LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PENEGAKAN HUKUM RERHADAP PEMALSUAN MATA UANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pemalsuan mata uang yang dinilai masih belum baik ditinjau dari aspek hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian Juridis Normatif, disimpulkan : 1. Pengaturan tentang pemalsuan mata uang (juga meterai dan surat berharga), dalam Pasal 4 KUHPidana diatur sebagai suatu asas untuk melindungi kepentingan Negara dari kerugian yang sangat besar. Dalam Pasal-Pasal lainnya, yaitu Pasal 244 s/d 252 diatur pula ketentuan tentang larangan memalsukan, mengedarkan uang palsu, menggunakan uang palsu, menyimpan uang palsu, mengurangi nilai mata uang. 2. Penegakkan hukum tindak pidana pemalsuan uang masih terlihat tidak maksimal. Telah terjadi perubahan paradigma tentang mata uang, tidak hanya sekedar alat bayar, tetapi uang dapat digunakan sebagai alat politik, penjajahan ekonomi dan sebagainya. Oleh karena itu kejahatan terhadap mata uang, khususnya pemalsuan mata uang dilakukan tidak hanya oleh orang perorangan, tetapi dilakukan secara terorganisasi (organized crime), bahkan adakalanya melampaui batas-batas Negara (transnational organized crime)
TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum yang tersangkut dalam Pelindungan Hak Cipta di Internet dan bagaimanakah ancaman pidana terhadap pelangaran hak cipta menurut undangundang nomor 28 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sistem perlindungan dalam hukum kekayaan intelektual, khususnya hak cipta yaitu meliputi subyek perlindungan, obyek perlindungan dan yang pengecualian atau pembatasan, stelsel pendaftaran, jangka waktu perlindungan, dan perbuatan pihak lain serta tindakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Sistem perlindungan tersebut perlu diharmonisasikan dengan Cyber Law sebagai akibat perkembangan teknologi informasi melalui internet. 2. Sanksi pidana pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah: sanksi pidana penjara dan pidana denda. sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersiai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
DELIK MENOLAK MEMBERI BANTUAN KETIKA DIMINTA PENGUASA UMUM SAAT ADA BAHAYA BAGI ORANG ATAU BARANG MENURUT PASAL 525 KUHP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik menolak memberi bantuan atas permintaan penguasa umum menurut Pasal 525 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 525 ayat (1) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik menolak memberi bantuan (pertolongan) atas permintaan penguasa umum menurut Pasal 525 ayat (1) KUHP adalah ketika ada bahaya umum terhadap orang atau barang atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan. 2. Pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 525 ayat (1) KUHP yang diatur dalam Pasal 525 ayat (2) KUHP yaitu seseorang yang menolak permintaan bantuan (pertolongan) penguasa umum tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 525 ayat (1) KUHP jika penolakan itu: 1) untuk menghindari bahaya penuntutan terhadap dirinya sendiri; 2) jika orang yang tertangkap tangan itu punya hubungan kekeluargaan tertentu dengannya, yaitu: a. yang tertangkap tangan itu ayah-ibunya, kakek-nenek, dan seterusnya ke atas, atau anaknya, cucunya, dan seterusnya ke bawah (keluarga sedarah dalam garis lurus. Kata kunci: Delik Menolak Memberi Bantuan, Penguasa Umum, Bahaya Bagi Orang atau Barang
TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pemalsuan mata uang yang dinilai masih belum baik ditinjau dari aspek hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan : 1. Prosedur tembak ditempat diatur dalam Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Prinsip-prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparatur Penegak Hukum dimana petugas memahami prinsip penegakkan hukum legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dimana terdapat tahapan dalam penggunaan kekerasan yakni kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul daan senjata kimia, kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan tersangka. 2. Tindakan tembak ditempat terhadap tersangka khususnya dalam pemberlakuan asas praduga tak bersalah, dimana asas praduga tak bersalah dalam poin ke-3 sub c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dapat dikesampingkan oleh petugas kepolisian dalam menangkap tersangka. Polisi juga harus memperhatikan apakah polisi sudah benar dan tepat menentukan bahwa seseorang itu dikenakan atau dibeberikan lebel sebagai tersangka, hal ini ditujukan agar Polisi tidak salah orang dalam menentukan tersangka. Serta petugas kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan pada asas akuntabilitas dimana dalam setiap menjalankan tugasnya selalu berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku
KAJIAN KETENTUAN PASAL 81 AYAT (6) UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERDILAN PIDANA ANAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak yang melakukan tindak pidana dan apakah pidana mati dan pidana penjara seumur hidup menurut Pasal 81 ayat (6) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diterapkan terhadap terpidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak-hak anak yang melakukan tindak pidana atau hak-hak tersangka/terdakwa anak sudah diatur dalam KUHAP dan UU No. 11 Tahun 2012 yaitu harus diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. 2. Pidana mati dan penjara seumur hidup bagi anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (6) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hanyalah menjadi dasar hukum bagi hakim sehingga dapat memberikan pidana mati dan penjara seumur hidup terhadap tersangka anak.Kata kunci:  Kajian ketentuan, sistem perdilan, pidana ana
PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Indonesia dan bagaimana pandangan hukum Islam dan undang-undang perkawinan terhadap perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia telah mempunyai payung hukum dalam hal perkawinan, namun polemik perkawinan beda agama dalam pengaturannya di Undang-Undang Perkawinan belum diatur secara tegas dan tertulis apakah dilarang atau diperbolehkan pelaksanaannya. Ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama menimbulkan kekosongan hukum dalam UndangUndang Perkawinan. 2. Di dalam Komplikasi Hukum Islam menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan oleh umat muslimin di Indonesia dan juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 1 juni 1980. Sedangkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tidak mengatur secara khusus tentang perkawinan beda agama di Indonesia untuk itu perkawinan beda agama tidak dapat disahkan menurut hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. Jadi keputusan Undang-Undang dikembalikan pada masing-masing agama yang mengatur, kecuali untuk mengisi kekosongan hukum Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986 memberikan solusi untuk masalah perkawinan beda agama di Indonesia
TINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN KESENGAJAAN DALAM HAL PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untukmengetahui bagaimana sanksi hukum pidana yang  dilakukan dengan kesengajaan  menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan bagaimana  cara memperoleh  Hak Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal paten-produk dirumuskan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa setiap orang tanpa persetujuan Pemegang paten dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, dan/atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang diberi Paten dan dalam hal Paten proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana huruf a dipidana penjara pling lama 4 (empat) tahun dan /atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 2. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam Permohonan Perlindungan hukum atas Paten dalam undang-undang tidak hanya bersifat administratif dan privat saja, melainkan juga memuat hukum pidana materiil dan hukum formil di bidang paten .Kata kunci: paten
TRANSFER DANA SECARA ILEGAL SEBAGAI KEJAHATAN PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Transfer Dana Secara Ilegal sebagai kejahatan Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan bagaimana upaya penyelesaian Transfer Dana Secara Ilegal sebagai kejahatan Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, di mna dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana transfer dana dikaitkan dengan adanya kejahatan terhadap perpindahan transaksi dengan menggunakan perintah transfer dana palsu dalam usaha pelaku untuk memindahkan sebagian atau seluruhnya dana milik orang lain secara melawan hukum. 2. Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menjadi sarana hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan kejahatan Transfer dana dan kejahatan lainnya. Dengan adanya undang-undang tersebut, Setiap kegiatan transfer dana yang mencurigakan dapat segera ditindak oleh pemerintah dengan asumsi bahwa kegiatan transfer dana tersebut berhubungan erat dengan tindak pidana lainnya.Kata kunci: kejahatan perbankan; transfer dana
PENYIDIKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS DI BIDANG PERDAGANGAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji penyidikan oleh PNS yang diberi wewenang khusus di bidang perdagangan serta untuk mengetahui bagaimana pengawasan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan : 1. Penyidikan oleh PNS yang diberi wewenang khusus di bidang perdagangan dilaksanakan dengan cara seperti diantaranya, menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana dan memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana serta memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan. 2) Pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap kegiatan perdagangan yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan dapat menetapkan kebijakan pengawasan di bidang perdagangan. Pengawasan oleh pemerintah dilakukan oleh Menteri
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pelecehan seksual di tempat kerja dan bagaimana sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di tempat kerja terhadap perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual yang lazim diberikan, antara lain sebagai berikut: Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Bantuan Medis atau Konseling, Bantuan Hukum dalam hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada para pekerja di Indonesia terdapat beberapa aturan yang memiliki titik taut dengan pelecehan seksual di tempat kerja. 2. Penanganan mengenai kasus-kasus pelecehan seksual pada akhirnya dapat dijatuhi pidana penjara maupun denda dengan berbagai tingkatan tergantung bentuk pelecehan seksual yang dilakukan, dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara dan paling sedikit pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara empat bulan dua minggu.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban Pelecehan Seksual, Tempat Kerj