LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Mengetahui dan menganalisis tentang wewenang jaksa dalam melakukan penyidikan tambahan tindak pidana kehutanan, menurut Undang Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan menurut hukum Pidana serta Hukum Acara Pidana yang berlaku Di Indonesia, implementasi penyidikan tambahan oleh jaksa penuntut umum menurut hukum acara pidana Indonesia, menjadi masalah dalam penelitian ini adalah mencari tahu tentang kewenangan penyelidikan dan penyidikan tambahan oleh jaksa Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan bagaimana proses implementasinya.
Hasil dalam penelitian ini adalah Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana ditentukan bahwa satu aparatur negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas penegakan hukum adalah Jaksa, dan apabila jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, untuk mempercepat penyelesaian perkara, maka berdasarkan Pasal 39 huruf b UU P3H, jaksa dapat melakukan penyidikan sendiri untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Apabila belum cukup 2 (dua) alat bukti menrut KUHAP Pasal 184, jaksa “melengkapi” didalam Pasal 39 huruf b UU P3H, jaksa wajib melakukan penyidikan sendiri. Artinya dalam tindak pidana kehutanan Jaksa dapat melakukan penyidikan tambahan.
Kata Kunci : Penyidikan, Pemberantasan, Wewenan
SANKSI PIDANA TERHADAP GRATIFIKASI MENURUT PASAL 12B AYAT (2) UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian sanksi pidana terhadap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri, penyelenggara negara, atau pihak lain yang melakukan tindakan korupsi. Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa gratifikasi yang tidak tercantum dalam laporan hartanya dan bernilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai sanksi pidana.
Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau pengaruh. Dalam konteks hukum, gratifikasi biasanya merujuk pada pemberian yang dilarang oleh undang-undang karena dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab di dalam suatu institusi atau lembaga pemerintah.
Tujuan Dari Penelitian Ini adalah :
Untuk mengetahui dan memahami aturan hukum untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : Gratifikasi, UU tindak pidana korupsi pasal 12
SANKSI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan di bidang Kehutanan menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta untuk mengkaji dan menganalisa tentang sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Terdapat beberapa bentuk kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan, yakni; merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal, melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin, memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. 2. Bahwa sanksi pidana dalam kasus kejahatan kehutanan dapat diterapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Hukum Pidana karena pada dasarnya kejahatan kehutanan, secara umum berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu : Pengrusakan, Penggelapan dan Penadahan.
Kata Kunci : kejahatan kehutana
KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BIDANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Penelitian penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut :
1. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalulintas dan angkutan jalan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, diantaranya seperti melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus dan melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan bermotor umum serta melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi kendaraan bermotor ditempat penimbangan yang dipasang secara tetap dan melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor,atau perusahaan angkutan umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan dan pengujian kendaraan bermotor, dan perizinan atau melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran yang terjadi.
2. Implementasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya PPNS agar selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kata kunci : Kewenangan, Koordinasi, Implementas
WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG SUMBER DAYA AIR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang sumber daya air yang perlu dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang sumber daya air. Di lihat dari KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Penyidik bukan hanya dari kepolisian saja, tetapi pegawai negeri sipil dapat menjadi Penyidik sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang sumber daya air tentunya yang menjadi dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai batasan tindak pidana seperti apa yang dapat dilakukan penyidikan dan sampai dimana wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Sumber Daya Air. Tidak semua Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan hanya Pegawai Negeri Sipil tertentu. Juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana ditambahkan mengenai syarat kepangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.
Kata Kunci : Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan, Tindak Pidana, Sumber Daya Air
TINJAUAN HAK DAN KEWAJIBAN PENANGGUNG DAN TERTANGGUNG DALAM PERASURANSIAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Perkembangan industri perasuransian di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial. Namun, masih banyak terjadi ketidakpahaman tentang hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian di Indonesia, yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan terhadap hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai payung hukum yang mengatur industri perasuransian di Indonesia. Dengan adanya peninjauan tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif tentang aspek hukum yang terkait dengan perasuransian di Indonesia dan dapat menjadi acuan bagi praktisi dan pengambil keputusan di bidang perasuransian dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Kewajiban penanggung dalam perasuransian adalah untuk memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung dengan membayar ganti rugi atau klaim jika terjadi risiko yang telah dijamin dalam polis asuransi. Sedangkan kewajiban tertanggung dalam perasuransian adalah untuk membayar premi kepada penanggung dan memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang risiko yang akan diasuransikan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan undang-undang yang mengatur tentang kegiatan perasuransian di Indonesia. Dalam undang-undang ini, kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian diatur secara rinci.
Penelitian Ini bertujuan :
Untuk mengetahui dan memahami pengaturan terhadap hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung sebagai para pihak dalam perasuransian.
Untuk mengetahui dan memahami penerapan ketentuan-ketentuan penetapan ganti rugi dalam polis asuransi berdasarkan UU No.40 Tahun 2014.
Kata Kunci : Penanggung, Tertanggung, Perasuransian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 201
Pemberian Ganti Kerugian Sebagai Pemenuhan HAM Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dalam pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang merupakan bagian daripada Hak Asasi Manusia. dan untuk mengetahui penegakan Hak Asasi Manusia melalui pemberian ganti kerugian kepada korban salah tangkap. Korban salah tangkap seringkali terjadi di indonesia dikarenakan kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka. Kepolisian dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Bukti permulaan yang cukup ini akan dijadikan dasar oleh pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka dari kasus tindak pidana. Sekurang-kurangnya pihak kepolisian harus mengantongi dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diantaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun pada kenyataanya, pihak kepolisian seringkali mengabaikan hal ini sehingga muncullah kasus salah tangkap ini. Pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang terbukti tidak bersalah merupakan sebuah pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Karena dalam proses pengungkapan perkara pidana tersebut telah mengambil hak-hak dasar korban salah tangkap sebagai contoh, seseorang dipenjara oleh pihak kepolisian maka hak yang dicabut adalah hak kebebasan pribadi yang dimana hal ini termasuk kedalam hak yang melekat dari lahir dan hanya bisa dicabut kalau seseorang benar-benar seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum. Pada pelaksanaannya, korban salah tangkap bisa mengajukan permohonan ganti kerugian. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui praperadilan setelah adanya penetapan bahwa perkaranya tidak sah dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyitaan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Kemudian, korban salah tangkap juga bisa mengajukan ke pengadilan negeri apabila kasus salah tangkap tersebut terbukti tidak bersalah pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Korban salah tangkap wajib mendapatkan putusan bebas yang berkekuatan hukum yang tetap agar dapat mengajukan permohonan ganti kerugian.
Kata Kunci : Ganti Kerugian, Hak Asasi Manusia, Korban Salah Tangkap
KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM SIDANG PERADILAN PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum mengenai keterangan ahli kedokteran forensik dalam sidang peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, disimpulkan :
1. Pengaturan tentang dokter ahli forensik terdapat dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 tahun 2020 dan Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa perlu untuk menghasilkan praktisi kedokteran forensik yang profesional dan berkemampuan akademik tingga sehingga dapat melaksanakan tugas pelayanan keadilan yang ilmiah, faktual serta imparsial bagi masyarakat maka diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis forensik dan konsil kedokteran Indonesia bertugas untuk menetapkan dan mengesahkan standar pendidikan profesi dokter subspesialis forensik agar lebih profesional dalam tugasnya sebagai dokter ahli forensik dalam melaksanakan tugasnya untuk membuat terang suatu perkara pidana dengan ketarangan ahlinya yang diberikannya sesuai dengan pengetahuannya.
2. Peranan keterangan ahli dokter forensik sebagai salah satu alat bukti dalamsidang peradilan pidana benar- benar tidak mudah untuk dikesampingkan oleh hakim. Karena keterangan ahli yang diberikan oleh dokter ahli forensik mempunyai peranan yang besar dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli.
Kata Kunci : Ahli, Kedokteran, Forensik, Pidana
DASAR KEKUATAN MENGIKAT KETERANGAN SAKSI ANAK YANG BELUM CUKUP UMUR SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
Sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari berbagai sub – sistem yang ada, haruslah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tahapan dalam proses peradilan pidana sebagaimana yang diamandatkan dalam Undang - undang. Diatur dalam pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti yang sah salah satunya merupakan keterangan saksi, dimana keterangan saksi sendiri merupakan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang saksi dengar lihat alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. Keterangan saksi bisa dibilang merupakan alat bukti yang paling krusial dalam persidangan dan hampir semua proses persidangan pidana tidak luput dari pemeriksaan keterangan saksi yang menjadi kunci utama dalam proses pembuktian. Dalam hal seseorang memberikan kesaksian dihadapan persidangan adalah mereka yang sudah dewasa menurut hukum. Namun terkadang, ada kalanya bahwa dalam suatu perbuatan pidana hanya disaksikan/dialami oleh seseorang yang masih dibawah umur dalam hal ini anak. Melalui penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang – undang dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kesaksian dari anak adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai keterangan saksi sehingga tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, namun keterangan tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar untuk membentuk keyakinannya. Dan jika berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat kemudian dijadikan sebagai petunjuk.
Kata Kunci : Saksi Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak Dibawah Umur, Alat Bukti Saksi Anak, Perkara Pidana
TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BARANG RAMPASAN DAN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI “PEMECAH OMBAK” DI LIKUPANG DUA SULUT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND)
Penelitian skirpsi ini mempunyai tujuan yaitu, untuk mengetahui dasar hukum mengenai pengelolaan barang rampasan dan asset recovery tindak pidana korupsi dan bagaimana penerapan pengelolaan barang rampasan dan asset recovery dalam kasus tindak pidana korupsi pemecah ombak di Likupang dua Sulut menurut Putusan Nomor15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah :
Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang telah dikorupsi. Aset negara yang dikorupsi tersebut tidak saja merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Beberapa koruptor dijatuhi pidana denda, tetapi kemudian memilih diganti dengan pidana kurungan. Yang berarti kerugian keuangan negara tidak dipulihkan. Belakangan ini muncul ide pemiskinan bagi koruptor, yaitu dengan dipidana di wajibkan untuk mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara.
Dalam pertimbangan hakim, dijabarkan beberapa unsur tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan perbuatan terdakwa antara lain: unsur setiap orang; unsur secara melawan hukum; unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi; unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan; dijunctokan pula Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengadili Terdakwa Vonnie Anneke Panambunan dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Membebankan terdakwa hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.210.768.182,00 (tiga milyar dua ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah); menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; menetapkan barang bukti (terlampir dalam berkas perkara); membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Meskipun telah melakukan returning and asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi Pemecah Ombak/Penahan Ombak di Desa Likupang Dua Kabupaten Minahasa Utara TA 2016, tidak akan mengahapus pidana kurungan penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, dengan demikian terdakwa harus tetap menjalani pidana penjara selama 4 (tahun) lamany