1741 research outputs found

    SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MANADO TAHUN 2014-2034

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 dan bagaimana ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 diatur dalam  Pasal 91 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut yaitu pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi, pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, serta pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota). 2. Ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 terdapat dalam Pasal 100 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034. Adapun pidana yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)Kata kunci: rencana tata ruang

    KOORDINASI BADAN NAKOTIKA NASIONAL (BNN) DENGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PENEGAKAN PEREDARAN NARKOTIKA

    Get PDF
    Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan badan narkotika nasional (BNN) dalam penanganan peredaran gelap Narkotika dan bagimana pelaksanaan hubungan fungsional badan narkotika nasional dengan lembaga pemasyarakatan dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika di lembaga pemasyarakatan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Adapun Dasar kewenangan BNN dalam penanganan masalah narkotika adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Koordinasi Tindakan Dan Kegiatan Dari Dan Atau Instansi Yang Bersangkutan Dalam Usaha Mengatasi, Mencegah dan Memberantas Masalah Pelanggaran. Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 Tentang Badan Kordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. BNN yang melaksanakan tugas dan fungsi menyusun dan melaksanakn kebijakan nasional dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mempuyai wewenang dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sementara itu Lapas adalah tempat melakukan pembinaan terhadap narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.  Lapas mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap narapidana serta mengayomi narapidana dan masyarakat sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pelaksanaan hubungan fungsi BNN dengan Lapas terjadi konflik norma terkait kewenangan masing-masing khususnya mengenai pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan BNN di dalam Lapas, Sehingga untuk menyelesaikan konflik norma dan kewenangan tersebut digunakan asas hukum Lex Spicialis Derogat Legi Generalis. Karena obyek permasalahannya di Lapas maka yang menjadi Lex Spicialis adalah Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 2. Pola hubungan fungsional BNN dengan Lapas adalah pola hubungan koordinasi, hal tersebut juga ditekankan dalam Perpres No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional bahwa BNN melakukan koordinasi dengan instansi lain termasuk Lapas, begitu juga Lapas berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa dalam melakukan pembinaan narapidana Lapas dapat bekerja sama dengan instansi lain.Kata kunci: narkotika; lembaga pemasyarakata

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan barang impor undang-undang kepabeanan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana terhadap penyelundupan barang impor di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia diatur dalam, ketentuan Pasal 102, Pasal 102 B, Pasal 102 C, Pasal 102 D, Pasal 103, Pasal 103 A, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 108 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan terdapat beberapa bentuk yaitu: tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai , Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi) Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan oleh korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

    PASAL 204 DAN 205 KUHP DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perbedaan Pasal 204 dan 205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan apa kaitan pasal 204 dan 205 KUHP dengan UndangUndang nomor 8 tahun 1999, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan Pasal 204 dan Pasal 205 KUHPidana yaitu Pasal 204 merupakan delik sengaja (dolus) sedangkan Pasal 205 merupakan delik kealpaan (culpa). 2. Kaitan pasal 204 dan 205 KUHP dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: a. dari aspek norma, yaitu ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 7 huruf e Undang-Undang nomor 8 tahun 1999. b. dari aspek ketentuan pidana, yaitu ketentuan pidana dalam Pasal Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijadikan sebagai dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya (utama) yaitu Pasal 204 atau 205 KUHPidana

    PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengelolaan keuangan negara dan penggunaan keuangan yang baik dan bagaimanakah upaya pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan berdasarkan tiga paket peraturan perundang-undangan yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara terbagi atas tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban. Kuasa pengelola keuangan negara berada pada Presiden yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menguasakan kewenangan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran. Pengelolaan keuangan negara diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Penggunaan APBN menimbulkan kewajiban pemerintah untuk menyerahkan laporan pertanggung jawaban APBN kepada masyarakat. 2. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidanya pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tindak pidana korupsi memiliki tujuan utama pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung pembangunan nasional. Sebagai hukum pidana khusus, peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi menjadikan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan pidananya. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, pertama, melalui tuntutan pidana tambahan penyitaan aset dan harta kekayaan, dan pembayaran uang pengganti senilai paling banyak sama dengan nilai korupsi. Kedua, melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dengan dasar telah adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.Kata kunci: korupsi; pengembalian keuangan negara

    TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI SEBUAH TINDAK PIDANA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana perbedaan tindak pidana perdagangan pengaruh (trading in influence) dengan suap pasif dan bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan pengaruh (trading in influence) dapat diterapkan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbedaan trading in influence dan suap pasif terdapat dalam pengaturan, pihak yang terlibat, isi pasal, subjek hukum yang terlibat, bentuk perbuatan, dan penerimaan suatu kentungan. Dalam tindak pidana trading in influence pelaku dapat berasal bukan penyelenggara negara namun memiliki akses atau otoritas publik sedangkan dalam kasus suap pasif pelaku mutlak dari penyelenggara negara yang menerima keuntungan atas suatu kebijakan sepihak yang ia keluarkan. Bentuk perbuatan trading in influence tindakan pelaku tidak memiliki pertentangan secara langsung dengan kewajiban atau kewenanganya tidak seperti dalam tindak pidana suap yang salah satu unsur utama dalam penyuapan adalah perbuatan pelaku yang bertentangan dengan kewajiban atau kewenangannya. Pelaku perdagangan pengaruh menerima keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Sehingga cakupannya lebih luas daripada suap. 2. Tindak pidana perdagangan pengaruh secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia belum terdapat pengaturannya, namun karena adanya korelasi antara tindak pidana perdagangan pengaruh dengan tindak pidana korupsi maka tindak pidana perdagangan pengaruh termasuk ke dalam tindak pidana korupsi yang jelas diatur. Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Trading Influence, Tindak Pidana, Sistem Hukum Pidana Indonesi

    GANTI RUGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ATAU AHLI WARISNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ganti rugi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan bagaimanakah pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dengan metgode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi. Restitusi berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.  Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang dan dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.  2. Pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengadilan sebagaimana memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya. Dalam hal surat peringatan tidak dilaksanakan pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi, dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.Kata kunci: perdagangan orang; ganti rugi

    TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI BIDANG PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan melakukan penggelapan di bidang persuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan di bidang perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Larangan melakukan penggelapan di bidang persuransian diberlakukan khususnya terhadap agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk tidak menggelapkan premi atau kontribusi dan bagi Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan pegawai perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sejak dicabut izin usahanya. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana penggelapan di bidang perasuransian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Pasal 76 dan Pasal 77 pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk tindak pidana yang telah terbukti secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pelaku tindak pidana.Kata kunci: perasuransian; penggelapan

    PERANAN PENYIDIK PNS DAN PENYIDIK POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Penyidik Dalam Menangani Tindak Pidana Penyelundupan  Menurut KUHAP dan bagaimana Hubungan Penyidik PNS dan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dibidang Kepabeanan dan Cukai tindakan penyidikan dilakukan oleh Penyidik PNS sebagai tindak lanjut dari langkah penemuan suatu tindak pidana penyelundupan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perbuatan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan. 2. Terdapat hubungan koordinatif antara Penyidik PNS dan Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan, walaupun masing-masing memiliki wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai ketentuan pejabat bea dan cukai dalam menjalankan tugasnya diberi kesempatan untuk memohon bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia, termasuk dalam hal untuk melakukan tindakan penyidikan tindak pidana penyelundupan.Kata kunci: Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  dan Penyidik Polri, Menangani Tindak Pidana Penyelundupa

    DELIK MENGADAKAN PESTA, KERAMAIAN UMUM, ATAU ARAK-ARAKAN DI JALAN UMUM TANPA IZIN MENURUT PASAL 510 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin menurut Pasal 510 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 510 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin menurut Pasal 510 KUHP, terdiri atas dua macam delik yaitu: 1. Pasal 510 ayat (1) tentang mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang; dan 2. Pasal 510 ayat (2) tentang mengadakan arak-arakan di jalan umum dengan cara yang menggebu, yang maksudnya yaitu mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi, tanpa izin. Tetapi, dengan adanya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 15  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan ketentuan pemberitahuan kepada Polri untuk unjuk rasa atau demonstrasi atau pawai, bukannya lagi izin Polri, juga sanksi jika tidak dilakukan adalah berupa pembubaran unjuk rasa (demonstrasi), berarti telah menghapus ketentuan diperlukannya izin Polri untuk mengadakan arak-arakan (demonstrasi) dalam Pasal 510 ayat (2) KUHP. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 510 ayat (1) KUHP yang hanya diancam dengan pidana denda semata-mata dapat digugurkan berdasarkan penyelesaian di luar proses pengadilan (afdoening buiten proces) menurut ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHP.Kata kunci:  Delik; Keramaian Umu

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇