1741 research outputs found

    PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umurdan kendala apa yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap anak dibawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur merupakan pencurian yang dilakukan oleh anak yang berusia 12 Tahun dan belum berusia 18 Tahun. Proses penyidikannya penyidik wajib melakukan diversi sebagai upaya  yang  oleh penyidik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan konsep Diversi pada anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan oleh Penyidik Kepolisian terdapat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Pasal 1 Angka 7, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Yakni bahwa penyidik setelah menangkap tersangka ia wajib mengupayakan diversi dengan menggunakan sistem restorative justice. 2.   Kendala kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus pencurian pelaku anak dibawah umur adalah : Faktor Hukumnya sendiri Faktor Penegak Hukumnya Faktor Sarana Pendukung Faktor Masyarakat Faktor BudayaKata kunci: anakdi bawah umur

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEMBERI KERJA DAN TENAGA KERJA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 2021

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara pemberi kerja dan tenaga kerja menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan bagaimana bentuk/upaya perlindungan hukum apabila tenaga kerja di berhentikan oleh pemberi kerja sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena lasan: perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) baik yang mengakibatkan perusahaan tutup maupun tidak. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, Perusahaan pailit, Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun atau Pekerja/ Buruh meninggal dunia. 2. Permasalahan mengenai perlindungan hak-hak pekerja kontrak yang di PHK dari perusahaan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja kontrak yang di PHK sebelum masa kontrak berakhir, dijamin baik oleh ketentuan UndangUndang No. 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dalam pasal 61

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum apabila melakukan tindak pidana yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  Tentang Lalu Lintas dan   Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti karena kelalaian, kesalahan atau perbuatan dengan sengaja dilakukan pengemudi, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, meninggal dunia dan kerusakan barang, maka perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, maka perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. 2. Pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan perusahaan angkutan umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurusnya dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Selain pidana denda, perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perusahaan Angkutan Umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jala

    PENEGAKAN HUKUM PEMALSUAN DOKUMEN IMPOR OLEH BADAN HUKUM ASING MENURUT UNDANG-UNDANG KEPABEANAN DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pemalsuan dokumen impor dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan dokumen impor yang merupakan badan hukum asing, yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Rumusan tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat ditemukan dalam UU Kepabeanan Pasal 103. Dibandingkan dengan KUHP, UU Kepabeanan telah cukup tegas menentukan rumusan delik yang dapat mencakup bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen impor. Tindak pidana kepabeanan yang diatur dalam UU Kepabeanan menjadi suatu tindak pidana khusus dengan ketentuan hukum materil dan hukum formil tersendiri. Dalam hal ini, tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat mengacu pada hukum materil yang terkandung dalam UU Kepabeanan. 2. Penegakan hukum tindak pidana pemalsuan dokumen impor oleh badan hukum asing dilakukan dengan mengacu pada UU Kepabeanan, KUHAP, dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Dengan berlandaskan pada asas teritorialitas, badan hukum asing merupakan subyek hukum yang dapat diberlakukan hukum pidana nasional. Pertanggung jawaban pidana badan hukum yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen impor dapat dimintakan kepada badan hukum asing, pengurus, atau badan hukum asing bersama-sama dengan pengurusnya. Pada dasarnya, tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum merupakan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang di dalam badan hukum. Dalam menentukan kesalahan badan hukum, hakim yang memeriksa dapat mengacu pada UU Kepabeanan atau Perma Nomor 13 Tahun 2016.Kata kunci: kepabeanan

    KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana modus operandi pemalsuan surat dalam pembuatan surat izin mengemudi danbagaimana penerapan tindak pidana terhadap pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM belum terlaksana secara maksimal baik pelaksaan penegakan Hukum secara refresif , maupun penegakan hukum secara preventif. Dalam implementasinya Upaya penegakan hukum didalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM masih memiliki banyak kekurangan, kekurangan tersebut menjadi hambatan yang membuat penegakan hukum tidak efektif. Tindak pidana pemalsuan SIM masih kerap terjadi saat ini, para pelaku tindak pidana pemalsuan SIM yang melakukan produksi sangat Tersistematis, terukur, terencana, serta menetapkan target secara baik. Masyarakat banyak menjadi korban, terpengaruh dan tidak membuat SIM berdasarkan jalur resmi dari Sat Lantas. Masyarakat juga masih banyak yang kurang pengetahuan tentang hukum, khususnya memahami mengenai prosedur secara resmi pembuatan SIM, serta banyaknya masyarakat yang masih buta dan belum memahami perbedaan antara SIM asli dan SIM palsu. 2.        Hambatan-hambatan yang dialami oleh penegak hukum didalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM sangat beragam, dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis, bahwa terdapat 6 hambatan yang dihadapi oleh Penegak Hukum dalam meminimalisir tindak pidana Pemalsuan SIM, yaitu: Tersistematisnya Kejahatan Pemalsuan SIM, ke-dua Masyarakat yang buta hukum dan kurang peduli terhadap Prosedur pembuatan SIM secara resmi, ke-tiga Faktor dari Penegak Hukum itu sendiri yang kurang terlatih dan memahami taktis pemberantasan SIM palsu, ke-empat Kurangnya Sarana dan Prasarana yang berada di Kepolisian, ke-lima bahwa masih terbatasnya pelaksanaan Razia pada Jalan raya besar dan tidak menyeluruh pada tempat tempat terpencil, dan yang terahir bahwa masih kurangnya proses sosialisasi yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga pendidikan hukum tentang SIM dan pencegahan terjadinya tindak pidana pemalsuan SIM menjadi kurang maksimal.Kata kunci: surat izin mengemudi; pemalsuan

    TINJAUAN HUKUM PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOTIKA MENGGUNAKAN TEKNIK CONTROLLED DELIVERY BERDASARKAN PASAL 79 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery) yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap pengedar narkotika dan kendala apa yang Mempengaruhi Pelaksanaan Teknik  penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fakta hukum yang dapat menjadi barang  bukti keterlibatan tersangka pengedar dengan pemesan/pengedar narkoba lainya biasa dapat dibuktikan lewat Smartphone tersangkan yang di sita sebelumnya oleh pihak BNN.  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mengatur perbedaan antara dua macam teknik penyidikan ini dengan tindakan yang umumnya dikenal sebagai penjebakan (entrapment).Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penangkapan Pengedar Narkotika, Menggunakan Teknik Controlled Delivery

    SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 35 TAHUN 2009

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pemberantasan narkotika di indonesia dan bagaimana sanksi pidana bagi pengedar narkotika di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakkan hukum atas kejahatan narkotika di Indonesia diatur khusus dalam Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, namun penegakkan hukum belum maksimal dijalankan, terbukti dengan masih adanya kendala-kendala yang masih sering terjadi. 2.  Sanksi bagi pengedar,orang yang mendistribusikan narkotika tanpa izin    pemerintah sesuai dengan aturan berlaku atau pihak yang melakukan peredaran    gelap dengan tujuan memanfaatkan nya demi mencapai keuntungan atau sebagai pendapatan akan mendapat sanksi pidana kurungan penjara dan dapat terancam hukuman mati.Kata kunci: Sanksi Pidana, Pengedar Narkotika

    PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan secara online . Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan :1. Sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum ada pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan secara online. Regulasi saat ini yang berlaku dan terkait dengan pelecehan seksual yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan yang terbaru Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan secara online awalnya belum efektif karena belum ada payung hukum . Sekarang sudah ada Undang-Undang baru yang telah diundangkan yang khusus mengatur tentang kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    DELIK PENCURIAN YANG DIKUALIFIKASI (DIPERBERAT) DALAM PASAL 363 DAN PASAL 365 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pencurian yang dikualifikasi dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP.Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik pencurian merupakan penggunaan kekerasan (Pasal 363 KUHP) dan delik pencurian yang dikualifikasi karena penggunaan kekerasan (Pasal 365 KUHP); di mana Pasal 365 KUHP juga umum digunakan sebagai pasal dakwaan untuk tindakan perampokan. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP yang merupakan delik yang dikualifikasi (diperberat) seharusnya memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya, juga penuntutannya menyertakan beberapa pasal terkait sehingga merupakan dakwaan berlapis agar mempersulit terdakwa meloloskan diri.Kata kunci: Delik Pencurian, Dikualifikasi (Diperberat), Kejahatan, Harta Kekayaa

    EKSISTENSI PIDANA TAMBAHAN SEBAGAI UPAYA JAKSA UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan berjalan dengan optimal dan bagaimana proses perampasan harta benda dalam pengembalian kerugian negara dana apa yang menjadi kendala dalam proses tersebut. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya Jaksa untuk mengoptimalkan putusan pidana pembayaran uang pengganti dilakukan dengan berbagai cara yaitu: Pertama dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan di pengadilan, penyidik atau penuntut umum berwenang meminta keterangan bank tentang keuangan tersangka atau terdakwa. 2. Kendala yang dihadapi oleh Jaksa selaku eksekutor dalam melakukan sita dan lelang terhadap harta benda terpidana kasus korupsi yang dijatuhi pidana pengembalian kerugian negara dengan uang pengganti diantaranya adalah belum adanya aturan baku yang mengatur mengenai mekanisme eksekusi termasuk pedoman.  Kata kunci:  Eksistensi Pidana Tambahan, Upaya Jaksa,  Mengembalikan Kerugian Negara, Tindak Pidana Korups

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇