LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN KEBIRI KIMIA ATAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT HAK ASASI MANUSIA
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk memngetahui bagaimana penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut hak asasi manusia dan bagaimana implikasi hukum dari penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Implikasi hukum dari penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang – undangan. Jika terdapat adanya ketidakpastian hukum, maka tujuan hukum, yakni keadilan dan kemanfaatan juga tidak akan tercapai. 2. Penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia. Penerapan hukuman kebiri kimia menurut hak asasi manusia dikualifikasi sebagai penghukuman yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia karena dampak yang dapat diberikan zat anti – androgen terhadap kesehatan fisik maupun mental pelaku sehingga hukuman kebiri kimia digolongkan sebagai salah satu bentuk penyiksaan yang ditentang dalam konstitusi.Kata kunci: kebiri kimia; anak
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN RINGAN DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia dan bagaimanakah kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia, di mana dengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan di Indonesia, mendapat banyak sorotan masyarakat luas,  karena dirasakan tidak adanya keadilan bila perkara-perkara pencurian ringan diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP, karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicuri. 2. Kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan, yaitu penuntut umum mendakwa tersangka yang melakukan pencurian ringan mengguna-kan Pasal 364 (yang ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.250,-) dan lebih memilih Pasal 362 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, dengan alasan kerugiannya sudah melebihi dua puluh lima rupiah. Disamping itu Perma No. 2 Tahun 2012 dalam penerapannya hanya  berlaku  bagi hakim Pengadilan, dan tidak berlaku bagi penyidik dalam hal ini penyidik Polri dan Kejaksaan (sesuai yang tercantum dalam Pasal 2).Kata kunci: restorative justice; pencurian ringan
SAKSI MAHKOTA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI MAHKOTA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan dan fungsi saksi mahkota dalam perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi mahkota yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan penjelasannya belum diatur secara jelas dan tegas mengenai definisi tentang saksi mahkota. Awalnya penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana dibolehkan karena didasarkan pada alasan kurangnya alat bukti yang diajukan, khususnya terhadap perkara pidana yang bentuk penyertaan, dan alasan untuk memenuhi rasa keadilan, namun dalam perkembangannya saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan adanya pertimbangan yang bertentangan dengan hukum acara pidana yaitu lebih tepatnya melanggar hak asasi manusia dan International Covenant on Civil and Political Rights sebagai instrumen hak asasi manusia internasional. 2. Dalam sistem peradilan pidana dan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku harus memahami serta mengerti yang dimaksud dengan penegakan perlindungan hukum terhadap saksi mahkota yang demikian sangat tidak mudah. Dan sangat tidak jarang di Indonesia terjadi ancaman, baik fisik maupun psikis yang telah banyak menimpa orang-orang yang akan memberikan kesaksian dalam suatu proses perkara pidana, dan terlebih lagi apabila kesaksian tersebut akan lebih memberatkan terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana.Kata kunci: saksi mahkota; alat bukti
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP NELAYAN KECIL ATAU PEMBUDI DAYA IKAN KECIL APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Tujuan dilakukannya peneleitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dilakukan nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil sehingga dapat dikenakan ketentuan pidana denda dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil apabila melakukan tindak pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dilakukan nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil sehingga dapat dikenakan ketentuan pidana, diantaranya tidak melaksanakan kewajiban dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan untuk mematuhi ketentuan seperti jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan dan persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan dan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, termasuk jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya dan pembudidayaan ikan dan perlindungannya. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil apabila melakukan tindak pidana hanya berupa pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan tindak pidana perikanan.Kata kunci: nelayan; budi daya ikan kecil
TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MASIH DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NOMOR 35 TAHUN 2014
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Faktor-Faktor Penyebab Seorang Ayah Kandung Memerkosa Anak Kandungnya dan bagaimana Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Yang Memerkosa Anak Kandungnya Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak agar anak tersebut dapat dikuasainya untuk melakukan hubungan seksual. Yang menjadi factor penyebab seorang ayah kandung memerkosa anak kandungnya sendiri yaitu dikarenakan 8 faktor, yang pertama yaitu Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi. Yang kedua, Faktor kurangnya pemahaman terhadap hukum. Yang ketiga, Faktor lingkungan dan tempat tinggal, Yang keempat, Faktor alkohol, yang kelima, Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama, yang ke enam, faktor perceraian orang tua, yang ke tuju faktor terlalu sering mengakses situs porno dan yang ke delapan yaitu faktor dari perilaku menyimpang. 2. DalamUndang-Undang No.35 tahun 2014 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan piling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) jika pelaku pemerkosaan merupakan orang tua dari anak tersebut maka ancaman pidana ditambah 1/3. kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) sangat meningkat, sehingga pemerintah memberikan terobosan hukum dengan memberikan sanksi pidana yang lebih berat, bahkan Undang-Undang khusus perlindungan anak terjadi dua kali perubahan dengan dikeluarkannya PERPPU Nomor 1 Tahun 2016.Kata kunci: perkosaan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN SEBAGAI PERLINDUNGAN BAGI PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa saja tindak pidana perlindungan varietas tanaman menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2000 dan bagamana permohonan hak perlindungan varietas tanaman menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2000 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana perlindungan varietas tanaman di Indonesia yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau memperbanyak benih, mengiklankan, menawarkan, dan lain-lain varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak PVT; Tindak pidana konsultan PVT dan pegawai Kantor PVT sengaja merahasiakan varietas dan dokumen permohonan PVT; Tindak pidana dengan sengaja dan untuk tujuan komersial menggunakan hasil panen dari varietas yang dilindungi; Tindak pidana pemeriksa PVT atau pejabat yang terkait dengan pemeriksaan substantif dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya. 2. Permohonan hak perlindungan varietas tanaman diajukan kepada Kantor PVT dalam bentuk tertulis dan hanya dapat diajukan untuk satu varietas saja serta dapat diajukan oleh pemulia, orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris, atau konsultan PVT. Pengumuman dilakukan selambat lambatnya 6 bulan setelah tangggal penerimaan permohonan hak PVT, dan 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.Kata kunci: varietas tanaman
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI LUAR PROSES PENGADILAN
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perspektif penyelesaian perkara pidana diluar Pengadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana kebijakan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian diluar Pengadilan dalam hukum positif, yang dengan metode penelitianhujkum normatif disimpulkan: 1. Adanya praktek-praktek penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan melalui musyawarah, khususnya pada tahap penyidikan perlu kiranya disikapi secara bijak. Karena munculnya praktek tersebut disebabkan masyarakat sebagai pencari keadilan memandang bahwa keadilan yang mereka inginkan tidak harus selalu melalui sidang pengadilan. Dalam kasus-kasus pidana tertentu, khususnya yang berkaitan dengan finansial sebagian masyarakat menganggap bahwa keadilan yang mereka inginkan adalah kembalinya nilai kerugian yang mereka dapat dari sengketa yang terjadi. Sehingga mereka melaporkan kasus mereka kepada pihak penyidik dengan harapan bahwa akan ada tekanan terhadap lawan mereka, sehingga akan ada proses negosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian sengketa yang mereka hadapi. 2. Penyelesaian perkara secara damai terjadi karena antara pelaku tindak pidana dan korban atau keluarga korban mencapai suatu kesepakatan perdamaian dimana biasanya pelaku menyatakan kesediaanya melakukan atau memberikan bagi atau kepada korban untuk melakukan penuntutan atas peristiwa yang terjadi baik secara pidana maupun secara perdata. Beberapa faktor yang mendorong terjadinya perdamaian, ialah baik terutama terletak pada sifat tindak pidananya, maupun pada orang, pelaku dan korban/keluarga korban. Faktor pada tindak pidana ialah tindak pidana ringan seperti penganiayaan ringan atau tindak pidana yang terjadi karena kealpaan, terutama adalah dalam kecelakaan lalu lintas.Kata kunci: di luar proses pengadilan; tindak pidana
KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN PESAWAT UDARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan dan bagaimanakah tindak pidana yang membahayakan keamanan pesawat udara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan, diantaranya meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan, menerima laporan, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka, melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan dan meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan. Kewenangan lainnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan diatur dalam Pasal 400 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 2. Tindak pidana yang membahayakan keamanan pesawat udara, diantaranya seperti perbuatan dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dan di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan melanggar tata tertib dalam penerbanganyang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbanganKata kunci: penyidik pegawai negeri sipil; pesawat udara
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN
Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan sehingga mengakibatkan terganggunya jarak atau sudut pandang dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dikenakan pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan 64 Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara atau denda dan apabila karena kelalaian dipidana dengan pidana kurungan atau denda.Kata kunci: denda; fungsi jalan
ASPEK HUKUM IMPLEMENTASI SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hokum jenis - jenis hukuman dan tindak pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana implementasi sistem pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis hukuman dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdiri dari : Pidana mati yaitu Pasal 2 ayat 2. Pidana mati disini dapat diancam apabila tindak pidana yang diatur pada ayat 2 beserta penjelasannya; Pidana penjara merupakan perampasan kemerdekaan yang merupakan hak dasar diambil secara paksa. Mereka tidak bebas pergi ke mana saja dan tidak dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial sesuai yang ia kehendaki. Namun, waktu pemidanaannya dipergunakan demi kepentingan pemasyarakatan atau pembinaan (reclassering); Pidana Tambahan yaitu berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud, pembayaran uang pengganti jumlahnya sama dengan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan pencabutan sebagian atau seluruh hak – hak tertentu. 2. Berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi, mengenai pembalikan beban pembuktian diatur dalam ketentuan Pasal 37 dimana terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.Kata kunci: Tinjauan hokum, penerapan pembalikan beban pembuktian, tindak pidana korupsi