LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
DELIK PEMERASAN SEBAGAI SUATU DELIK TERHADAP HARTA KEKAYAAN MENURUT PASAL 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pemerasan dalam Pasal 368 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 368 KUHP, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik pemerasan dalam Pasal 368 KUHP yaitu sebagai perbuatan dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 368 KUHP perlu memperhatikan sifat berat dari delik ini yang sebanding dengan pencurian dengan kekerasan; dan dalam pengenaan perlu memperhatikan keterkaitan Pasal 368 KUHP dengan delik-delik penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan lain, seperti Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 335 tentang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan pada umumnya untuk memaksa orang lain
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana pertanggung jawaban terhadap pelanggaran keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan di Indonesia Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dapat disimpulkan menjadi 2 konsep, sebagai berikut: a. Pengaturan keselamatan dan keamanan penerbangan bertujuan untuk memberikan rasa aman, tenang, serta memperlancar setiap melakukan penerbangan. b. Pengaturan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan di Indonesia bersumber Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. 2. Pertanggung jawaban terhadap pelanggaaran Keselamatan Menurut Undang - undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yaitu: Kewajiban perusahaan angkutan untuk mengganti kerugian yang dierita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga
KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKARANTINAAN KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kekarantinaan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bagaimana alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang kekarantinaan kesehatan oleh penyidik pegawai negeri sipil, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kekarantinaan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, diantaranya menerima laporan, mencari keterangan dan alat bukti, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan dan memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 2. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang kekarantinaan kesehatan oleh penyidik pegawai negeri sipil berupa: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, Pasal 184 ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; e) keterangan terdakwa. Ayat (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.Kata kunci: kekarantinaan kkekarantinaesehatan
KEBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI KAPAL AKIBAT WANPRESTASI
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kapal dan bagaimana kebatalan perjanjian jual beli kapal berdasarkan hukum perdata yang dengan ,etode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan perjanjian jual beli kapal laut haruslah sesuai dengan ketentuan perjanjian jual beli yang diadakan sebagai undang-undang bagi mereka. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kapal laut adalah berupa : Kapal tidak dapat dijual sebelum terdaftar sebagai kapal Indonesia;Membutuhkan waktu yang panjang;. Kapal mengalami kerusakan; dan Pembeli belum melunasi pembayaran. 2. Pembatalan perjanjian jual beli kapal dapat terjadi jika disamping tidak memenuhi syarat perjanjian, perbuatan yang sama juga melanggar kewajiban hukum, serta dapat dikatakan telah melanggar kewajiban hukum yang juga ada diatur pada setiap perjanjian, yakni untuk selalu beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kepatutan dan asas kehati-hatian. Jadi kebatalan perjanjian jual beli karena terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang.Katakunci: kebatalan perjanjian; wanprestasi; jual beli kapal
PEMERIKSAAN IN ABSENTIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui apakah dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang danbagaimana syarat-syarat pemeriksaan in absentia dalam perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang adalah sangat merugikan masyarakat, karena kegiatan pencucian uang itu memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, penyelundup dan penjahat lainnya dapat memperluas kegiatannya; pencucian uang akan merongrong masyarakat keuangan karena demikian besarnya jumlah uang haram yang terlibat dan beredar dan peluang untuk melakukan korupsi terbuka lebar; juga pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak. 2. Tindak Pidana Pencucian Uang harus dicegah dan diberantas sehingga memiliki ketentuan khusus dalam proses pemeriksaan dalam sidang penegadilan yaitu pemeriksaan tanpa kehadiran dari terdakwa (in absentia) yang tidak dkenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia bisa dilakukan dengan syarat-syarat bahwa terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut dan terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah.Kata kunci: pencucian uang; in absentia
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYADAPAN ILEGAL (INTERSEPSI) MENURUT UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI SERTA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyadapan menurut hukum dan penyadapan ilegal (intersepsi) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) menurut Undang-Undang Telekomunikasi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyadapan Menurut Hukum Dan Penyadapan Ilegal (Intersepsi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian dilakukan terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan atas permintaan kepolisian, kejaksaan maupun institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan termasuk merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyadapan merupakan salah satu teknik audit untuk mendapatkan informasi dalam upaya mengungkap kasus ataupun sebagai dasar menetapkan langkah penyelidikan berikutnya. 2. Pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) yang terbukti bersalah akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai Undang-Undang 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. Kata kunci: penyadapan
KAJIAN YURIDIS ALASAN PENGHAPUS PIDANA KARENA PERINTAH JABATAN (Ambtelijk Bevel) MENURUT PASAL 51 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitianuntuk mengetahui bagaimanakah pemberlakuan alasan Penghapus Pidana karena perintah jabatan (Ambtelijk Bevel) menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP danbagaimanakah pengaturan alasan Penghapus Pidana karena perintah jabatan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan alasan Penghapus Pidana karena perintah jabatan (Ambtelijk Bevel) menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut tidak sedikitpun disebutkan pejabaran tentang ketentuan imunitas tersebut. Namun bilamana kita sependapat dengan asumsi publik tersebut terkait pemaham bahwa disitu terdapat ketentuan kekebalan hukum dan sebagainya, jika seseoarang melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang di mana perbuatannya tersebut dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenag atau memiliki kapasitas terhadap perintah tersebut, maka seseorang yang melakukan perintah tersebut tidak dapat dipidana. 2. Pertanggungjawaban pidana yang merupakan salah satu pilar pembaharuan hukum pidana yang dikristalisasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), didalamnya mempertegas kategori alasan pembenar dan alasan pemaaf yang sebelumnya tidak dikategorikan dalam KUHP dan Perintah Jabatan termasuk dalam kategori alasan pembenar dengan uraian unsur yang masih sama dengan yang ada dalam KUHP.Kata kunci: perintah jabatan;Â
BENTUK-BENTUK LARANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan meniru atau menggunakan nama dan lambang kepalangmerahan untuk dijadikan tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau sebagai merek suatu produk barang dan jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, seperti setiap orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pengenal atau tanda pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi serta dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau Lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau Lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan meniru atau menggunakan nama dan lambang kepalangmerahan untuk dijadikan tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau sebagai merek suatu produk barang dan jasa, dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: Bentuk-Bentuk Larangan, Kepalangmeraha
SANKSI POLITISASI BANTUAN SOSIAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 71 DAN PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah dan bagaimana sanksi politisasi bantuan sosial pemilihan kepala daerah menurut Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pemilihan kepala daerah, yaitu pelanggaran administrasi yang dibedakan menjadi: Pelanggaran administrasi dan Pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. 2. Sanksi politisasi bantuan sosial pemilihan kepala daerah menurut Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu berupa sanksi pidana dan administrasi. Sanksi administrasi yang diberikan, yaitu dalam bentuk pembatalan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Kabupaten/Kota.Kata kunci:Â Sanksi Politisasi, Bantuan Sosial, Pemilihan Kepala Daerah
KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI KERUGIAN OLEH PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN AKIBAT KERUSAKAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban membayar ganti kerugian oleh penanggung jawab kegiatan akibat kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan bagaimanakah penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan oleh para pihak akibat kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kewajiban membayar ganti kerugian wajib dilakukan apabila penanggung jawab kegiatan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan wajib membayar ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan. Tindakan tertentu berupa kewajiban untuk melakukan rehabilitasi dan/atau pemulihan, wajib membayar biaya rehabilitasi lingkungan kepada negara. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan pembayaran.2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil