LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PENEGAKAN HUKUM PIDANA KARENA KELALAIAN PENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran pengemudi kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan bagaimana faktor kelalaian pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi yang menimbulkan kecelakaan dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan KUHP Pasal 359 apabila akibat kelalaian pengemudi mengakibatkan kematian orang lain sedangkan  sebagai kelalaian yang dalam Pasal 360 KUHP bilamana akibat kelalaian pengemudi tersebut tidak mengakibatkan kematian. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keselamatan dan tingkat kepatuhan Hukum Lalu Lintas Masyarakat, antara lain; Faktor internal, Kualitas sumber daya Polantas yang belum sepenuhnya dapat memberikan keteladanan kepada pengguna jalan, perlakuan petugas terhadap pelanggar lalu lintas masih terkesan pilih kasih, sikap arogansi/sok kuasa yang masih sering ditampilkan oleh petugas di lapangan, sistem pendataan di bidang lalu lintas yang kurang baik, perolehan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Polri belum memberi jaminan akan kualitas pemegang SIM, terbatasnya dukungan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas belum memadai, terutama pada daerah-daerah yang tingkat kerawanan lalu lintasnya tinggi.Kata kunci: pengemudi; kelalaian; kecelakaan lalu lintas
TINJAUAN YURIDIS PERADILAN IN ABSENTIA BAGI TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peradilan in absentia bagi terdakwa tindak pidana korupsi dan bagaiman kedudukan dan hak terdakwa atau tersangka menurut KUHAP di mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Peradilan in absentia. terhadap tindak pidana korupsi yaitu ketidakhadiran terdakwa didalam persidangan walaupun telah dipanggil secar sah dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, namun perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Konsep peradilan in absentia yaitu terhadap tindak pidana korupsi yaitu ketidakhadiran terdakwa didalam persidangan merupakan hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan persidangan apalagi dalam persidangan tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang upaya penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa untuk meminimalisir kerugian negara dan mengembalikan aset negar yang dikorupsi. 2. Asas yang terkandung dalam undang-undang hukum acara pidana adalah perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan perlakuan. Setiap orang yang disangka , didakwa dan disidang i pengadilan wajib diperlakukan dengan baik dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetapKata kunci: in absentia; korupsi
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERINDUSTRIAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana berupa perbuatan dengan sengaja atau kelalaian oleh korporasi di bidang perindustrian dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana di bidang perindustrian yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana korporasi di bidang perindustrian seperti perbuatan dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri dan adanya kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. Perbuatan pidana tersebut dapat dilakukan oleh setiap orang ataupun korporasi. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana di bidang perindustrian dan apabila korporasi melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Terhadap korporasi yang karena kelalaiannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: korporasi; tindak pidana perindustrian
TINJAUAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN HUKUMAN TAMBAHAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PASAL 81 UU NO.17 TAHUN 2016
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana Penerapan Pidana Tambahan Kebiri Kimia di Indonesia di manadengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan pada anak terutama kasus kekerasan seksual (sexual violence againts) dan menjadi fenomena tersendiri pada masyarakat modern saat ini. Anak-anak rentan untuk menjadi korban kekerasan seksual karena tingkat ketergantungan mereka yang tinggi. Sementara kemampuan untuk melindungi diri sendiri terbatas. Berbagai faktor penyebab sehingga terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dampak yang dirasakan oleh anak sebagai korban baik secara fisik, psikologis dan sosial. Trauma pada anak yang mengalami kekerasan seksual akan mereka alami seumur hidupnya. Luka fisik mungkin saja bisa sembuh, tapi luka yang tersimpan dalam pikiran belum tentu hilang dengan mudah. Hal itu harus menjadi perhatian karena anak-anak. Selain memang wajib dilindungi, juga karena di tangan anak-anaklah masa depan suatu daerah atau bangsa akan berkembang. Kekerasan seksual pada anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja serta dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu anggota keluarga, pihak sekolah, maupun orang lain. Oleh karena itu, anak perlu dibekali dengan pengetahuan seksualitas yang benar agar anak dapat terhindar dari kekerasan seksual. Melihat dampak yang diakibatkan oleh kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, maka dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak sangat penting peran aktif masyarakat, individu, dan pemerintah. Perlu adanya pendekatan berbasis sistem dalam penanganan kekerasan seksual anak. Sistem perlindungan anak yang efektif mensyarakatkan adanya komponen-komponen yang saling terkait. Komponen-komponen ini meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga, sistem peradilan yang sesuai dengan standar internasional, dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat. Selain itu, juga diperlukan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung serta sistem data dan informasi untuk perlindungan anak. Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah mengesahkan PERPU No 1/2016 menjadi UU 17/2016 yang menerapkan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri kimia ini menuai begitu banyak pro dan kontra. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut, seyogianya Pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peraturan pelaksananya agar aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan mencegah kejahatan yang berulang.Kata kunci: kebiri kimia; kekerasan seksual; anak
KAJIAN HUKUM TENTANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (DELNEMING) MENURUT PASAL 55 DAN 56 KUHP
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tujuan pemidanaan dan unsur-unsur tindak pidana dan bagaimana turut serta melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (deelneming) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tujuan pemidanaan menurut teori yang diambil dari ahli hukum pidana adalah untuk pembalasan yang merupakan tuntutan mutlak dari kesusilaan terhadap penjahat yang telah merugikan orang lain dengan pemidanaan, kemudian teori tujuan yang berguna untuk pencegahan dan pendidikan dan teori gabungan, yang merupakan gabungan teori pembalasan dan teori tujuan. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa) . 2. Turut serta melakukan perbuatan pidana pembunuhan (Deelneming) menurut KUHPidana, yaitu terlibatnya seseorang atau lebih pada saat orang lain melakukan perbuatan pidana, atau suatu perbuatan delik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.Kata kunci: turut serta; tindak pidana pembunuhan
PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi/trend tindak kejahatan Illegal Fishing di Indonesia dan bagaimana Prosedur penegakan hukum Indonesia terhadap kasus Illegal Fishing di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum di wilayah pengelolaan perikanannya. Di wilayah perairan Indonesia, berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia membakar dan/atau menenggelamkan setiap kapal asing yang melakukan illegal fishing dan awak kapalnya dapat ditahan serta dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional yaitu Pasal 2 UNCLOS 1982, yang menyatakan bahwa laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan yang selanjutnya disebut perairan Indonesia merupakan wilayah kedaulatan Republik Indonesia, maka Indonesia berwenang menetapkan hukum nasionalnya demi menjaga kedaulatannya. 2. Tindakan penegakan hukum di Indonesia dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam KUHP. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia dapat dibakar dan/atau ditenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tanpa harus menunggu proses peradilan ataupun putusan dari hakim. Kapal asing dapat dibakar dan/atau ditenggelamkan hanya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa kapal tersebut telah melakukan tindak pidana dan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Penegakan hukum terhadap kasus illegal fishing dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya yang terkoordinasi dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Perikanan. Hal ini penting di lakukan untuk menciptakan sebuah keseragaman dalam pelaksanaannya maka di susunlah sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap kejahatan illegal fishing diindonesia.Kata kunci: illegal fishing; perikanan
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam menentukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 terhadap tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam-LK untuk melakukan pemeriksaan yang diatur pada Pasal 5 huruf c jo Pasal 100 dan melakukan penyidikan yang diatur pada Pasal 5 huruf c jo Pasal 101, dimana pelaksanaannya di dasarkan pada KUHAP. Dalam hal penegakan hukum (law enforcement) di bidang pasar modal di Indonesia, Bapepam-LK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas yang telah diamanatkan dalam Undang Pasar Modal, dapat memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dijatuhkan pada pelaku pelanggaran di bidang pasar modal yang bersifat teknis administratif seperti tidak menyampaikan laporan dan/atau dokumen, menjalankan kegiatan di pasar modal tanpa memperoleh persetujuan, perizinan atau pendaftaran dari Bapepam–LK, sedangkan sanksi pidana dijatuhkan pada pelaku tindak pidana di bidang pasar modal yang bersifat khas pasar modal yang dikualifikasikan sebagai kejahatan dalam pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading, dan praktik penipuan di pasar modal. 2. Jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di pasar modal ada beberapa macam, antara lain penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam. Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara jujur dan sehat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Penipuan, Pasar Modal
KONSEP PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURCUS) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Klasifikasi Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP dan bagaimanakah Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP Â yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana itu dikenal dalam 3 (tiga) bentuk sebagaimana yakni Concursus idialis (Pasal 63 KUHP) atau suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana , Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP) atau tindakan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dan Concursus realis (Pasal 65 KUHP) atau beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan). 2. Sistem pemidanaan dalam perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal 2 (dua) stelsel yakni Pertama, stelsel absorpsi atau ketentuan yang paling berat saja yang diterapkan sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain tidak diperhatikan. Kedua, Stelsel kumulasi atau perbuatan pidana dapat dijatuhkan pidana secara tersendiri. Namun, semua pidana itu dijumlah dan diolah menjadi satu pidana.Kata kunci: perbarengan; concursus
PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan bagaimana objek praperadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dilakukan melalui upaya pencegahan dan upaya penindakan. Upaya pencegahan dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman antikorupsi kepada masyarakat dan penyelenggara negara melalui strategi pendidikan antikorupsi mulai dari pendidikan dasar maupun perguruan tinggi maupun bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Upaya penindakan dilakukan melalui proses penegakan hukum dengan menghukum para pelaku. Namun upaya penindakan belum mampu menimbulkan efek jera, karena ternyata sampai saat ini tindak pidana korupsi masih banyak terjadi, bahkan sosok yang dipandang masyarakat punya integritas terjebak pada praktek korupsi. 2. Objek praperadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi didasarkan pada ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2004. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP objek praperadolan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2004 memperluas objek praperadilan termasuk sah dan tidaknya penetapan tersangka penggeledahan dan penyitaan, untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka, dan sebagai pengawasan terhadap kegiatan penyidik bahwa mereka harus sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka.Kata kunci: praperadilan; korupsi
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Tujuan dilakukannya penelotian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana arti pentingnya pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana di Pengadilan dan bagaimana kedudukan sumpah palsu dan keterangan palsu dalam proses peradilan pidanadi mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penting pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam proses peradilan pidana dapat diketahui dari beberapa hal. Seperti dari tujuan dilakukannya sumpah yang diharapkan untuk mendorong saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya (jujur) karena telah dikuatkan dengan sumpah. Kemudian dari sisi keabsahan alat bukti keterangan saksi, karena ketika seorang saksi menolak untuk disumpah maka nilai dari alat bukti keterangan saksi tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, hanya dapat menguatkan keyakinan hakim. 2. Kekuatan hukum sumpah dalam perkara pidana terhadap tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, telah dirumuskan pada Pasal 242 KUHP. Salah satu unsurnya menghendaki agar dapat dikatakan suatu tindak pidana keterangan yang disampaikan harus di bawah sumpah. Selain itu supaya dapat dihukum saksi pemberi keterangan harus mengetahu bahwa ia memberi keterangan dengan sadar yang bertentangan dengan kenyataan, serta telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Suatu keterangan palsu dapat dikatakan sebagai tindak pidana sumpah palsu apabila pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan telah selesai dalam memberikan keterangannya.Kata kunci: sumpah palsu; keterangan palsu