1741 research outputs found

    AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ADAT TORAJA TERHADAP HAK WARIS PEREMPUAN

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sistem perkawinan adat Toraja mempengaruhi hak perempuan terkait warisan apabila perkawinan adat itu tidak diakui secara hukum dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan ketika terjadi perceraian dalam perkawinan adat Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sistem perkawinan adat Toraja dapat mempengaruhi hak perempuan terkait warisan apabila perkawinan adat itu tidak diakui secara hukum dapat mengakibatkan status istri tidak diakui secara sah menurut hukum negara yang berlaku, karena sistem perkawinan Toraja yang tidak di catatkan ke catatan sipil,  sehingga menyebabkan seorang perempuan dan juga anak yang di lahirkan kehilangan hak untuk mewarisi harta peninggalan suami ataupun harta bersama (gono-gini) terutama jika suami meninggal tanpa surat wasiat. Perempuan akan mengalami kesulitan dalam menuntut haknya karena perkawinan secara adat Toraja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 2. Perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan ketika terjadi perceraian dalam perkawinan adat  Toraja dapat di tempuh melalui pemangku adat. Perempuan dapat menuntut hak-haknya kepada suami sesuai dengan aturan dan sanksi adat yang berlaku berdasarkan perjanjian saat akan melangsungkan perkawinan, yang berdasarkan pada nilai hukum tana’. Selain itu perlindungan hak Perempuan pasca perceraian juga diatur secara jelas  dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 41 huruf c. Dimana, istri berhak untuk mendapatkan biaya penghidupan setelah perceraian, ha katas nafkah anak, ha katas tempat tinggal dan ha katas harta bersama.   Kata Kunci : perkawinan adat toraja, hak waris perempua

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DI TINJAU DARI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kreditur berdasarkan Hak Tanggungan dan Fidusia serta bagaimana perlindungan terhadap kreditur berdasarkan Hak Tanggungan dan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hak Tanggungan Dan Fidusia Kreditur pemegang hak tanggungan memiliki kedudukan yang diutamakan atau hak mendahului dari kreditur-kreditur lainnya. 2. Perlindungan Hak Tanggungan Dan Fidusia Hukum perlindungan hukum kreditur pemegang hak tanggungan beritikad baik yang jaminannya batal menjadi miliknya debitur, dapat melakukan upaya hukum demi melindungi haknya dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti kerugian kedapa debitur ke pengadilan negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUHT menyebutkn hapusnya hak tanggungan yang dikarenakan hapus/berakhirnya hak atas tanah yang dibebani oleh hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Kreditur, Hak Tanggungan, Fidusi

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANTG PERLINDUNGAN SAKSI

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap saksi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana penganiyaan berat menurut undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap saksi merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan pidana. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa saksi dapat memberikan kesaksian secara jujur tanpa adanya rasa takut atau ancaman. Perlindungan ini mendukung terciptanya proses peradilan yang adil dan transparan, serta menghindari pengaruh negatif terhadap hasil peradilan. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi saksi dan korban, termasuk hak-hak mereka dan mekanisme perlindungan yang tersedia. Proses perlindungan dimulai dengan pengajuan permohonan perlindungan oleh saksi atau pihak berwenang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK kemudian melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut, memberikan perlindungan yang sesuai (seperti perlindungan fisik, anonimitas, atau dukungan psikologis), dan memantau efektivitas perlindungan yang diberikan. 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan saksi dan korban di Indonesia, termasuk dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat. Undang-undang ini menetapkan berbagai hak bagi saksi, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan fisik, psikologis, dan administratif, serta memastikan keamanan dan kenyamanan saksi dalam proses peradilan. Undang-undang ini mengatur mekanisme perlindungan yang meliputi, Perlindungan Fisik, Perlindungan Anonimitas, Perlindungan Psikologis dan Kompensasi. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa, Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi sering menghadapi berbagai tantangan, termasuk, Keterbatasan Sumber Daya, Kurangnya Sosialisasi, ancaman terhadap saksi dan lainnya.   Kata Kunci: Perlindungan Saksi, dan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

    AKIBAT HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui aturan perkawinan menurut hukum yang berlaku di negara republik indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum perkawinan poligami berdasarkan kompilasi hukum islam. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Hukum perkawinan di Indonesia mengatur berbagai aspek perkawinan, mulai dari syarat sah perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, aturan poligami, hingga perceraian. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan dalam kehidupan keluarga. 2. Adapun akibat hukum yang timbulkan dari perkawinan di bawah tangan, antara lain adalah : (1) Suami istri tersebut tidak mempunyai akta nikah sebagai bukti mereka telah menikah secara sah menurut hukum, (2) Anak-anak tidak dapat memperoleh akta kelahiran dari ayah yang berwenang karena untuk mendapatkan akta kelahiran itu diperlukan akta nikah dari orang tuanya, (3) Anak-anak tidak dapat mewarisi harta orang tuanya karena tidak ada bukti autentik yang menyatakan mereka sebagai ahli waris orang tuanya, (4) Tidak memperoleh hak-hak lainnya dalam pelaksanaan administrasi negara yang mesti harus dipenuhi sebagai bukti diri.   Kata Kunci : poligami, kompilasi hukum isla

    TINJAUAN YURIDIS MASA JABATAN KETUA PARTAI POLITIK DI INDONESIA

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tentang masa jabatan ketua partai politik di Indonesia dan bagaimana implementasi masa jabatan ketua partai politik di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada dasarnya tidak mengatur tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik karena oleh undang-undang pengaturannya diserahkan kepada partai untuk di atur dalam AD/ART masing-masing. Namun meskipun demikian, oleh undang-undang tetap mengamanatkan bahwa dalam menjalankan sebuah partai politik harus tetap memegang prinsip-prinsip demokrasi sebagai ciri dari suatu negara hukum. 2. Implementasi pengaturan masa jabatan ketua umum partai dalam AD/ART partai politik pada dasarnya menghasilkan 2 (dua) jenis pengaturan yang berbeda yaitu, masa jabatan selama 5 (lima) tahun tanpa adanya batasan periode, dan masa jabatan selama (5) tahaun dengan batas maksimal 2 (dua) periode. Tidak adanya pembatasan masa periode ini berdampak pada kuatnya kedudukan seorang ketua umum partai yang menghasilkan sebuah praktik yang buruk dalam negara demokrasi seperti personalisasi partai, politik dinasti, hingga berdampak buruk pada tujuan dari kaderisasi atau rekrutmen anggota partai.   Kata Kunci: Masa Jabatan, Ketua Partai Politik dan Partai Politik &nbsp

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA PENYANDANG DISABILITAS DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

    Full text link
    Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan dalam masyarakat yang seringkali menghadapi diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi mereka, termasuk menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan terhadap penyandang disabilitas semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini tercermin dari peningkatan pemberitaan mengenai kasus-kasus penganiayaan penyandang disabilitas yang semakin banyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan pada penyandang disabilitas dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada penyandang disabilitas. Dengan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun telah tersedia kerangka perlindungan hukum yang komprehensif bagi penyandang disabilitas dari tindak penganiayaan, namun dalam praktiknya masih ditemui berbagai kendala implementasi yang disebabkan oleh stigma sosial dan keterbatasan pemahaman di kalangan penegak hukum.   Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, Tindak Pidana Penganiayaan, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA YANG DI KLAIM OLEH MALAYSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa klaim budaya oleh Malaysia menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui upaya pemerintah agar budaya tradisional Indonesia tidak di klaim oleh Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Upaya penyelesaian sengketa klaim budaya yang dilakukan Malaysia terhadap warisan budaya Indonesia dalam hal ini batik dan reog ponorogo adalah menggunakan upaya penyelesaian sengketa secara damai dalam hal ini menggunakan penyelesaian sengketa secara damai dengan cara lain yaitu membawa sengketa klaim budaya tersebut ke Indonesia-Malaysia Eminent Group kala itu sebagai wadah yang memediasi terkait perselisihan warisan budaya. Selain itu, penyelesaian sengketa klaim budaya terkait warisan budaya tradisional Indonesia yang di klaim oleh Malaysia menurut Hukum Internasional, adalah dengan menggunakan pengakuan dari UNESCO (sebagai pihak ketiga yang menentukan siapa pemilik sah terkait warisan budaya yang diperselisihkan atau yang dipermasalahkan. 2. Upaya pemerintah Indonesia terhadap warisan budaya tradisional Indonesia agar tidak di Klaim oleh Negara lain khususnya Malaysia yaitu ditunjukkan pada pergerakan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan dan mengajukan warisan budaya tradisional Indonesia yakni Batik pada tahun 2008, Reog Ponorogo pada tahun 2022, serta warisan budaya tradisional lainnya yang dimiliki oleh Indonesia.   Kata Kunci : perlindungan hukum terhadap budaya tradisional indonesi

    TINDAK PIDANA PERBUDAKAN SEKSUAL MENURUT PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang unsur-unsurnya: a. Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); b. Secara melawan hukum (unsur melawan hukum); c. Menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya (unsur perbuatan); d. Dengan maksud (unsur kesalahan); e. Mengeksploitasinya secara seksual (unsur maksud). 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana perbudakan seksual menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus terhadap ketetuan umum alam KUHP, yaitu penggunaan kata “dan/atau” di antara ancaman pidana penjara dan denda membuat hakim berwenang memilik: a. menjatuhkan pidana penjara saja; atau b. menjatuhkan pidana denda saja; atau c. menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif).   Kata kunci:  Tindak Pidana, Perbudakan Seksual, Kekerasan Seksua

    IMPLEMENTASI GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI PENGADILAN NEGERI MANADO

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang prosedur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dan untuk mengetahui tentang implementasi gugatan sederhana (small claim court) di pengadilan negeri Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Penyelesaian perkara perkara melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Manado sangat membantu masyarakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan cara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019 menjadi terobosan baru dan mengisi kekosongan hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara sederhana yang sebelumnya diselesaikan secara biasa. Gugatan sederhana bersifat limitative mengartikan jika salah satu syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi maka perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana. 2. Ketua Mahkamah Agung perlu mengeluarkan aturan khusus yang mengikat tentang pelaksanaan hasil putusan gugatan sederhana yang tidak tercantum pada Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019. Penyebarluasan Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 tahun 2029 kepada semua pihak, baik aparatur penegak hukum maupun masyarakat secara menyeluruh perlu ditingkatkan. Agar masyarakat luas mengetahui adanya sistem dan tata cara penyelesaian perkara-perkara yang lebih sederhana, cepat terselesaiakan, dan biaya lebih ringan daripada proses peradilan biasa terhadap permasalahan-permasalahan hukum keperdataan khususnya klasifikasi wanprestasi.   Kata Kunci : small claim court, pengadilan negeri manad

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENCEMARI LINGKUNGAN DAN MENGAKIBATKAN POLUSI UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait penggunaan kendaraan bermotor yang mencemari lingkungan menurut UU No 32 Tahun 2009 dan untuk mengetahui peran pemerintah dalam penegakkan hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menyebabkan polusi udara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:  1. Hukum Materiil juga dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur penanganan polusi udara melalui beberapa ketentuan. Pasal 98 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar, dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah jika pencemaran mengakibatkan luka atau kematian dengan UU ini juga menekankan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, serta mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang efektif dalam pengendalian polusi udara. 2. Peran pemerintah dalam penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang mencemari lingkungan sangat krusial, terutama dalam konteks Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kendaraan memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan.   Kata Kunci : kendaraan bermotor,  polusi udar

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇