LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jaminan sosial yang di dapatkan tenaga kerja outsourcing berdasarkan Undang - Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum terhadap jaminan sosial tenaga kerja buruh outsourcing berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaminan sosial yang menjadi hak tenaga kerja outsourcing menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah : Jaminan Hari Tua; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Pensiun; Jaminan Kesehatan dari BPJS. 2. Akibat hukum apabila tenaga kerja tidak mendapatkan jaminan sosial sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Kata kunci: Jaminan Sosial, Tenaga Kerja Outsourcing
TINDAKAN SEWENANG-WENANG APARAT KEPOLISIAN TERHADAP PESERTA YANG MENGIKUTI PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2009
Tujuan dilakukannya penelitian ini asdalah untuk mengetahui bagaimanakah Tata-Tata Cara Menyampaikan Pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan bagaimanakah Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Perkap Nomor 8 Tahun 2009, yangmana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan adalah aturan yang kongkrit untuk mengatur tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat. tetapi di beberapa kasus masih adanya sikap yang kurang pantas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia karena, pada saat melakukan tugas nya untuk pengamanan kegiatan penyampaian pendapat, masih ada saja tindakan-tindakan yang nyatanya merugikan masyarakat dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap masa aksi. 2. Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia dan sanksi penyelenggaraan tugas adalah aturan yang mendasar bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya. tetapi anggota POLRI masih belum bisa menerapkan implementasi guna mementingkan Hak Asasi Manusia dalam setiap tugas yang dijalankan.Katakunci: penyampaian pendapat di muka umum; kepolisian
SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahu bagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai hak milik atas tanah bagi warga Negara Indonesia dan bagaimana penerbitan sertifikat hak milik atas tanah bagi warga Negara Indonesia, dengan Metode penelitian normatif, disimpulkan : 1. Hak milik atas tanah bagi warga Negara Indonesia, diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 2. Penerbitan sertifikat hak milik atas tanah bagi warga Negara Indonesia, untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. diserahkan kepada pihak sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya. Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan sertifikat ditetapkan oleh Menteri
TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA PEMBUKTIAN SUATU TINDAK PIDANA YANG TERJADI DILATAR BELAKANGI OLEH ADANYA PENGARUH DARI UPAYA PAKSA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar pengaturan kewenangan Penyidik dalam melakukan tindakan upaya Paksa pada proses penyidikan dan bagaimana pertanggung jawaban pidana seorang penyidik yang melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan upaya paksa dalam pembuktian tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan upaya paksa antara lain pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan surat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera RI dan Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 2. Upaya pencegahan penyidik untuk tidak melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan upaya paksa dapat dilakukan dengan cara: a, Peningkatan Profesionalisme Penyidik; b. perekrutan personel calon penyidik sesuai dengan standar yang ditentukan; c. Pendidikan dan latihan; d. Pengawasan baik dari internal maupun eksternal dan juga pemanfaatan teknologi; e. Standar Operasional Prosedur (SOP) dari setiap tindakan; f. Penegakan hukum terhadap penyidik yang melakukan kesalahan prosedur; g. Pembaharuan aturan yang lebih jelas tentang prosedur pelaksanaan tugas penyidikan
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENIMBULKAN PERSANGKAAN SESEORANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 318 AYAT (1) KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menimbulkan persangkaan palsu dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP dan bagaimana kedudukan Pasal 318 ayat (1) KUHP sebagai suatu delik penghinaan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menimbulkan persangkaan palsu dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP mencakup perbuatan yang dalam media sosial disebut kriminalisasi yaitu menimbulkan persangkaan palsu bahwa seorang lain melakukan tindak pidana seperti perbuatan menempatkan secara diam-diam barang terlarang, misalnya narkotika, atau barang curian ke dalam barang milik orang lain (saku, rumah, tas, mobil, dan sebagainya). 2. Kedudukan Pasal 318 ayat (1) KUHP sebenarnya tidak tepat sebagai delik penghinaan sebab tindak pidana ini tidak mengandung unsur penghinaan, melainkan lebih tepat ditempatkan dalam Buku Kedua Bab VIII: Kejahatan terhadap Penguasa Umum
ANCAMAN PIDANA BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN YANG MEMULANGKAN JENAZAH POSITIF COVID-19 SECARA PAKSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. DFengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pedoman protokol kesehatan bagi penanganan jenazah positif COVID-19 sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/48342021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dasar hukum yang dipakai, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 2. Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang memulangkan jenazah positif COVID-19 secara paksa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.Kata kunci: Ancaman Pidana; Pelanggar Protokol Kesehatan
DELIK PENIPUAN DALAM JUAL BELI OLEH PEMBELI (PASAL 379A) DAN OLEH PENJUAL (PASAL 383 DAN PASAL 386) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penipuan dalam jual beli menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Pasal 379a KUHP sebagai penipuan oleh pembeli berupa kebiasaan berhutang di warung/pedagang kecil tanpa melunasi pembayaran; Pasal 383 KUHP sebagai penipuan oleh penjual berupa menyerahkan barang lain dari pada yang ditunjuk pembeli atau menipu pembeli mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang; sedangkan Pasal 386 KUHP sebagai penipuan oleh penjual berupa menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang makanan, minuman, atau obat-obatan palsu. 2. Pengenaan pidana menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP selalu perlu memperhatikan bahwa sejak penyidikan dan penuntutan untuk mengikut sertakan Pasal 378 KUHP (penipuan dalam bentuk pokok) dan pasal-pasal lain yang terkait sehingga merupakan dakwaan berlapis.Kata kunci: Delik Penipuan, Jual Beli, Pembeli, Penjual
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab seseorang tetap melakukan pengulangan kejahatan atau tindak pidana pencurian dan apa konsep pembinaan Lembaga Pemasyarakatan bagi para narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan tindak pidana pencurian antara lain: Faktor individu;Â faktor lingkungan; faktor ekonomi; faktor pendidikan; faktor penegakkan hukum; dan faktor perkembangan global. 2. Konsep Lembaga Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai pembimbing dan pendidik, pekerja sosial, wali atau orang tua, pemeliharaan keamanan, dan sebagai komunikator dengan masyarakat, guna untuk mengatur agar pembinaan tersebut dapat berjalan dengan cepat dan tepat menurut program yang telah ditetapkan.Kata kunci: Pembinaan Terhadap Narapidana, Tindak Pidana, Pencurian, Â Lembaga Pemasyarakata
PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU TERHADAP PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah peran badan pengawas pemlihan umum dalam sentra penegakan hukum terpadu dan untuk mengetahui bagaimanakah penanganan tindak pidana oleh sentra penegakan hukum terpadu dalam pemilihan kepala daerah yang dengan metode penelitian dan teknik pengolahan data ( metode kepustakaan dan metode perbandingan) yang dapat disimpulkan Kewenangan Bawaslu dari tingkat pusat sampai daerah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam hal menjaga tatanan demokrasi bangsa Indonesia sehingga menjadi tatanan demokrasi yang lebih baik dalam hal Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan Adil demi mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis dalam kehidupan bernegara. Hal ini dapat diwujudkan dengan persfektif pengelolaan bangsa dan negara (nation state) yang mana pluralisme menjadi bagian terpenting dalam mengelola perkembangan pemilu yang demokratis dengan menjunjung tinggi supremasi hukum (law enforcement) dan dapat terpenuhinya pra syarat (the rule of law) yang mana isu demokratisasi merupakan sesuatu yang strategis dan fungsional untuk menjawab persoalan bangsa. Ini menandakan bahwa tolak ukur keberhasilan dari proses Pemilihan Umum ditentukan dari keberhasilan penyelenggara Pemilihan Umum seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam menjaga keutuhan sistem Pemilihan Umum yang demokratis dan berkeadilan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERJUDIAN SABUNG AYAM DI WILAYAH KABUPATEN TORAJA UTARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa faktor yang mendasari terjadinya judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam, yang terjadi di wilayah kabupaten Toraja Utara, yang dengan metode penelitian hukum empiris disimpulkan: 1. Beberapa faktor yang mendasari terjadinya tindak pidana judi sabung ayam, adalah faktor budaya, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor psikologis dan faktor lemahnya penegakan hukum. 2. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Toraja Utara antara lain: a). Upaya Preventif di mana dilakukan untuk mencegah kejahatan terjadi untuk pertama kali. Contoh upaya preventif yang dilakukan di Kabupaten Toraja Utara seperti peningkatan kesejahteraan ekonomi daerah. b) Upaya Represif di mana upaya yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Contoh upaya represif yang dilakukan di Kabupaten Toraja Utara seperti Kepolisian Resor Toraja Utara melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap pelaku perjudian Sabung, melakukan penyelidikan, penuntuta