LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENDANAAN TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan teorisme dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana lain berkaitan dengan tindak pidana pendanaan teorisme yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan teorisme, seperti Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, atau Setiap Orang yang memperoleh dokumen atau keterangan berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme dalam rangka pelaksanaan tugasnya tidak melaksanakan kewajibannya untuk merahasiakan bahkan membocorkan dokumen atau keterangan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme. Direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai PJK melanggar larangan karena memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. Pejabat atau pegawai LPP melanggar larangan karena memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme yang telah atau akan dilaporkan kepada PPATK, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun kepada Pengguna Jasa Keuangan atau pihak lain. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana lain berkaitan dengan tindak pidana pendanaan teorisme berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan dan telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.Kata kunci: terorisme; pendanaan terorism
MANFAAT PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP NARAPIDANA DAN MASYARAKAT
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap terpidana dan bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap terpidana yaitu membina terpidana menjadi orang yang lebih baik dan berguna sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah serta membina terpidana agar dapat diterima dalam masyarakat. 2. Manfaat penjatuhan pidana penjara bagi masyarakat yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan pelaku kejahatan, karena pada dasarnya pidana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan, maka dengan dirampasnya kemerdekaan pelaku tindak pidana, berarti pembatasan terhadap ruang gerak pelaku untuk melakukan kejahatan sehingga melindungi masyarakat terhadap sifat berbahayanya pelaku tindak pidana.Kata kunci: Manfaat Penjatuhan, Pidana Penjara, Narapidana dan Masyaraka
PERLINDUNGAN KONSUMEN NASABAH BANK ATAU DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK YANG MEMUAT KLAUSULA BAKU
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit bank yang memuat klausula baku dan bagaimana perlindungan konsumen nasabah bank atau debitur dalam perjanjian kredit bank yang memuat klausula baku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan para pihak antara bank dan nasabah dalam perjanjian kredit bank yang menggunakan klausula baku nasabah hanya dalam posisi menerima atau menolak perjanjian tersebut sehingga nasabah berada pada posisi yang tidak setara. Hal tersebut menunjukkan bahwa perjanjian baku bertentangan baik dengan asas-asas hukum perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata). Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka bank dalam menentukan perjanjian kredit yang berbentuk klausula baku harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. 2. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadikan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak nasabah sebagai konsumen, melalui Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen membatasi pelaku usaha dalam pencantuman klausula baku yang mengarah kepada klausula eksonerasi, yaitu klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawab yang semestinya.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Nasabah Bank, Debitur, Perjanjian Kredit Bank, Klausula Bak
RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah permohonan restitusi diajukan oleh pihak yang mewakili anak korban tindak pidana dan bagaimanakah tata cara pemberian restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang mana dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Permohonan restitusi diajukan oleh pihak yang mewakili anak korban tindak pidana  terdiri atas: Orang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana;ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan orang yang diberi kuasa oleh Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus. 2. Tata cara pemberian restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa. Jaksa melaksanakan putusan dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi. Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling  lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.Kata kunci: restitusi; anak
PENGEMBALIAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tujuan dilakkannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak korban tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan bagaimana pengaturan Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan dari hasil pembahasan di atas penulis menarik suatu kesimpulan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 masih terdapat kekurangan dalam pengaturan tentang hak – hak korban tindak pidana dalam hal ini tentang cara mendapatkan hak korban tindak pidana yang memerlukan proses yang sangat panjang, serta harus ditentukan oleh LPSK dan tidak semua hak korban tindak pidana dapat terpenuhi dikarenakan dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 hanya mengatur tentang tindak pidana khusus sehingga banyak korban tindak pidana yang tidak di atur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 tidak bisa mendapatkan keadilan atas haknya sebagai korban dari suatu tindak pidana.Kata kunci: korban; hak korban
WEWENANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana wewenang lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan apakah hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan, di mana dengan menggunakana metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Kewenagan lembaga pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan narapidana berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pendidikan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Tahap pembinaan narapidana diawali dengan pendaftaran narapidana dan diikuti dengan proses pembinaan yang terbagi ke dalam 4 (empat) tahap yaitu: a) Tahap pertama (tahap admisi atau orientasi ); b) Tahap kedua; c) Tahap ketiga (tahap asimilasi); d) Tahap keempat (tahap integrasi). Setiap narapidana yag menempuh tahap ini dapat diintegrasikan dengan masyarakat luar berupa pemberian cuti menjelang bebas (CMB) atau pembebasan bersyarat (PB). 2. Hambatan atau kendala yang dihadapi lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan narapidana adalah sebagai berikut: a. bahwa strategi pemasyarakatan berlandaskan proses pemasyarakatan sebagai metoda kerjanya belum sepenuhnya dapat menunjang ke arah tercapainya tujuan resosialisasi narapidana. b.bahwa strategi pemasyarakatan pada dewasa ini masih belum memasyarakat dan belum melembaga di kalangan aparat penegak hukum ; hal mana sering menimbulkan kesimpangsiuran dan penafsiran yang keliru atas strategi pemasyarakatan di dalam usaha menanggulangi kejahatan. c. strategi pemasyarakatan pada dewasa ini dinilai terlalu menitikberatkan pada usaha-usaha reformatif tanpa mempertimbangkan usaha-usaha penjeraannya sehingga dengan demikian dianggap mengandung kelemahan-kelemahan berarti didalam rangka penegakan hukum di Indonesia.Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; narapidana
TANGGUNGJAWAB PELAKU TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 286 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana kesusilaan dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku berdasarkan Pasal 286 KUHP yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 286 KUHP adalah salah satu aturan tindak pidana kesusilaan berupa persetubuhan dengan wanita dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya oleh pelaku di luar perkawinan. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan sejumlah peraturan perundangan di luar KUHP antara lainnya ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2. Pelaku dimintakan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan unsur subjektif yakni unsur yang berasal dari dalam dri pelaku sendiri berdasarkan Kesengajaan (opzet). Pasal 286 KUHP adalah delik aduan (klacht-delict) yang hanya dapat dituntut dengan adanya pengaduan. Jika pelaku bertanggungjawab, mengakui bayi/anak serta menikahi wanita tersebut, pengaduan dapat ditarik dan masalah hukumnya dapat terselesaikan.Kata kunci: tindak pidana kesusilaan; pasal 286 kuhp
REHABILITASI DAN GANTI RUGI TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP MENURUT KUHAP
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses rehabilitasi terhadap korban salah tangkap menurut hukum pidana dan bagaimana proses ganti rugi terhadap korban salah tangkap menurut hukum pidana yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Rehabilitasi perlu diberikan karena merupakan hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa; “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.†Dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut kemudian dijabarkan melalui pasal-pasal KUHAP yaitu Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Adapun prosedur unttuk rehabilitasi adalah mengikuti aturan yang didapat dalam : a. Pasal 1 angka 22, Jo pasal 77 (3), Jo pasal 79, Jo pasal 95 (1), Jo pasal 9 (1), UU no 8 tahun 1981 dan KUHAP b. PP No.27 1983, Jo PP No.92 tahun 2015, c. SK kementerian Hukum. 2. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan tuntutan ganti rugi dan sesaui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika ganti rugi didasarkan pada nominal uang yang harus dibayarkan akibat kesalahan penyidik dalam menangkap, menahan, menuntut ataupun mengadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut acara yang diatur dalam undang-undang, maka rehabilitasi lebih kepada memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta memulihkan hak terdakwa.Kata kunci: rehabilitasi; ganti rugi; korban salah tangkap
PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN GANGGUNGAN DAN TIDAK BERFUNGSINYA PRASARANA LALU LINTAS
Tujuan dilakukannya penelitianb ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai prasarana lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana akibat melakukan perbuatan yang mengakibatkan ganggungan dan tidak berfungsinya prasarana lalu lintas di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai prasarana lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan; fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat melakukan perbuatan yang mengakibatkan ganggungan pada fungsi prasarana lalu lintas khususnya Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Kata kunci: lalu lintas; prasarana
WEWENANG KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi wewenang kejaksaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana wewenang kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang kejaksaan bedasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dibagi atas 3 (tiga), diantaranya : kewenangan dalam bidang pidana; perdata dan tata usaha negara; serta kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. 2. Dalam penanganan perkara pidana, in casu tindak pidana korupsi, merupakan kewenangan kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam hal secara nyata telah didapati adanya kerugian negara namun tidak terdapat cukup bukti.Kata kunci: Wewenang, Kejaksaan, Tindak Pidana Korups