1741 research outputs found

    PENEGAKAN HUKUM AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan diantaranya seperti: a. Perseorangan atau korporasi yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK atau yang bertindak untuk dan atas nama OJK atau dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK atau yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apapun dengan OJK menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas,dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang; b. Perseorangan atau korporasi dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK; c. Perseorangan atau korporasi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu menetapkan penggunaan pengelola statuter. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, berupa pidana penjara bagi perseorangan dan pidana denda terhadap korporasi sesuai dengan tindak pidana yang telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pelaku tindak pidana.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; ojk

    KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGADILI KEJAHATAN INTERNASIONAL BAGI NEGARA NON PESERTA STATUTA ROMA 1998 BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah KewenanganMahkamah Pidana Internasional berdasarkan hukum internasional dan bagaimanakah yuridiksiMahkamah Pidana Internasional terhadap warga Negara non peserta Statuta Roma 1998 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mahkamah Pidana Internasional memiliki yuridiksi yang terbagi ke dalam empat kategori yaitu, crimes against genocide humanity, war crimes dan aggression. Parameter kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dapat dilihat dari yurisdiksi yang berkaitan dengan pokok perkara (ratione materiae), yurisdiksi yang berkaitan dengan waktu  (ratione temporis) dan yurisdiksi personal/individual (ratione personae) juga Mahkamah Pidana Internasional bersifat pelengkap terhadap yurisdiksi pengadilan nasional dalam hal penyelesaian perkara kejahatan internasional. 2. Berdasarkan Statuta Roma 1998 Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi terhadap warga negara yang berasal dari non state parties dalam kondisi-kondisi bahwa kasus diserahkan oleh Dewan Keamanan PBB kepada Mahkamah Pidana Internasional,kasus warga negara dari non state parties melakukan kejahatan di wilayah atau territorial negara anggota Statuta Roma atau Negara yang sudah menerima yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional berkaitan dengan kejahatan tersebut, serta dalam kasus negara non state parties sudah menyetujui untuk melaksanakan yurisdiksi berkaitan dengan kejahatan-kejahatan tertentu. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terhadap warga dari non state party didukung berdasarkan asas universal sebagaimana doktrin hukum internasional.Kata kunci: mahkamah pidana internasional; non peserta statuta roma

    PRINSIP-PRINSIP PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENANGKAPAN, PENAHANAN, DAN PENGGELEDAHAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum oleh pejabat yang berwenang melakukan penangkapan penahanan dan penggeledahan dalam KUHAP dan bagaimana prosedur penangkapan, penahanan dan penggeledahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penangkapan dan penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar penangkapan dan alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proporsionalitas. 2. Penerapan prinsip bagi pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Jika penangkapan dan penahanan melanggar prinsip nesesitas, prinsip proporsionalitas secara otomatis juga terlanggar. Prinsip nesesitas mengacu kepada penggunaan kekuatan harus merupakan tindakan yang luar biasa, dalam arti jika masih ada alternatif lain selain menangkap dan menahan tersangka atau tersangka, maka alternatif tersebut wajib dilakukan. Prinsip proporsionalitas menitikberatkan kepada adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pembatasan hak dengan tujuan yang hendak dicapai. Hak di sini adalah hak atas kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah mengumpulkan alat bukti dan mempermudah proses pemeriksaan peradilan yang berimplikasi pada pencarian kebenaran materiil.Kata kunci: penangkapan; penahanan; penggeledahan

    TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA PERKEBUNAN YANG MEMBUKA DAN/ATAUMENGOLAH LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana oleh pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang melanggar larangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal 56 ayat (1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila terjadi perbuatan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar maka akan merugikan negara dan masyarakat padahal perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak banyak Rp10.000.000.000. 00 (sepuluh miliar rupiah). Dalam hal perbuatan dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal Pasal 113 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, bagi korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing pasal tersebut sebagaimana diatur dalam  Pasal 113.Kata kunci: membakar; perkebunan

    SYARAT PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat penjatuhan pidana percobaan bagi terpidana dalam perkara pidana dan bagaimana tujuan penjatuhan pidana terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan penjatuhan pidana terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum pidana demi pengayoman martabat. Mencegah terpidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan membina terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah serta memulihkan keseimbangan rasa damai dalam masyarakat. 2. Syarat penjatuhan pidana percobaan bagi terpidana dalam perkara pidana adalah pidana yang dijatuhkan oleh hakim adalah pidana penjara atau kurungan tidak lebih dari satu tahun. Selama masa percobaan terpidana tidak boleh melakukann tindak pidana dan membayar ganti rugi kepada korban. Penjatuhan pidana percobaan dalam perkara kejahatan paling lama tiga tahun dan dalam perkara pelanggaran paling lama dua tahun. Masa Percobaan mulai dihitung setelah putusan hakim sudah menjadi tetap (incraht)Kata kunci: pidana percobaan

    SISTEM PEMBUKTIAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian tindak pidana korupsi menurut undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pembuktian dalam tindak pidana korupsi berdasarkan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang. Artinya terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri dan suami, anak dan korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. 2. Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi mengoptimalkan beberapa upaya pencegahan yakni penguatan integritas dan etika penyelenggara negara, optimalisasi program reformasi birokrasi, optimalisasi keterbukaan informasi publik, optimalisasi pendidikan dan kampanye anti korupsi dan optimalisasi pelaporan laporan hasil kekayaan pejabat negara.Kata kunci: sistem pembuktian; korupsi

    PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri. Dalam hal pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia dapat meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.Kata kunci: Permohonan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan

    PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan sanksi terhadap kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sanksi yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah yang dijatuhkan secara kumulatif artinya pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan sekaligus kepada pelaku. Selain sanksi  pidana tehadap pelaku tindak pidana perikanan dapat diterapkan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. 2. Penerapan sanksi terhadap kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan di Indonesia dapat berupa pembakaran ataupenenggelaman. Penenggalaman kapal dapat dilakukan dengan cara penenggelaman kapal melalui putusna pengadilan dan penenggelaman karena tertangkap tangan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, nyata-nyata menangkap ikan ketika memasuk wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Kata kunci: tindak pidana perikanan

    KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016

    Get PDF
    Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 didasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa dan ketentuan Pasal 5 UU ITE yang mengatur bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2. Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa transaksi elektronik dan hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah yang sebagai perluasan alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik terutama dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.Kata kunci: alat bukti elektronik

    SANKSI HUKUM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTARGOLONGAN MENURUT PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NOMOR 19 TAHUN 2016

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang termasuk ujaran kebencian (hate speech)dan bagaimana sanksi hukum terhadap ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menurut Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 yang mana dengan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran yang termasuk ujaran kebencian (hate speech) dapat kita temukan dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) disebut juga SE KAPOLRI 6/2015. Bentuk-bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam surat edaran tersebut dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong. 2. Sanksi hukum terhadap ujaran kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menurut Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 terdapat pada Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal tesebut adalah berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 miliar rupiah. Penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian juga dapat mengacu pada ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf (b) Angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) yang mengatur mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis. Sanksi hukum terhadap pelanggaran pasal tesebut adalah berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000 juta rupiah.Kata kunci: ujaran kebencian

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇