1741 research outputs found

    PENERAPAN PERSONA NON GRATA TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab terjadinya tindakan persona non grata dan bagaimana akibat hukum tindakan persona non grata terhadap pejabat diplomatik yang melakukan pelanggaran hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ada begitu banyak penyebab terjadinya pemberian persona non grata, sebagai contoh kasus-kasus spionase yang dianggap dapat mengganggu stabilitas maupun keamanan nasional negara penerima, melindungi agen-agen rahasia asing dan membiarkan mereka melakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan fasilitas perwakilan diplomatik, melindungi orang-orang yang dikenakan hukuman, mencampuri urusan dalam negeri negara penerima, melakukan penyeludupan atau membuat pernyataan-pernyataan yang merugikan negara setempat. 2. Akibat hukum yang timbul atas pemberian persona non grata ialah haruslah berakhir misi diplomatik seorang pejabat diplomatik dan keluar dari negara penerima, penanggalan hak-hak kekebalan dan keistimewaan sebagai pejabat diplomatik.Kata kunci: Penerapan Persona Non Grata, Pejabat Diplomatik,Pelanggaran Hukum

    EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Pidana Mati dalam Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pandangan Hak Asasi Manusia mengenai Pidana Mati dalam Tindak Pidana Korupsi di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerapkan pidana mati dalam pasal 2 ayat (2) berdasarkan “ketentuan tertentu†menurut pasal 2 ayat (1) yang merupakan perbuatan korupsi pada saat negara mengalami bencana nasional dan korupsi pada saat kondisi negara sedang mengalami krisis moneter. Pidana mati masih tetap hidup dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP. 2. Pidana Mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia terlebih khusus hak untuk hidup karena dipandang melanggar hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut maupun dikurang-kurangi.Kata kunci: pidana mati; korupsi

    SYARAT MATERIIL SURAT DAKWAAN MENURUT PANDANGAN DOKTRIN SERTA PRAKTIK PERADILAN PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia dan bagaimana pandangan doktrin tentang syarat materiil surat dakwaan di mana dengan menggunakabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Surat dakwaan yang  merupakan landasan titik tolak pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, penyusunannya mesti dibuat dalam bentuk rumusan spesifik sesuai dengan ruang lingkup peristiwa pidana yang terjadi dihubungkan dengan kenyataan yang terkandung didalam perbuatan peristiwa pidana yang bersangkutan. Sebab itu diperlukan kecermatan dan keterampilan teknis menyusun rumusan dan bentuk surat dakwaan dalam kasus peristiwa pidana sehubungan kaitannya dengan sistem penjatuhan hukuman yang ditentukan dalam pasal-pasal pidana yang bersangkutan. Bentuk-bentuk surat dakwaan pada dasarnya ada empat yaitu, surat dakwaan tunggal, surat dakwaan alternatif, surat dakwaan kumulatif dan surat dakwaan subsidairitas (bersusun lapis). 2. Pandangan doktrin tentang syarat materiil surat dakwaan  berkaitan dengan suatu surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap apabila surat dakwaan itu tidak jelas dan terang dalam hal tidak disebutkannya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga menyebabkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana yang dilanggar oleh perbuatan terdakwa, dan juga dalam surat dakwaan terdapat pertentangan antara satu dengan yang lainnya, terdapat pertentangan isi perumusan perbuatan pidana satu dengan lainnya, misalnya terhadap terdakwa didakwa turut melakukan dan turut membantu melakukan tindak pidana pencurian. Terhadap terdakwa untuk perbuatan dan tindak pidana yang sama didakwa turut melakukan dan membantu melakukan, hal ini jelas terjadi pertentangan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lainnya.Kata kunci: surat dakwaan

    TINDAK PIDANA MELAKUKAN SUATU HAK YANG TELAH DICABUT DARINYA DENGAN PUTUSAN HAKIM SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM DALAM PASAL 227 KUHP

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP?; Bagaimana pengenaan pidana terhadap tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP?. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP yaitu berupa melaksanakan suatu hak padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, di mana pengertian hakim di sini meliputi hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Agung. Ancaman dan pengenaan pidana untuk tindak pidana Pasal 227 KUHP berupa penjara maksimum 9 (sembilan) bulan atau denda, yang setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, menjadi paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), di mana untuk ancaman dan pengenaan pidana penjara dapat dipandang sebagai terlalu ringan sehingga perlu lebih ditingkatkan.Kata Kunci: Tindak Pidana; Putusan Hakim; Kejahata

    TANGGUNG JAWAB PELAKU TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (PASAL 72 Jo 65 KUHAP)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemilik sertifikat dan bagaimana tanggung jawab pelaku dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan sertifikat hak atas tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. sebagai surat tanah bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Fungsi sertifikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sebagai tanda bukti yang bersifat mutlak. 2. Tanggung jawab pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan sertifikat hak atas tanah didasarkan pada ketentuan Pasal 63 KUHP pelaku telah melakukan gabungan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP, maka tanggungjawab pelaku adalah pidana penjara selama–lamanya empat tahun, karena tindak pidana penggelapan diancam dengan pidana penjara selama–lamanya empat tahun dan tindak pidana penipuan diancam dengan pidana penjara selama–lamanya empat tahun.Kata kunci: penggelapan; sertifikat

    PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam hukum positif  Indonesia, masalah perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana diatur dalam: UU tentang Perlindungan Anak, UU  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Kesehatan dan PP tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia serta Rancangan KUHP edisi Tahun 2015. 2. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia diatur dalam Pasal 192 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pidana yang berat yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah); kemudian di dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana dengan memperdagangakan orang sudah tercakup pula perdagangan organ tubuh, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pemidanaan terhadap pelaku adalah kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Didalam KUHP, hanya mengancamkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun tanpa pidana denda, sebab KUHP tidak mengatur secara khusus tentang perdagangan organ tubuh manusia.Kata kunci: organ tubuh manusia

    PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN TERHADAP BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DI BIDANG PANGAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pangan dan bagaimanakah penyidikan tindak pidana pangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana pangan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. 2. Penyidikan tindak pidana pangan dilaksanakan selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana.Kata kunci: tindak pidana pangan; penggeledahan; penyitaan

    PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana terhadap sumber daya air dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana sumber daya air diantaranya seperti perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air dan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air, mengganggu upaya pengawetan air, menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya dan melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam serta melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan bentuk tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, berupa pidana penjara dan pidana denda. Dalam hal tindak pidana sumber daya air terbukti secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/ atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa: pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda. Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan/ atau pimpinan badan usaha yang lamanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.Kata kunci: air; sumber daya air

    PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KUHAP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan barang bukti yang disita dalam penyelesaian perkara pidana dan bagaimana prosedur pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Benda–benda yang dapat disita sebagai barang bukti dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang dipergunakannya untuk menghalang–halangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.  2. Pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dapat dilakukan sebelum dan sesudah putusan pengadilan apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi atau perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan tindak pidana atau perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum. Sesudah putusan pengadilan dikembalikan kepada orang yang paling berhak sebagaimana yang disebutkan dalam putusan kecuali barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh negara atau barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lainKata kunci: barang bukti; pengembalian barang bukti

    PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN WAKTU MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana akibat tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Persyaratan teknis dan laik jalan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persyaratan teknis dan laik jalan dimaksudkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga yang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tujuan pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.Kata kunci: kendaraan bermotor; laik jalan

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇