1741 research outputs found

    KONSEPSI PENGUJIAN PREVENTIF DI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menjadi alasan pentingnya pengujian preventif di Indonesia dan mengapa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang tepat untuk diberikan kewenangan pengujian preventif, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdapat adanya urgensi untuk mengadopsi mekanisme pengujian preventif karena mekanisme judicial review belum dapat mengakomodir sepenuhnya terkait dengan penjaminan hak asasi manusia. Ditambah lagi kualitas dan kompetensi dari anggota DPR yang kurang mumpuni dalam membentuk undangundang yang ideal, serta tingginya tendensi politik yang ada pada pembentuk undang-undang. 2. Mahkamah Konstitusi dinilai mempunyai kapasitas untuk mengemban kewenangan pengujian preventif (judicial preview), karena MK memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat, yang kedudukannya setara dengan undang-undang. Ditambah lagi hakim MK mempunyai kualitas dan kompetensi yang mumpuni, yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sehingga mekanisme koreksi dan verifikasi dari MK dapat menciptakan good legislation

    DELIK MEMAKSA PEJABAT (PEGAWAI NEGERI) MELAKUKAN ATAU MELALAIKAN PERBUATAN JABATAN MENURUT PASAL 211 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengerahui bagaimana pengaturan delik dalam Pasal 211 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhdap delik Pasal 211 KUHP, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan delik dalam Pasal 211 KUHP merupakan perbuatan pemaksaan jabatan (ambtsdwang) yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, di mana ketentuan ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dari ketentuan perbuatan memaksa dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP yang merupakan ketentuan umum (lex generalis). 2. Pengenaan pidana terhadap delik Pasal 211 KUHP seharusnya memperhatikan sifat berbahaya dari delik ini sehingga diancam dengan pidana penjara maksimum 4 (empat) tahun, yang mana jauh lebih berat dari pada perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan  pejabat (pegawai negeri, ambtenaar) yang sedang menjalankan tugas yang sah dalam Pasal 212 KUHP yang hanya diancam pidana penjara maksimum 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.Kata kunci: memaksa pejabat; perbuatan jabata

    PERKAWINAN SEDARAH SUKU POLAHI GORONTALO DITINJAU DARI PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem yang berlaku dalam perkawinan adat suku Polahi Gorontalo dan bagaimana aturan hukum perkawinan sedarah suku Polahi Gorontalo ditinjau dari Pasal 8 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkawinan sedarah (inses) pada masyarakat Polahi, secara historis diperkirakan berlangsung sejak abad 17. Suku Polahi tidak menganggap perkawinan sedarah sebagai tindakan yang tabu. Mereka bisa mengkawinkan anggota keluarga inti, seperti ayah-anak, kakak-adik, ibu-anak hingga kakek-cucu maupun nenek-cucu.  Proses perkawinan sedarah atau sumbang yang dilakukan oleh masyarakat Polahi dilakukan dengan sangat sederhana, mereka tidak mengenal jenjang pacaran. Saudara sekandung yang perempuan dan laki-laki, bila sudah akil baliq dapat melakukan persetubuhan (momeku) – dengan kesepakatan, baik melalui atau tanpa upacara perkawinan. Sebagai kelompok masyarakat yang melarikan diri ke hutan belantara, di masa VOC, perkawinan sedarah disebut sebagai cara untuk mempertahankan eksistensi kelompok. Pola hidup berpindah di tengah hutan membuat mereka sulit berinteraksi dengan kelompok luar, yang berdampak keberlanjutan generasi harus diupayakan melalui perkawinan di internal suku Polahi. Mereka, atas dasar kekhawatiran tidak memiliki anak serta ancaman punah, pada akhirnya mengizinkan perkawinan sedarah dalam keluarga inti. 2. Pasal 8 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 mengatur larangan tentang perkawinan sedarah yang dikategorikan sebagai berikut: a) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; b) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; c) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/ bapak tiri; d) Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/ paman susuan; d) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang, dan; d) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. 3. Perkawinan sedarah masyarakat suku Polahi dapat dinyatakan tidak sah jika mengacu pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Namun praktik perkawinan sedarah yang berlaku di komunitas suku Polahi merupakan konstruksi kebudayaan yang telah dibentuk selama ratusan tahun, dengan motif menjaga keberlanjutan generasi dan bukan bersifat personal ataupun antar personal, tapi lebih bersifat kolektif. Dalam artian, penerapan pasal 8 UNDANG-UNDANG nomor 1 tahun 1974 pada komunitas suku Polahi adalah tindakan membatalkan perkawinan keseluruhan anggota suku.Kata kunci: perkawinan sedarah; suku polahi

    KAJIAN HUKUM MENGENAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana proses pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi dan bagaimana status pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian negara yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mengenai pengembalian keuangan negara akibat hasil dari tindak pidana korupsi sejatinya sudah ada di dalam aturan perundang-undangan yaitu lewat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tapi pada prosesnya lebih ke mekanisme yang nanti akan di usut oleh para penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga ke pengadilan yang mendapatkan putusan. 2. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya untuk meringankan saja.Kata kunci: korupsi; pengembalian keuangan negara

    MEMALSUKAN PRANGKO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila meniru atau memalsukan prangko berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos dan bagaimana upaya penyidikan dilakukan untuk mengetahui telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan prangko. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila meniru atau memalsukan prangko dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan prangko palsu atau dengan sengaja dan tanpa hak mencetak dan/atau mencetak ulang prangko dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 2. Upaya penyidikan dilakukan untuk mengetahui telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan prangko, diantaranya dengan cara melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana. Kata kunci:  Memalsukan,  Prangko

    PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL (CYBERBULLYING) BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

    Get PDF
    Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan di media sosial pencegahan hukum terhadap tindak pidana kekerasan di media sosial, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan di media sosial Dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan pidana denda maksimal 1 millyar rupiah. 2. Pencegahan tindak pidana kekerasan melalui media sosial paling efektif dilakukan dengan cara memblokir akun para pengguna yang dinilai telah melakukan tindakan cyberbullying. Model penyelesaian Kebijakan Non Penal tindak pidana kekerasan melalui media sosial (cyberbullying) melalui Restorative Justice di masa depan sangat berguna dalam meminimalisir tindakan bullying di media sosial

    ASPEK HUKUM NEGOSIASI KEMBALI ATAS KONTRAK AKIBAT FORCE MAJEUR PANDEMI COVID 19 MENURUT KUHPERDATA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah syarat perjanjian sah menurut KUHPerdata dan bagaimana aspek hukum negosiasi kembali atas kontrak akibat force majeur pandemik Covid 19 menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan; 1. 4 (empat) unsur sebagai syarat perjanjian sah menurut KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 dan memiliki akibat hukum. Persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat/cakap, objek (prestasi) tertentu, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undangundang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 2. Negosiasi kembali atas kontrak dengan alasan keadaan memaksa (force majeure) pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata yang menegaskan bahwa keadaan memaksa yang terjadi tanpa bisa diduga/dicegah pada saat kontrak terjadi, yang akibat dari keadaan itu membuat debitur tidak melaksanakan suatu perikatan atau tidak melaksanakan perikatan tepat waktu. Konsekuensi hukumnya bahwa debitur tidak wajib dalam arti diberi dispensasi untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga sepanjang ia memang tak dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas keadaan memaksa tadi dan semua bentuk wanprestasi/perbuatan melawan hukum yang dilakukannya itu dilandasi itikad baik

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak pekerja menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan bagaimana perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan merubah dan menghapus pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum cukup mengatur terkait masalah hak terhadap tenaga kerja. Misalnya, yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, upah, upah minimum provinsi atau kabupten/kota, Kesalahan berat terjadinya PHK oleh pekerja/buruh, begitu juga hak pemohonan tenaga kerja jika merasa dirugikan. 2. Perlindungan tenaga kerja yang merupakan wujud pengakuan atas hak tenaga kerja secara manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi sebagaimana, yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28D ayat (1) dengan, “menjamin kepastian hukum perlidungan dan diperlakukan sama dihadapan hukum†dan juga memerhatikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja

    TINJAUAN HUKUM PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MANADO DALAM MEMBERANTAS PENGGUNA SERTA PENGEDAR NARKOBA DI WILAYAH KOTA MANADO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peranan Badan Narkotika Nasional Kota Manado dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan bagaimana upaya Badan Narkotika Nasional Kota Manado dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Badan Narkotika Nasional diberi kewenangan besar, salah satunya yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, selain itu Badan Narkotika Nasional juga berkuasa serta berhak melakukan penyelidikan, penyidikan penyalahgunaan narkotika serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 2. Upaya Badan Narkotika Nasional Kota Manado dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam penindakan kasus narkotika yang ada di manado dengan menetapkan dan memberikan hukuman bagi pengguna serta pengedar yang ada sesuai dengan keputusan yang berlaku, dimana kewenangan BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotik

    BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri, pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, pelaku usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan produsen atau importir yang memperdagangkan barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri. 2. Apabila telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pemeriksaan di pengadilan.  Pemberlakuan ketentuan pidana terdiri dari pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci:  Bentuk-Bentuk   Tindak   Pidana,   Perdaganga

    1,732

    full texts

    1,741

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX CRIMEN
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇