LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana hak cipta dan bagaimana penyidikan tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana hak cipta seperti: orang dengan tanpa hak menggunakan secara komersial, hak cipta orang lain, dan melakukan pelanggaran hak ekonomi dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta termasuk melakukan bentuk pembajakan dan mengelola tempat perdagangan dan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya serta tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dan adanya lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri melakukan kegiatan penarikan royalti. 2. Tindak pidana hak cipta yang dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana yakni melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan terhadap laporan, keterangan, barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya. Wewenang lainnya yaitu permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana hak cipta dan hak terkait dan permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait; dan penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang hak cipta dan hak terkait.Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Hak Cipt
SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan bagaimanakah Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu Menurut KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan surat merupakan hal yang sangat penting, mengingat bahwa hakim dalam memutus perkara harus didukung dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Dalam hal pembuktian penanganan kasus pemalsuan dan penggunaan surat palsu diperlukan surat pembanding yang dipalsukan haruslah dibuktikan terlebih dahulu di Laboratorium Kriminalistik seperti tanda tangan yang dipalsu untuk memenuhi unsur-unsur dasar untuk disimpulan yang tidak sesuai dengan yang asli. 2. 2. Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu secara substansi telah diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP telah tercantum unsur-unsurnya. Dengan telah terpenuhinya dan terbukti secara sah dan meyakinkan semua unsur pokok pidana, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu, maka sesuai dengan ketentuan ayat (2), kepada pelaku dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun. Dalam pemberian sanksi, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan†surat (ayat (1)), tetapi juga, “sengaja mempergunakan†surat palsu (ayat (2). Kata “sengaja†maksudnya, bahwa orang yang mempergunakan itu harus mengetahui benarbenar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu.Kata kunci: surat palsu
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PEMBUKTIAN DI SIDANG PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana narkotika di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Hakim berkewenangan untuk mengingatkan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika untuk tidak menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. 2. Tersangka atau terdakwa wajib membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan) berasal dari hasil tindak pidana atau bukan berasal dari hasil tindak pidana.Kata kunci: Pemeriksaan Tindak Pidana Narkotika, Pembuktian Di Sidang Pengadilan
KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGI MENGENAI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SELAMA SITUASI PANDEMI COVID-19
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama situasi pandemi Covid-19 dan bagaimana penanganan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama situasi pandemi Covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga selama   pandemic covid-19 disebabkan: Faktor Ekonomi; Orang Ketiga; Faktor Pasangan; Faktor Sosial Budaya : Dari sekian banyak faktor yang memicu terjadinya KDRT, perlu kita pahami bahwa pentingnya konsep kesetaraan dalam keluarga adalah kunci dalam menghentikan tindak KDRT. 2. Penanganan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga selama pandemi Covid-19.Kata kunci: Kajian Yuridis, Kriminologi, Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pandemi Covid-19
KAJIAN YURIDIS CYBER CRIME PENANGGULANGAN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Cyber crime sebagai upaya penanggulangan kejahatan dibidang teknologi computer dan bagaimanakah bentuk penegakan pelaku tindak pidana Cyber crime dalam penggunaan computer di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penanggulangan terhadap Cyber crime telah dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Teknologi. Dengan diundangkannya undang-undang tersebut diharapkan setiap bentuk kejahatan Cyber crime akan ditindak sesuai dengan aturan dalam undang-undang tersebut di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang berbagai modus tindak pidana. Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, maka sikap tegas dan jelas bahwa Cyber crime adalah tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang dan setiap pelaku akan ditindak menurut undang-undang yang berlaku. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku dilakukan melalui proses pertanggungjawaban pidana Cyber crime yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan komputer dan internet. Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik. Untuk prosedur penegakan hukum dilakukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 karena pelanggaran Cyber crime akan dituntut secara formil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana Cyber crime.Kata kunci: cyber crime
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS OLEH SUAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut UU No 23 Tahun 2004 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT yang dilakukan oleh suami dalam bentuk penyiraman air keras di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan suami merupakan tindak pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana dalam undang-undang ini menetapkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 5 adalah: Kekerasan fisik; Kekerasan Psikis; Kekerasan Seksual; Penelantaran Rumah Tangga. 2. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur hak-hak apa saja yang didapatkan korban KDRT, berupa: a, Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Pelayanan bimbingan rohani.Kata kunci: perempuan; perlindungan hukum
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA BAGI KORPORASI AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KELAIKUDARAAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana bagi korporasi akibat mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan dan bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum di bidang penerbangan mengatur agar pesawat udara memenuhi standar kelaikudaraan di mana denganmerode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi korporasi akibat mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 443. Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab XXII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana. 2. Ketentuan-ketentuan hukum di bidang penerbangan mengatur agar pesawat udara memenuhi standar kelaikudaraan dengan cara setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan apabila telah memiliki sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan. Sertifikat Kelaikudaraan terdiri atas: sertifikat kelaikudaraan standar; dan sertifikat kelaikudaraan khusus.Kata kunci: korporasi; kelaikudaraa
PENERAPAN DAN PENGARUH KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesiadan bagaimana penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan adanya keadilan restoratif, dapat membawa pengaruh yang baik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari efektivitasnya penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan dampak dengan berkurangnya penumpukan perkara di kejaksaan dan pengadilan, serta kelebihan kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dapat dikurangi atau dihindari. Selain itu, dapat tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, murah, efektif, dan efisien sesuai dengan asas yang digunakan oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pendekatan keadilan restoratif telah berjalan bukan hanya dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak tetapi juga dalam perkara pidana umum secara terbatas. Hal ini dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya menganut keadilan restoratif dengan mengedepankan proses diversi, muncul pula Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif yang berlaku bagi internal kepolisian dimana dapat menerapkan keadilan restoratif dengan menggunakan kewenangan diskresi, selanjutnya keluarnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan ketentuan untuk penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana umum secara terbatas yaitu tindak pidana ringan dengan mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini. Penerapan keadilan restoratif juga dianggap telah sesuai dengan jiwa bangsa kita yaitu dari dasar negara kita Pancasila, dimana mengedepankan nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan, persaudaraan, dan kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat. Diyakini bahwa apabila penerapan keadilan restoratif dijalankan dengan benar tujuan hukum yang memberikan rasa keadilan serta kemanfaatan akan dirasakan oleh masyakat.Kata kunci: restoratif
TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP HAK VARIETAS TANAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Tujuan dilakukannya peneelitian yakni untuk mengetahui bagaimana tindak pidana terhadap Perlindungan Varietas Tanaman ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 dan bagaimana Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia dalam sistem hukum nasional dan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Guna lebih meningkatkan minat dan peran serta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman baru atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai. Tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan yang merugikan pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman atau hak pemegang lisensi yaitu memproduksi, menyiapkan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual/ memperdagangkan, mengekspor, mengimpor, mencadangkan tanpa persetujuan pemegang hak PVT dipidana dan denda sesuai aturan yang berlaku dan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia secara substantif maupun normatif memiliki interaksi dengan bidang-bidang hukum lain dalam negara Indonesia, seperti norma hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara serta hukum internasional. Secara substantif terdiri dari norma dan asas hukum serta secara normatif pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersendiri. Pada tingkat internasional terdapat 2 kesepakatan yang terkait langsung dengan Perlindungan Varietas Tanaman yaitu International Convention for the Protection of Varieties of Plants (UPOV) dan Agreement on TRIPs.Kata kunci: varietas tanaman; perlindungan varietas
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL ASING YANG MELAKUKAN ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA MENURUT UNCLOS 1982 (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982)
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan Illegal Fishing menurut UNCLOS 1982 (United Nations Convention On the Law of the Sea 1982) dan apakah faktor penyebab dan dampak kapal asing melakukan Illegal Fishing di Indonesia di mana dengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan Hukum terhadap kapal asing yang melakukan Illegal Fishing menurut UNCLOS 1982 (United Nations Convention On the Law Of the Sea 1982) memang tidak secara spesifik menjelaskan atau mengatur mengenai Illegal Fishing secara khusus, namun dalam beberapa pasal dalam UNCLOS seperti dalam pasal 94 yang menjelaskan bahwa negara pantai berhak menjalankan yurisdiksi di bawah perundang-undangan nasionalnya atas setiap kapal yang mengibarkan benderanya dan nakhoda, perwira serta awak kapalnya berkaitan dengan masalah administratif, teknis dan sosial mengenai kapal itu. Dalam penerapan penegakan hukum terhadap kapal asing dikenakan sanksi atau hukuman berdasarkan perundang-undangan nasional, yang dilaksanakan oleh beberapa instansi yang berwenang, seperti dilakukannya penangkapan, penyitaan, pembakaran kapal, maupun penenggelaman kapal. 2. Faktor penyebab dan dampak kapal asing melakukan illegal fishing di Indonesia memanglah beragam baik karena faktor lemahnya pengawasan maupun faktor penegakan hukum yang masih kurang efektif, yang berdampak buruk bagi negara seperti kerugiaan ekonomi, kerusakan ekosistem, maupun kemungkinan kejahatan lainnya yang terjadi.Kata kunci: illegal fishing