LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
TINDAK PIDANA DALAM PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
Tujuan dilakukannya apenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemasaran hasil perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana dalam pemasaran hasil perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,  dilaksankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kerjasama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, dewan komoditas, kelembagaan lainnya dan/atau masyarakat. Kerja sama dilakukan dengan menyelenggarakan informasi pasar, promosi, dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas perkebunan, baik di dalam maupun di luar negeri. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana dalam pemasaran hasil perkebunan diterapkan apabila ada pihak yang melaksanakan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan yang melakukan pemalsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan, penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau pencampuran hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: perkebunan; pemasaran hasil perkebunan
PENERAPAN KEYAKINAN HAKIM (CONVICTION IN RASIONEE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hakim di dalam memutus suatu perkara pidana dan bagaimanakah terbentuknya keyakinan hakim di dalam suatu sidang peradilan pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakim dalam memutus suatu perkara pidana harus menggunakan Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP), sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 294 ayat (1) Herziene Inlands Reglement (HIR) di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah dan dengan alat bukti tersebut hakim memperoleh kayakinannya bahwah benar terdakwalah yang melakukakan tindak pidana tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 11 KUHAP putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. 2. Terbentuknya keyakinan hakim dalam suatu sidang perkara pidana ialah sesuai dengan teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP yaitu sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theorie), yang didalamnya terdapat komponen-komponen pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Karena tujuan dari hukum acara pidana ialah untuk mencari, mendapatkan, dan menemukan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu tindak pidana. Dan dari kebenaran materil tersebut hakim dapat memberikan putusan kepada terdakwa.Kata kunci: keyakinan haki
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENELANTARAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prinsip fundamental hukum perlindungan penelantaran anak dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penelantaran anak, di mana dengana metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jika perlindungan anak tidak diberikan orang tua maka orang tua sama saja membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Tentu saja pelanggaran ini akan memiliki implikasi hukum di kemudian hari. 2. Aspek pidana penelantaran anak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pidana, hal tersebut telah diatur secara jelas pada Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 77 huruf (B). Secara normatif baik KUHPÂ dan undang-undang perlindungan anak sudah mengatur mengenai sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.Kata kunci: anak; penelantaran anak
SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI PASAL 492 KUHPIDANA TENTANG GANGGUAN YANG DIAKIBATKAN OLEH ORANG YANG MABUK
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk dan bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk, yaitu: pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan. Pengeroyokan, pembunuhan, pengrusakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengancaman, penghinaan dan kecelakaan lalu lintas. 2. Sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana, yaitu dapat dijelaskan dengan singkat sebagai berikut: Orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk. Tindakan-tindakan tersebut, yaitu yang menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Ancaman hukuman pidana berupa denda dan kurungan penjara.Kata kunci: mabuk; melawan hukum
INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan bagaimana sanksi pidana apabila mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 2. Sanksi pidana apabila mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: Informasi Dokumen Elektronik; Muatan Perjudian; Informasi Dan Transaksi Elektroni
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DITINJAU DARI PASAL 355 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang memberatkan tindak pidana penganiayaan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hal-hal yang memberatkan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana bisa kita lihat pada Pasal 351-355 KUHP. Pada Pasal 352 ayat (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. Ayat (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.[1] Itu artinya selain dari Pasal 352 ayat (1) dan ayat (2) tindak pidana penganiayaan memiliki unsur unsur yang memberatkan. Hal hal yang memberatkan tersebut adalah suatu tindakan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian seperti pada Pasal 355 ayat (1) dan ayat (2). 2. Hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan air keras seharusnya mendapatkan hukuman minimal setengah dari hukuman maksimal misalnya pada Pasal 355 ayat (1) dengan maksimal penjara 12 tahun karena perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan korban luka berat atau cacat. Ayat (2) jika menimbulkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara 15 tahun. selain itu putusan yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan hukuman yang seharusnya maka komisi kejaksaan dapat menyikapi hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan terkait dengan proses penanganan perkara penyiraman air keras terhadap korban setelah hakim memberikan putusan, dan korban dapat mengajukan permohonan banding .Kata kunci: penganiayaan berat; pasal 355 kuhp;[1]Redaksi Bhafana Publishing,2013,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,bhafana Publishing,hlm 104
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan persoalan-persoalan hukum apakah yang dihadapi masyarakat terhadap proses pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Dalam pelaksanaan prosedur program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terdapat tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap. Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan perencanaan sampai penyerahan hasil kegiatan. Program PTSL akan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya, dimana sebagian besar sumber dananya ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan PTSL ini cukup membantu masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang merasa terbantu dengan pendaftaran tanah ini. Namun dibalik keberhasilan dari program ini, adanya beberapa persoalan hukum yang terjadi karena kekosongan hukum ataupun hukum yang bertolakbelakang. Selain itu adanya faktor hambatan yang dihadapi masyarakat sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan tidak sesuai dengan rencana yang mungkin telah ditetapkan sebelumnya. 2. Persoalan-persoalan hukum yang ditemukan pada saat pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, antara lain:Â Ketidaksesuaian Pengaturan Asas Publisitas, Pembuktian Hak, Penundaan Pembayaran Pajak Peralihan Hak Atas Tanah, dan Tanah Absentee atau Tanah Terlarang di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain persoalan-persoalan hukum adapun masalah yang dihadapi masyarakat terhadap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yakni: ketidakpastian batas-batas tanah, tanah budel, tanah sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan, kurangnya pemahaman warga tentang tahapan dari pelaksanaan program PTSL, kelengkapan syarat administrasi, sertaa pandemi Covid-19 yang berdampak pada kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.Kata kunci:Â Kajian Yuridis, Pendaftaran Tanah, Sistematis Lengka
PEMBAHASAN ATAS DELIK ADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA (ANALISIS PASAL 367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah karakteristik pengaturan ketentuan pencurian di lingkungan keluarga Pasal 367 KUHPidana dan apakah konsekuensi penyidikan delik aduan pencurian di lingkungan keluarga yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan, dimana pelaku kejahatan dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita akibat kejahatan tersebut. Dalam delik ini aduan absolut yang diadukan terhadap pelakunya yakni perbuatannya dan delik aduan relatif yang diadukan yang diadukan adalah orangnya. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian dan pengaduan absolut yakni perbuatannya. 2. Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyidikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Akan tetapi sebaliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemikian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terkena kejahatan jangan sampai makin dirugikan. Oleh karena itu tindakan penyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidikan yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi terkena kejahatan.Kata kunci: delik aduan; pencurian
TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana korporasi terhadap pekerja migran Indonesia dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia yang dengan metode penelitian normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana korporasi terhadap pekerja migran Indonesia terjadi apabila korporasi melakukan pelanggaran atas bentuk-bentuk larangan seperti diantaranya memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen, menempatkan pekerja migran indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur, menempatkan Calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja migran indonesia atau pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bentuk-bentuk larangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia, maka penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga) dari masing-masing ancaman pidana denda. Selain pidana pokok, korporasi dapat dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan izin.Kata kunci: pekerja migran; korporasi
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING) UNTUK MENEMUKAN KEBENARAN MATERIL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk elakukan pemecahan perkara (splitsing) dan bagaimana pemecahan perkara (splitsing) dapat diterima ditinjau dari sudut kepentingan penuntutan dan dapat diterima ditinjau dari sudut hak asasi manusia,yan mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Syarat untuk melakukan pemecahan perkara (splitsing) pasal 142 KUHAP adalah : Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana. Dengan demikian, apabila dalam 1 (satu) berkas perkara itu hanya dimuat 1 (satu) tindak pidana saja, penuntut umum tidak dapat melakukan pemecahan perkara (splitsing) sekalipun pelakunya ada beberapa orang; Beberapa tindak pidana itu dilakukan oleh beberapa orang tersangka; Yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141. 2. Kepentingan penuntutan adalah agar penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan penuntutan itu nantinya di pengadilan dapat mencapai tujuannya. Kepentingan penuntutan akan membenarkan dilakukannya pemecahan perkara (splitsing) di mana saksi di suatu perkara menjadi terdakwa di perkara lainnya. Ditinjau dari sudut hak asasi manusia, setidaknya ada dua asas yang tidak membolehkan pemecahan perkara (splitsing) sehingga saksi di suatu perkara menjadi terdakwa di perkara lain, di mana dua perkara itu saling berkaitan erat, yaitu : Asas yang terkandung dalam pasal 166 KUHP bahwa orang tidak dapat diwajibkan memberatkan diri sendiri, khususnya untuk melakukan perbuatan yang yang mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi dirinya sendiri. Pasal 14 ayat (3) huruf (g) dari “The International Covenant on Civil and Political Rightsâ€, yang menentukan bahwa seseorang yang dituntut pidana setidak-tidaknya (minimum) berhak sepenuhnya atas jaminan untuk tidak dipaksa bersaksi melawan diri sendiri atau untuk mengaku bersalah.Kata kunci: penecahan perkara; splitsing