1741 research outputs found

    DASAR PEMIDANAAN DELIK PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN BERDASARKAN PASAL 53 KUHP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP dan bagaimana dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat untuk dipidananya delik percobaan melakukn kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP adalah adanya niat, adanya permualaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan karena kehendaknya sendiri. Niat adalah sama dengan kesengajaan, permulaan pelaksanaan berarti suatu delik telah dimulai pelaksanaannya. Tidak selesainya perbuatan hukum karena kehendaknya sendiri. Artinya suatu delik tidak selesai karena dihalangi oleh orang lain. 2. Dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan ada dua teori yaitu teori percobaan yang objektif dan teori percobaan yang subyektif. Berdasarkan teori percobaan yang objektif dasar dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah karena ada perbuatan yang telah membahayakan suatu kepentingan hukum, sedangkan berdasarkan teori percobaan yang subyektif dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah watak yang berbahaya bagi sipelaku.Kata kunci: dasar pemidanaan; percobaan

    PEMIDANAAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi seorang anak dibawah umur melakukan Tindak Pidana dan bagaimana pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku Tindak Pidana Menurut Hukum Pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan dari uraian pembahasan mengenai apa yang menjadi faktor seorang anak melakukan tindak pidana yakni faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik. Dari faktor-faktor berikut menjadi alasan atau motivasi seorang anak melakukan suatu tindak pidana. 2. Pelaksanaan pemidanaan terhadap anak telah diatur dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadaan dari anak. Pemidanaan terhadap anak yang melakukan delik ringan diupayakan jalur diversi, sedangkan anak yang melakukan delik berat dilakukan pemidanaan yang sesuai dengan ancaman namun dipotong 1/2 dari ancaman yang tertera. Dalam pemidanaan terhadap anak sangat mengutamakan Keadilan Restroaktif.Kata kunci: ana

    PROSES PERADILAN PIDANA TERPADU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH PENYIDIK POLRI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk Peradilan Pidana Terpadu dalam Hukum Acara Pidana dan bagaimana Pelaksanaan Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Penyidik Polri, di mana denan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk pendekatan sistem dalam sistem peradilan pidana terpadu adalah: 1) Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan); 2) Efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efesiensi penyelesaian perkara; 3) Penggunaan hukum sebagai instrument untuk memantapkan “the administration of justiceâ€. 2. Selain sistem peradilan pidana terpadu yang telah diatur dalam KUHAP, pihak kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 untuk memantapkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu khususnya untuk keadilan bagi korban KDRT dengan memberlakukannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkap Nomor 10 Tahun 2007) disusun dalam rangka memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan, dan penegakan hukum pada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga

    PRAPERADILAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa syarat untuk ditetapkannya tersangka menurut KUHAP dan apa dasar hukum penghentian penyidikan tentang penetapan tersangka kaitannya dengan putusan nomor 03/Pid.Pra/2020/Pn.Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan bukan merupakan suatu proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhirnya.  Penyidikanpun secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka menrupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengupulkan bukti-bukti yang cukup berdasarkan hukum yang menunjuk seeseorang atau beberapa orang sebagai orang yang di duga pelaku tinda pidana. 2. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa ternyata bukan tindak pidana serta perkara di tutup demi hukum.  upaya hukum yang dapat dilakukan apabila penyidik melakukan penghentian penyidikan maka terhadap pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya praperadilan.Kata kunci:  Praperadilan, Penghentian Penyidikan, Tersangka, Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH NEGARA ASING DI PERAIRAN TALAUD SULAWESI UTARA MENURUT UU NO 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana Illegal Fishing diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Talaud dan bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap Illegal Fishing diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing menunjukan Indonesia perlu mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum, terutama di wilayah-wilayah perairan terluar yang  berbatasan langsung dengan Negara-negara tetangga termasuk di wilayah perairan Sulawesi utara Talaud yang notabene berbatasan langsung dengan Negara Filiphina. Di wilayah perairan Indonesia, berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Indonesia membakar dan/atau menenggelamkan setiap kapal asing yang melakukan illegal fishing dan awak kapalnya dapat ditahan serta dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional yaitu Pasal 2 UNCLOS  1982, yang menyatakan bahwa laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan yang selanjutnya disebut perairan Indonesia merupakan wilayah kedaulatan Republik   Indonesia, maka Indonesia berwenang menetapkan hukum nasionalnya demi menjaga kedaulatannya. Di ZEEI, Indonesia hanya memberikan   sanksi   berupa   denda   administrasi   dan   meminta reasonable bond (uang jaminan yang layak) kepada kapal asing tersebut, kemudian kapal dan awak kapalnya harus segera dilepaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982. 2. Kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Fishing terdiri dari kendala secara umum dan kendala dalam proses hukum. Kendala secara umum menunjukkan proses hukum selama ini hanya menyentuh para ABK yang sebenarnya hanya sebagai pelaksana saja. Aparat penegak hukum dari aspekkuantitas perlu ditingkatkan termasuk kualitas berkaitan dengan kemampuan dan kemahiran (profesionalisme) aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Fasilitas dan sarana adalah alat untuk mencapai tujuan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia perlu lebih ditingkatkan. Indikator kesadaran hukum masyarakat terletak pada kepatuhan kepada ketentuan hukum dan peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum.  Kendala dalam berbagai tahapan proses hukum seperti penyelidikan dan penyidikan terlihat dari kurangnya kesadaran dan wawasan masyarakat maupun aparat dalam memahami hahikat illegal fishing dan kemampuan teknis aparat yang belum memadai dapat menimbulkan menimbulkan keragu-raguan dan keterlambatan bertindak. Untuk tahap penuntutan adanya perbedaan presepsi antara hakim dengan jaksa mengenai hukuman dan kontruksinya, kurangnya alat bukti yang kuat dan relevan.Kata kunci: illegal fishing; perairan talaud

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN DANA UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya peneliian ini untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin oleh korporasi, sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana menurut Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin  menurut Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin   yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin apabila terbukti dilakukan oleh korporasi, maka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan belanja daerah, Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, Dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin, maka korporasi dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bagi setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Kata kunci: korporasi; fakir miskin

    PENGATURAN HUKUM PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimanakah penyelesaian kasus kejahatan terhadap perang yang menggunakan senjata kimia menurut Hukum humaniter Internasional, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum tentang larangan Penggunaan senjata kimia termuat dalam Deklarasi St. Petersburg 1868, Deklarasi Brusleess 1874 , Deklarasi Den Haag 1899, Konvensi Den Haag ke IV 1907, Protokol jenewa 1925, Deklarasi paris 1989 kemudian tahap akhir pengaturan penggunaan senjata kimia lebih jelas dan spesifik dalam Chemical Weapons Convention 1993 atau Conventions on the Prohibition of the Development, Production, Stockpilling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction. 2. Penyelesaian Kejahatan Perang yang menggunakan Senjata Kimia dapat diselesaikan melalui Mahkamah Pidana Internasional yang memiliki kewenangan untuk mengadili kasus Kejahatan Perang. Organization Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) sebagai implementasi dari Konvensi Senjata Kimia memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah penggunaan senjata kimia dalam Konflik Bersenjata dan untuk negara yang bukan pihak Konvensi Senjata Kimia OPCW dapat bekerja sama dengan Sekretaris Jendral PBB untuk menyelesaikan kasus penggunaan senjata kimia.Kata kunci: senjata kimia; konflik bersenjata

    TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap orang yang melakukan tindakan aborsi dilihat dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana perbedaan penerapan Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam tindakan aborsi  di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sanksi pidana tindakan aborsi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 299,346,347,348,349, dan 350, serta diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 194. Pemberian sanksi dilakukan atas dasar melindungi wanita dari tindakan aborsi yang tidak aman yang dapat mengakibatkan hal-hal buruk terjadi pada tubuh orang yang melakukannya, serta melindungi hak asasi manusia karena pada dasarnya anak yang masih didalam kandungan sudah memiliki hak asasi manusia. 2. Penerapan pemberian sanksi pidana haruslah merupakan delik selesai dimana memenuhi unsur perbuatan yang menurut Moeljatno yaitu: adanya kelakuan dan akibat, keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, melawan hukum objektif dan hukum subjektif. Penerapan hukum pidana dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 saling melengkapi satu sama lain, dimana dalam KUHP aborsi sangat dilarang dalam bentuk apapun sehingga tenaga medis yang melakukan aborsi atas indikasi medis tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik. Sementara dalam Undang-Undang Kesehatan aborsi tetap dilarang tetapi terdapat pengecualian didalamnya yaitu atas indikasi medis dan kehamilan karena perkosaan.Kata kunci: aborsi; undang-undang kesehatan

    KAJIAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHAP dan bagaimana manfaat pelaksanaan tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 3625 KUHAP adalah pidana penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan pelaku memiliki unsur-unsur yang terkandung dalam pasal. Namun ancaman pidana paling lama lima tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana sering diputus lebih ringan sehingga tidak membuat jera pelaku sehingga mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi pencuri kambuhan. 2. Manfaat tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian dalam system pemidanaan di Indonesia adalah untuk melindungi tertib hukum, untuk mencegah orang melakukan tindak pidana pencurian dan untuk membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.Kata kunci: pencurian

    KEDUDUKAN HUKUM BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak dan prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana status/kedudukan hukum bayi tabung dalam hukum positif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan:  1. Hak-hak anak dan perlindungannya sudah diatur dengan jelas diatur oleh secbab itu masyarakat dan negara harus melakukan tugas dengan baik untuk melindungi anak-anak dengan hak-haknya sebab anak-anak adalah generasi penerus bangsa. 2. Bayi tabung yang berasal dari sel telur dan sperma suami istri yang sah yang kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim istri, status/kedudukan hukumnya adalah sebagai anak sah, demikian juga dengan bayi tabung yang berasal dari sperma donor dimana program bayi tabung dengan metode ini adalah dengan izin/pengakuan dari suami. Sperma donor ditransplantasikan ke dalam rahim istri dengan izin dari suami. Untuk bayi tabung dengan menggunakan sel telur dan sperma dari suami istri namun menggunakan rahim ibu pengganti (surrogate mother) kedudukannya adalah anak angkat, namun bisa menjadi anak kandung apabila orang tua sudah melakukan prosedur pengangkatan anak menurut ketentuan yang berlaku.Kata kunci: Kedudukan Hukum, Bayi Tabung, Hukum Positif  Indonesi

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇