LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PRINSIP-PRINSIP PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum penangkapan dan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana pengaturan prosedur prinsip-prinsip penangkapan dan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perspektif Hak Asasi Manusia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penangkapan dan penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proporsionalitas, serta prinsip yang terkandung dalam hak asasi manusia. 2. Pejabat yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan yakni: penyidik, penyidik pembantu, jaksa penuntut umum, dan hakim. Adapun jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Masa penangkapan dan penahanan akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan sesuai klasifikasinya. Tindakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik dilakukan guna kepentingan atau penuntutan dan atau peradilan, yang diduga keras melakukan tindak pidana, dan mereka benar-benar melakukan tindak pidana sehingga dilakukan upaya paksa oleh penyidik, kecuali pelaku tindak pidana pelanggaran secara prinsip hukum tidak dibenarkan untuk ditangkap dan ditahan oleh penyidik (pelanggaran lalu lintas) dengan memperhatikan hak terdakwa, di sini adalah hak atas kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah mengumpulkan alat bukti dan mempermudah proses pemeriksaan peradilan yang berimplikasi pada pencarian kebenaran materiil.Kata kunci: penangkapan; penahanan; hak asasi manusia
MERUSAK KESUSILAAN DI DEPAN UMUM SEBAGAI DELIK SUSILA BERDASARKAN PASAL 281 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana cakupan perbuatan merusak kesusilaan dalam masyarakat Indonesia dan bagaimana perbuatan merusak kesusilaan didasarkan Pasal 281 KUHP sebagai delik susila, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perbuatan merusak kesusilaan dalam masyarakat Indonesia adalah setiap perbuatan yang berhubungan dengan kelamin atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, jijik atau terangsangnya nafsu antara pria dan wanita untuk memuaskan nafsu birahi yang dilakukan didepan umum dan oleh umum dipandang sebagai perbuatan yang keterlaluan, karena telah membuat orang yang melihatnya tersinggung perasaannya. 2. Cakupan perbuatan merusak kesusilaan didepan umum sebagai delik susila berdasarkan Pasal 281 KUHP adalah : perbuatan merusak kesusilaan didepan umum dan merusak kesusilaan didepan orang lain yang ada ditempat itu bertentangan dengan kehendaknya Termasuk perbuatan – perbuatan yang tidak dilarang apabila tidak dilakukan dimuka umum, dan setiap perbuatan yang meskipun tidak dilakukan dimuka umum, tetapi dihadiri oleh orang lain diluar kemaunnya.Kata kunci: delik susila; merusak kesusilaan; pasal 281
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan perkara pidana dan bagaimanakah proses hukum bagi advokat yang tidak melaksanakan profesinya dalam pemberian bantuan hukum terhadap tersangka, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian bantuan hukum kepada tersangka sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang penasehat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. Dalam proses penyidikan di kepolisian peranan seorang penasihat hukum adalah sebagai pendamping agar hak-hak dari tersangka / kliennya tidak dilanggar oleh penyidik kepolisian, salah satu hak yang diberikan kepada tersangka terdakwa dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum, di samping beberapa hak lainnya seperti mendapat pemeriksaan, hak untuk diberitahukan kesalahannya, hak untuk mendapat kunjungan keluarga dan lain-lain, karena walau bagaimanapun juga seorang tersangka / klien yang sedang diperiksa memiliki hak yang sama di muka hukum seperti masyarakat lainnya. 2. Pemenuhan bantuan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan sangat diperlukan oleh tersangka untuk melindungi hak asasi tersangka dan terhidar dari tindakan arogansi, kesewenang-wenangan dan tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh penyidik terutama dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri penyidik wajib menunjuk penasihat hukum tersangka. Kalau pun advokat tidak melaksanakan kewajibannya memberikan bantuan hukum cuma-cuma, advokat tersebut hanya dapat diberikan sanksi berupa: (1) teguran lisan; (2) teguran tertulis; (3) pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau (4). pemberhentian tetap dari profesinya. Selain sanksi administratif tersebut, sanksi lain hanya bisa dilakukan organisasi advokat berdasarkan Kode Etik Advokat.Kata kunci: bantuan hukum; penyidikan
SUATU TINJAUAN TERHADAP SYARAT MATERIL YANG HARUS TERPENUHI DALAM PERKARA PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan KUHAP mendukung sepenuhnya pencarian kebenaran material dalam beracara pidana dan bagaimanakah peran sistem pembuktian (Pasal 183 KUHAP) dalam upaya pencarian kebenaran material dan Bagaimana kedudukan keterangan saksi dalam pencarian kebenaran material? Di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Dalam sistem Hukum Acara Pidana, ada pembatasan-pembatasantertentu dalam upaya pencarian kebenaran material, yaitu: a. Pembatasan oleh hak asasi manusia dan sistem accusatoir; b. Pembatasan oleh apa yang menjadi wewenang penegak hukum; c. Pembatasan oleh hak-hak dari tersangka/terdakwa. 2. Ketentuan tentang dua alat bukti yang sah dalam sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP, merupakan ketentuan bersifat kompromi atau jalan tengah. Di satu pihak, kebenaran material sebenarnya akan makin dapat terjamin kemungkinan tercapainya apabila banyak bukti yang diajukan, tetapi di lain pihak sulit untuk menemukan alat bukti dalam tindak pidana. Sebagai kompromi atau jalan tengah, maka ditentukan syarat minimum berupa dua alat bukti yang sah. Jaminan dari segi yuridis saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya hanyalah bahwa saksi itu disumpah (Pasal 160 ayat (3) KUHAP), sehingga diharapkan saksi tidak berani memberikan keterangan yang tidak benar, baik karena perasaan/keyakinan keagamaannya ataupun karena adanya ancaman pidana terhadap perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 242 KUHPidana).Kata kunci: perkara pidana
PRINSIP YANG ADIL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas apa yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip yang adil dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas-Asas dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah asas-asas umum berupa perlakuan yang sama didepan hukum tanpa diskriminasi apapun; praduga tidak bersalah; hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi; hak untuk mendapatkan bantuan hukum; hak kehadiran terdakwa di hadapan pengadilan; peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana dan peradilan yang terbuka untuk umum, sedangkan asas-asas khusus yaitu: pelanggaran hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah; hak seorang tersangka untuk diberitahu persangkaan dan pendakwaan terhadapnya dan kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan-putusannya. 2. Penerapan prinsip yang adil dalam sistem peradilan pidana mencakup bantuan hukum yang harus diberitahukan kepada tersangka/terdakwa karena merupakan hak mereka; mekanisme pengawasan yang efektif mencakup sah atau tidaknya proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum; pencegahan penyiksaan , dimana hal ini sering dilakukan aparat penegak hukum yaitu polisi dalam memaksakan tersangka/terdakwa unutk mengakui suatu perbuatan pidana yang disangkakan/didakwakan kepadanya; peninjauan kembali dan pembatasannya untuk dapat tidaknya diajukan kembali walaupun sudah mendapatkan keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; dan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang kadang dilakukan secara sewenang-wenang.Kata kunci: Prinsip Yang Adil, Sistem Peradilan Pidana Indonesi
PRIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA SEBAGAI PENANGGULANGAN KEJAHATAN KERAH PUTIH (MONEY LAUNDERING)
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui kejahatan yang bagaimana yang tergolong sebagai kejahatan kerah putih (money laundering) damn bagaimana primum remedium dalam hukum pidana dapat menanggulangi kejahatan kerah putih (money laundering), yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Kejahatan-kejahatan yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status ‘terhormat’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang ‘komputerisasi’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain: pencucian uang (money laundering); Korupsi; Penyuapan; Penghindaran/penggelapan Pajak; Penipuan dan Terorisme. 2. Primium remedium diartikan sebagai hukum pidana yang diberlakukan sebagai pilihan utama, hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum, bukan lagi menjadi obat terakhir melainkan obat pertama untuk membuat jera orang yang melakukan pelanggaran yang bersifat pidana. Dengan demikian ancaman pidana yang tercantum dalam aturan-aturan yang mengatur tentang kejahatan kerah putih khususnya tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan primum remedium, obat utama dan pilihan utama yang dapat menjadi upaya untuk penanggulangan kejahatan kerah putih khususnya kejahatan money laundering yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).Kata kunci: primum remedium; kejahatan kerah putih
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM DAN LEGITIMASI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dan Legitimasi Pemerintahan Demokrasi dan bagaimana pengaturan sengketa Pemilihan Umum menurut aturan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil Pemilu dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Â 2. Dasar hukum dan rincian pelaksanaan sengketa hasil pemilu dapat dilihat dari konstitusi negara yang bersangkutan dan peraturan perundangan pelaksanaannya. Pengaturan sengketa hasil Pemilu di Indonesia diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Umum, Legitimasi, Pemerintahan, Â Demokras
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN VIDEO BERMUATAN ASUSILA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran video bermuatan asusila menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2016 dan bagaimanakah upaya pihak berwajib dalam melindungi sistem elektronik yang diretas, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebar video bermuatan asusila menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dengan sanksi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) juncto Pasal 29 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Pornografi dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Hal ini juga tidak hanya terbatas pada pelaku penyebaran tapi juga menjerat pelaku yang ada di dalam video bermuatan tersebut yang mampu menggunakan suatu sistem elektronik. 2. Upaya-upaya perlindungan yang diberikan oleh pihak berwajib dalam hal ini Polisi Republik Indonesia adalah membentuk suatu satuan baru yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) yang berada dibawah Bareskrim Polri yang ditugaskan khusus untuk melakukan penegakan hukum dan juga turut memberantas kejahatan siber yang ada di Indonesia.Kata kunci: informasi dan transaksi elektronik; video asusila
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 dilakukan berdasarkan KUHAP oleh penyidik melalui langkah – langkah persiapan penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, admministrasi penyidik dan menyusun rencana penyidikan. Setelah perintah penyidikan telah diterbitkan penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dikenal dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah penyidikan selesai, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti dan berita acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang kepada jaksa penuntut umum. 2. Upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah membentuk lembaga independen Pusan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dalam melaksanakana tugas dan wewenangnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.Kata kunbci: pencucian uang; penyidikan
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 351 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan dan bagaimana tinjauan yuridis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana penganiayaan, antara lain sebagai berikut: a. Penganiayaan biasa (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), b. Penganiayaan ringan (Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), c. Penganiayaan berencana (Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), d. Penganiayaan berat (Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), e. Penganiayaan berat berencana (Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), f. Penganiayaan terhadap orang-orang tertentu dengan menggunakan benda (Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), g. Penyerangan atau perkelahian (Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 2. Kajian yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian adalah tindak pidana penganiayaan, dimana akibat kematian yang ditimbulkan bukanlah merupakan tujuan dari si pelaku. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut memuat hal-hal mengenai penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian. Unsur-unsur dalam pasal tersebut apabila diperhatikan, memiliki kesamaan bentuk pokok sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbedaan substansial antara Pasal 351 Ayat (3) dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terletak pada akibat yang terjadi. Akibat yang timbul pada penganiayaan biasa menurut Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanyalah rasa sakit atau luka pada tubuh, sedangkan akibat yang timbul pada penganiayaan menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah kematian. Akibat berupa kematian tersebut meskipun demikian, bukanlah yang dituju oleh pelaku. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, oleh karenanya harus dapat dibuktikan bahwa pelaku tidak mempunyai kehendak untuk menimbulkan kematian. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.Kata kunci: penganiayaan