1741 research outputs found

    PENGANIAYAAN DALAM LAPAS YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA MAUPUN PENJAGA TAHANAN TERHADAP NARAPIDANA LAINNYA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab tindakan penganiayaan didalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dan bagaimana Penegakan Hukum Lembaga Pemasyarakatan terhadap penganiayaan yang terjadi di dalam LAPAS di mana dengan merode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyebab tindakan penganiayaan  didalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) disebabkan adanya interaksi tidak sehat antara narapidana  dengan sesama narapidana dan juga petugas,  kapasitas berlebih di LAPAS sehingga tidak seimbang banyaknya dengan personil petugas pemasyarakatan, dan terciptanya kelompok penguasa yaitu narapidana yang merasa dirinya adalah penghinu paling lama bertindak sebagai penguasa dalam LAPAS terlebih terhadap penghuni baru. 2. Penerapan disiplin kepada narapidana didalam Lapas merupakan salah satu cara untuk melakukan pembinaan dan menjadi kewenangan Lembaga Pemasyarakatan mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai, yaitu: supaya narapidana tidak melanggar hukum lagi, supaya narapidana aktif, produktif, dan berguna bagi masyarakat, Penegakan Hukum Lembaga Pemasyarakatan terhadap penganiayaan yang terjadi di dalam LAPAS didalamnya Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya dengan  adil dan tidak bertindak sewenang-wenang, dan berdasarkan pada peraturan tata tertib LAPAS.Kata kunci: narapidana; penganiayaan dalam lapas

    TINDAK PIDANA DI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang pengeloaan sampah dan bagaimanakah tindak pidana pengelolaan sampah yang dapat dilakukan penyidikan di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang pengeloaan sampah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan penyidik diantaranya  melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah. 2. Tindak pidana pengelolaan sampah yang dapat dilakukan penyidikan diantaranya perbuatan yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.Kata kunci: pengelolaan sampah

    PENAHANAN DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana syarat penahanan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan bagaimana jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme dari sudut hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat penahanan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 harus memenuhi syarat yuridis, syarat keperluan, syarat bukti, syarat pejabat berwenang, dan syarat tata cara; di mana berkenaan dengan syarat bukti terdapat ketentuan khusus bahwa telah ada penetapan pengadilan yang memerintahkan dilaksanakannya penyidikan karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berdasarkan pemeriksaan pengadilan terhadap laporan intelijen. 2. Jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme dari sudut hak asasi manusia, yaitu sekalipun memiliki jangka waktu penahanan untuk penyidikan yang lebih lama dari pada penahanan dalam KUHAP, tetapi jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme masih dapat diterima dari sudut hak asasi manusia sebab ketentuan penahanan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum, telah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan kondisi sosial politik di Indonesia.Kata kunci: Penahanan, Dugaan, Tindak Pidana, Terorisme

    TINDAK PIDANA TERORISME DILIHAT DARI MANFAAT DAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penangkapan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan bagaimana penangkapan tindak pidana terorisme dilihat dari aspek manfaat dan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan menurut Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2018, merupakan penangkapan dengan jangka waktu  paling lama 14 hari oleh Penyidik yang dapat diperpanjang paling lama 7 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Penyidik. 2. Penangkapan dalam tindak pidana terorisme dari aspek manfaat memiliki arti manfaat yang penting yaitu mencegah terjadinya tindak pidana terorisme atau mencegah tersangka mengulangi perbuatan terorisme; dan dari aspek hak asasi manusia masih dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945, yaitu pembatasan terhadap kebebasan  perseorangan yang  ditentukan dalam  undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak  kebebasan orang lain  dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai  dengan  pertimbangan  moral, nilai-­nilai  agama, keamanan, dan ketertiban  umum dalam suatu masyarakat demokratis.Kata kunci: Tindak Pidana, Terorisme, Manfaat Dan Hak Asasi Manusia

    PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja dalam tindak pidana yang termasuk pencemaran nama baik dan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik ada perbuatan-perbuatan yang termasuk di dalamnya yaitu penghinaan yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP; fitnah yang ada dalam Pasal 311 KUHP; penghinaan ringan yang ada dalam Pasal 315 KUHP; pengaduan fitnah Pasal 317 KUHP; menimbulkan persangkaan palsu dalam Pasal 318 KUHP. 2. Bahwa dalam tindak pidana Pencemaran Nama Baik ada unsur-unsur yang termasuk didalamnya. Unsur-unsur inilah yang mendasari kita untuk menilai adanya suatu tindakan pencemaran nama baik, dalam unsur-unsur ini kita bisa mengkategorikan setiap perbuatan yang dilakukan si pelaku.Kata kunci: pencemaran nama baik

    KETENTUAN PIDANA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana badan usaha di bidang ketenagalistrikan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap badan usaha apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh badan usaha di bidang ketenagalistrikan, diantaranya seperti perbuatan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin atau melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi dan menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dan apabila perbuatan dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap badan usaha apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 pidana dikenakan terhadap pengurus badan usaha berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan oleh pengurus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pidana dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya dari pidana denda.Kata kunci: ketenagalistrikan; badan usaha

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU N0. 11 TAHUN 2008 YANG SUDAH DIUBAH MENJADI UU NO. 19 TAHUN 2016

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong dan bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong dapat dipidana menurut pasal 28 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni unsur yang dimaksud pada pasal 28 ayat (1), maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau dengan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). dikatakan sudah ada pada jalur yang tepat, hal ini dapat dilihat dari contoh kasus yang telah dipaparkan.  Tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum bagi pelaku penyebaran berita bohong juga masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah untuk para pihak terkait. Hal ini disebabkan oleh penyebaran berita bohong itu sendiri telah terjadi secara massif dan terstruktur sehingga membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit untuk memeranginya. 2. Tindak pidana penyebaran berita bohong tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia. Akan tetapi pada beberapa pasal yang disebutkan berikut, pelaku penyebaran berita bohong dapat terjerat antara lain: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada undang-undang ini setidaknya ada tiga pasal yaitu Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 yang mempunyai keterkaitan dengan penyeberan berita bohong. Yang berikutnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang juga mengatur tentang penyebaran berita bohong. Dan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang pada dua ayatnya mengatur tentang pemberitahuan berita bohong baik secara sengaja maupun tidak sengaja.Kata kunci: berita bohong; hoax

    TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG OLEH KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan bagi korporasi tentang pemalsuan uang rupiah menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan bagaimanakah sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan pemalsuan mata uang rupiah menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanL 1. Bentuk-bentuk larangan bagi korporasi dan orang persorangan untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang rupiah selain melarang memalsu rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi dalam pemalsuan mata uang rupiah dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana korporasi tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.Kata kunci: pemalsuan uang; mata uang

    PENYIDIKAN POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial dan bagaimana penyidik Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jo. Undang-Undang No 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Untuk Mencegah, Menindak Dan Menghukum Perdagangan Orang, namun pada undang – undang tersebut, tidak secara eksplisit mengatur tentang perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial akan tetapi jika kita hubungkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, maka tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial diancam dengan hukum pidana, 2. Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial adalah dengan membentuk tim khusus, yakni tim cyber dari penegak hukum yang secara intensif memantau (cyber patrol) berbagai isu, trending topik, serta berbagai potensi kriminal yang terjadi di dunia maya, termasuk dengan maraknya praktik tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.Kata kunci: perdaganan orang; media sosial

    UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan bagaimanakah upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana informasi elektronik yang menganggu ketertiban umum, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu kepentingan umum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah berbentuk kesengajaan, di mana pembuat menghendaki, mengetahui dan menginsafi bahwa informasi elektronik yang ia distribuskan dan bagikan kepada beberapa atau banyak orang tanpa hak dapat diakses atau diterima oleh penerima informasi mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Namun tidak semua perbuatan oleh orang tertentu menghina dirinya dapat dianggap penghinaan, tetapi harus diukur dari kewajaran menurut masyarakat ketika dan tempat di mana perbuatan itu dilakukan. 2. Upaya pemerintah menanggulangi tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum yaitu terutama melalui sarana penal atau penjatuhan pidana terhadap pelaku. Pemerintah melalui aparat penegak hukum yakni hakim sebgaai ujung tombak penegakan hukum telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana informasi elektronik bahkan Mabes Polri telah membentuk Cyber Troops atau pasukan dunia maya di Polres-polres untuk meng-counter isu-su berkonten negatif dan menelusuri pergerakan pelaku-pelaku tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.Kata kunci: informasi elektronik; tindak pidana

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇