LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PRINSIP KEDAULATAN NEGARA TERHADAP INTERVENSI ASING DALAM MASALAH SEPARATISME DI WILAYAH PAPUA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prinsip dan praktek intervensi asing terhadap kedaulatan negara menurut hukum internasional dan bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi intervensi negara asing atas wilayah Papua. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan; 1. Prinsip dan praktek intervensi asing terhadap kedaulatan negara menurut hukum internasional, pada prinsipnya merujuk ke dalam piagam PBB yakni dalam pasal 2 ayat (7) dan juga dalam resolusi PBB No. 2625 tahun 1970 tentang Declaration on Principles and Cooperation among States dimana dalam kedua instrumen hukum diatas mengatur bahwa masing-masing negara harus menghormati kedaulatan negara lain dan tidak ikut campur dalam urusan atau persoalan domestik negara lain, hal ini dikenal dengan sebutan non intervention principal atau prinsip non intervensi. 2. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi intervensi asing atas wilayah Papua adalah, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai pendekatan bahkan kerjasama dengan Vanuatu dalam berbagai bidang, seperti kerja sama antar parlemen, teknologi, pertanian, dan pendidikan dengan harapan Vanuatu dapat merubah pandangannya atas konflik Papua
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dan bagaimana peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin juga merupakan wujud pemberian keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terutama keadilan yang bermartabat juga sebagai pemenuhan hak konstitusional terutama bagi masyarakat miskin. 2. Bahwa penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang. Meskipun tidak mampu tetap harus mendapatkan bantuan dan pembelaan oleh advokat adalah sesuai dengan amanat Kode Etik Profesi Advokat yang adalah sebagai kehormatan Advokat. Organisasi bantuan hukum atau lebih dikenal dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum, yaitu memberikan pelayanan dan pemberian jasa kepada para pencari keadilan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PI-DANA KESUSILAAN TERHADAP PEREMPUAN
Tujuan dilakukkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kesusilaan terhadap perempuan menurut KUHP dan peraturan lain di luar KUHP serta penerapannya dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana kesusilaan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana kesusilaan terhadap perempuan dimuat dalam KUHP dan ada juga peraturan lain di luar KUHP yang mengatur tentang hak-hak terhadap perempun untuk bebas dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan. Korban perempuan perlu memperoleh perlindungan atas penderitaan fisik maupun psikis yang dialaminya. Aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana kesusilaan yang telah diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang melindungi korban. 2. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kesusilaan terutama apabila mengalami kekerasan seksual dapat mencakup: a. Pada waktu korban melapor perlu ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang tertutup dan nyaman;  b. Upaya pendampingan dibutuhkan selama proses persidangan sehingga mencegah korban trauma bertemu pelaku di pengadilan;  c. Korban berhak mendapat perlindungan berupa nasihat hukum dan bantuan biaya hidup sementara apabila diperlukan.Kata kunci: tindak pidana kesusilaan; perempuan
KAJIAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI JEJARING SOSIAL TERHADAP DELIK PENGHINAAN
Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimaanakah perbedaan tindak pidana penghinaan menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan tindak pidana penghinaan menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang denganmerode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penghinaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE. 2. Penerapan hukum pidana materiil terkait delik penghinaan di jejaring sosial jika terjadi delik penghinaan yang menggunakan sarana jejaring sosial maka ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai sanksinya yang dapat diterapkan apabila terjadi penghinaan atau pencemaran terhadap hak atas martabat dan reputasi orang lain, karena jejaring sosial merupakan bagian dari informasi elektronik. Serta dapat pula diberikan sanksi pidana penjara dan denda, karena hal ini bersifat Lex Spesialis Derogat Legi Generalis.KATA KUNCI: jejaring sosial; penghinaan
TINJAUAN JURUDIS WARISAN DALAM HUBUNGAN DENGAN HARTA PERKAWINAN (WTO)
Persoalan warisan dalam hal ini persoalan harta benda merupakan pokok pangkal yang dapat menimbulkan keretakan dalam hubungan keluarga. Di dalam kehidupan masyarakat banyak terjadi kasus yang disebabkan karena persoalan warisan dalam hubungan kekeluargaan atau perkawinan mengenai harta peninggalan seseorang yang diperebutkan oleh para pihak yang mempunyai hak atas harta peninggalan tersebut. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, menarik bagi penulis untuk mengangkat persoalan warisan khususnya mengenai harta benda (bergerak dan tidak bergerak) sebagian harta peninggalan dari yang meninggalkan warisan atau pewaris terhadap ahli warisnya yang berhak atas warisan tersebut. Penulis dalam karya ilmiah ini mengadakan pembatasan masalah pada harta benda perkawinan dan kaitannya dengan hak waris yang berdasarkan KUHPerdata. Sebab di Indonesia untuk hukum waris yang diberlakukan adalah beraneka ragam hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata, maka penulis hanya mengaitkannya dengan hukum waris yang terdapat di dalam KUHPerdata, sebab berdasarkan Stb. 1917 No. 12 maka bagi bumi putera boleh menundukan diri pada KUHPerdata, baik sebagian atau untuk hal-hal yang tertentu saja atau seluruh KUHPerdata
HAK KESEHATAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DIMASA PANDEMI COVID-19 BEDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana Pengaturan Hukum di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 dan bagaimana Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Pada Pemilihan Serentek Lanjutan di daerahSulawesi Utara di Masa Pandemi Covid-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020, peraturan perundang-undangan dalam bentuk PKPU belum dapat menjamin perlindungan hak-hak atas kesehatan warga negara seperti penerapan protokol kesehatan. 2. Keberadaan PKPU No. 13 Tahun 2020 belum dapat mengontrol kepatuhan publik, khususnya pihak-pihak terkait dalam Pilkada Serentak lanjutan Tahun 2020. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hampir setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak lanjutan Tahun 2002.Kata kunci:Â Hak Kesehatan, Pemilihan Kepala Daerah, Dimasa Pandemi Covid-1
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perkembangan pengaturan pencucian uang di Indonesia telah dilakukan perubahan yang mendasar dengan diundangkannya UU PPTPPU. Perubahan tersebut dilakukan demi kepentingan nasional dengan penyesuaian standar internasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 2. Kemauan bersama untuk memerangi tindak pidana pencucian uang dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku merupakan modal utama bagi pihak pelapor maupun setiap orang yang akan membantu negara kita untuk keluar dari persoalan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan aset.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pelaku, Tindak Pidana, Pencucian Uan
PENGATURAN PERBUATAN PIDANA PEMALSUAN SURAT PEMBUKTIAN RESMI DALAM EMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa pemalsuan surat pembuktian resmi dipandang sebagai perbuatan pidana dan bagaimana pengaturan perbuatan pidana pemalsuan pembuktian resmi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemalsuan surat pembuktian resmi atau akte otentik dipandang sebagai perbuatan pidana karena pada dasarnya sebuah surat pembuktian resmi diperuntukan sebagai bukti akan adanya sesuatu hal berupa peristiwa tertentu.  2. Pengaturan perbuatan pidana pemalsuan surat pembuktian resmi atau akte otentik dalam pembahasan KUHP masih tetap dipertahankan sebagaimana diatur dalam Pasal 455 Rancangan KUHP yang mengatur tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam didalm suatu surat pembuktian resmi atau akte otentik.Kata kunci: Pengaturan, Perbuatan Pidana, Pemalsuan Surat, Pembuktian Resmi
KEBIJAKAN HUKUM BAGI YANG MENJAMINKAN TANAH ORANG LAIN TANPA IZIN
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana aspek hukum dalam menjaminkan tanah orang lain tanpa izin dan Bagaimana kebijakan hukum bagi yang menjaminkan tanah orang lain tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Aspek hukum dalam menjaminkan tanah orang lain tanpa izin dilihat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Satu-satunya bentuk jaminan untuk menjaminkan hak atas tanah adalah hak tanggungan yang didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan. Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hak tanggungan oleh karena diberikan melalui perjanjian berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan, sehingga apabila ada sertifikat yang dijaminkan tanpa izin, artinya akta tersebut telah ditandatangani oleh pihak tidak berwenang. 2. Dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable), sesuai dengan Pasal 1254 KUHPerdata. juga dapat dibatalkan, apabila terdapat penipuan dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang membuat pihak lain menyatakan sepakat terhadap akta tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata, Pemilik sertifikat hak atas tanah dapat menjadikan penerima hak tanggungan sebagai turut tergugat dalam pengajuan pembatalan Akta Pemberian Hak Tanggungan maupun gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas penjaminan tanah tanpa izin. Pemberian sanksi didasarkan pada putusan hakim yang menangani perkara tersebut termasuk pemberian ganti rugi
TINJAUAN TERHADAP PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH (JURIDISCHE LEVERING) KARENA ADANYA PERJANJIAN JUAL BELI
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyerahan barang dalam jual-beli serta unsur-unsur jual beli dan bagaimana peralihan hak milik (Juridische Levering) setelah terjadinya jual beli, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam jual beli senantiasa terdapat dua sisi, yaitu hukum kebendaan dan hukum perikatan, karena jual beli melahirkan hak bagi kedua belah pihak atas tagihan, yang berupa penyerahan kebendaan pada satu pihak dan pembayaran harga jual pada pihak yang lainnya. Sedangkan dari sisi perikatan melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. 2. Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas benda yang dijualbelikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya sudah dibayar, sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada pemiliknya apabila telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis yang wajib diselenggarakan dengan cara yakni pembuatan akta tanah di muka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah