1741 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ABORSI AKIBAT PERKOSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindakan aborsi bagi korban perkosaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah pandangan moral agama Islam, Kristen Protestan, dan Roma Katolik terhadap tindakan aborsi akibat perkosaan yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aborsi bagi korban perkosaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Tetapi kenyataannya, salah satu faktor penghambat pelaksanaan legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan yaitu tenggang waktu 40 hari (6 minggu) yang dirasa kurang cukup untuk proses pembuktian melakukan suatu aborsi. Kondisi depresi berat seringkali menyebabkan korban perkosaan tidak menyadari kalau dirinya hamil atau korban baru mengetahui kehamilannya setelah 40 hari. Kemudian, hingga saat ini minim sekali tersedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat untuk melakukan tindakan aborsi yang aman bagi korban perkosaan dimanapun perempuan tersebut tinggal. Berdasarkan uraian tersebut maka, peraturan perundang-undangan yang mengatur tindakan aborsi bagi korban perkosaan belum sepenuhnya memenuhi hak-hak korban dalam tindakan aborsi serta hak-hak korban dalam mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses dan aman. 2. Agama-agama yang berlaku di Indonesia, khususnya Agama Islam, Kristen Protestan, dan Roma Katolik secara tegas menolak aborsi. Hal ini kemudian menimbulkan benturan dengan adanya kenyataan akan kebutuhan aborsi legal di masyarakat. Norma agama, meskipun tidak mengikat, namun bisa menjadi pendorong atau bahkan sumber dari produk hukum terkait dengan permasalahan pemenuhan hak reproduksi perempuan. Akan tetapi, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di Indonesia bahwa walaupun secara keagamaan telah dilarang untuk melakukan tindakan aborsi tetapi pada prakteknya hal tersebut masih banyak dilakukan oleh masing-masing umat beragama dan dijadikan sebagai satu-satunya jalan keluar dari permasalahan tersebut.Kata kunci: aborsi; perkosaan; undang-undang kesehata

    KEDUDUKAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM KERANGKA PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi pidana seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan dan bagaimana formulasi pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup (PSH) pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Kesemua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. 2. Dalam rangka pengaturan terhadap pidana seumur hidup dimasa yang akan datang hendaknya para penegak hukum memberikan suatu langkah-langkah diantaranya: a. Melakukan suatu tindakan pembaharuan hukum (law reform). Pengenaan terhadap pembaharuan hukum ini digunakan dengan maksud untuk memberikan suatu gambaran kepada para pelaku hukum mengenai batasan dan ketentuan umum yang dapat digunakan sebagai ukuran dalam menentukan jenis penjatuhan pidana seumur hidup ataupun pidana mati. Hal ini digunakan untuk memberikan suatu “efek jera†bagi para  pelanggar ketentuan dengan lebih memperhatikan hak asasi manusia. b. Adanya pembaharuan terhadap ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi. Pembaharuan ini dimaksudkan agar dalam merumuskan sanksi yang dapat dikenakan kepada masingmasing pelanggar memiliki suatu ketentuan hukum yang sama agar dalam melaksanakan suatu keputusan pemberian sanksi yang berhubungan dengan penjatuhan hukuman pidana seumur hidup ini dirasakan sama antara satu dengan yang lainnya. Adanya pembaharuan ini dikenakan pada suatu upaya yang berkenaan mengenai adanya suatu sistem yang imperatif. Sistem imperatif ini tidak didasarkan dari adanya suatu kebijakan selektif dan kebijakan limitatif. Kebijakan selektif secara umum diartikan sebagai suatu kebijakan yang memilih sesuatu. Sedangkan kebijakan limitatif secara umum diartikan sebagai pembatasan dari pidana penjara.Kata kunci: pidana seumur hidu

    PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah semua senjata tajam termasuk ke dalam cakupan istilah senjata pemukul, senjata penikam, dan senjata penusuk dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan bagaimanakah senjata tajam dari sudut KUHPidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Istilah senjata  pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tidak mencakup semua senjata tajam. Dalam pasal 2 ayat (2) sudah ditentukan pengecualian, yaitu tidak termasuk di dalamnya: 1) barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian; 2) barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga; 3) barang-barang yang nyata-nyata untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; dan 4) barang-barang yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Senjata-senjata yang penggunaannya terutama dengan cara ditebaskan, misalnya klewang, dapat ditafsirkan dengan memasukkanya ke dalam senjata penusuk sebab klewang dapat juga digunakan untuk menusuk orang. Tetapi karena tidak disebutkan secara tegas, maka hal ini dapat menimbulkan keragu-raguan. 2. Perbuatan berkenaan dengan senjata tajam dalam UU No. 12/Drt/1951 bukan hanya penggunaan senjata tajam yang secara langsung merugikan orang lain. Perbuatan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia. Dengan demikian, pengaturan bersifat komprehensif yang mencakup baik penanggulangan maupun pencegahan kejahatan dengan menggunakan senjata tajam. Dalam KUHPidana tidak disebutkan tentang senjata tajam, karena pengaturan dalam KUHPidana hanyalah ditujukan pada perbuatan  yang merugikan orang lain (seperti pembunuhan dan penganiayaan) dengan tidak mempersoalkan alat apa yang digunakan.Kata kunci: senjata tajam; senjata

    ANALISIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bpakah dasar atau alasan penyidik melakukan penghentian penyidikan dan penentuan dalam perkara pidana dan apa saja Akibat Hukum dari penghentian penyidikan dan penuntutan suatu perkara pidana, di mana metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar atau alasan penyidik untuk menghentikan penyidikan suatu perkara pidana adalah tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan dasar atau alasan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan suatu perkara pidana adalah tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. 2. Akibat hukum atas penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yaitu dapat dipraperadilan atau dimohonkan pemeriksaan pra peradilan, apabila ternyata terbukti bahwa penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu dalam putusan hakim menetapkannya tidak sah, maka penyidikan dan atau penuntutan harus dilanjutkan. Sebaliknya dalam hal putusan hakim menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusannya pun akan dicantumkan rehabilitasi terhadap nama baik tersangka.Kata kunci: penghentian penyidikan; penuntutan

    EKSISTENSI PIDANA ADAT DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL (ANALISIS KONSEPSI RANCANGAN KUHP)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap hukum positif dan bagaimana pidana adat dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Eksistensi keberlakukan hukum pidana adat Indonesia dari kajian perspektif normatif bertitik tolak berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, ketentuan Pasal 5 ayat (1) Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP Tahun 2008, pendapat doktrina dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Pada praktik peradilan, hukum pidana adat terdapat dalam beberapa putusan seperti delik adat “lokika sanggraha†di Bali berdasarkan Pasal 359 Kitab Adigama jo ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan adanya sanksi adat sekaligus pemulihan keseimbangan kosmis di dalamnya.  Terhadap prospek dan dimensi delik adat Lokika Sanggraha dalam konteks pembentukan hukum pidana nasional maka tergantung aspek apakah unsur-unsur delik yang terdapat dalam Lokika Sanggraha juga ada dan dikenal pada masyarakat adat di seluruh Indonesia.Kata kunci: Eksistensi, Pidana Adat, Pembaharuan Hukum Pidana Nasiona

    IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Restorative Justice dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan bagaimana implementasi Restorative Justice dalam penuntutan dari Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan berlakunya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka harus adanya pemulihan kembali dalam hal ini kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan untuk berdamai. 2. Restorative justice dapat diterapkan dalam sistem penuntutan karena tujuan pemidanaan bukan saja untuk menghukum seseorang tapi dapat tercapainya keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan dapat terwjudnya pemulihan kembali.Kata kunci: penuntutan; kejaksaan; restorative justice

    PERDAGANGAN PEREMPUAN LINTAS NEGARA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN CEDAW

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai larangan perdagangan perempuan dalam International Convention Elimination off All Form of Discrimation Againts Women (ICEDAW)  dan bagaimana pengaturan tentang larangan perdagangan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.   Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat kekurangan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2.  Selain dari pada itu ketentuan hukum mengenai larangan perdagangan orang khususnya perempuan sudah sangatlah tengas. Pada tingkat  BPP telah membuat dan  menyatakan berlaku  konvensi internasional yaitu Convention Elimination All of from of  Discrimination Againts Women pada 03 September 1981 untuk menjamin perlindungan terhadap perempuan dan haknya dan ditingkat nasional sebagai bentuk pernyata mendukung terhadap konvensi tersebut Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tetap saja perdagangan perempuan terus terjadi di negara Indonesia. Hal ini berarti bukan lagi pengaturan hukumnya yang kurang tegas, namun penerapannya yang kurang maksimal.Kata kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Perempuan, Lintas Negara, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan CEDA

    PERDAGANGAN PEREMPUAN LINTAS NEGARA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN CEDAW

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai larangan perdagangan perempuan dalam International Convention Elimination off All Form of Discrimation Againts Women (ICEDAW)  dan bagaimana pengaturan tentang larangan perdagangan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.   Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat kekurangan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2.  Selain dari pada itu ketentuan hukum mengenai larangan perdagangan orang khususnya perempuan sudah sangatlah tengas. Pada tingkat  BPP telah membuat dan  menyatakan berlaku  konvensi internasional yaitu Convention Elimination All of from of  Discrimination Againts Women pada 03 September 1981 untuk menjamin perlindungan terhadap perempuan dan haknya dan ditingkat nasional sebagai bentuk pernyata mendukung terhadap konvensi tersebut Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tetap saja perdagangan perempuan terus terjadi di negara Indonesia. Hal ini berarti bukan lagi pengaturan hukumnya yang kurang tegas, namun penerapannya yang kurang maksimal.Kata kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Perempuan, Lintas Negara, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan CEDA

    ANALISIS TERHADAP OPERASI TANGKAP TANGAN YANG DILAKUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor diberlakukannya Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Prosedural Operasi Tangkap Tangan yang dapat diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor yang menjadi penyebab diberlakukaannya OTT pertama, pejabat daerah masih banyak yang korup, kedua,‎‎inimam‎ses‎ananem‎anamim‎aseme‎anamsmis‎ ete. Tujuan utama dilakukan pemberantasan korupsi disuatu negara umunya dalah menjadikan negara tersebut sebagai negara yang bersih dari perilku koruptif warga negaranya. Prosedur Operasi Tangkap Tangan menuai banyak kontroversi dan protes dari kalangan DPR RI hingga para koruptor yang terajaring penyadapan. Dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,ada dua teknik yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu penyadapan dan penjebakan. Tentu KPK tidak sembarangan dalam melakukan OTT dan melakukan taktik yang tidak mungkin melanggar HAM seperti yang dikatakan para pelaku tindak pidana korupsi. 2. OTT yang dilakukan oleh KPK dengan cara melakukan penyadapan dianggap sangat efektif, dengan terbukti banyaknya pejabat negara baik pusat maupun daerah yang terjaring OTT KPK.Kata kunci:  Analisis, operasi tangkap tangan, komisi pemberantasan korupsi (kpk), pemberantasan tindak pidana korups

    TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian terjadi apabila ada perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan pelanggaran hukum atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bentuk perbuatan yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Dokumen, Perasuransian

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇