LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN MANADO OCEAN DECLARATION (MOD) 2009 DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Manado Ocean Declaration (MOD) 2009 ditinjau dari Hukum Perjanjian Internasional dan bagaimana implementasi Manado Ocean Declaration (MOD) 2009 di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ditinjau dari bentuknya yang hanya berupa deklarasi (declaration), MOD tergolong ke dalam perjanjian yang bersifat soft law di mana deklarasi ini tidak memiliki kekuatan mengikat (legally binding) dan hanya mengikat secara moral (morally binding) para pihak yang menjadi peserta. Oleh karena itu pelaksanaan poin-poin dalam MOD memerlukan political will dari para peserta untuk diwujudkan di negara masing-masing. 2. Indonesia tetap menunjukkan komitmen dalam mengimplementasi ketentuan-ketentuan dalam MOD 2009, di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/PERMENKP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut, dan beberapa peraturan nasional lainnya yanag isinya mencerminkan substansi dalam MOD 2009
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PEMBANTUAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ancaman pidana pembantuan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana pertanggung jawaban pidana pembantuan dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Ancaman dalam perbuatan pidana pembantuan pada tindak pidana korupsi tidak dikurangi sepertiga. Pembantuan tindak pidana korupsi pada prinsipnyta adalah sebagaimana ajaran penyertaan dalam hukum pidana, tetapi yang membadakan adalah bahwa ancaman pidana pada tindak pidana umum dikurangi sepertiga sedangkan pada tindak pidana korupsi ancaman pidananya tidak dikurangi. 2. Pertanggungjawaban pidana pada pembuat perbuatan pembantuan tindak pidana korupsi, maka pada diri si pembuat harus dibuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan adanya unsur kesalahan pada diri si pembuat yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Yang membedakan kemudian adalah bagaimana kualitas perbuatan orang yang melakukan pembantuan dengan pelaku utam
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN ILEGAL SENJATA API
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum terhadap kepemilikan senjata api oleh Peraturan Undang-Undang dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan senjata api illegal oleh masyarakat sipil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan; 1. Senjata api terbagi dalam 3 (tiga) peruntukan, yaitu untuk bela diri, inventaris dinas dan olahraga, Masyarakat (sipil) dapat memperoleh atau memiliki senjata api secara legal dengan memenuhi syarat-syarat atau prosedur yang telah ditentukan oleh kepolisian, baik syarat berupa keterampilan maupun psikologi. Saat ini, Kepolisian tidak melayani pengajuan izin kepemilikan senjata api pada kalangan masyarakt sipil biasa selain POLSUS, SATPAM, Perusahaan atau korporasi yang membutuhkan pengamanan lebih, dan anggota PERBAKIN karena petunjuk dari Kapolri sampai ada petunjuk lebih lanjut. Semua senjata yang terdaftar wajib digudangkan. 2. Upaya berupa tindakan secara pre-emtif, preventif serta tindakan secara represif. Tindakan pre-emtif dengan pemberian penyuluhan-penyuluhan dan pemasangan spanduk-spanduk, tindakan preventif berupa pembuatan dan pemasangan spanduk-spanduk serta penyebaran pamfletpamflet. tindakan represif yang telah dilakukan adalah dengan melakukan operasi-operasi terbuka
PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen melalui Media Sosial dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan menggunakan media social. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Tindak Pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan menggunakan media sosial adalah kejahatan yang di dalam dokumen itu mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya. 2. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen yang dilakukan melalui media sosial adalah dengan mengikuti peraturan perundangundangan yakni Undang Undang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pasal 32,35 dan pasal 51 Undang undang ITE.Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Pemalsuan Dokumen, Media Sosia
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Perdata perbuatan melawan hukum melalui kegiatan melalui Transaksi Elektronik dan bagaimana Perlindungan Hukum Perdata Perikatan melalui Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban atas segala hal akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektonik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi, apabila transaksi dilakukan sendiri, dan akibat kerugian dari kegiatan transaski disebabkan kegagalan elektronik dari penyelenggara agen elektronik atau pengguna jasa layanan. 2. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dimana pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan /atau jasa secara tidak benar, dan seolah-olah, dan barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standart dan mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, atau kegunaan tertentu.Kata kunci: Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Perdata, Informasi dan Transaksi Elektronik
ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB TINDAKAN PELAKSANA WASIAT YANG MERUGIKAN AHLI WARIS MENURUT KUHPERDATA
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wasiat yang merugikan ahli waris menurut KUHPerdata dan bagaimanakah pengaturan tanggung jawab pelaksana wasiat dalam pembagian wasiat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Pelaksanawasiat ditugaskan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal, berhubungan Pasal 1007 KUHPerdata, kedudukan pelaksana wasiat adalah wakil dari pewaris yang ditugaskan untuk menyelesaikan semua kehendak pewaris yang dituangkan dalam wasiat tersebut bahwa dan dapat diberikan penguasaan atas segala benda peninggalan atau atas sebagian tertentu saja. Berakhirnya tugas pelaksana wasiat bisa juga diakibatkan kelalaian, ketidak cakapan dalam melaksanakan tugas sehingga sanksinya adalah pemecatan karena merugikan para ahli waris. 2. Pelaksana wasiat dalam KUHPerdata diatur dalam titel 14 dari Pasal 1005 sampai dengan Pasal 1022 dan mengenai tanggung jawab wasiat diatur dalam pasal Pasal 1005 ayat 2 jo Pasal 1016 KUHPerdata bahwa dengan mengangkat dan menetapkannya dalam akta wasiat, wasiat dibawah tangan (codicil) atau akta notaris khusus, di dalam akta/surat tersebut dalam diangkat seorang atau lebih (jika lebih dari seseorang maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng
HAK RECALL PARTAI POLITIK TERHADAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan “Recall†anggota DPR-RI oleh Partai Politik dan bagaimana mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPRRI oleh Partai Politik, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Secara konstitusional hak Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam Pasal 22B UUD 1945 dimana anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. 2. Ada beberapa tahapan dari Pergantian antar waktu ini yaitu, Tahapan Pengajuan dimana anggota partai politik akan mengajukan pengajuan nama anggota kepada Pimpinan DPR lalu dilakukanlah Tahapan Penyelidikan dan Verifikasi, hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPR atas pengaduan dari pimpinan DPR. Selanjutnya aka nada Reposisi dari Anggota DPR dimana Anggota DPR yang diberhentikan akan digantikan oleh Anggota Pengganti. Kemudian akan ada penyampaian Pergantian Antar Waktu
TINDAK PIDANA RINGAN DALAM HUKUM PIDANA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa hakekat (substansi) dari tindak pidana ringan dan apa keberadaan tindak pidana ringan masih relevan di masa sekarang dan masa mendatang. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakekat Tindak Pidana Ringan adalah tindak pidana yang dalam KUHAP ditentukan sebagai diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp7.500,- dan tindak pidana penghinaan ringan, yang cakupannya adalah delik pelanggaran dan kejahatan-kejahatan ringan. 2. Keberadaan Tindak Pidana Ringan relevan dengan keadaan sekarang ini maupun di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970 jo UU No.35 Tahun 1999), yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Kata kunci: Tindak Pidana Ringan, Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS MENURUT PASAL 347 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban tindakan aborsi ditinjau dari penerapan hukum pidana yang berlaku dan bagaimana penanggulangan tindak pidana abortus provocatus criminalis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana aborsi terjadi akibat kehamilan yang terjadi diluar nikah dan kurangnya pemahaman kepada masyarakat dalam memberikan sosialisasi mengenai hubungan diluar nikah serta pengawasan penegak hukum dalam melakukan pencegahan di setiap penginapan dan tempat praktik dokter, hal ini berpeluang terjadi apabila kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dalam setiap lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam memberikan izin serta pengawasan dalam membentuk masyarakat yang sadar akan dampak buruk atau resiko dalam hubungan sex diluar nikah, dan sanksi tehadap lembaga yang kurang maksimal dalam melakukan tugas pengawasan dalam setiap laporan yang diperoleh baik dari masyarakat atau media masa. Penulis juga mengimbau tehadap seluruh pembaca akan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan yang tentunya melanggar Undang-Undang baik yang membantu melakukan aborsi, dan yang dibantu untuk melakukan aborsi, tentunya dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang membantu dan membantu dan sanksi administrasi terhadap ijin praktik dokter. Â 2. Telah diaturnya abortus sebagai tindak pidana terlihat dari pengaturan KUHP Bab XIX mengenai kejahatan terhadap nyawa dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana di dalamnya menunjukkan upaya penanggulangan tindak pidana abortus provocatus criminalis yang dilakukan Pemerintah Indonesia cukup serius. Dengan melarang dan menganggap illegal semua praktik abortus yang tidak dengan indikasi medis, hal itu dianggap langkah terbaik oleh Pemerintah untuk melindungi ibu hamil beserta janinnya dan untuk menekan angka abortus. Upaya pencegahan terhadap tindakan abortus provocatus criminalis, di luar ranah hukum sering dilakukan, terutama yang bersifat preventif di lingkungan pergaulan sosial, yang menekankan pada pendekatan sosialisasi akan bahayanya aborsi.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Abortus Provocatus Criminalis. Pasal 347 KUHP
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pencemaran nama baik di media sosial dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Informasi, Teknologi dan Elektronik yang pada prinsipnya diatur bahwa : termasuk tindak pidana penghinaan yang dilakukan lewat media sosial dengan ancaman pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 diatur tentang delik pencemaran nama baik lewat sosial media sbb: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 2. Pertanggungan jawab pidana pelaku anak dibawah umur yang melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media tidak serta merta di lakukan proses peradilan pidana melainkan penyidik akan memeriksa terlebih dahulu apakah ia mampu bertanggung jawab secara hukum dan apakah ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara untuk memenuhi persyaratan dilakukannya proses diversi. Adapun syarat diversi adalah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam pasal 7 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa syarat perkara anak yang wajib dilakukan upaya diversi. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Anak Dibawah Umur, Pencemaran Nama Baik, Media Sosia