LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
TINJAUAN PERDATA PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DALAM STUDI KASUS YANG TERJADI DI KABUPATEN MINAHASA PROPINSI SULAWESI UTARA (DESA KAWENG)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor/alternatif apa saja yang mendukung para pihak dalam Penyelesaian sengketa dan bagaimana penyelesaian sengketa tentang warisan ditinjau dari asas hubungan darah dan asas hubungan perkawinan menurut Pasal 832 Ayat (1) dan Pasal 852 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa tentang warisan bagi para pihak yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan secara perdata dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur litigasi, yaitu penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jalur non litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui konsultasi, negoisasi, mediasi dan konsiliasi. 2. Penyelesaian sengketa tentang warisan ditinjau dari asas hubungan darah dan asas hubungan perkawinan terdapat dalam Pasal 832 Ayat (1) dan Pasal 852 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyelesaian sengketa warisan menurut asas hubungan darah, mengikuti ketentuan penggolongan ahli waris, yaitu golongan terdahulu menutup golongan kemudian. Ahli waris golongan pertama (I) dan kedua (II) apabila tidak ada, maka yang mewaris adalah golongan ketiga (III) dan/atau golongan keempat (IV). Pasal 852a dalam hal warisan, dimana seorang suami atau istri telah meninggal lebih dulu maupun ditinggal mati disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal. Hal demikian mengandung pengertian, bahwa bila perkawinan suami istri yang dimaksud adalah perkawinan kedua atau selanjutnya dan dari perkawinan dulu terdapat anak-anak atau keturunan anak-anak tersebut, suami atau istri baru tidak boleh mewarisi lebih. Bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dulu, bagaimanapun juga bagian warisan suami atau istri tersebut tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.Kata kunci: Tinjauan Perdata, Penyelesaian Sengketa, Warisan
TINDAK PIDANA TIDAK MENURUTI PERINTAH ATAU PERMINTAAN YANG DILAKUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG OLEH PEJABAT BERDASARKAN PASAL 216 AYAT (1) KUHP
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana tidak menurut perintah atau permintaan menurut undang-undang oleh pejabat dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap pelanggaran Pasal 216 ayat (1) KUHP, yang mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana tidak menuruti perintah atau permintaan (tuntutan) menurut undang-undang oleh pejabat dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP memiliki cakupan yang luas karena pengertian pejabat (pegawai negeri) yang diwajibkan mengadakan pengawasan atas sesuatu sangat luas yang meliputi hampir setiap pejabat (pegawai negeri), sehingga dapat digunakan menuntut hampir semua perbuatan tidak menuruti perintah atau permintaan (tuntutan) dari seorang pejabat (pegawai negeri). 2. Pengenaan pidana terhadap pelanggaran Pasal 216 ayat (1) KUHP sejak adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjadi pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).Kata kunci: perintah pejabat; 216 ayat (1) kuhp
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM BAGI DOKTER YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menegtahui bagaimanakah perlindungan yang dapat diberikan kepada dokter yang berhadapan dengan hukum  dan bagaimanakah penegakan  hukum pidana bagi dokter yang berhadapan dengan hukum di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar-dasar hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan profesinya dan berhadapan dengan hukum karena terjadi dugaan malpraktek terdapat dalam Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Apabila dokter tidak melakukan yang seharusnya dilakukannya sebagai seorang dokter atau melakukan kesalahan yang bukan disengaja, biasanya berbentuk kelalaian, maka dokter tersebut dapat dituntut dan diancam dengan pidana menurut Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun dan denda, dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dokter diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dokter yang melakukan kelalaian dinacam dengan pidana penjara  paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Kata kunci: dokter
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MERUSAK SARANA DAN MENYALAHGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI UNTUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana berupa perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan orang dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana berupa perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan orang merupakan pelanggaran atas larangan merusak dan/atau memindahkan sarana pencarian dan pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana pencarian dan pertolongan dan menyalahgunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan 83 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. 2.Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan merusak sarana dan menyalahgunakan alat komunikasi untuk pencarian dan pertolongan berupa pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan dan pelaku tindak pidana telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah melakukan tindak pidana.Kata kunci:Â Ketentuan Pidana, Perbuatan Merusak Sarana; Alat Komunikas
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD (STUDI KASUS PUTUSAN No. 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kasus posisi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah kabupaten kepulauan talaud dalam putusan nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst dn bagaimana putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah kabupaten kepulauan talaud dalam putusan nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdakwa yang merupakan Kepala Daerah Kabupaten terbukti menerima suap dari pihak lain yang notabene merupakan pihak yang menginginkan adanya suatu timbal balik. Berkenaan dengan itu, sebagaimana penerimaan suap yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Talaud, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang masuk dalam ranah korupsi yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut menghantarkan kepala daerah dari Kabupaten Talaud pada akhirnya ditangkap dan diproses hukum. 2. 2. Hakim dalam perkara ini memutuskan untuk mengadili Kepala Daerah Kabupaten Talaud dan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.Kata kunci: korupsi
MENGHALANGI AMBULANS YANG MENGANGKUT ORANG SAKIT DARI SUDUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit dari sudut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit dari sudut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134) dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (4); sedangkan dari sudut KUHP merupakan perbuatan secara melawan hukum di jalan umum mengikuti orang lain secara mengganggu yang diancam pidana dalam Pasal 493. 2. Pengenaan pidana terhadap perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan pengenaan pidana terhadap perbarengan peraturan (eendaadse samenloop; concursus idealis) antara Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 493 KUHP, di mana karena yang berlaku yaitu sistem absorpsi sehingga yang akan dikenakan hanya satu aturan saja yakni yang terberat pidana pokoknya, maka yang akan dikenakan yaitu Pasal 493 KUHP.Kata kunci: ambulans; mengangkut orang sakit
KAJIAN YURIDIS MENGENAI HUKUMAN BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP PENDERITA GANGGUAN MENTAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang menderita gangguan mental dan bagaimana penegakan hukum bagi pelaku pemerkosaan yang korbannya menderita gangguan mental. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam pasal 286 & 289 KUHP tidak ditemukan pengaturan tentang perkosaan terhadap perempuan yang menderita gangguan mental. Di luar KUHP terdapat sejumlah instrument hukum yang dapat dijadikan dasar baik bagi perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan yang kondisi jiwanya adalah penderita gangguan mental, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Korban kekerasan pemerkosaan yang menderita gangguan mental jika hanya menggunakan ketentuan-ketentuan KUHAP dan KUHP, besar peluang kurang diakomodirnya kepentingan hukum korban dengan peluang justru korban dan keluarganya yang disalahkan. Namun di dalam perspektif HAM, kepentingan hukum korban dapat diperjuangkan dengan menggunakan instrument Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. 2. Pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah perempuan penderita gangguan mental diancam dengan hukuman menurut pasal-pasal tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dalam KUHP, serta dibebani kewajiban membayar restitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Kata kunci: Kajian Yuridis, Hukuman, Pelaku Pemerkosaan, Penderita Gangguan Menta
PENERAPAN SANKSI TERHADAP KEJAHATAN PENYELUDUPAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KEPABEANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Fungsi dan Tugas Dibidang Kepabeanan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan bagaimana Bentuk Perbuatan dan Sanksi Yang Dapat Diterapkan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Menurut Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2006. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut peraturan perundang-undangan nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai suatu lembaga memiliki peranan yang sangat penting. Sesuai tugas dan fungsinya DJBC dituntut untuk bertanggung jawab atas pengamanan penerimaan negara dan berbagai ketentuan atau peraturan nasional lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan ekspor, impor dan cukai, semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang bertanggung jawab mengatur keluar-masuknya barang di wilayah Indonesia. 2. Berkaitan dengan terjadinya tindak pidana penyelundupan, maka ketentuan perundang-undangan kepabeanan, khususnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 teridentifikasi pada adanya ketentuan pidana dengan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan dalam berbagai bentuk atau modus, Sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal. 102 dan 102A. Adanya ancaman pidana dan penerapan sanksi pidana tersebut merupakan suatu kebijakan pidana (penal policy) untuk mencegah tindak pidana penyelundupan, sekaligus untuk memberantasnya, kendatipun telah ada sanksi administrasi dan perdata.Kata kunci: Penerapan Sanksi, Kejahatan, Penyeludupan, Tindak Pidana, Kepabeana
PENEGAKAN TINDAK PIDANA SUAP MENURUT KETENTUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana suap menurut hukum pidana nasional dan bagaimana mengatasi tindak pidana suap menurut hukum pidana nasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks hukum pidana istilah penyuapan dirumuskan dengan kata-kata “suap Hadiah atau janji†baik bersifat aktif maupun pasif. Menurut yurisprudensis pengertian “hadiah†itu segala sesuatu yang mempunyai nilai . Kitab Undangundang Tindak Pidana Suap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 1980 menyebutkan adanya perbuatan aktif maupun pasif dari si pemberi suap maupun si penerima suap. 2.  Praktik tindak pidana penyuapan dapat dicegah para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan lembaga KPK harus memperbaiki sistem dengan cara memberikan pengawasan yang maksimal terhadap kewenangan atau kekuasaan pegawai negeri atau penyelenggara negara serta mengefektifkan pelaporan secara sistematis terhadap harta kekayaan pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga dengan muda mengetahui peningkatan harta kekayaan baik yang wajar maupun yang tidak wajar. Mewujudkan suatu sistem pendidikan moral kepada seluruh anak bangsa agar dapat tertanam pada diri mereka masing-masing terhadap tindak pidana penyuapan. Menjaga dan mempertahankan kebersihan, kehormatan dan kewibawaan lembaga penegakan hukum baik itu individu dan kelompok. Menindak tegas terhadap siapa saja oknum yang melakukan berbagai macam penyelewengan dalam dunia pendidikan yang selaras dengan hukum yang berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Penyuapan. Masyrakat dan seluruh jajaran perlu turut ambil bagian dalam melakukan pengawasan terhadapa pelaku penyuapan ditubuh baik dalam lembaga maupun di tubuh para penegak hukum. Maka dari itu diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh individu dapat memeinimalis terjadinya penyuapan yang dilakukan oleh seseorang, pengawasan secara kelompok dapat mencegah terjadinya tindakan yang dilakukan oleh oknum baik yang menerima maupun yang memberikan dan pengawasan oleh negara jadi apabila ketiga pengawasan yang dilakukan tersebut dapat mencegahterjadinya tindak pidana penyuapan.Kata kunci: suap
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP KURIR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan bagaimana penegakan hukum bagi kurir dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas dan lugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan variasi ancaman beragam sesuai dengan jenis dan golongan narkotika baik golongan I hingga narkotika golongan III. Untuk narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara spesifik mengaturnya pada pasal 111, 112, 113, 114, 115 dan 116. Sedangkan untuk narkotika golongan II diatur pada pasal 117, 118, 119, 120, dan 121. Dan yang terakhir ancama pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan III diatur pada pasal 122, 123, 124, 125, 126. 2. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan peran sebagai kurir tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika akan tetapi, dalam pasal 114, 119 dan 124 disebutkan peran tentang perantara yang notabene mendapat ancaman hukuman lebih berat daripada pengguna narkotika itu sendiri. Dengan demikian pada umumnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai kurir dijerat oleh petugas dengan pasal-pasal tersebut sehingga pertanggunganjawaban pidana bagi  Kurir Perdagangan narkotika ilegal juga dianggap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika baik golongan I, golongan II dan golongan III. Sehingga petugas juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis antara lain pasal 112, 117 dan pasal 122. Undang undang nomor 35 tahun 2009.Kata kunci: narkotika; jurir