1741 research outputs found

    PERAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT MEREKOMENDASI UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN APARAT HUKUM TERHADAP NOTARIS

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran majelis kehormatan notaris terhadap pemanggilan notaris dalam penyidikan oleh polisi dan bagaimana keputusan pemberian persetujuan oleh majelis kehormatan notaris diajukan sebagai  objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap pemanggilan notaris oleh Penyidik Polisi, berdasar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dalam pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polisi Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan dan/atau menolak apabila Notaris dipanggil oleh Penyidik Polisi apabila terdapat dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan surat-surat Notaris dalam Penyimpanan Notaris, juga Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik polisi. 2. Keputusan pemberian persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dapat dijadikan objek gugatan oleh notaris ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Sengketa Tata Usaha Negara. Notaris mempunyai hak untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris, dan selama proses gugatan berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka entitas peradilan (penyidik) belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris, sampai adanya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Kata kunci:  Peran Majelis Kehormatan Notaris,  Kepentingan Pemeriksaan, Aparat Hukum Terhadap Notari

    KAJIAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistem Peradilan Pidana Anak menangani kasus yang berhubungan dengan anak (Juvenile Justice System) dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap anak dibawah umur berstatus kawin yang berhadapan dengan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Setidaknya, terdapat hal-hal penting yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat tiga kategori anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, yakni anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, tanpa terkecuali apakah sudah kawin atau belum.Kata kunci:  Kajian Yuridis, Anak Dibawah Umur, Berhadapan dengan Huku

    PEMIDANAAN PERCOBAAN KEJAHATAN DALAM DELIK ADUAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dan bagaimana konsep pemidanaan percobaan kejahatan dalam delik aduan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana diperlukan syarat bahwa pembuat mampu bertanggungjawab. Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggungjawabkan apabila ia tidak mampu bertanggungjawab. Pertanyaan yang muncul adalah, bilamanakah seseorang itu dikatakan mampu bertanggungjawab, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada ketentuan tentang arti kemampuan bertanggungjawab, yang berhubungan dengan itu, bahwa, pertanggungjawaban pidana adalah merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan dimana masyarakat telah sepakat menolak suatu perbuatan tertentu yang diwujudkan dalam bentuk larangan atas perbuatan tersebut. Sebagai konsekuensi penolakan masyarakat tersebut, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut akan dicela, karena dalam kejadian tersebut sebenarnya pembuat dapat berbuat lain. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu. 2. Dalam praktek, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku yang didakwa dalam melakukan tindak pidana, maka seorang tedakwa disyaratkan (mutlak) harus memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana tersebut. Tidak terkecuali dengan percobaan kejahatan yang sudah memenuhi unsur yaitu, niat sudah ada untuk berbuat kejahatan, orang sudah memulai berbuat kejahatan itu, dan mengenai suatu unsur delik aduan absolute, cukup apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, sedangkan pada delik aduan relatif, pengadu juga harus menyebutkan orang yang diduganya telah merugikan dirinya.Kata kunci: percobaan; delik aduan

    SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan pidana oleh korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana sanksi pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana perasuransian, dengan Metode penelitian hukum normatif, disimpulkan 1. Pengaturan tindak pidana korporasi di bidang usaha perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kegiatan usaha asuransi, dan kegiatan usaha penilai kerugian asuransi tanpa izin usaha memberikan informasi tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan perbuatan menggelapkan Premi atau Kontribusi. 2.Sanksi pidana perasuransian, dikenakan terhadap korporasi, pengendali, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang berlindak untuk dan atas nama korporasi dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan dilakukan memberikan manfaat bagi korporasi. Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda

    WEWENANG PENYIDIK DALAM PERKARA PELANGGARAN PORNOGRAFI SESUAI UNDANGUNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagaimanakah penyidik mengumpulkan bukti untuk kepentingan penyidikan terhadap tindak pidana pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pornografi Menurut UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. 2. Upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk kepentingan penyidikan terhadap tindak pidana pornografi diperlukan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan tidak terbatas pada barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya dan data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya

    MANDATORY CONSULAR NOTIFICATION SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK-HAK TKI YANG TERANCAM PIDANA MATI DI LUAR NEGERI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dengan Mandatory Consular Notification terhadap hak-hak tenaga kerja Indonesiayang terancam pidana mati di luar negeri dan bagaimana pertanggungjawaban negara dalam Mandatory ConsularNotification, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Mandatory Consuler Notification merupakansuatu kesepakatan timbal balik antara dua negara yang mengatur tentang penanganan permasalahan yang dihadapi warganegara Indonesia dengan negara sahabat dalam bentuk notifikasi konsuler. 2. Pertanggungjawaban negara menetapkan bahwa setiap kali melakukan tindakan yang melawan hukum internasional terhadap negara lain, maka pertanggungjawaban internasional wajib ditegakkan di antara keduanya. Pelanggaran kewajiban internasional akan menimbulkan kewajiban untuk melakukan tindakan perbaikan Pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional pada dasarnya dilatarbelakangi pemikiran bahwa tidak ada satu pun negara yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain

    ANALISIS YURIDIS MENGENAI MERGER BANK SYARIAH MANDIRI, BRI SYARIAH, DAN BNI SYARIAH MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses merger Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia dan bagaimana hak-hak dan kewajiban para nasabah Bank Syariah sebelum merger dan setelah merger, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Merger Bank Syariah Indonesia adalah merger BRIS ,BNIS dan Bank Mandiri Syariah (BSM) dengan visi dan misi dari ketiga Bank Syariah disatukan menciptakan visi misi BSI yang kuat dan menjadikan bank Syariah lebih diandalkan seperti bank konvensional. Prosedur mergernya ketiga bank tersebut telah sesuai dengan prosedur merger bank menurut Undang- Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan,Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas tata cara merger perusahaan. 2. Hak dan kewajiban nasabah ada apabila terjadinya akad antara nasabah dan Bank Syariah, seperti yang diatur dalam UndangUndang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 pada Pasal 1 angka 13

    KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pengacara Negara dalam menangani perkara perdata yang dengan metode penelitian hukum normatif dosompulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan berada dilingkungan Eksekutif karena Jaksa Agung Bertanggung Jawab kepada Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi karena Jaksa Agung di Angkat dan diberhentikan oleh Presiden. 2. Kejaksaan tidak hanya sebagai Penuntut Umum dalam perkara pidana tetapi dapat bertindak atasa nama negara dalam menangani perkara perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus melaksanakan tugasnya dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dan negara serta mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara dan pemerintah sebagai penggugat dan tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.Kata kunci: kejaksaan; pengacara negara

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBER BULLYING DENGAN TUNTUTAN GANTI RUGI BERDASARKAN PP NO 43 TAHUN 2017

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying dan bagaimana prosedur tuntutan ganti rugi terhadap anak korban cyber bullying yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying adalah dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak merupakan alat hukum yang mampu melindungi anak dalam berbagai tindak pidana termasuk melindungi anak dari perilaku cyber bullying. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa cyber bullying terhadap anak merupakan tindak pidana sehingga pelaku dapat diajukan ke kepolisian atas pendampingan pihak terkait. Secara khusus perlindungan anak sebagai korban cyber bullying telah diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat 1 yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dan berdasarkan putusan pidana tersebut maka korban berhak menuntut ganti kerugian yang dialami akibat tindak pidana cyber bullying tersebut. 2. . Prosedur Tuntutan ganti rugi bagi anak korban cyberbullying bisa dilakukan  mengacu pada tuntutan ganti rugi untuk korban tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Bab XIII yakni Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 yang pada intinya bahwa  dapat dilakukan dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2017.Kata kunci: cyber bullying

    SANKSI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MEMALSUKAN HASIL POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan pidana pembuatan Surat Keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan Kode Etik Dan Disiplin Aparatur Sipil Negara yang melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Peristiwa Aparatur Sipil Negara yang menjual surat PCR palsu sangad berbahaya bagi keselamatan masyarakat, disaat kawan kawan Aparatur Sipil Negara di bidang publik berjuang di garis depan beberapa oknum jahat ini berkhianat dengan menjual Surat hasil PCR palsu, hal seperti ini menjadi pelajaran bahwa hukuman Pidana saja tidak cukup wajib ada hukuman pemecatan kepada aparatur sipil negara yang melakukan kejahatan seperti ini di masa depan. 2. Sanksi Kode etik dan Disiplin Pegawai harus berani di tegakkan oleh badan kepegawaian daerah selama masa masa pandemi Covid 19, hanya dengan Penegakan sanksi yang tegas bisa memberikan efek jera kepada para oknum pelanggar disiplin kepegawaian. dan apabilan pelaku Aparatur Sipil Negara melakukan kejahatan Pidana dengan Vonis lebih dari 2 tahun maka Pemerintah wajib secepat mungkn memproses pemecatan sebagai aparatur sipil negara

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇