1741 research outputs found

    KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 9PID.SUS-Anak2020PT DKI)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana Kajian Yuridis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan Study Kasus Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak/2020/PT DKI yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Program diversi hanya digunakan terhadap anak yang mengaku bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan, dan pengakuan ini tidak boleh ada paksaan. Penggunaan diversi  dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan). Diversi tidak berlaku  bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP, “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun†dengan ketentuan ½ dari total maksimum pidana orang dewasa maka untuk anak akan dikenakan sanksi pidana penjara selama -/+ 7,5 tahun. 2. Proses peradilan pidana anak dimulai dari penyidikan yang terdiri dari Penyidik Polisi, Penuntut Umum jaksa, Hakim Tunggal yang di tunjuk untuk menangani anak dalam hal ini telah mengikuti pelatihan SPPA,  Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial anak. Hakim akan memutus perkara Pidana anak Berdasarkan data dan fakta termasuk latar belakang pelaku yang telah di kumpulkan dari semua semua pihak berdasarkan SPPA dengan pendekatan khusus anak.Kata kunci: pembunuhan; anak

    ASPEK HUKUM PERJANJIAN TUKAR MENUKAR (BARTER) TANAH HAK MILIK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalh untuk mengetahui bagaimana Keabsahan Perjanjian Tukar menukar (Barter) Tanah hak Milik dan bagaimana Akibat Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Barter Tanah Hak Milik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum sehingga keabsahan perjanjian tukar menukar (barter) tanah hak milik  adalah merupakan perjanjian yang bersifat konsensual. 2. Pada dasarnya perjanjian barter tanah hak milik menimbulkan akibat hukum terhadap para pihak, karena secara yuridis sertipikat hak atas tanah merupakan bukti hak atas tanah.Kata kunci: Aspek Hukum, Perjanjian Tukar Menukar (Barter),Tanah Hak Milik

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

    Get PDF
    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sumber daya alam hayati di Indonesia adalah salah satu aset yang paling membanggakan bagi bangsa indonesia, sebab keberadaannya menjadi salah satu daya tarik serta sebagai sebuah idientitas Negara. Penyebab terancam punahnya satwa yaitu rusaknya tempat asal satwa dan perdagangan illegal satwa liar. Hal ini sangat menghawatirkan karena pemanfaatan satwa liar dilakukan dengan tidak memperhatikan keseimbangan ekosistemnya. Karena banyaknya kasus yang ada menunjukan bahwa peraturanperaturan yang ada belum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan satwa dilindungi. Penelitian ini memfokuskan bagaimana perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi?dan Bagaimana akibat hukum bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi? Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder

    KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MONOPOLI DAN MONOPSONI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen dalam monopoli dan Monopsoni menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan konsumen dalam monopoli dan Monopsoni berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan pemusatan kekuatan ekonomi. 2. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas : prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian; Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab; Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab; Prinsip tanggung jawab mutlak; Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan.Kata kunci:  Kajian Hukum, Perlindungan Konsumen, Monopoli dan Monopsoni

    HAK ATAS PENDAMPINGAN ANAK KORBAN PEDOFIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

    Get PDF
    Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang hak pendampingan anak korban tindak pidana pedofil di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan pendampingan terhadap korban pedofil menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana dengana metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Pengaturan tentang hak pendampingan anak korban tindak pidana pedofilia di Indonesia berdasarkan hukum nasional telah di atur melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu anak korban termasuk korban tindak pidana pedofilia harus di lindungi oleh pemerintah, lembaga non pemerintah, maupun masyarakat melalui tahapan konseling, pelayanan medis, bantuan hukum, pengawasan dan pencegahan. Hal ini diatur diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak (UU Nomor 11 Tahun 2012) yang menyatakan bahwa anak korban memiliki hak untuk dilindungi (Pasal 89). Kemudian terkait dengan pendampingan anak korban diatur dalam pasal 55 UU Sistem Peradilan Anak bahwa anak korban wajib di dampingi oleh orang tua/wali dalam menjalankan proses peradilan dan mendapat pendampingan dari pendamping psikososial dalam menangani kondisi psikis anak. 2. Pelaksanaan pendampingan terhadap anak korban pedofilia menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi bukan hanya di luar lingkungan anak namun juga bisa terjadi di dalam rumah dimana orang-orang terdekat anak menjadi pelakunya (Pasal 5c dan Pasal 8). Bahwa dalam melindungi dan mendampingi anak korban tindak pidana pedofilia sesuai dengan Pasal 5 bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga sehingga pengaturan terkait perlindungan dan pendampingan korban sama dengan pengaturan atas bentuk kekerasan dalam rumah tangga lainnya. Hak pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di atur dalam berbagai upaya seperti pendampingan pekerja sosial (Pasal 22), pelayanan pembimbing rohani (Pasal 24), petugas medis, aparat kepolisian maupun advokat.Kata kunci: pedofil; anak; kekerasan dalam rumah tangga

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Anak Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pengedar Narkotika di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum tentang keterlibatan anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, ternyata bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengatur secara substantive yang berhubungan dengan keberadaan anak sebagai subyek hukum khusus di dalam tindak pidana narkotika, akan tetapi ketentuan pidananya lebih lanjut diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, walaupun demikian tidak mengesampingkan UU Narkotika dalam penerapan dan penanggulangan tindak pidana narkotika yang melibatkan anak. 2. Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, pidana penjara yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika adalah keputusan yang kurang tepat. Mengingat bahwa Pasal 20 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa: Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Demikian bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus diberikan perlindungan khusus sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,. Anak yang terlibat tindak pidana narkotika dapat dilakukan upaya diversi terlebih dahulu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 9 ayat (2).Kata kunci: narkotika; anak

    ASPEK HUKUM FUNGSI DAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DI BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan di bidang pasar modal dan bagaimana peran dan tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan jasa keuangan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen dan bebas dari campur pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewennag pengaturan, pengawasan, pemeriksaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. 2. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai peran dan tugas mengatur dan mengawasi pengelolaan kegiatan sector jasa keuangan, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman dan memelihara kepercayaan publik terhadap jasa keuangan serta melakukan langkah-langkah untuk perlindungan terhadap konsumen dari sector jasa keuangan.Kata kunci: Aspek Hukum, Fungsi dan Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, penyidikan di bidang Pasar Modal

    SANKSI HUKUM PADA PERUSAHAAN YANG GAGAL BAYAR OBLIGASI DALAM PASAR MODAL INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Obligasi di Pasar Modal Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pada Perusahaan  yang Gagal Bayar Obligasi di Pasar Modal Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Obligasi merupakan salah satu contoh efek yang bersifat utang jangka panjang dan bukti utang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi Obligasi pada transaksi pasar modal. 2. Penerapan Sanksi Hukum Pada Perusahaan yang Gagal Bayar Obligasi di Pasar Modal Indonesia pertama dapat melalui pengadilan melalui gugatan kepailitan, kedua melalui gugatan wanprestasi berdasarkan pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketiga yaitu sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal. Kata kunci:  Sanksi Hukum, Perusahaan Yang Gagal Bayar Obligasi, Pasar Modal Indonesi

    ANCAMAN PIDANA BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN YANG MEMULANGKAN JENAZAH POSITIF COVID-19 SECARA PAKSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. DFengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/48342021 tentang  Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dasar hukum yang dipakai, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 2. Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.Kata kunci:  Ancaman Pidana; Pelanggar Protokol Kesehatan

    UPAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API SECARA ILEGAL DALAM MASYARAKAT

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pengajuan ijin kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh warga masyarakat dan bagaimana penegakan hukum dalam mengawasi dan mengatasi peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan hukum terhadap penyalahgunaan senjata api oleh peraturan undang-undang memiliki norma-norma hukum, yang dimana norma hukum tersebut memiliki arti bahwa suatu ukuruan yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Di mana sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang senjata api yaitu UU darurat RI no.12 tahun 1951 tentang pengaturan persenjata apian, Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan,Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. 2.               Hambatan Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil dikarenakan Kurangnya pengawasan pihak kepolisian terhadap perdagangan senjata api gelap dengan harga jual yang murah dan proses yang mudah, Kurangnya Hukuman Maksimal kepada pemilik senjata api ilegal, Kendala informasi Untuk kendala penegakan hukum ini dimulai dari kurangnya informasi yang diperoleh oleh kepolisian terhadap peredaran senjata api yang beredar di kalangan masyarakat. 3.               Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil melakukan Tindakan represif yaitu tindakan nyata yang dilakukan oleh aparat penegak kepolisian terhadap suatu perbuatan yang telah menyimpang atau melanggar suatu peraturan perundang-undangan yang  berlaku, dan yang kedua tindakan preventif yaitu dengan melakukan sistem dan prosedur izin kepemilikan senjata api yang ketat, melakukan patroli-patroli secara terarah dan teratur, yaitu dengan melakukan razia pemeriksaan untuk mengatasi peredaran senjata api pihak Kepolisian mengadakan sweeping diberbagai tempat lokasi yang disinyalir tempat transaksi jual beli senjata api ilegal.Kata kunci: senjata api

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇