1741 research outputs found

    PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU TERHADAP RESIDIVIS TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi residivis tindak pidana terorisme terhadap perbuatannya dan apa sajakah hak-hak tertentu yang dapat dicabut bagi residivis tindak pidana terorisme, yang dengabna metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Residivis tindak pidana terorisme adalah merupakan bagian dari pengulangan umum (general recidive) suatu tindak pidana. Sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana bagi para pelakunya. Hukuman pidana yang dikenakan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimal hukuman yang diancam pada pasal yang dikenakan kepada pelaku residivis tindak pidana terorisme. 2. Pencabutan hak-hak tertentu bagi residivis tindak pidana terorisme tidak diatur secara khusus, dalam ketentuan Pasal 12B ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 menentukan secara umum bahwa bagi terpidana tindak pidana terorisme yang dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1), (2), dan (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu tertentu paling lama 5 tahun.Kata kunci: residivis; terorisme

    TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana prekursor narkotika di wilayah negara Republik Indonesia dan bagaimana ketentuan pidana terhadap pelaku di wilayah negara Republik   Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum prekursor narkotika diperlukan agar tujuan pengaturannya dapat melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika, mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika dan mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor narkotika. Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan prekursor narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rencana kebutuhan tahunan disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional. Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor dan hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana prekursor narkotika di wilayah negara Republik Indonesia yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 sampai dengan Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129. Ketentuan pidana meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan dan telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh pelaku tindak pidana.Kata kunci:  Tindak Pidana, Prekursor, Narkotika

    KAJIAN YURIDIS WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA PELAYARAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tindak pidana pelayaran menurut UU No. 17  Tahun 2008 dan bagaimana kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam proses penyidikan tindak pidana pelayaran menurut UU No. 17 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana pelayaran telah diberi pengaturan secara khusus melalui undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang dirumuskan dalam Pasal 284 hingga Pasal 336. 2. 2. Proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelayaran dilakukan sama dengan proses penyidikan pada umumnya,namun terdapat sedikit kekhususan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Hubla di dalam proses  penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran menurut UU No. 17 Tahun 2008, memiliki kewenangan sbb : a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran; b. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran; e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran; f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanyatindak pidana di bidang pelayaran; g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut undang-undang ini danpembukuan lainnya yang terkait dengan tindakpidana pelayaran; h. mengambil sidik jari; i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksabarang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran; j. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran; k. memberikan tanda pengaman dan mengamankanapa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran.Kata kunci: tindak pidana pelayaran; penyidik pegawai negeri sipil

    KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

    Get PDF
    ABSTRAKTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah klasifikasi tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dan bagaimanakah penerapan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang di manadengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi Tindak Pidana Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiatur dalam Buku II Bab XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP. Namun dalam pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara tegas dan terperinci mengenai jenis-jenis penganiayaan yaitu Penganiaayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan. 2. Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorangdapat dipidana selama 5 tahun sampai 7 tahun penjara, Hukuman merupakan salah satu cara untuk memulihkan kembali prilaku pelaku kejahatan yang menyimpang, tetapi tidak jarang hukuman tersebut bertujuan untuk mengekang kebebasan dari pelaku kejahatan tersebut. Tujuan pemidanaan adalah terulangnya kembali kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terhadap korban maupun kepada orang lain.Kata kunci: penganiayaan; penganiayaan mengakibatkan kematian

    TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tengah Pandemi Covid-19 dan bagaimana Bentuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tengah Pandemi Covid-19 Yang Demokratis, Aman dan Sehat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah ditengah Covid-19, dilakukannya penetapan penundaan dan pelaksanaan lanjutannya didasarkan pada instrumen hukum yang luar biasa, sebagaimana instrumen hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan terukur sebagai langkah-langkah luar biasa dalam menjaga demokratis serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. 2. Bentuk Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan   penyelenggara   Pemilihan, peserta   Pemilihan,   Pemilih,   dan   seluruh   pihak   yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan amanah dari PERPPU No. 2 Tahun 2020.   Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Pelaksanaan Pilkada, Di Tengah Pandemi Covid-1

    PENGGUNAAN JERAT LISTRIK BERAKIBAT JATUHNYA KORBAN DARI SUDUT TINDAK PIDANA DAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan KUHP tentang perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban dan bagaimana perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban dari dari sudut pembelaan terpaksa yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan KUHP tentang perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban, yaitu jika pemasangan jerat listrik adalah untuk menjerat hama hewan tetapi yang jadi korban adalah manusia maka pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 359 KUHP (korban mati) atau Pasal 360 (korban luka); sedangkan jika pemasangan jerat listrik adalah ditujukan kepada manusia sedangkan ada korban manusia sampai mati, maka pelaku mungkin saja didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. 2. Perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban tidak dapat menggunakan alasan pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP) karena tidak dapat memenuhi unsur “ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu†dengan kata lain pelaku telah melakukan pembelaan diri sebelum ada serangan.Kata kunci: pembelaan terpaksa; jerat listrik

    PROSPEK FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PELARANGAN JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK KESEHATAN DEMI KELANGSUNGAN HIDUP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan jual beli organ tubuh manusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana prospek formulasi hukum pidana terhadap praktek jual-beli organ tubuh manusia untuk kesehatan demi kelangsungan hidup, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam konstruksi penegakkan hukum terkait jual beli organ tubuh telah banyak aturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah di antaranya: Pertama, PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Penegakan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana organ tubuh manusia dapat dilakukan melalui kebijakan non penal, dimana kebijakan non penal merupakan kebijakan yang lebih meninitik beratkan kedalam pencegahan sebelum suatu tindak pidana tersebut dilakukan. Tujuan utama dari usaha-usaha non penal bagaimana mampu memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, secara langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Di Indonesia sendiri upaya pencegahan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia masih dinilai kurang maksimal, sehingga masih marak terjadi perdagangan organ tubuh manusia di berbagai daerah.Kata kunci: jual beli; organ tubuh manusia

    KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MASIH DIBAWAH UMUR

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan incest, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengadilan diwajibkan menjatuhkan pidana yang sepadan dengan tindak pidana. Tujuan dalam menjatuhkan pidana diharapkan sepadan dengan kesalahan pembuat, Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung yang masih dibawa umur dirumuskan dalam KUHP Pasal 287 dalam pasal tersebut dirumuskan mengenai sanksi pidana bagi pelaku pemerkosa, selain dalam KUHP sanksi pidana bagi pemerkosa anak juga diatur dalam Undang-undang nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan Undang-undang nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sanksi pidananya diubah dalam Pasal 76D dan 76E,  Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) selanjutnya dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2), dan juga diatur dalam Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan adalah dengan cara rehabilitasi bahkan Hukum juga berfungsi untuk melindungi anak dari ancaman bahaya dan tindakan yang merugikan dari sesama dan kelompok masyarakat termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan (pemerintah dan negara dan yang datang dari luar, yang ditujukan terhadap fisik, jiwa kesehatan, nilai-nilai, dan hak asasinya. Dan perlu juga dari pemerintah bahkan organisasi kemasyarakatan aktif dalam mengsosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak kepada masyarakat, dengan  tujuan pencegahan dan penanggulangan dan penurunan jumlah korban kejahatan seksual khususnya kepada anak yang dapat mengancam masadepaan anak-anak.Karta kunci: perkosaan

    KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimankah bentuk-bentuk pemalsuan sertifikat tanah dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pemalsuan sertifikat hak milik tanah yang mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Berdasarkan Buku II KUHP Pasal 263 s/d 274 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat terbagi menjadi tujuh bentuk pemalsuan surat. Dalam hal ini yang menjadi objeknya ialah sertifikat hak milik tanah yang dapat ditinjau dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010. Pemalsuan Sertifikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. 2. Dalam pertanggungjawaban pidana yang berkenaan dengan pemalsuan sertifikat hak milik tanah, pengaturan tindak pidana dalam KUHP didapati belum adanya ketegasan mengenai unsur-unsur pidana, lamanya pidana, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana itu dikenakan pada subyek-subyek tertentu pelaku tindak pidana pemalsuan surat khususnya pada pejabat yang berwenang mengurus pembuatan sertipikat hak milik.Kata kunci: pemalsuan; sertifikat hak milik tanah

    PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PEMERIKSAAN DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah alat bukti perkara tindak pidana perdagangan orang dan bagaimanakah pembuktian perkara tindak pidana perdagangan orang dalam pemeriksaan di pengadilan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alat bukti perkara tindak pidana perdagangan orang selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa: informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya. 2. Pembuktian perkara tindak pidana perdagangan orang dalam pemeriksaan di pengadilan, maka pemeriksaan di sidang pengadilan perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual. Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan dengan kehadiran terdakwa.Kata kunci: perdagangan orang; pembuktian

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇