1741 research outputs found

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENELANTARAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip fundamental hukum perlidungan penelantaran anak dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penelantaran anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jika perlindungan anak tidak diberikan orang tua maka orang tua sama saja membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Tentu saja pelanggaran ini akan memiliki implikasi hukum di kemudian hari. 2. Aspek pidana penelantaran anak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pidana, hal tersebut telah diatur secara jelas pada Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 77 huruf (B). Secara normatif baik KUHP  dan undang-undang perlindungan anak sudah mengatur mengenai sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penelantaran Anak, Orang Tu

    IMPLIKASI PERKEMBANGAN ALAT BUKTI PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti dalam ketentuan KUHAP dan perundang-undangan khusus di Indonesia dan bagaimana implikasi yuridis perkembangan alat bukti dalam KUHAP dan perundang-undangan khusus pada pembuktian perkara pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkembangan dari ilmu pengetahuan dan teknologi, kejahatan dan modus operandinya, serta masyarakat akan selalu mempengaruhi perkembangan alat bukti pada hukum acara pidana di Indonesia, baik yang diatur dalam KUHAP maupun dalam perundang-undangan khusus. 2. Perkembangan alat bukti baik pada pembuktian tindak pidana di Indonesia, baik yang sudah diatur dalam perundang-undangan khusus maupun masih murni berlandaskan KUHAP tentunya memberi dampak kemajuan bagi penegakkan hukum di Indonesia. Namun persebarannya dalam undang-undang khusus maupun belum adanya ketegasan dalam pengaturan di KUHAP akan memberikan implikasi dalam perkembangan hukum pidana materiil dan formilnya.Kata kunci: pembuktian; alat bukti; kuh

    TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini dalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan bagaimanakah ketentuan pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, merupakan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta melakukan penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan bertentangan dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: berita bohong; konsumen; transaksi elektronik

    BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DI BIDANG PERBANKAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kejahatan dalam melaksanakan kegiatan di bidang perbankan sehingga dapat diberlakukan ketentuan pidana dan bagaimanakah berlakunya ketentuan pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan kejahatan dalam melaksanakan kegiatan di bidang perbankan, di manadengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kejahatan dalam melaksanakan kegiatan di bidang perbankan yang dapat dikenakan sanksi pidana diantaranya seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia baik peorangan maupun badan hukum dan tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan atau dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi serta bentuk-bentuk kejahatan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 46 sampai dengan 51 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Berlakunya ketentuan pidana terhadap pihak-pihak pelaku kejahatan dalam di kegiatan di bidang perbankan dapat dikenakan kepada peorangan, badan usaha, anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana. Ketentuan pidana yang diberlakukan berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bentuk-bentuk kejahatan perbankan yang dilakukan.Kata kunci: perbankan; kejahatan perbankan

    KAJIAN TINDAK PIDANA DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis menurut undang – undang no. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan bagaimana penegakan undang – undang no. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pada saat ini yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dalam kedudukannya sebagai sala satu dasar hukum penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia yang merupakan suatu negara hukum belum memberikan peran dan fungsi yang maksimal dimana seharusnya segala macam tindakan yang dilakukan di Indonesia harus berdasarkan pada ketentuan umum yang berlaku, tetapi pada kenyataannya masih banyak terdapat diskriminasi ras dan etnis yang sama sekali tidak mendapat penanganan dari pemerintah. Prinsip larangan diskriminasi dan prinsip kesetaraan sebagai prinsip yang paling penting dalam sistem perlindungan hak asasi manusia tidak diaktualisasikan secara bersama-sama dalam norma hukum sebagai syarat untuk terwujudnya tujuan hukum yaitu keadilan. Jadi pada dasarnya Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis di masyarakat belum optimal. 2. Penegakan hukum tindak pidana diskriminasi ras dan etnis masih sangat membutuhkan profesionalitas, dari aparat penegak hukum di tengah masyarakat agar tidak terjadinya konflik diskriminasi karena perlindungan hukum dari diskriminasi ras dan etnis di Indonesia masih sebagatas hanya pada keadilan prosedural sebagaimana yang di wujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan belum dimaknai sebagai keadilan subtantiv yang sesuai dengan keadilan sebagai salah satu tujuan hukum.   Kata kunci: diskriminasi; ras dan etnis

    TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan dan Pemberian Bantuan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Perdalian Pidana Anak dan bagaimanakah Peran Lembaga Pemerintah dalam Perlindungan Anak Korban Tindak Kejahatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan dan pemberian bantuan hukum terhadap anak korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak adalah bagian yang mengedepankan kepentingan anak dan perlindungan bagi masa depan anak adalah sasaran yang hendak dicapai oleh sistem peradilan pidana anak, proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu kesejahteraan anak. Dan perlindungan khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum, dan setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum yang diatur dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak. 2. Peran Lembaga pemerintah dalam perlindungan anak korban tindak kejahatan sangatlah penting dalam melindugi anak dari korban tindak pidana dan memberikan perlindungan terhadap korban untuk mendapatkan perlindungan hak-haknya sebagai anak yang membutuhkan bimbingan, pembinaan serta pemenuhan hak-hak anak.Kata kunci: bantguan hukum; anak; korban tindak pidana

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN TERPAKSA UNTUK MEMBELA DIRI MENURUT PASAL 49 KUHP DAN PASAL 338 KUHP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap pelaku pembunuhan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tinjauan yuridis terhadap pelaku pembunuhan dalam keadaan terpaksa (noodweer) untuk membela diri terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi: a. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hokum; b. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri tidak dapat diberlakukan menurut Pasal 49 ayat (1)  dan ayat (2) KUHPidana menyebutkan: Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau orang lain mempertahankan kehormatan atau harta  benda sendiri atau kepuyaan orang lain dari pada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh dihukum. apabila memang benar memenuhi syarat bahwa pembunuhan tersebut memang benar-benar dilakukan dalam membela diri (noorweer).Kata kunci: membela diri; pembunuhan

    KEWENANGAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dam bagaimana Kendala-Kendala Pelaksanaan Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan peraturan perundang-undang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingngan, dan pengawasan terhadap anak. Tugas dan kewenangan dari pembimbing kemasyarakatan sangat strategis dan penting bagi anak yang berhadapan dengan hukum. 2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendala kendala Pelaksanaan kewenangan pembimbing kemasyarakatan dalam tahap pra-adjukasi, tahap adjukasi, sampai dengan tahap post-adjukasi bermacam macam seperti wilayah kerja yang luas, waktu yang singkat dalam pembuatan LITMAS, sarana prasarana yang masih kurang, jumlah pembimbing kemasyarakatan yang kurang dalam menjamin kepastian hukum terhadap anak dan menjamin hak-hak anak dipenuhi selama proses peradilan pidana anak.Kata kunci: pembimbing kemasyarakatan; peradilan pidana anak

    SUATU TINJAUAN TERHADAP KEWENNAGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA MELAKUKAN PENUNTUTAN DIDEPAN SIDANG PENGADILAN

    Get PDF
    Tujuan dilakkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Jaksa Penutut Umum dan bagaimana Cakupan Penuntutan Menurut KUHAP di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jaksa penuntut umum setelah meneliti/mepelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, maka Jaksa berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap.  Menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, pemberitahuan tentang hal ini wajib disampaikan kepada penyidik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penerimaan berkas itu dari penyidik.  Dalam hal seperti ini maka Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik  disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. 2. Jaksa Penuntut Umum setelah meneliti/mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.  Dalam hal Jaksa Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan sudah lengkap, maka sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 138 ayat (1) KUHAPdi atas, ia wajib memberitahukan hal ini kepada Penyidik (Polri) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil penyidikan itu.   Dalam hal inipun masih terdapat dua kemungkinan lagi, yaitu :Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.  Jika ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara harus ditutup demi hukum.  Jika berpendapat seperti ini Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan (Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP).  Untuk itu Jaksa Penuntut Umum membuat surat ketetapan yang turunannya disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim (pasal 140 ayat 2 huruf c KUHAP).Kata kunci: jaksa; penuntutan

    PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGIMPOR DAN MENGELOLA SAMPAH TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan dalam mengimpor dan mengelola sampah dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku yang mengimpor dan mengelola sampah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam mengimpor dan mengelola sampah, seperti memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir  dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku yang mengimpor dan mengelola sampah, seperti perbuatan secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga dan perbuatan memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan dapat dikenakan ketentuan pidana penjara dan pidana denda apabila perbuatan pidana telah terbukti sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: sampah; pengelolaan sampah

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇