1741 research outputs found

    PERLINDUNGAN ANAK ATAS EKSPLOITASI SEKSUAL MENURUT CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD 1989

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan anak atas eksploitasi seksual menurut Convention on the Rights of the Child 1989 dan bagaimana upaya negara dalam melakukan perlindungan anak atas eksploitasi seksual menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan anak atas eksploitasi seksual terdapat dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 35 Convention On The Rights Of The Child 1989 secara langsung mewajibkan negara untuk melindungi anak-anak dari semua bentuk eksploitasi seksual, termasuk pelacuran anak. 2. Perlindungan anak atas eksploitasi seksual menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dilakukan melalui pertama, Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Kedua, pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi. Ketiga, Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual

    TINDAK PIDANA PERDAGANGAN YANG DAPAT DILAKUKAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

    Get PDF
    Tujuan  dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik  menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan metode penelitian hujkum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik, harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 104 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perdagangan terdiri dari pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilakukan oleh penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Kata kunci: perdagangan; penyidik

    PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk memngetahui bagaimana kedudukan anak yang berkonflik dengan hokum dan bagaimana penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak yang berkonflik dengan hukum awalnya berdasarkan Undang – Undang Pengadilan Anak tetapi Undang – Undang pengadilan anak ini dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disahkan. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak nakal. Dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan penerapan konsep keadilan restoratif yang adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pada konsep ini dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum diupayakan untuk tidak akan dilakukan proses peradilan formal seperti yang dilakukan pada proses peradilan yang dijalankan oleh orang dewasa dan dilakukan pembinaan. Peradilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Menekankan atau memusatkan pada kepentingan anak harus menjadi pusat perhatian dalam peradilan anak. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang dapat menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. 2. Penerapan diversi diatur berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu wajib untuk diupayakan dalam proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Penerapan diversi ini terdapat di semua tingkatan pemeriksaan yang akan sangat mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam proses peradilan itu. Diversi wajib di upayakan pada tingkat penyidikan yang di lakukan oleh polisi, tingkat penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum (jaksa), dan tingkat pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim di pengadilan.Kata kunci: diversi

    KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107a – 107b KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan terhadap kemanan Negara dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana peran dari Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demngan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lingkup cakupan dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Peran dari penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kata kunci: Kejahatan terhadap keamanan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

    PENGARUH MASA PANDEMI COVID 19 TERHADAP GLOBALISASI EKONOMI DAN PERDAGANGAN TRADISIONAL DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Pandemi Covid 19 pada Perekonomian Global dan Indonesia dan bagaimana Perlindungan Hukum Perdagangan Tradisiona dan usaha mikro, kecil, dan menengah Di Indonesia selama masa Pandemi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dampak dari covid 19 Secara Global bagi Perekonomian negara negara di dunia mulai dari Bursa saham separuh bank sentral Negara negara di dunia memangkas suku bunga untuk menguatkan perekonomian, Pariwisata, hotel, penginapan, biro perjalanan dan maskapai, dunia Industri. 2. Pemerintah memberikan perlindungan kepada Para pedagang tradisional yang terdampak Covid 19 Mulai dari vaksin sebagai antibodi agar masyarakat bisa kembali datang membeli di Pasar tradisional dan pasar Modern, mayoritas masyarakat Indonesia membeli bahan pokok kebutuhan rumah tangga di pasar. Pemerintah mendukung perubahan dalam Pola transaksi Perdagangan ekonomi kreatif baik itu pedagang tradisional maupun pelaku usaha mikro kecil menengah agar bisa melakukan transaksi jual beli melalui media digital, ecommerce seperti bukalapak, tokopedia, shopee.Kata kunci: Pengaruh Masa Pandemi Covid- 19, Globalisasi Ekonomi Dan Perdagangan Tradisional Di Indonesi

    ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU INSIDER TRADING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku insider trading berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan bagaimana pengaturan perbuatan insider trading dalam bidang pasar modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Praktek insider trading di kalangan para ahli terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah insider trading merupakan kejahatan atau tidak. Subjek hukum dalam Undang-Undang Pasar Modal, dalam hal ini pelaku insider trading ada 2 (dua), yakni manusia alamiah (naturelijke person) dan korporasi (recht person). Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan insider trading diatur pada Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat 1 , Pasal 98 dan Pasal 104, yang dilakukan oleh orang perseorangan dan korporasi. BAPEPAM-LK sebagai pengawas berwenang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. 2. Pelaku kejahatan insider trading berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 angka 23 adalah orang perseorangan dan Korporasi. Insider trading atau perdagangan orang dalam adalah perdagangan yang dilakukan oleh pihak yang tergolong sebagai orang dalam dengan mempergunakan informasi perusahaan yang belum dipublikasikan.Kata kunci:  Aspek Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Insider Trading, Pasar Moda

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK

    Get PDF
    Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan anak dalam hukum dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual komersial anak menurut Hukum Pidana Indonesia, dengan metode pendekatan yuridis normatif, disimpulkan 1. Undang-Undang Tentang Hak asasi Manusia No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, UU no. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dalam hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 berserta dengan prinsip-prinsp dasar Konvensi hak-hak anak. 2. Penegakan hukumnya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak, UU Pornografi No. 4 Tahun 2008 dan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga undangundang ini memberikan ancaman hukuman penjara paling ringan 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, bahkan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari maksimal hukuman pokok dan denda

    PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bagaimanakah kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan di bidang pangan dan bagaimanakah wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pengan berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan , dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan di bidang pangan, Pemerintah juga menyelenggarakan program pemantauan, evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan oleh pelaku usaha pangan. 2. Wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dilaksanakan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang pangan

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERATAN HUKUMAN PIDANA BAGI PELAKU SEORANG PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat syarat pemberatan hukuman menurut KUHP dan bagaimana bentuk bentuk pemberatan hukuman bagi pejabat/ Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Syarat-syarat pemberatan pidana, dimana undang undang telah mengaturnya dengan tiga dasar diperberatnya pidana umum, yakni: a) Dasar pemberatan karena jabatan. b)Dasar pemberatan pidana dengan menggunakan sarana bendera kebangsaan. c) Dasar pemberatan pidana karena pengulangan (Recidive). 2. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, jika melakukan tindak pidana misalnya pemalsuan, maka pemberatan hukumannya disamping penambahan sepertiga dari hukuman pokok tersebut diatas, maka akan ditambah dengan pemberhentian sementara dari jabatannya dan jika pemalsuan itu merugikan keuangan negara maka ia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya

    KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN MENURUT PASAL 359 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana unsur kehilafan/kelalaian pengemudi yang bisa di pidana dan bagaimanakah penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar orang yang melakukan tindak pidana karena kekhilafannya menyebabkan orang mati dapat dipidana, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan : 1. Kesalahan dalam hukum pidana merupakan hal yang sangat penting karena seseorang tidak dapat dipidana kalau dia tidak mempunyai kesalahan. Dan seseorang dapat dikatakan bersalah kalau ia melakukan tindak pidana, dalam keadaan mampu bertanggung jawab yang telah dilakukannya dengan sengaja atau kealpaan dan tidak ada alasan pemaaf. 2. Dalam penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar orang yang karena kekhilafannya telah menyebabkan orang mati atau meninggal dunia dapat dituntut dan dijatuhi pidana, maka perbuatan pelakuharus memenuhi unsur-unsur dari Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu: 1) Karena kekhilafan, yaitu kurang hati-hati, kurang perhatian atau alpa, lalai. Seseorang dapat dikatakan alpa atau lalai karena tidak mengadakan penghati-hati atau penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum. 2) Menyebabkan, mengandung arti menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia. 3) Meninggalnya orang lain, yang merupakan akibat dari tindakan pelaku yang khilaf atau alpa. Antara tindakan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan yaitu meninggalnya orang lain ada suatu hubungan kausal

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇