LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
KAJIAN YURIDIS TENTANG AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan pencatatan perkawinan di Indonesia dan bagaimana akibat hukum bagi perkawinan yang tidak dicatat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam pencatatan perkawinan dapat melalui beberapa proses yaitu tahap pemberitahuan, tahap penelitian, dan yang terakhir tahap pelaksanaan. 2. Sisi negatif dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut ketentuan hukum pencatatan, yakni: Substansi Perkawinan dianggap tidak sah; Dapat ditalak kapan saja; Status Hukum Anak Tidak Jelas; Hak Istri dan anak atas nafkah, warisan tidak terjamin.Kata kunci: Kajian yuridis, akibat hukum, pencatatan perkawinan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS OPLOSAN MENURUT PASAL 204 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Penjualan Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjual Minuman Keras Oplosan Menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpilkan: 1. Berdasarkan pengaturan terhadap penjualan minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP tidak mengatur adanya pidana denda. Hal ini tidak seperti ketentuan pidana pada umumnya yang mempunyai pidana denda. Padahal bila melihat dalam Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pasal tersebut yang kaitnnya dengan jaring pengaman tindak pidana penjualan miras, mengatur adanya pidana denda. Urgensinya adalah selain pidana badan, perlu juga adanya pidana denda yang juga banyak diatur dalam Pasal KUHP lain. Hal ini sebagai pidana alternatif yang bisa disesuaikan dengan tingkat pengaruhnya. 2. Berdasarkan pertanggungjawaban pidana terhadap penjual minuman keras oplosan menurut Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan pidana penjara yang menggunakan pendekatan maksimum yaitu paling banyak 15 tahun, yang mana hal ini Penulis rasa sangat tidak sejalan dengan sangat menjaga hak untuk hidup/nyawa seseorang. Dengan dimungkinkan membahayakan kesehatan dan yang lebih parahnya lagi nyawa seseorang, maka ketentuan yang menggunakan pendekatan maksimum itu perlu diubah ke pendekatan minimum yang minimal 4 tahun. Alasannya karena agar dimungkinkan memberikan efek jerah pada pelaku yang tidak bertanggung jawab penjualan miras oplosan. Namun, dalam penerapannya di kasus konkrit, harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dari si pelakuKatakunci: minuman keras oplosan
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DALAM MENANGGULANGI KORBAN BENCANA ALAM (KAJIAN YURIDIS ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGULANGAN BENCANA)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana kedudukan dan fungsi Bandan Nasional Penanggulangan Benacana dalam menanggulangi korban bencana alam dan bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap risiko bencana alam. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Bagi Korban Bencana Alam tidak lepas dari tanggungjawabnya bersama Pemerintah dalam hubungan yang harmonis dan selaras untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana serta menerima dana bantuan untuk penyediaan dalam pemanfaatannya bagi korban bencana yang terjadi. 2. Sebagai bentuk nyata peran pemerintah dan pemerintah daerah, telah dibentuk BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat daerah. Lembaga non-departemen ini merupakan leading sector dalam setiap kegiatan penanggulangan bencana. Posisi penting BPBD sebagai bentuk peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tentu harus disertai kemauan pemerintah daerah untuk mencukupi piranti yang dibutuhkan, baik berupa anggaran, SDM, maupun sarana-prasarana.Kata kunci: Kedudukan; Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TINDAK PIDANA MEMBEBANKAN KOMPONEN BIAYA PENEMPATAN YANG TELAH DITANGGUNG CALON PEMBERI KERJA KEPADA CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia, merupakan pelanggaran hukum atas salah satu bentuk larangan yang telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini apabila terjadi merupakan halangan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupundi luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. 2. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).Kata kunci: pekerja migran
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MENOLAK VAKSIN COVID 19 DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Akibat Serta Perlindungan Hukum Penolak Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan bagaimana Pengaturan Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa akibat hukum bagi penerima vaksin berdasarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional akan mendapatkan Sertifkat Vaksinasi Internasional sebagai perjalan Internasional seperti jemaah haji atau umrah, namun didalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terdapat sanksi administratif kepada penolak vaksin dan sanksi pidana bersifat ultimum remedium namun pendekatan restorative justice dapat diterapkan dengan melihat konteks peristiwa, keadaan orang tidak mau vaksin, tujuan restorative justice sebagai upaya persuasif. 2. Sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 yaitu berupa penjara 6 bulan sampai 1 tahun penjara atau denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain itu juga terdapat sanksi yang berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.Kata kunci:Â Penegakan Hukum, Pihak Yang Menolak Vaksin Covid 19, Hukum Positif Indonesia
DELIK MENGHANCURKAN, MEMINDAHKAN, MEMBUANG ATAU MEMBIKIN TAK DAPAT DIPAKAI SESUATU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN BATAS PEKARANGAN MENURUT PASAL 389 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis penipuan yang diatur dalam Buku Kedua Bab XXV KUHP dan bagaimana pengaturan delik menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dalam Pasal 389 KUHP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis penipuan yang diatur dalam Buku Kedua Bab XXV KUHP mencakup aneka ragam jenis penipuan yang umumnya memiliki karakteristik menggunakan nama atau kedudukan palsu atau perbuatan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang tujuannya agar korban menyerahkan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang; di mana Pasal 378 merupakan penipuan dalam bentuk khusus, sedangkan pasal-pasal lainnya bersifat khusus di mana ada yang ancaman pidana sama, ada yang lebih ringan, dan ada yang lebih berat dari pada ancaman pidana untuk penipuan dalam bentuk pokok. 2. Pengaturan delik menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dalam Pasal 389 KUHP memiliki keterbatasan yaitu pengertian pekarangan hanya untuk sebidang tanah yang di atasnya ada rumah atau bekas rumah saja, sedangkan tanah sawah dan perkebunan yang penting untuk sebagian rakyat Indonesia tidak termasuk di dalamnya.Kata kunci: batas pekarangan
KEDUDUKAN DAN PERANAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana peranan Ombudsman Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah Ombudsman merupakan salah satu lembaga negara tambahan atau lembaga secondary atau extra auxiliary, yaitu lembaga negara yang dibentuk diluar konstitusi. 2. Peranan Ombudsman Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia adalah tidak dapat memberikan suatu bentuk sanksi kepada penyelenggara negara yang telah mendapatkan rekomendasinya namun hanya menyampaikan kepada atasan atau Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menindaklanjuti apabila terjadi dalam hal rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, secara eksplisit pada dasarnya dalam undang – undang dinyatakan bahwa kewenangan Ombudsman bukanlah sebagai lembaga yang dapat memberikan sanksi secara mutlak (execution), tetapi hanya sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi tersebut untuk memperbaiki kinerjany
TUGAS DEWAN PENGAWAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dewan pengawas menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi danbagaimanakah persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas dewan pengawas menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai komisi pemberantasan korupsi dan menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai komisi pemberantasan korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; Â 2. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas, diantaranya harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) dan persyaratan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata kunci: dewan pengawas; korupsi
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI ATAU PERSONEL PENGENDALI KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PENDANAAN TERORISME
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pendanaan terorisme yang jika dilakukan oleh korporasi atau personel pengendali korporasi dapat dikenakan ketentuan pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi akibat melakukan pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana pendanaan terorisme oleh korporasi atau personel pengendali korporasi, seperti perbuatan dengan sengajamenyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris dan melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme serta perbuatan dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi akibat melakukan pendanaan terorisme, diatur Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.Kata kunci: Ketentuan Pidana; Korporasi ;Personel Pengendali Korporasi, Pendanaan Terorism
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA OLEH DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN EUTHANASIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai euthanasia di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban tenaga medis terhadap tindakan euthanasia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis euthanasia memang belum diatur dalam hukum positif di Indonesia termasuk dalam UU Kesehatan, dan UU Praktik Kedokteran, sehingga belum ada batasan yang jelas yang mengatur mengenai tindakan euthanasia. Pasal 344, Pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sering dikaitkan dengan tindakan euthanasia yang dapat dijerat dengan Pasal 48, 49, 50 dan 51 KUHP. 2. Pertanggungjawaban yang melekat pada tenaga medisadalah tanggungjawab pidana, etis, dan profesi terhadap segala bentuk tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.Kata kunci:Â Tinjauan Yuridis, Pertanggung Jawaban Pidana, Dokter, Tindakan Euthanasi