi perubahan ruang lingkup pengaturan antara Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK 1999 dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK 2001 perihal “dalam waktu†dan diperuntukkan bagi dana-danaâ€. Akibatnya cakupan Pasal tersebut hanya memfokuskan pada tindak pidana yang dilakukan pada peruntukkan dana-dana yang bentuk perkaranya tercantum dalam penjelasan Pasal. Pasal tersebut dapat dipandang sebagai ketentuan “diskriminatif†terhadap tindak pidana korupsi lainnya seperti suap, gratifikasi, Penggelapan dalam jabatan, Perbuatan curang, dan Pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan yang tidak mengatur mengenai rumusan delik pidana mati. 2. Berdasarkan implementasi dari pidana mati dalam tindak pidana korupsi dapatlah diuraiakan sebagai berikut: a. ketentuan normatif yang berkenaan dengan pidana mati pada Pasal 2 ayat (2) sejak pengundangannya sampai pada saat ini, belum satupun kasus korupsi yang didakwa dengan rumusan norma tersebut, padahal bila meihat kenyataan yang terjadi, sangat dimungkinkan untuk diterapkan pasal tersebut, b. Pada Pasal 2 ayat (2) berkenaan dengan unsur keadaan tertentu itu, tidak dirumuskan secara jelas dalam norma Pasal, melainkan rumusan deliknya dicantumkan dalam Penjealasan Pasal. Ini berakibat pada ketidakjelasan rumusan dalam suatu ketentuan normatif Pasal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan ketentuan tersebut telah menyimpang dari asas pembentukan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Pasal 5 huruf f[1] yaitu asas kejelasan rumusan, c. Dalam hal tindak pidana korupsi perihal bencana nasional, bisa saja pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi tetapi pada tataran bencana lokal atau daerah tidak dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (2). Keadaan ini pula yang Penulis rasa sangat mereduksi semangat memberantas korupsi dalam “keadaan tertentu†itu.Kata kunci: pidana mati; korupsi;[1] Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DALAM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia dan bagaimana syarat pemberian remisi kepada narapidana dalam pelaksanaan pidana penjara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan dilakukan dengan mengadakan program dan bimbingan warga binaan pemasyarakatan yang meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. 2. Syarat pemberian remisi kepada narapidana dalam pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan baik untuk remisi umum yang diberikan setiap hari proklamasi kemerdekaan RI, remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan, remisi tambahan karena berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun kemerdekaan RI adalah berkelakuan baik yang tidak dibuktikan dengan sedang menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.Kata kunci: remisi; narapidana
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat dan bagaimana sanksi hukum pidana bagi pelaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009, yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat adalah faktor narkotika itu sendiri yang mudah diperoleh dan tersedia di pasaran, faktor kepribadian pelaku yang anti sosial, faktor kejiwaan pelaku yang mudah kecewa. Faktor ketidakharmonisan hubungan antara anggota keluarga dan faktor pergaulan atau pertemanan. 2. Sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah sanksi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak               Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) rupiah. Namun sanksi pidana ini belum mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang terjadi dalam masyarakat.Kata kunci: narkotika; sanksi pidana
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PIDANA CAMBUK DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pidana cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan bagaimana penerapan pidana cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam perspektif hak asasi manusia, yag mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan muatan pada peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat maka pada Pasal yang mengatur mengenai pelaksanaan uqubat cambuk telah mengalami perombakan sebagaimana terdapat pada Pasal 30. Berdasarkan materi yang tertuang pada Pasal 30 peraturan Gubernur Tahun 2018, tampak jelas bahwa peraturan ini mengalami perubahan dan memindahkan pelaksanaan yang sebelumnya di tempat terbuka tanpa menyebutkan atau membatasi tempat terbuka itu sendiri. kemudian menjadi adanya muatan aturan yang menjelaskan tempat terbuka yang dimaksud, sebagaimana pada ayat 1 yang di jabarkan lebih lanjut pada ayat 3 mengenai tempat terbuka yang dimaksud ialah Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Maka dengan ini menegasakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 telah merevisi aturan-aturan sebelumnya mulai dari Qanun Nomor 11 hingga 14 serta juga pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2005 Pasal 4 ayat 1 mengenai uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dan juga pada Pasal 262 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengenai uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. 2. Hukuman cambuk di Aceh yang dituduhkan melanggar Hak Asasi Manusia dan tidak manusiawi sebenarnya tidaklah benar sama sekali. Karena pada proses pelaksanaannya sudah sangat memperhatikan keselamatan dan hak-hak terpidana. Rasa sakit yang diderita oleh terpidana dalam hukuman cambuk tidak sampai membuat cedera permanen akan tetapi hanya bersifat sementara. Karena dalam penerapan hukuman cambuk lebih mengedepankan pada efek kejiwaan atau psikis terpidana dari pada efek sakit atau fisik. Adapun pihak-pihak yang mempermasalahkan hukuman cambuk yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia itu tidak paham tentang konsep dan aplikasi syariat Islam di Aceh. Hukuman cambuk yang berlaku di Aceh sudah merujuk pada sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. kemudian dikonkritkan melalui Qanun dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat Aceh dan tetap memperhatikan hal-hal yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu hukuman cambuk merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam agama Islam dan juga disetujui oleh Mahkamah Agung Indonesia, jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa hukuman cambuk melanggar Hak Asasi Manusia.Kata kunci: pidana cambuk
UPAYA PEMERINTAH PADA PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk menganalisis dan memahami secara hukum peran pemerintah dalam menerapan hukum dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami proses pembuktian dalam peradilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dewasa ini korupsi adalah masalah masalah serius di banyak negara Asia. Korupsi telah telah berkembang dan mengancam stabilistas dan keamanan masyarakat nasional dan internasional, melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutandan penegakanhukum.[1] Indonesia sebagai negara hukum dengan sedemikian banyak katuran hukum yang berlaku seolah-olah menjadi tidak berdaya saat harus berhadapan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator, salah satunya adalah lambatnya penanganan tindak pidana korupsi sehingga korupsi kemudian mengakar sedemikian kuat dalam berbagai lapisan masyarakat. Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Pengertian korupsi menurut masyarakat awam khususnya adalah suatu tindakan mengambil uang negara agar memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Pengertian korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Kata kunci: korupsi; pembuktian;[1] Saldi Isra dan Eddy O.S. Hiariej. Perspektif Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Korupsi Mengkorupsi Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2009. Hlm. 553