1741 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana percobaan pencurian dengan  kekerasan yang dilakukan oleh anak menurut Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2012 dan bagaimana perlindungan  hukum anak yang berkonflik dengan hukum menurut aturan yang berlaku yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban  pidana  yang   dilakukan   oleh   anak    menurut   Undang-Undang  Nomor  11   Tahun 2012    ketentuan pidana dengan syarat sebagaiman ketentuan Pasal 73 Undang=Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan beberapa dimensi, yaitu: (1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan apabila hakim Anak menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Pidana dengan syarat harus memenuhi syarat umum yaitu tidak akan melakukan tindak pidana lagi, terhadap tindak pidana apapun selama menjalani masa pidana dengan syarat. Kemudian syarat khusus yaitu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim Anak. Syarat khusus harus tetap memperhatikan kebebasan Anak. Tegasnya, syarat khusus tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebebasan Anak, termasuk untuk kebebasan beragama (pasal 73 angka (4) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 14e ayat (3) KUHP). (2) Jangka waktu batas maksimal masa pidana dengan syarat adalah 3 (tiga) tahun (pasal 73 ayat (6) UU SPPA). Pasal ini tidak menentukan secara spesifik dan khusus apabila tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk masa pidana dengan syarat umum dan syarat khusus. 2. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan hukum bagi perlindungan anak. Kepastian hukum perlu diusahakan demi kegiatan kelangsungan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak.  Kegiatan perlindungan anak setidaknya memiliki dua aspek. Aspek pertama, berkaitan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak. Aspek kedua ,menyangkut pelaksanaan kebijakan dan peraturan tersebut.Kata kunci: peradilan pidana anak

    PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MERUGIKAN KONSUMEN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai transaksi elektronik dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan transaksi elektronik merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai transaksi elektronik menunjukkan penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan transaksi elektronik merugikan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Transaksi Elektronik, Merugikan Konsume

    KAJIAN YURIDIS HUBUNGAN PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas, hak dan kewajiban serta wewenang dari Badan Permusyawaratan Desa dan bagaimana hubungan Pemerintah Desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa menurut peraturan perundangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur secara jelas tentang tugas, hak dan kewajiban serta wewenang dari Badan Pemusyawaratan Desa. Secara garis besar Badan Pemusyawaratan Desa adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam mengajukan usulan dan menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. 2. Hubungan antara Pemerintah Desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa adalah berupa hubungan kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubungan tersebut karena selalu kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, melakukan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan desa serta selalu berkoordinasi dalam melakukan pembangunan desa.Kata kunci:  Kajian Yuridis, Hubungan Pemerintah Desa Dengan  Badan  Pemusyawaratan Des

    KAJIAN YURIDIS VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat – alat bukti yang sah dalam KUHAP dan bagaimana kekuatan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alat – alat bukti yang sah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas, hakim bebas menilainya dan tidak ikut untuk menilai alat – alat bukti tersebut,namun penilaian hakim itu harus benar – benar bertanggung jawab demi terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum. 2. Kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian suatu perkara pidana adalah sebagai alat bukti sura, karena visum et repertum merupakan laporan yang diberikan oleh seorang dokter mengenai apa yang dilihat dan di ketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Misalnya dalam kasus penusukan, jenis senjata tajam apa yang dipergunak, perkiraan lebar dan kedalaman maksimal senjata tajam yang masuk pada tubuh korban. Visum et repertum memuat semua kenyataan yang ditemukan pada waktu pemeriksaan secara objektif sehingga dapat pula dipaka sebagai dokumen tentang barang bukti yang telah diperiksa.Kata kunci: visum et repertum

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK TERSANGKA DAN KONSEKUENSI YURIDIS PADA PELANGGARANNYA DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana dan bagaimana konsekuensi pelanggaran hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Beberapa bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan (tersangka), yang dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain : Hak untuk mengetahui dasar/alasan penangkapan, penahanan dan atau penjatuhan pidana terhadap dirinya. Hak-hak ini dapat dilihat pada Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 59 KUHAP; Hak untuk memperoleh ganti kerugian maupun rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan ataupun penjatuhan pidana terhadap dirinya tidak berdasarkan hukum. Hak ini dapat ditemukan dalam Pasal 95, Pasal 97 KUHAP;  Hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Hak ini dapat dilihat pada Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 KUHAP; Hak untuk tidak mengeluarkan pernyataan (hak untuk diam). Hak ini dapat ditemukan dalam Pasal 52 KUHAP. 2. Praktek pemeriksaan perkara pidana di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran hak asasi manusia, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law).Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Tersangka, Konsekuensi Yuridis, Penyidikan Perkara Pidan

    TINDAK PIDANA TERORISME DILIHAT DARI MANFAAT DAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003

    No full text
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penangkapan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan bagaimana penangkapan tindak pidana terorisme dilihat dari aspek manfaat dan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan menurut Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2018, merupakan penangkapan dengan jangka waktu  paling lama 14 hari oleh Penyidik yang dapat diperpanjang paling lama 7 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Penyidik. 2. Penangkapan dalam tindak pidana terorisme dari aspek manfaat memiliki arti manfaat yang penting yaitu mencegah terjadinya tindak pidana terorisme atau mencegah tersangka mengulangi perbuatan terorisme; dan dari aspek hak asasi manusia masih dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945, yaitu pembatasan terhadap kebebasan  perseorangan yang  ditentukan dalam  undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak  kebebasan orang lain  dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai  dengan  pertimbangan  moral, nilai-­nilai  agama, keamanan, dan ketertiban  umum dalam suatu masyarakat demokratis.Kata kunci: Tindak Pidana, Terorisme, Manfaat Dan Hak Asasi Manusia

    PEMBERLAKUAN TINDAK PIDANA BAGI TENAGA KESEHATAN APABILA MELAKUKAN KELALAIAN TERHADAP PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana oleh tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana bagi tenaga kesehatan apabila melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan seperti melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat atau mengakibatkan kematian. 2. Pemberlakuan ketentuan bagi tenaga kesehatan apabila melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan yang mengalami luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan jika kelalaian berat mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Kata kunci: tenaga kesehatan; pelayanan kesehatan; kelalaian

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dan kendala apa saja yang menghambat proses pemidanaan terhadap pelaku pemabakaran hutan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, sudah diatur sanksi pidana penjara dan denda dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 99 ayat (1), (2) dan (3). Dimana pasal 98 mempunyai unsur subjektif yakni kesengajaan dan pasal 99 mempunyai unsur subjektif kelalaian/kealpaan. Dan pada pasal 98 lamanya kurungan penjara dan besar denda di pengaruhi oleh adanya luka berat dan korban jiwa pada pembakaran tersebut, sama hal nya dengan pasal 99 yang lamanya kurungan penjara dan besar denda di pengaruhi juga dengan adanya luka berat dan korban jiwa pada pembakaran tersebut. Serta telah diatur sanksi pidana bagi pelaku yang merupakan suatu badan hukum yaitu dalam pasal 199.Kata kunci: pembakran hutan; lingkungan hidup

    EKSISTENSI PENEMUAN HUKUM DAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 410/Pid.B/2014/PN.BGL TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana penemuan hukum dan asas legalitas dalam penerapan hukum pidana Indonesia dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN Bengkulu dalam memperluas makna “kekerasan atau ancaman kekerasan†dalam tindak pidana perkosaan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penemuan hukum merupakan suatu hal yang tidak terpisahkan dari hukum pidana Indonesia. Terdapat perbebdaan pendapat antara para ahli hukum pidana yang dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu, Golongan Pertama yaitu para ahli hukum yang dengan tegas menolak penggunaan analogi dalam hukum pidana, Golongan Kedua yaitu para ahli hukum pidana yang tidak jelas apakah menolak atau menerima penggunaan analogi dalam hukum pidana, dan Golongan Ketiga, yaitu para ahli hukum pidana yang menerima penggunaan analogi dalam hukum pidana. 2. Majelis Hakim dalam putusan a quo berpendapat bahwa KUHP Indonesia telah uzur dan tertinggal dari perkembangan zaman, dimana pada saat putusan perkara a quo dijatuhkan KUHP Indonesia kira†telah berumur 69 tahun, sehingga telah terjadi perubahan baik dari segi makna, unsur, dan norma dalam Pasal 285 KUHP. Majelis hakim dengan berpegang pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berpendapat bahwa unsur kekerasan/ancaman kekerasan telah diperluas dimana termasuk dalam unsur “kekerasan/ancaman kekerasan†adalah “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukâ€. Majelis Hakim menggunakan metode penafsiran analogi dikarenakan menjatuhkan pidana terhadap suatu tindak pidana yang belum diatur dalam peraturan tertulis sebelumnya, yaitu tindak pidana perkosaan tanpa kekerasan (non forcible rape). Mengacu pada pandangan aliran Sociological Jurisprudence, putusan hakim tersebut merupakan suatu tindakan yang baik, karena berani keluar dari peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan nilai-nilai dan keadilan yang hidup di dalam masyarakat.Kata kunci: peneluan hukum; legalitas; perkosaan

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan No. 168/Pid.Sus/2019/PN.MND)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya peneelitian uaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum dan pertimbangan hakim terhadap putusan No.168/Pid.Sus/2019/PN.MND di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal pencemaran nama dalam baik dalam UU ITE tidak memiliki landasan yang kuat baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis, karena dapat menimbulkan multitafsir, apakah untuk efek pencegahan atau penghukuman atau tujuan pengekangan kebebasan berpendapat. 2. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencemaran nama baik adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; b. Pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan; c. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.Kata kunci: pencemaran nama baik; media sosial

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇