1741 research outputs found

    UPAYA PENYIDIK POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Penyidik Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan hambatan-hambatan Apa Yang Ditemui Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana penyalagunaan narkotika adalah upaya preemtif, preventif, dan represif ketiga hal tersebut merupakan fungsi utama operasional. 2. Dalam Mengatasi hambatan yang ditemui penyidik dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu pertama sosialisasi kepada masyarakat agar membantu pihak penyidik kepolisian dalam upaya pemberantasan dan penegakan hukum penyalagunaan narkotika, kedua  peningkatan sumber daya manusia dan dalam upaya penyidikan melibatkan penyelidik dan penyidik terbaik serta pendekatan kepada tersangka, ketiga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan, dan Keempat transparansi penegakan hukum.Kata kunci: narkotika; penyidik

    TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahu bagaimana klasifikasi tindak-tindak pidana pencurian dalam Buku II Bab XXII KUHPidanadan bagaimana ketentuan pemberatan pidana dalam hal pencurian ternak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak-tindak pidana pencurian yang dirumuskan dalam Buku II Bab XXII KUHPidana dapat diklasifikasikan atas: pencurian dalam bentuk pokok (Pasal 362);Pencurian yang dikualifikasi/diperberat (Pasal 363);Pencurian ringan (Pasal 364);Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365);Pencurian dalam keluarga (Pasal 367).2. Latar belakang pemberatan pidana untuk pencurian ternak karena pada saat pembuatan KUHPidana pemilik ternak dianggap umumnya orang miskin dan merupakan tempat menggantungkan hidup.  Dalam perkembangan di masa sekarang merupakan pandangan umum bahwa baik ternah maupun barang-barang lain, seperti mobil, sudah merupakan kebutuhan dan sama pentingnya.Kata kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Ternak

    PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan sehingga mengakibatkan terganggunya jarak atau sudut pandang dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dikenakan pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan 64 Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara atau denda dan apabila karena kelalaian dipidana dengan pidana kurungan atau denda.Kata kunci: denda; badan usaha; fungsi jalan

    TANGGUNG JAWAB PELAKU PERBUATAN PIDANA YANG SENGAJA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN PASAL 242 KUHP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah berdasarkan Pasal 242 KUHP dan bagaimana Sanksi yang diberikan bagi pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah berdasarkan Pasal 242 KUHP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan perbuatan pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah oleh pembentuk Undang – Undang hanya diatur dalam satu ketentuan pidana saja yakni dalam Bab IX dari buku II KUHP yaitu dalam Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Sumpah palsu intinya seseorang memberikan suatu keterangan palsu diatas sumpah dimana ia bersumpah lebih dahulu baru memberi keterangan palsu. Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya. 2. Tanggung jawab pelaku sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah adalah pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun sebagai pidana pokok dan dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan beberapa hak yakni hak memegang jabatan, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang didasarkan pada ketentuan umum, hak menjadi militer dan hak menjadi penasehat atau wali atau pengampu anak orang lain. Apabila perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dalam Pasal 242 KUHP yakni dengan sengaja dalam arti terdakwa menghendaki dan mengetahui bahwa keterangan yang diberikan diatur sumpah baik dengan lisan atau tulisan olehnya sendiri atau kuasanya yang ditunjuk untuk itu adalah merupakan suatu keterangan palsu.Kata kunci: keterangan palsu; sumpah

    IMPLIKASI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DI TINJAU DARI UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum terhadap tindak pidana anak dan bagaimana Proses penyelesaian terhadap tindak pidana anak ditinjau dari UU No.11 Tahun 2012 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dampak hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anak akibat dari perceraian orang tua yaitu sang anak harus menjalani proses yang bertujuan pada terciptannya keadilan restoratif baik bagi anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan proses suatu Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam sautu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. 2. Proses penyelesaian terhadap tindak pidana Anak akibat perceraian yang ditinjau dari UU No.11 Tahun 2012 harus mengikuti setiap proses dari UU itu sendiri. Karena Undang-Undang tentang sistem peradilan anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Kata kunci: anak; sistem peradilan anak

    TINJAUAN YURIDIS EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan bagaimana efektivitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, di manadengan metode penelitin hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada yang bersifat substansial (inti) dan ada yang bersifat teknis yuridis. 2. Efektivitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dari segi faktor hukumnya sendiri (undang-undang) sudah cukup memadai untuk mendukung efektivitas undang-undang ini, tetapi dari sudut faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan, belum memadai untuk efektivitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Kata kunci: informasi dan transaksi elektronik

    PENYERAHAN BERKAS PENYIDIKAN PERKARA DARI PENYIDIK KEPADA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyerahan berkas penyidikan perkara dari penyidik kepada penuntut umum berdasarkan KUHAP dan bagaimana wewenang penuntut umum setelah menerima berkas penyidikan perkara dari penyidik berdasarkan KUHAP yang dfengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyerahan berkas penyidikan perkara dari penyidik kepada penuntut umum berdasarkan Pasal 8 ayat (3) KUHAP dilakukan dalam dua tahap, pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara untuk diteliti. Tahap kedua dalam hal penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab itu atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. 2. Wewenang penuntut umum setelah menerima berkas penyidikan perkara dari penyidik berdasarkan KUHAP adalah melakukan prapenuntutan dan penuntutan. Prapenuntutan dilakukan apabila ada kekurangan dalam penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Melakukan penuntutan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.Kata kunci: berkas penyidikan; penyidik; penuntut umum

    PRISONISASI TERHADAP ANAK DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN ANAK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana bentuk-bentuk prisonisasi terhadap anak dalam LAPAS Anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penjatuhan pidana penjara bagi anak mempunyai dampak yang sangat besar  terhadap masa depan anak itu sendiri. Anak akan mendapat cap/label sebagai anak nakal. Pidana penjara juga berdampak buruk dari dimensi sosial yaitu anak akan beranggapan bahwa ia telah dibuang dari pergaulan hidup masyarakat dan dari dimensi pendidikan, anak tidak mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan kehilangan harapan untuk meraih cita-citanya. 2. 2. Bentuk-bentuk prisonisasi anak dalam LAPAS Anak  adalah pembuatan tato pada kulit tubuh; pemerasan antar narapidana; perploncoan bagi narapidana yang baru masuk; homoseksualitas dan lesbian (bila narapidana teralalu lama berada dalam LAPAS)Kata kunci: prisonisasi; lembaga pemasyarakatan ana

    TANGGUNG JAWAB PIDANA USAHA PERKEBUNAN TANPAIZIN MENURUT UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup dan bentuk kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dan bagaimana Asas, Tujuan, Hak-hak dan Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Bagaimana pertanggungjawaban pidana  usaha perkebunan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. lingkup kejahatan korporasi meliputi: a.  Crimes for corporation; b.  Criminal  corporation; c. Crime against corporations.    Kejahatan korporasi pada khususnya dilakukan tanpa kekerasan, namun disertai dengan kecurangan, penyembunyian kenyataan, manipulasi, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, dan pengelakan peraturan untuk membedakan dengan kasus perdata dan administratif. Kejahatan korporasi yang biasanya berbentuk kejahatan kerah putih (white collar crime), umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku. 2. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada 14 asas.  3. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi yang tidak memiliki izin usaha perkebunan terdapat  dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Kata kunci: Tanggung jawab pidana, usaha perkebunan, tanpa izi

    KAJIAN YURIDIS PEMALSUAN SURAT SEDERHANA (PASAL 263 KUHP) DALAM KAITANNYA DENGAN PEMALSUAN AKTA OTENTIK (PASAL 264 AYAT (1) KE 1 KUHP)

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 KUHP dan bagaimana kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke  1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 KUHP mencakup perbuartan membuat surart palsu dan memalsukan surat (ayat 1) serta perbuatan memakai surat palsu (ayat 2), di mana perbuatan-perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; di mana sebagai syarat tambahan yaitu perbuatan itu “dapat menimbulkan kerugianâ€. 2. Kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke  1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) yaitu Pasal 263 merupakan delik pemalsuan surat sederhana (Pasal 263) sedangkan Pasal 264 ayat (1) ke 1 merupakan bagian dari Pasal 264 KUHP yang merupakan delik pemalsuan surat yang dikualifikasi (dikhususkan), di mana delik yang dikualifikasi ini diancam pidana yang lebih berat yaitu pidana penjata paling lama 8 (delapan) tahun.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pemalsuan Surat Sederhana, Pemalsuan, Akta Otentik

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇