LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
TINDAKAN MENODAI DAN/ATAU MERUSAK KUBUR DARI SUDUT PASAL 179 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur, di mana dengan metode penelitian hukummnormatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP yaitu pasal ini mengatur dua macam perbuatan yang dilarang yakni perbuatan menodai kubur (liang lahat, makam) dan perbuatan merusak tanda peringatan di tempat kuburan. 2. Pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur berupa pidana penjara palinbg lama satu tahun empat bulan merupakan pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan perusakan barang pada umumnya dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Kata kunci: kubur; merusak kubur; menodai kubur
TINDAK PIDANA KOMPUTER DAN UPAYA PEMBUKTIAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaan computer dan bagaimanakah upaya pembuktian tindak pidana computer di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana di bidang komputer itu dilakukan oleh seseorang tidak didasari motivasi untuk mendapatkan uang sebagaimana halnya kejahatan konvensional, karena orang yang melakukan tindak pidana di bidang komputer ini hanya sekedar ‘challenge’ dan merasa tertantang untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang memerlukan pemikiran yang smart dan juga hanya karena kesenangan belaka, dan berusia relatif muda. Sebagai akibat terjadinya penyalahgunaan komputer, maka bermunculanlah bentuk-bentuk tindak pidana di bidang komputer seperti: joy computing, hacking, the trojan horse, data diddling, data leakage, wiretapping, dan banyak lagi lainnya. 2. Penggunaan alat bukti digital berupa e-mail haruslah dipakai oleh hakim dalam membuktikan dan menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana computer. Bukti digital ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan petunjuk. Upaya pembuktian yang dapat dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari kebenaran materiil dalam perkara cybercrime/computer crime adalah: melakukan pengumpulan barang bukti kejahatan cybercrime/computer crime, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi kejahatan cybercrime/computer crime, melakukan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang diguankan oleh pelaku kejahatan cybercrime/computer crime di laboratorium forensik, melakukan analisa terhadap waktu/dokumen pelaku melakukan kejahatan dengan waktu/dokumen hasil yang didapat dari laboratorium forensik terhadap barang bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan cybercrime/computer crime dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli digital forensik dan ahli ITE.Kata kunci: tindak pidana komputer; pembuktian
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PAJAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007
Tujuan dilakukanya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Pajak Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pajak yang mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana pajak merupakan suatu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena merupakan pelanggaran dan kejahatan menurut undang-undang perpajakan dan perbuatan tersebut dilakukan dengan kesalahan oleh wajib pajak, fiskus pajak, dan pihak ketiga yang mampu bertanggungjawab. Penekanannya terdapat pada perbuatan, kesalahan, dan sanksi sebagai bagian pembentuk utama definisi tindak pidana yang pengaturannya secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang dalam Bab VIII tentang „Ketentuan Pidana†Pasal 38, 39, 39A, 40,41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A, dengan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. 2.  Proses penegakan hukumnya pada prinsipnya mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dimana pelaksana penyidikan pertama diberi kewenangan kepada penyidik PPNS petugas penyidik pajak dari Dirjen Pajak dan kemudian penyidik Polri. Dengan pengertian bahwa jika kasus tergolong pelanggaran pajak maka dapat diselesaikan dengan ancaman denda administrasi yaitu pelanggar pajak diberi kesempatan untuk membayar untuk pemasukan kas negara, tetapi jika kasus itu memenuhi unsur kejahatan maka penyidik Polri berdasarkan kewenangannya akan menyelesaikan dan menyerahkan kepada kejaksaan                                                                                                                                  untuk dilakukan penuntutan didepan pengadilan.Kata kunci: pajak; wajib pajak
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM MENGOPERASIKAN BANDAR UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana dalam mengoperasikan bandar udara dan bagaimanakah ketentuan pidana dalam mengoperasikan bandar udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana dalam mengoperasikan bandar udara diantaranya seperti badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara melanggar ketentuan pengangkutan barang khusus dan/atau berbahaya serta tidak melaksanakan kewajiban menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara. Adanya perbuatan dengan sengaja mengoperasikan bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan dan personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi. 2. Ketentuan pidana yang diberlakukan dalam mengoperasikan bandar udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 420 sampai dengan Pasal 428, berupa pidana penjara atau denda. Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda.Kata kunci: bandar udara; penerbangan
TINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN KESENGAJAAN DALAM HAL PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum pidana yang  dilakukan dengan kesengajaan  menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan bagaimana  cara memperoleh  Hak Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di mana dengabn metode penelitain hukum normatif disimpulkan: 1.  Tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal paten-produk dirumuskan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa setiap orang tanpa persetujuan Pemegang paten dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, dan/atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang diberi Paten dan dalam hal Paten proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana huruf a dipidana penjara pling lama 4 (empat) tahun dan /atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 2. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam Permohonan Perlindungan hukum atas Paten dalam undang-undang tidak hanya bersifat administratif dan privat saja, melainkan juga memuat hukum pidana materiil dan hukum formil di bidang paten .Kata kunci: paten; sanksi pidana
PERANAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan CCTV dalam pembuktian perkara pidana dan bagaimana perspektif hukum pembuktian CCTV di masa yang akan dating yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan CCTV dalam pembuktian perkara pidana dilihat dari putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST yaitu CCTV merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Peranan CCTV dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah memiliki peran ataupun kedudukan sebagai alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 175 RKUHAP ayat (1) huruf (c)Kata kunci: cctv; pembuktian prkara pidana
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENINDASAN ATAU BULLYING DISEKOLAH
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying di sekolah dan apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying di sekolah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan Hukum Pidana terhadap tindakan penindasan atau Bullying di   sekolah sudah berjalan cukup baik. Walaupun penindasan atau Bullying sendiri belum diatur dengan undang-undang khusus, namun aparat penegak hukum bisa juga menggunakan pasal pokok lain yang mengacu atau yang berkaitan dengan penindasan atau Bullying. Tindakan yang termasuk kedalam penindasan atau Bullying yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dalam KUHP. Untuk kasus penindasan atau bullying seperti mengejek dan mencaci masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan karena masih di tahap yang wajar. 2. Dalam kasus penindasan atau Bullying di lingkungan sekolah yang masih sering terjadi tentu perlu di terapkan sangsi atau hukuman bagi pelaku penindasan, dengan contoh hukuman yang diberikan berupa Skorsing beberapa hari bagi pelaku. Dengan adanya tindakan seperti itu tentu akan ada efek jerah sehingga kemungkinan terjadinya penindasanpun semakin berkurang.Kata kunci: penindasan; bullying
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE RI-KONFEDERASI SWISS DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI TINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 2006 TENTANG PERJANJIAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) Republik Indonesia-Konfederasi Swiss dalam memberantas Korupsi di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi global diringi dengan perkembangan tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi, sehingga penanggulangannya membutuhkan penanganan bersama negara-negara dunia. Banyak pelaku kejahatan yang kemudian melarikan diri atau menyimpan hasil kejahatannya di luar negara asalnya dengan berbagai tujuan. Termasuk menghindari pajak maupun menyelamatkan aset dari hasil kejahatan. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan salah satu cara menghentikan tindakan curang pelaku tindak pidana yang hendak menyembunyikan aset maupun mengindari pajak atas hasil tindak pidana yang dilakukan. 2. Bagi Indonesia, Konfederasi Swiss adalah negara yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai tempat bersembunyi maupun menyimpan aset hasil kejahatan tersebut, sehingga kerja sama Indonesia dan Konfederasi Swiss tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional. Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss harus segera dilakukan mengingat Indonesia telah menandatangani perjanjian Pada tanggal 4 Februari 2019. Perjanjian tersebut memberikan syarat bagi Indonesia maupun Konfederasi Swiss sebagai negara pihak untuk mengesahkan perjanjian dimaksud berdasarkan hukum nasional negara masing-masing. Indonesia melakukan pengesahan dengan Undang-Undang disebabkan materi muatan perjanjian tersebut berkenaan dengan masalah politik, keamanan, dan kedaulatan negara serta dilandasi dengan iktikad baik Republik Indonesia untuk menerapkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.Kata kunci: korupsi
EKSISTENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN ANAK MENJALANI PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaksanaan pendidikan bagi narapidana anak dan bagaimana hambatan-hambatan dalam pembinaan terhadap narapidana anak di lembaga pemasyarakatan anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. 1. Sebagai pejabat fungsional penegak hukum, Petugas Pemasyarakatan terikat untuk menegakkan integritas profesi dalam pelaksanaan misi Pemasyarakatan. Program Pembinaan Kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Pembinaan kepribadian di lembaga pemasyarakatan anak terbagi atas 3 bagian yakni :1.Pendidikan Keagamaan (diisi oleh rohaniawan baik Islam, Kristen, Hindu dan Budha) 2. Pendidikan Umum 3. Pembinaan kepramukaan yang bertujuan membentuk watak dan jiwa yang sportif serta bertanggung jawab dalam diri anak pidana sehingga nantinya setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan anak dapat diterima kembali di masyarakat. 2. Hambatan atau kendala yang dihadapi lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan narapidana adalah sebagai berikut: a. bahwa strategi pemasyarakatan berlandaskan proses pemasyarakatan sebagai metoda kerjanya belum sepenuhnya dapat menunjang ke arah tercapainya tujuan resosialisasi narapidana; b. bahwa strategi pemasyarakatan pada dewasa ini masih belum memasyarakat dan belum melembaga di kalangan aparat penegak hukum ; hal mana sering menimbulkan kesimpangsiuran dan penafsiran yang keliru atas strategi pemasyarakatan di dalam usaha menanggulangi kejahatan; c. strategi pemasyarakatan pada dewasa ini dinilai terlalu menitikberatkan pada usaha-usaha reformatif tanpa mempertimbangkan usaha-usaha penjeraannya sehingga dengan demikian dianggap mengandung kelemahan-kelemahan berarti didalam rangka penegakan hukum di Indonesia.Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; anak
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA DI DESA TORAGET KECAMATAN LANGOWAN UTARA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terhadap kebijakan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara dan bagaimana terjadi pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara di luar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Dengan menggunakan metode peneltian yuridis sosiologis, disimpulkan: 1. Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa tidak sepenuhnya menerapkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan tidak memahami isi Permendagri tersebut sehingga peran Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. 2. Akibat bahwa Kepala Desa belum memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 maka dapat diindikasikan telah terjadi pengangkatan dan pemberhentian yang cenderung bersifat sepihak.Kata kunci: Pemberhentian, Perangkat Desa, Kepala Desa, Di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara