LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN DIRUGIKAN ATAU DIKURANGINYA HAK SAKSI DAN KORBAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan perbuatan yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban, seperti tidak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Tidak mendapatka bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Korban tindak pidana terorisme tidak mendapatkan hak atas Kompensasi dan korban tindak pidana tidak memperolehhak restitusi berupa: ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis , sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan perbuatan yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban sesuai dengan  yaitu setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan/atau korban karena saksi dan/atau korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Kata kunci: saksi; korban
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA INTERSEPSI ATAU PENYADAPAN ATAS INFORMASI ELEKTRONIK ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang dengan menggunakan metode penelitian hhukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, terjadi apabila ada perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain dan melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 47. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).Kata kunci: intersepsi; penyadapan; informasi elektronik; dokumen elektronik
PENGATURAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-VI/2008 DAN NOMOR 2/PUU-VII/2009
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/PUU-VII/2009 dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Penghinaan dan Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/PUU-VII/2009 menjadikan Delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilarang dan diancam pidana dalam UU ITE merupakan delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 5. Konsekuensinya untuk semua tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diatur selain mengacu Pasal 310 dan 311 KUHP, yang subyek hukum yang dilindungi adalah pejabat negara yang menjalankan tugasnya yang sah, juga menjadi delik aduan dan pengaturan delik pencemaran dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak individu warga Negara (pemohon), sebab memaknai HAM sendiri tidak dapat dilepaskan dari hak orang lain tentang hak sama, dan kewajiban tiap-tiap warga negara untuk menghormati hak orang lain, sehingga timbul keseimbangan dalam memaknai dan melaksanakan HAM. 2. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik didasarkan pada doktrin yaitu kemampuan bertanggungjawab, kesalahan, dan tidak ada alasan pemaaf. Pada tindak pidana pencemaran nama baik pelaku harus memenuhi unsur kemampuan bertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, unsur kesalahan yang dirumusakan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tidak ditemukan nya alasan pemaaf seperti yang diatur dalam Pasal 44 KUHP, 48 KUHP,49 ayat (2) KUHP,51 ayat (2) KUHP.Kata kunci: penghinaan; pencemaran nama baik
KAJIAN HUKUM EKSEPSI ATAS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENURUT KETENTUAN PASAL 156 AYAT (1) UNDANG UNDANG NO. 8 TAHUN 1981
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian hokum yuridis dalam eksepsi dakwaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan bagaimana bentuk putusan hakim dan pertimbangan hukumnya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa/penasehat hukumnya serta upaya hukumnya yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian hukum dalam eksepsi dakwaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum apabila dilihat dalam hukum positif (KUHAP) dimana pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. 2. Â Bentuk putusan hakim dalam pertimbangan eksepsi yang di ajukan oleh tersangka dimana dalam hal ini hakim hanya mempertimbangkan keberatan tersebut selanjutnya mengambil keputusan dalam bentuk penetapan dan dalam hal adanya putusan hakim berupa putusan sela, sedangkan dalam upaya hukumnya berupa upaya hukum banding atau kasasi.Kata kunci: eksepsi; dakwaan
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mentgetahui bagaimana tindak pidana korporasi untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana untuk memperoleh untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana korporasi di bidang kewarganegaraan seperti perbuatan dengan dengan sengaja memberikan atau menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.  2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi apabila dengan sengaja memberikan atau menggunakan keterangan dan membuat surat atau dokumen palsu di bidang kewarganegaraan, maka pengenaan pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada korporasi pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Untuk korporasi dikenakan pidana denda dan dicabut izin usahanya.Kata kunci: Pemberlakuan, Korporasi, Tindak Pidana, Kewarganegaraan
PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam dan bagaimanakah penolakan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam diantaranya pencarian dan pengidentifikasian orang dan barang; pemeriksaan barang dan lokasi, penyampaian dokumen, termasuk dokumen untuk mengupayakan kehadiran orang; penyediaan informasi, dokumen, catatan, dan barang bukti, penyediaan dokumen asli atau salinan resmi yang relevan, catatan, dan barang bukti, penyediaan barang, termasuk peminjaman barang bukti, penggeledahan dan penyitaan, pengambilan barang bukti dan keterangan dan bantuan timbali balik dalam masalah pidana lainnya. 2. Penolakan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam dilakukan apabila menurut pandangan Pihak Diminta, pelaksanaan permintaan dimaksud akan mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan umum dan permintaan terkait dengan tindak pidana yang tersangkanya telah dinyatakan tidak bersalah atau diampuni serta permintaan terkait dengan suatu penuntutan terhadap seseorang atas tindak pidana yang telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: bantuan timbal balik
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme dan bagaimana pemeriksaan di sidang pengadilan berkaitan dengan pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme. Pasal 38. Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pendanaan terorisme ialah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau Dokumen. 2. Pemeriksaan di sidang pengadilan dengan pembuktian perkara tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 44. Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Surat dan alat bukti tertulis lainnya, termasuk dokumen elektronik hanya dapat dijadikan bukti jika berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan. Kendati pun demikian, kebenaran isi surat dan alat bukti tertulis lainnya, termasuk dokumen elektronik haruslah juga dibuktikan.Kata kunci: Pembuktian,Tindak Pidana, Pendanaan Terorism
SANKSI PIDANA BAGI PENEGAK HUKUM YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimanakah sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Dalam hal jangka waktu sebagaimana penahanan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan dalam hal jangka waktu telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum. Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum dan pengadilan wajib Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum. 2. Pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipidana dengan pidana atau denda sesuai dengan bentuk pelanggaran atas kewajiban yang dilakukan oleh aparatur hukum.Kata kunci: peradilan pidana anak
KEDUDUKAN PENGAMBILAN SUMPAH DAN KETERANGAN PALSU DALAM PERADILAN PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana di Pengadilan dan bagaimana kekuatan hukum sumpah dan keterangan palsu dalam proses pemeriksaan perkara di dalam persidangan pidana di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penting pengambilan sumpah terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam proses peradilan pidana dapat diketahui dari beberapa hal. Seperti dari tujuan dilakukannya sumpah yang diharapkan untuk mendorong saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya (jujur) karena telah dikuatkan dengan sumpah. Kemudian dari sisi keabsahan alat bukti keterangan saksi, karena ketika seorang saksi menolak untuk disumpah maka nilai dari alat bukti keterangan saksi tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, hanya dapat menguatkan keyakinan hakim. 2. Kekuatan hukum sumpah dalam perkara pidana terhadap tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, telah dirumuskan pada Pasal 242 KUHP. Salah satu unsurnya menghendaki agar dapat dikatakan suatu tindak pidana keterangan yang disampaikan harus di bawah sumpah. Selain itu supaya dapat dihukum saksi pemberi keterangan harus mengetahu bahwa ia memberi keterangan dengan sadar yang bertentangan dengan kenyataan, serta telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Suatu keterangan palsu dapat dikatakan sebagai tindak pidana sumpah palsu apabila pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan telah selesai dalam memberikan keterangannya.Kata kunci: sumpah; keterangan palsu
PEMIDANAAN BAGI PENGANJUR TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 55 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana Klasifikasi Turut Serta Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP dan bagaimanakah Bentuk Pemidanaan Terhadap Penganjur Tindak Pidana Korupsi, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi turut serta dalam tindak pidana adalah terkait dengan ajaran tentang penyertaan (deelnemimg) sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Dalam hal ini terdapat empat bentuk keturutsertaan:1) menyuruh melakukan; 2) turut serta melakukan; 3) penganjur/menggerakkan orang lain untuk melakukan; 4) membantu melakukan atau membantu untuk melakukan. 2. Bentuk Pemidanaan Terhadap Penganjur Tindak Pidana Korupsi, bahwa konsep penganjur tidak dapat berdiri sendiri, dimana harus ada tindak pidana materiil terlebih dahulu. Sehingga si penganjur dapat dipidana apabila telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku utama, terlepas apakah tindak pidana tersebut telah dilaksanakan atau gagal dilaksanakan. Sehingga sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, dengan memberikan anjuran kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tindak pidana, maka penganjur dapat dijatuhi hukuman pidana.Kata kunci: penganjur; tindak pidana korupsi