LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN KORPORASI ATAS ANCAMAN KEPADA DEBITUR DALAM PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE
Perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam menjalankan aktivitas. Pemanfaatan teknologi telah masuk dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang teknologi finansial. Saat ini pemanfaatan teknologi finansial pinjaman online banyak menimbulkan masalah di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana tindakan ancaman korporasi kepada debitur dalam penagihan pinjaman online dan bagaimana pertanggungjawabannya dari kacamata hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif bersifat kualitatif dengan pendekatan analisis dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa tindakan pengancaman dalam penagihan pinjaman online oleh orang dan/atau korporasi merupakan tindak pidana dalam lingkup digital. Tindakan pengancaman dilakukan dengan cara yang beragam seperti melalui media sosial dengan mengirimkan pesan ancaman kekerasan, pembunuhan dan penyebarluasan data pribadi yang sifatnya rahasia. Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman harus dilakukan agar menimbulkan efek jera, baik dilakukan oleh orang dan/atau korporasi dengan menggunakan berbagai teori pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pengancaman, Pinjaman Online
PENGARUH PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING TERHADAP PEKERJA INDONESIA BERDASARKAN UNDANGUNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003
Tenaga kerja merupakan bagian penting bagi pembangunan bangsa Indonesia. Pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, pekerjaan yang jelas merupakan dambaan setiap orang, guna untuk mendapatkan penghasilan, pengalaman, mengasah kemampuan yang dimiliki, dan untuk mendapatkan upah agar mencukupi kebutuhan seseorang atau kelompok. Tak jauh berbeda dengan tenaga kerja asing yang juga mempunyai tujuan yang sama dalam hal pekerjaan, maka tak asing lagi banyak orang yang ingin bekerja ke luar negeri dengan tujuan yang diharapkan lebih baik untuk kehidupan kedepannya. Salah satu contohnya ialah tenaga kerja asing yang tidak dapat dihindari oleh Indonesia, karena Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia tidak dapat terlepas dari perkembangan globalisasi yang terjadi. Perkembangan globalisai telah mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi yang telah terjadi ke berbagai penjuru dunia, sehingga berpengaruh terhadap migrasi penduduk termasuk pergerakan tenaga kerja antar negara. Kata Kunci: Tenaga kerja,Tenaga Kerja Asing, Bekerj
SANKSI PIDANA PERBUATAN MENYEMBUNYIKAN ORANG YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PENGANIAYAAN DAN MENGHALANG-HALANGI PENYIDIKAN KEPOLISIAN
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tugas dan wewenang polisi dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku kejahatan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum terhadap pelaku perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan menurut Pasal 221 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Tugas penyidik adalah melaksanakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna membuat terang tindak pidana dan mengetahui pelakunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik harus memperhatikan dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku, agar hak-hak tersangka tetap dilindungi dan dijamin berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. 2. Orang yang sengaja menyembunyikan orang lain yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena suatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dimana pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang disembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan.
Kata Kunci : Tugas Penyidik, Sanksi menghalang- halangi penyidikan kepolisian
PERANAN SAKSI, AHLI DAN JURU BAHASA BAGI PERADILAN PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan saksi, ahli dan juru bahasa di dalam memenuhi panggilan pengadilan bersarkan KUHAP dan bagaimana kedudukan saksi, ahli dan juru bahasa bagi pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Mencari kebenaran materil dalam pembuktian perkara pidana maka saksi, ahli dan juru bahasa sangat dipenting dalam persidang. 2. Kedudukan saksi, ahli dan juru bahasa dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan bilamana di berikan dalam sidang pengadilan mempunyai kekuataan pembuktian bebas.Kata kunci: Peranan Saksi, Ahli dan Juru Bahasa, Peradilan Pidan
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DOMPET DIGITAL DALAM BERTRANSAKSI DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai dompet digital dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum pengguna dompet digital. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perkembangan teknologi saat ini, metode pembayaran terjadi perubahan yaitu dengan menggunakan uang digital yang tersimpan di dalam dompet digital dengan metode yang dilakukan menggunakan smartphone. Dompet digital mendukung. 2. Pengaturan hukum mengenai dompet digital di Indonesia belum ada secara khusus.Kata kunci:Â Tinjauan Hukum, Penggunaan Dompet Digital, Bertransaksi,Hukum di Indonesi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di indonesia dan Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di indonesia, metode penelitian yuridis normatif disimpulkan 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang harus diberikan dengan berbagai cara yang sesuai dengan kerugian yang telah diderita oleh para korban baik itu kerugian yang bersifat psikis maupun mental. 2. Kendalakendala dalam perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang yaitu meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam penerapannya undang-undang ini belum bisa diberlakukan secara efektif, dikarenakan adanya beberapa kendala yang dihadapi baik kendala dari faktor non-yuridis maupun yuridis. Disamping itu faktor fasilitas serta sarana masih kurang mendukung dalam penegakkan UU Nomor 21 Tahun 2007 ini
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PETISI ONLINE SEBAGAI BAGIAN DARI KEBEBASAN BERPENDAPAT DITINJAU DARI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana eksistensi Petisi Online sebagai bagian dari kebebasan berpendapat di Indonesia dan Bagaimana pengaturan Petisi Online di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Eksistensi Petisi Online memberikan dampak baik bagi kalangan pekerja yang dapat memperjuangkan usahanya, Serta memperluas jejaring antara masyarakat kepada pemerintah dengan menyuarakan pendapat serta aspirasi mereka untuk mempermudah penerapan demokrasi yang baik, adil dan berkesejahteraan umum untuk menunjang Hak Asasi Manusia bagi keadilan sosial. Petisi Online memiliki tujuan sebagai sarana untuk memenuhi pernyataan suara rakyat agar dapat di telaah oleh pemerintah dan dapat ditelusuri sebagaimana mestinya, serta mendapat pemberlakuan yang tepat bagi kesejahteraan Hak Asasi Manusia. 2. Pengaturan petisi online di Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai petisi tersebut, yang mengakibatkan tidak ada kepastian pihak pemerintah menjawab atau merespon atas petisi yang berisi isu-isu penting dalam jejaring sosial internet. Adanya pasal-pasal yang terkait membawa masyarakat Indonesia lebih mengerti dan memahami adanya kebebasan berpendapat melalui partisipasi sosial dengan menggunakan fasilitas seperti Petisi Online untuk menunjang Hak Asasi Manusia
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA TERORISME
Tujuan dilakukannyanpenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang, dalam pasal 34 a. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme adalah Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; Ikut serta dalam memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi Pengungkap Fakta (Whistleblower), Tindak Pidana Terorism
TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN MENURUT PASAL 369 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pengancaman terhadap harta kekayaan dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pengancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP tidak mencakup semua bentuk pengancaman melainkan hanya tindakan dengan dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang, memaksa seseorang: 1) supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau 2) supaya membuat hutang, ataupun, 3) menghapuskan piutang; di mana sarana yang digunakan adalah berupa: 1) ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun 2) akan membuka suatu rahasia. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP harus memperhatikan bahwa tindak pidana pengancaman (afdreiging) ini mempunyai sifat lebih ringan dibandingkan dengan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP karena ancaman pidananya lebih ringan dan juga Pasal 369 ayat (1) merupakan delik aduan absolut sedangkan Pasal 368 ayat (1) KUHP merupakan suatu delik aduan relatif
TINJAUAN HUKUM PERTAMBAHAN WILAYAH NEGARA AKIBAT REKLAMASI PANTAI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan internasional tentang kawasan perbatasan negara akibat reklamasi pantai dan bagaimana penentuan batas wilayah negara yang diakibatkan karena reklamasi pantai, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Lemahnya hukum nasional bila dibandingkan dengan hukum internasional itu sendiri bisa berpeluang terjadinya kecacatan hukum, yang dalam artiannya hukum yang bersifat sebagai alat rekayasa sosial sesuai dengan yang dikatakan oleh Roscoe Pound tidak menunjukan eksistensinya dalam permasalahan pengelolaan Kawasan perbatasan yang berkerucut pada pembahasan reklamasi pantai. 2. Kegiatan reklamasi pantai ini tentu akan mengakibatkan kerugian secara ekonomi maupun secara hukum, yang mana seperti kesimpulan di point pertama sendiri sudah dijelaskan bahwasannya undang-undang yang mengatur didalamnya khususnya UNCLOS 1982 tidak mengatur secara eksplisit diksi yang ada dalam undang-undang tersebut. Dan juga lemahnya keberadaan dari Perjanjian Internasional pada tatanan bernegara, yang acap kali sering dijadikan sebagai dasar terkuat suatu negara dalam menentukan suatu batas wilayah negaranya