LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PENERAPAN AJARAN DEELNEMING DALAM MEMBERANTAS KASUS TINDAK PIDANA PERAGANGAN ORANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan ajaran “delneming†dalam memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang dan mengetahui kendala apa yang dapat ditemukan dalam menerapkan ajaran delneming dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, dengan kesimpulan 1.Penerapan ajaran deelneming dalam memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang dipersoalkan tuntutan hukum serta sanksi hukum yang harus dijatuhkan kepada tiap-tiap peserta dalam pelaksanaan tindak pidana perdagangan orang dan melihat pertanggungjawabannya, Pasal 55 dan 56 KUHP untuk hukuman atau sanksi pidana bagi orang yang membantu melakukan tindak pidana. 2. Kendala dalam menerapkan ajaran delneming dalam kasus tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Banyaknya pihak yang terkait dalam kasus-kasus perdagangan orang dengan peranya. b.Trafficking, sulit menangkap pelaku karena pelaku seringkali berada berbeda beda tempat. Aparat penegak hukum terhambat dengan minimnya support atau dukungan biaya penanganan kasus
IMPLEMENTASI HUKUM ADMINISTRASI DALAM KONSEPSI NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalh untuk mengethaui bagaimana penerapan dan penguatan hukum administrasi dalam konsepsi negara hukum di Indonesia dan bagaimana konsepsi prinsip negara hukum dalam konstitusi Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: Hukum administrasi merupakan hukum publik, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, yang berbeda dengan hukum privat. 2. Prinsip-prinsip negara hukum ditandai dengan berbagai konsep negara hukum di berbagai negara dalam berkehidupan bernegara di dunia banyak istilah konsep negara hukum lahir.Kata kunci: Implementasi, Hukum Administrasi, Konsepsi Negara Hukum Di Indonesi
PENINDAKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAKAR SEBAGAIMANA DIRUMUSKAN DALAM PASAL 104 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan terhadap pelaku tindak pidana makar dan bagaimanakah penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana makar menurut Pasal 104 KUHP di manadengan metrode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Makar, penyidik mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai hukum pidana materiilnya dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana) sebagai hukum pidana formilnya. Dalam melaksanakan peranannya, Penyidik tidak semata-mata hanya melakukan penyidikan saja. Namun, adapula langkah preventif yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum baik yang dilakukan oleh lembaga kepolisian maupun bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintahan terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya makar itu sendiri dan dapat mencegah perluasan paham-paham yang tidak sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana makar terhadap presiden mengacu pada ketentuan dalam Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan paling rendah pidana penjara selama 20 Tahun dan maksimum pidana dan penerapan sanksi pidana haruslah sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori pemidanaan dan teori kepastian hukum. Dalam rangka terwujudnya tujuan dari hukum pidana itu sendiri.Kata kunci: makar
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA MENURUT PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 6 TAHUN 2020
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil Pilkada dan bagaimanakah Mekanisme Penanganan Perkara penyelesaian hasil pemilihan kepala daerah Menurut PMK Nomor 6 Tahun 2020, yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil Pilkada adalah penegasan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan (the guardian of the constitution) serta juga menjalankan fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy), yang dalam hal mengawal demokrasi, Mahkamah Konstitusi menjadi pemutus paling akhir atas sengketa Pilkada.Dengan demikian membuat Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa putusan tidak hanya menyangkut para kandidat yang sedang berkompetisi tetapi menentukan nasib rakyat dan demokrasi terutama di daerah di mana Pilkada digelar. 2. Mekanisme Penanganan Perkara penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2020 merupakan penyempurnaan dari PMK sebelumnya yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 5 Tahun 2020 untuk memberikan kesempatan bagi para pihak membuktikan dan memberikan informasi secara komprehensif terkait hasil Pilkada yang dikeluarkan oleh KPU, dalam rangka menggali keadilan substantif.Kata kunci: pilkada
PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN TERHADAP MASKAPAI PENERBANGAN YANG MASIH MENERIMA WARGA NEGARA ASING
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap maskapai penerbangan yang masih menerima Warga Negara Asing di masa pandemi COVID-19 dan bagaimana syarat bagi Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan ke Indonesia di masa pandemi COVID-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap maskapai penerbangan Indonesia yang masih menerima Warga Negara Asing di masa pandemi COVID-19 diterapkan melalui Surat Edaran untuk pelaku perjalanan dari luar negeri, karena undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi tindakan kekarantinaan kesehatan oleh pemerintah Indonesia, Kementerian Kesehatan dan lembaga berkepentingan lainnya. 2. Syarat bagi Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan ke Indonesia di masa pandemi COVID-19 mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Kata kunci: Pemberlakuan Kekarantinaan Kesehatan, Maskapai Penerbangan, Warga Negara Asin
BEBERAPA HAMBATAN PADA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPENTINGAN KREDITUR
Tujuan dilakukannya penelitin ini untuk mengetahui bagaimana eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur dan hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dan upaya pemecahannya dalam eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur yang dengan metode penelitian hukumn normatif disimpulkan: 1. Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan benda- benda yang berkaitan dengan tanah adalah merupakan salah satu cara bagi Kreditur untuk memperoleh perlindungan hukum, sehingga melalui Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan benda- benda yang berkaitan dengan tanah benarbenar dapat memberikan jaminan kepada Kreditur untuk memperoleh kembali piutangnya jika Debitur cidera janji (wanprestasi). 2. Hambatan-hambatan dalam Eksekusi Hak Tanggungan adalah meliputi hambatan yuridis dan non yuridis, sehingga Eksekusi Hak Tanggungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Upaya pemecahan hambatan yuridis dilakukan menurut ketentuan hukum yang ada, sedangkan untuk hambatan non yuridis upaya pemecahannya dengan melakukan koordinasi antara pihak-pihak terkait dan menambah aparat keamanan serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada masyarakat.Kata kunci: hak tanggungan; eksekusi
ASPEK HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem penyadapan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana pembatasan dalam penyadapan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme dalam perspektif Hak Asasi Manusia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan hal legal yang memang seharusnya dilakukan dalam upaya melindungi kepentingan orang banyak. Hak pelaku tindak pidana terorisme dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasasan Tindak Pidana Terorisme adalah hak yang dapat dikesampingkan (derogable right). 2. Pembatasan dalam penyadapan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme dalam perspektif Hak Asasi Manusia adalah operasi penyadapan yang tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan terkait dengan penyadapan, yaitu dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri
PELANGGARAN KESUSILAAN DI DEPAN UMUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelanggaran kesusilaan di depan umum menurut Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pelanggaran kesusilaan di depan umum menurut Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dalam Pasal 281 ke-1 dan ke-2 KUHPidana adalah dilarangnya perbuatan melanggar kesusilaan di depan umum. 2. Kedudukan Pasal 281 KUHPidana masih tetap diperlukan karena unsur melanggar kesusilaan dari Pasal 281 KUHPidana memiliki cakupann yang lebih luas dari pada perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan secara spesisik dalam Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.Kata kunci: Pelanggaran Kesusilaan, Di Depan Umum, Pornografi.Â
TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSTRA JUDICIAL KILLING DALAM PERSPEKSTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Tindakan Ekstra Judicial Killing dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Aparat Penegak Hukum Sebagai Pelaku Ekstra Judicial Killing. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Tindakan Ekstra Judicial Killing secara substantive telah diatur dalam berbagai instrument hukum HAM Internasional dan instrument HAM Nasional, yang pada intinya bahwa HAM dianggap sebagai sumber dari asas praduga tak bersalah yaitu asas hukum yang fundamental dalam menangani tindak kejahatan. 2. Tindakan Ekstra Judicial Killing dapat dikategorikan sebagai perampasan atas nyawa seseorang dimana tindakan tersebut dilakukan dengan jalan pintas dan mengabaikan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang seharusnya dilakukan, dimana hal ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindakan tersebut.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Ekstra Judicial Killing, Perspektif Hak Asai Manusia (HAM
EKSISTENSI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak dasar anak. Secara tegas, jaminan hak asasi anak yang sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan konsekuensi dari politik hukum perlindungan hak-hak anak. Hal yang terpenting adalah bahwa sebenarnya anak bukanlah untuk dihukum, sehingga jaminan hak anak tersebut merupakan penjelmaan upaya memberikan pendidikan dan bimbingan, kesejahteraan kepada anak. Dalam proses peradilan anak, anak harus diperlakukan secara khusus (dalam institusi) diupayakan dengan pendekatan keadilan restoratif dan diversi serta memperhatikan hak asasi manusia, karena anak merupakan pula seorang manusia. 2. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD NRI 1945, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34 ayat (1), Pasal 16, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak-hak anak bersifat universal dan tidak dapat dicabut. Perlindungan hukum terhadap anak menyangkut aturan hukum, demi kebebasan dan hak-hak asasi anak agara dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi dan kesejahteraan anak. Dalam sistem peradilan anak menjamin perlindungan dan hak-hak anak. Berbeda dengan sistem peradilan pidana bagi orang dewasa dalam berbagai aspek, sistem peradilan pidana anak mengacu kepada dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis yang tertuang dalam asas-asas di dalamnya untuk penanganan peradilan anak melalui keadilan restoratif yang menghormati hak-hak hukum tersangka.Kata kunci: anak; sistem peradilan pidana anak