LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
KAJIAN HUKUM KOMPETENSI YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KONEKSITAS DITINJAU DARI UU NOMOR 8 TAHUN 1981
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana koneksitas itu dalam KUHAP dan bagaimana pelaksanaan tentang kompetensi yurisdiksi pengadilan terhadap tindak pidana koneksitas menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:
1.Proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap perkara koneksitas dilakukan berdasarkan beberapa tahap yaitu penyidikan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan oleh suatu tim tetap yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman yang terdiri dari POLRI, POM (Polisi Militer) dan Oditur/Oditur Militer Tinggi. Dimana cara bekerja dari tim tetap ini disesuaikan berdasarkan tugas dan wewenang dari masing-masing unsur dalam tim.
2. Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan (Kewenangan Mengadili) terhadap perkara koneksitas menurut KUHAP ditentukan dari hasil penelitian Bersama yang dilakukan oleh jaksa/jaksa tinggi dan oditur/oditur militer tinggi dengan melihat titikberat kerugian yang ditimbulkan, jika lebih merugikan kepentingan umum maka diadili pada pengadilam umum dan sebaliknya apabila lebih merugikan kepentingan militer maka diadili pada pengadilam militer. Dengan pelaksanaan pada persidangan dilakukan oleh majelis hakim dengan ketua yang ditentukan berdasarkan pengadilan mana yang berwenang serta hakim anggota yang terdiri dari Lembaga peradilan umum dan militer secara berimbang
Implementasi Dasar Keadilan Dan Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menentukan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui perkembangan perlindungan hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta yang harus dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk tidak memidanakan orang dengan melalui penegakan, kecuali kepada pelaku perbuatan melanggar hukum (kejahatan) yang dinyatakan bersalah melanggar hukum oleh hakim dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian akan dan pasti menjunjung martabat hak asasi manusia, melindungi warganya dari segala ancaman, serta perlakuan yang tidak adil.Penyelenggaraan sistem peradilan pidana dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh perubahan fundamental, yakni perubahan retributive justice (keadilan retributif) dan restorative justice (keadilan restoratif) terutama hal ini kepada korban kejahatan (keluarganya), dari kedua konsep dasar hukum pidana (materiil dan formil).Dalam penerapan pidana sangat berpeluang terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini terlihat dalam peristiwa kejahatan atau pelanggaran hukum, korban kurang mendapatkan perlindungan (hak-haknya) dalam KUHP maupun KUHAP.
Kata Kunci: Keadilan, Perlindungan Korban, Sistem Peradilan Pidana;
 
EKSISTENSI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN TERHADAP SUATU USAHA ATAU KEGIATAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan untuk mengetahui bagaimana peran masyarakat dalam melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat: 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting atau tidak berdampak penting. Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. 2. Dalam Pelaksanaan AMDAL, peran masyarakat merupakan suatu hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam proses AMDAL untuk mencegah kerugian yang disebabkan suatu usaha atau kegiatan dan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih. Kata Kunci: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Usaha atau Kegiatan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 202
SANKSI HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami yang dimaksud dengan kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum pidana terhadap kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan tidak hanya menyangkut jasa konstruksi, tetapi juga menyangkut bangunan gedung itu sendiri, baik dari segi pemilik maupun penggunanya. Kelalaian dari jasa konstruksi berkaitan dengan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraannya. Kelalaian dari bangunan gedung apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan dan pekerjaan konstruksi, yaitu menyangkut perencanaan teknis juga pelaksanaan konstruksi itu sendiri. 2. Sanksi hukum pidana terhadap kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan menurut Undang[1]Undang Cipta Kerja berupa pidana penjara atau denda yang ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kata Kunci : Konstruksi Bangunan, Kelalaian, Sanksi Hukum
SANKSI PIDANA BAGI YANG MENUDUH ORANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai delik penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan untuk mengetahui prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan delik fitnah (laster) dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1) Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2) Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar; 3) Pelaku tidak membuktikannya; dan 4) Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya; yang dengan demikian delik fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti. 2. Prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti yaitu dakwaan tindak pidana fitnah sudah harus dimasukkan dalam surat dakwaan sejak awal, atau setidaknya sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, karena adanya Pasal 144 KUHAP yang dapat menjadi penghambat dilakukannya perubahan dakwaan berupa penambahan dakwaan tindak pidana fitnah; selain itu praktiknya dakwaan tindak pidana fitnah (laster) (Pasal 311 ayat (1) KUHP) dilakukan dengan bentuk dakwaan alternatif di mana tindak pidana pencemaran (smaad, Pasal 310 ayat (1) KUHP), atau pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), merupakan alternatif.
Kata Kunci : delik fitnah, Prosedur pengenaan sanksi pidan
PERTIMBANGAN KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA (Studi Kasus: Putusan PN JAKARTA PUSAT No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst)
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hal- hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dan untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim meringankan dan memberatkan sebagaimana putusan dalam Putusan PN JAKARTA PUSAT No.29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :
Hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dinilai berdasarkan apa yang telah dilakukan terdakwa, pertimbangan penjatuhan pidana tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat berbahayanya, sifat baik dan jahat terdakwa, serta faktor-faktor lain baik faktor yuridis yaitu, faktor yang terungkap dipersidangan.
Bahwa pertimbangan keadaan meringankan dan memberatkan sebagaimana putusan dalam Putusan PN JAKARTA PUSAT No.29/Pid.Sus- TPK/2021/PN Jkt-Pst baik dari segi yuridis maupun non yuridis, perbuatan terdakwa menggambarkan tingkat keseriusan tindak pidananya atau tingkat berbahayanya dimana perbuatan terdakwa menyelewengkan dana Bantuan Sosial Covid-19 yang telah dipercayakan negara untuk dikelola, yang mana pada saat itu Indonesia sedang mengalami kondisi darurat bencana non alam wabah Covid-19. Namun ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meringankan hakim. Salah satunya terdakwa bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah berbelit-belit yang menggangu jalannya persidangan.
Kata Kunci : pertimbangan hakim, penyelewengan dana Covid-1
TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tindak pidana pemaksaan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban bagi pelaku pemaksaan perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perkawinan adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan yang sah artinya, telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, baik secara agama maupun menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pemaksaan perkawinan di Indonesia, termasuk ke dalam salah satu tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Pemaksaan perkawinan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, termasuk ke dalam salah satu jenis Tindak Pidana Seksual (lihat Pasal 4 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pemaksaan perkawinan karena termasuk dalam tindak pidana, oleh karena itu harus memenuhi unsur-unsur dimaksud agar dimintakan pertanggungjawaban terhadap para pelakunya. Bentuk pertanggungjawaban pelaku pemaksaan perkawinan, baik itu perkawinan anak, pemaksaan perkawinan mengatasnamakan praktik budaya maupun pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan adalah sanksi berupa denda dan/atau penjara sebagaimana ditegaskan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman denda paling banyak dua ratus juta rupiah, denda penjara paling lama Sembilan tahun.
Kata Kunci : Pemaksaan Perkawina
Pemberlakuan Ketentuan Pidana Apabila Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Industri Pertahanan
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan apabila membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana di bidang industri pertahanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:
Bentuk-bentuk larangan apabila membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan, seperti diantaranya membocorkan informasi yang bersifat rahasia, memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan serta menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis, dilarang membeli dan/atau mengimpor alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana di bidang industri pertahanan, seperti pidana penjara dan pidana denda yang terjadi baik karena kelalaian atau perbuatan dengan sengaja, diantaranya kelalaiannya mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi atau perbuatan dengan sengaja mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi termasuk memproduksi Alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Kata kunci: Pemberlakuan Tindak Pidana, Industri Pertahana
PEMBLOKIRAN TERHADAP DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Skripsi ini membahas tentang pemblokiran dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tujuan Dari penulisan skripsi ini yaitu Untuk mengetahui pemblokiran terhadap dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme dan mengetahui upaya mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran. Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa Pemblokiran terhadap dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme, dilakukan terhadap dana yang secara langsung atau tidak langsung atau yang diketahui atau patut diduga digunakan atau akan digunakan, baik seluruh maupun sebagian, untuk tindak pidana terorisme, serta Upaya mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran dapat dilakukan oleh setiap orang. Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran disampaikan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya pemblokiran.
Kata Kunci : Pemblokiran dana, tindak pidana terorisme, pendanaan terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, pencegahan dan pemberantasan terorisme, koordinasi, efektivitas, efisiensi
PERAN MASYARAKAT TERHADAP PELESTARIAN KAWASAN HUTAN MANGROVE DI DESA LIHUNU KEC. LIKUPANG TIMUR KAB. MINAHASA UTARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui:
Untuk pengatahui Pentingnya fungsi dan manfaat hutan mangrove di daerah pesisir terlebih kusus di Desa Lihunu menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup,
Peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian hutan mangrove di Desa Lihunu,
Adapun peraturan yang digunakan adalah sebagai berikut, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 tentang Naional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Adapun upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Lihunu untuk menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove di Desa Lihunu.
Kata Kunci: Fungsi dan manfaat hutan mangrove, Peran serta Masyarakat, Upaya pelestarian Hutan Mangrove