LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MALPRAKTEK MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya malpraktik dan bagaimana menanggulangi tindak pidana malpraktik. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan : 1. Unsurunsur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum sebagai berikut: a. Adanya unsur kelalaian; b. Adanya wujud perbuatan tertentu; c. Adanya akibat luka berat atau matinya orang lain; d. Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dan akibat kematian orang lain itu. Menentukan kelalaian tersebut, Sofyan Dahlan dalam Muhammad Sadi Is, mengemukakan dengan cara membuktikan unsur 4D-nya: Duty, yaitu adanya kewajiban yang timbul dari hubungan terapeutis; Dereliction of duty, yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan; Damage, yaitu timbulnya kerugian atau kecederaan; dan Direct causation, yaitu adanya hubungan langsung antara kecederaan atau kerugian itu dengan kegagalan melaksanakan kewajiban. 2. Terhadap kesalahan dokter yang bersifat melanggar tata nilai sumpah atau kaidah etika profsi, pemeriksaan dan tindakan, dilakukan oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan atau atasan langsung yang berwenang (yaitu pihak Departemen Kesehatan Republik Indonesia). Pemeriksaan dibantu oleh perangkat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) atau Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK). Dasar hukum yang digunakan adalah hukum disiplin dan atau hukum administrasi sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, Surat Keputusan Menteri Kesehatan. dijatuhi sanksi menurutPasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat, yaitu bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt)
TINDAK PIDANA MENEMPATKAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA JABATAN DAN JENIS PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana larangan berkaitan dengan penempatan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan mengapa pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, yang mana dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan: 1. Larangan penempatan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja karena dapat merugikan calon pekerja migran Indonesia termasuk pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia wajib menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian kerja selain dapat dikenakan sanksi pidana juga dikenai sanksi administratif. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).Kata kunci: migran; perjanjiankerj
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PENYAHLAGUNAAN WEWENANG
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsidan bagaiamana langkah pejebat pemerintahan untuk menghindari perbuatan penyalahgunaan wewenang, yangmana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sejatinya sudah diatur lewat berbagai perundang-undangan tapi melihat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ataupun suap harus mengetahui dulu pada dasarnya penyalahgunaan wewenang bukan hanya pada tindak pidana korupsi saja melainkan yang paling mendasar adalah administrasi pemerintahan dimana pejabat negara melekat yang namanya wewenang baik itu di kalangan Pemerintah itu sendiri, Pejabat Badan usaha Milik Negara dan Aparatur Sipil Negara. 2. Terkait dengan pertanggungjawaban pejabat negara dalam penyalahgunaan wewenang tentu harus diteliti terlebih dahulu perbuatan seperti apa dan apa dampaknya. Jika terbukti atas perbuatan yang dikaitkan dengan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara maupun suap maka pertanggungjawaban pidana lah yang akan ditempuh karena tidak semua perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berakhir di pertanggungjawaban pidana.Kata kunci: korupsi
ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB TINDAKAN PELAKSANA WASIAT YANG MERUGIKAN AHLI WARIS MENURUT KUHPERDATA
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wasiat yang merugikan ahli waris menurut KUHPerdata dan bagaimanakah pengaturan tanggung jawab pelaksana wasiat dalam pembagian wasiat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Pelaksanawasiat ditugaskan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal, berhubungan Pasal 1007 KUHPerdata, kedudukan pelaksana wasiat adalah wakil dari pewaris yang ditugaskan untuk menyelesaikan semua kehendak pewaris yang dituangkan dalam wasiat tersebut bahwa dan dapat diberikan penguasaan atas segala benda peninggalan atau atas sebagian tertentu saja. Berakhirnya tugas pelaksana wasiat bisa juga diakibatkan kelalaian, ketidak cakapan dalam melaksanakan tugas sehingga sanksinya adalah pemecatan karena merugikan para ahli waris. 2. Pelaksana wasiat dalam KUHPerdata diatur dalam titel 14 dari Pasal 1005 sampai dengan Pasal 1022 dan mengenai tanggung jawab wasiat diatur dalam pasal Pasal 1005 ayat 2 jo Pasal 1016 KUHPerdata bahwa dengan mengangkat dan menetapkannya dalam akta wasiat, wasiat dibawah tangan (codicil) atau akta notaris khusus, di dalam akta/surat tersebut dalam diangkat seorang atau lebih (jika lebih dari seseorang maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng
TRANSFER DANA SECARA MELAWAN HUKUM DAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana yang diatur dalam penyelenggaraan transfer dana dan bagaimana bila terjadi transfer dana secara melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Tindak pidana dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana, yaitu  melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin termasuk Badan usaha bukan Bank dari Bank Indonesia dan secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana. Secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu.  Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum. Secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain. Secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana. Dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. 2 Sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana, tergantung dari jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, 3 (tiga) tahun, 4 (empat) tahun, 5 (lima) tahun, dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana denda yang diberlakukan yaitu dimulai dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Ada jenis tindak pidana yang apabila dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). Jenis tindak pidana tertentu apabila dilakukan oleh korporasi maka pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga). Di samping pidana pokok, juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.Kata kunci: transfer dana
ANALISIS PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peraturan Daerah Kota Manado No. 2 Tahun 2019 dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana das sein dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah Kota Manado No. 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Perda ini sudah sesuai dengan Pasal 14 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara operasional berlakunya Perda ini juga sudah sesuai dengan 3 kekuatan berlakunya undangundang yang dikemukakan Achmad Ali yaitu kekuatan yuridis, kekuatan sosiologis, dan kekuatan filosofis. 2. Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2019 terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Manado belum maksimal. Masalah pelanggaran ketertiban umum khususnya pemanfaatan fasilitas umum seperti trotoar untuk pejalan kaki telah menyimpang dari fungsi yang sebenarnya yang diatur dalam perda kota Manado No. 2 Tahun 2019
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PETISI ONLINE SEBAGAI BAGIAN DARI KEBEBASAN BERPENDAPAT DITINJAU DARI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi Petisi Online sebagai bagian dari kebebasan berpendapat di Indonesia dan bagaimana pengaturan Petisi Online di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Eksistensi Petisi Online memberikan dampak baik bagi kalangan pekerja yang dapat memperjuangkan usahanya di tengah maraknya kasus penerapan sistem pemberhentian kerja tanpa adanya alasan yang tepat. Serta memperluas jejaring antara masyarakat kepada pemerintah dengan menyuarakan pendapat serta aspirasi mereka untuk mempermudah penerapan demokrasi yang baik, adil dan berkesejahteraan umum untuk menunjang Hak Asasi Manusia bagi keadilan sosial. 2. Pengaturan petisi online di Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai petisi tersebut, yang mengakibatkan tidak ada kepastian pihak pemerintah menjawab atau merespon atas petisi yang berisi isu-isu penting dalam jejaring sosial internet. Tapi dengan adanya pasal-pasal yang terkait membawa masyarakat Indonesia lebih mengerti dan memahami adanya kebebasan berpendapat melalui partisipasi sosial dengan menggunakan fasilitas seperti Petisi Online
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PEMBOBOLAN KARTU KREDIT DENGAN MODUS CARDING MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tindak pidana carding menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya yaitu UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku peretasan carding menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya yaitu UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, menggunakan pendekatan yuridis normatif ditarik kesimpulan 1. pengaturan pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana carding di Indonesia mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan. Dari sisi kelebihan, dibuatnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang sebelumnya, bisa dikatakan cukup handal dalam menjerat pelaku tindak pidana carding baik di dalam maupun di luar negeri. 2.Penegakkan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Hal yang bisa dianggap sebagai kekurangan adalah pengaturan tindak pidana carding dalam UndangUndang ITE tidak mencantumkan hukuman minimal,kemungkinan pelaku kejahatan carding bisa divonis bebas
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT JUAL BELI NARKOTIKA
dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan pemufakatan jahat jual beli narkotika yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berkaitan dengan kesalahan terdakwa sebagai unsur peristiwa dari pidana atau perbuatan pidana sehingga diantara keduanya berhubungan erat. Menurut teori pertanggungjawaban pidana yaitu teori kehendak yang mengatakan bahwa sengaja adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu, artinya seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana sehingga dapat dipidana apabila telah memenuhi unsur-unsur kesalahan yaitu kesengajaan. Maka perbuatan terdakwa diklasifikasikan memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan dengan maksud yang artinya perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat jual beli narkotika. 2. Faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu faktor kepribadian. faktor keluarga. faktor lingkungan. faktor pendidikan. Faktor populasi yang rentan.Kata kunci: narkotika
TINJAUAN TERHADAP KEWENANGAN JASKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENDEPONIR SUATU TINDAK PIDANA KARENA DEMI KEPENTINGAN HUKUM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui apa Wewenang Jaksa Penuntut Umum yang ditentukan oleh Undang-undang dan bagaimanakah Tindakan Jaksa Penuntut Umum Dalam Proses Mendeponir Suatu Perkara Demi Kepentingan Hukum yang denganmetode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Bahwa wewenang jakasa penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah tersangka dapat dilimpahkan pemeriksaan ke siding pengadilan ataukah tidak, atas dasar alasan yang benar-benar penting menurut hukum, guna kepentingan pemeriksaan atau penuntutan. 2. Bahwa penghentian penuntutan demi kepentingan hukum oleh jaksa penuntut umum sangatlah adil karena jaksa penuntut umum telah meneliti berkas perkara tersebut : a. tidak cukup bukti, b. perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ne bis in iem) c. perkara sudah daluwarsa. d. tersangka telah meninggal dunia. Jadi apabila berkas perkara dipaksakan untuk dilimpahkan ke siding pengadilan, sudah barang tenttu hakim akan memutus perkara tersebut yaitu dalam bentuk Putusan Bebas (Vrejpraak) atau Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (onslag van rechtsvervorging). Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat bukti baru, bukti yang cukup beralasan untuk diproses kembali atau dapat dilimpahkan kembali ke sidang pengadilan. Lain halnya dengan penyampinngan perkara demi kepentingan umum, yaitu sangatlah tidak adil, karena semua berkas perkara setelah diteliti memenuhi syarat yaitu sayarat material dan syarat fomil sudah terpenuhi untuk diajukan ke siding pengadilan namun dikesampingkan (dideponer) oleh Jaksa Penunutu Umum.katakunciL jaksa penuntut umum; deponir