LEX CRIMEN
Not a member yet
1741 research outputs found
Sort by
DELIK PEMBAKARAN BARANG TIDAK BERGERAK KEPUNYAAN SENDIRI MENURUT PASAL 496 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan normatif dari aspek hukum pidana terhadap tindakan pembakaran barang tidak bergerak kepunyaan (milik) sendiri menurut Pasal 496 KUHP; dan untuk mengetahui pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 496 KUHP. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan pembakaran barang tidak bergerak kepunyaan sendiri menurut pasal 496 KUHP merupakan suatu delik pelanggaran (overtreding) di mana unsur[1]unsurnya yaitu: 1) Barang siapa; 2) tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu; 3) membakar; 4) barang tidak bergerak kepunyaan sendiri, di mana pengertian barang tidak bergerak ini mencakup barang tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUH Perdata) dan barang tidak bergerak karena sifat (Pasal 507 KUH Perdata). 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 496 KUHP telah dipengaruhi oleh Perppu Nomor 18 Tahun 1960 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, sehingga maksimum pidana denda telah meningkat menjadi Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan juga kemungkinan penggunaan pasal-pasal lainnya tentang pembakaran, yaitu Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 382, atau Pasal 497, bersama-sama dengan Pasal 496 KUHP sebagai dasar dakwaan.
Kata Kunci : Pembakaran barang, Pasal 496 KUH
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN PROSTITUSI ONLINE, DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi online ditinjau dari UU No. 19 Tahun 2016 ITE dan bagaimana upaya pemerintah dalam menekan tindakan prostitusi online menurut UU No. 19 Tahun 2016 ITE, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan 1. Para pelacur yang terjerat dalam kasus prostitusi sejatinya memiliki latar belakang berbagai faktor-faktor baik internal dan eksternal. Undang-undang yang dipakai juga ada yang masih bersifat diskriminatif dan hanya menjerat mucikarinya saja. 2. Pemerintah setidaknya telah mencoba melakukan langkah-langkah untuk menekan adanya tindakan prostitusi online ini, mulai dari pemblokiran situs-situs pornografi sampai menutup lokalisasi bahkan memikirkan solusi apa yang dapat diterapkan untuk para tunasusila agar kembali lagi ke jalan yang benar. Meskipun secara keseluruhan baik UU ataupun KUHP belum mengatur dengan detail mengenai tindakan tersebut, tetapi didukung ada UU lain yang dapat mencapai kelemahan daripada kasus prostitusi in
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perbedaan Label Harga Produk Dengan Bukti Transaksi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi atas suatu produk dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan secara relevan kepada konsumen atas perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi suatu produk. Merealisasikan efektivitas perekonomian nasional pada perkembangan zaman yang semakin maju, sangat diharapkan adanya kontribusi yang besar bagi setiap warga negara khususnya para pelaku usaha untuk menunjang tumbuhnya dunia usaha yang sehat sehingga mampu menghasilkan berbagai barang dan jasa dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Namun, proses pesatnya kemajuan perekonomian dalam upaya perwujudan kesejahteraan umum akan ditemukan berbagai permasalahan yang sangat menjadi perhatian publik, salah satunya ialah perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi yang banyak ditemukan pada beberapa pasar swalayan di berbagai sudut kota maupun desa yang berpotensi merugikan konsumen serta dalam proses penyelesaiannya tidak berdampak pada tingkat kepuasan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas telah mengatur terkait beberapa unsur yang menjadi landasan awal sehubungan dengan penegakan daripada hak-hak konsumen sebagai pengguna barang dan jasa yang diperdagangkan sekaligus kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa yang diperdagangkan. Dengan kata lain, akan menjadi suatu hal signifikan yang sangat penting dalam aktivitas perdagangan di kalangan masyarakat dengan harapan masyarakat mampu bertindak secara sadar sebagai konsumen yang kritis dan mandiri dalam pemenuhan hak-hak konsumen.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Label Harga Produk, Konsume
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN UNSUR YANG MEMBERATKAN DAN UNSUR YANG MERINGANKAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami sanksi tindak pidana terhadap pidana pembunuhan dengan unsur yang memberatkan dalam KUHP serta untuk mengetahui dan memahami sanksi tindak pidana terhadap pidana pembunuhan dengan |unsur yang meringankan dalam KUHP. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan dengan unsur yang memberatkan dalam Pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangkan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan dengan unsur yang memberatkan dalam Pasal 340 KUHP adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Sanksi ini lebih berat dari sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan biasa atau pembunuhan dalam bentuk pokok dalam Pasal 338 KUHP yakni pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. 2. Sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan dengan unsur yang meringankan dalam Pasal 341 KUHP adalah pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Sanksi ini lebih ringan dari sanksi yan diancamkan dalam tindak pidana pembunuhan biasa karena ada unsur yang meringankan yakni karena seorang ibu takut ketahuan akan melahirkan anak.
Kata Kunci : Pembunuhan, Unsur Memberatkan dan Meringankan
KAJIAN HUKUM KOMPETENSI YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KONEKSITAS DITINJAU DARI UU NOMOR 8 TAHUN 1981
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana koneksitas itu dalam KUHAP dan bagaimana pelaksanaan tentang kompetensi yurisdiksi pengadilan terhadap tindak pidana koneksitas menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap perkara koneksitas dilakukan berdasarkan beberapa tahap yaitu penyidikan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan oleh suatu tim tetap yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman yang terdiri dari POLRI, POM (Polisi Militer) dan Oditur/Oditur Militer Tinggi. Dimana cara bekerja dari tim tetap ini disesuaikan berdasarkan tugas dan wewenang dari masing-masing unsur dalam tim. 2. Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan (Kewenangan Mengadili) terhadap perkara koneksitas menurut KUHAP ditentukan dari hasil penelitian Bersama yang dilakukan oleh jaksa/jaksa tinggi dan oditur/oditur militer tinggi dengan melihat titikberat kerugian yang ditimbulkan, jika lebih merugikan kepentingan umum maka diadili pada pengadilam umum dan sebaliknya apabila lebih merugikan kepentingan militer maka diadili pada pengadilam militer. Dengan pelaksanaan pada persidangan dilakukan oleh majelis hakim dengan ketua yang ditentukan berdasarkan pengadilan mana yang berwenang serta hakim anggota yang terdiri dari Lembaga peradilan umum dan militer secara berimbang
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH KELOMPOK BERSENJATA DI PAPUA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum mengenai penegakan hukum terhadap tindak kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata tanpa melanggar hak asasi manusia dan untuk memahami kajian yuridis terhadap Tindak pidana Pembunuhan menurut Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pemerintah ingin penanganan sektor keamanan di Papua dilakukan melalui pendekatan humanis. Pemerintah ingin pendekatan di Papua mengedepankan unsur kemanusiaan. Pelaksana program di Papua tidak seluruhnya berasal dari pusat, tapi tetap melibatkan otoritas setempat yang sangat memahami seluk beluk daerahnya. 2. Aksi teror yang dilakukan oleh KKB dinilai sudah memenuhi unsur tersebut, dimana menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, dan mengakibatkan kecemasan serta mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, gerakan yang dilakukan KKB dipandang sebagai sebuah gerakan pemberontakan melawan pemerintah sah (makar) dengan cara menebar teror. Sehingga upaya penegakan hukum adalah sah dan dapat segera diberlakukan. Akan tetapi yang perlu ditekankan adalah upaya penegakan hukum juga perlu diselaraskan dengan aspek HAM dalam penindakannya. Hal ini memerlukan upaya pengawasan dan pendekatan khusus, dimana pemerintah harus mampu merangkul tokoh dan masyarakat adat setempat.
Kata Kunci : pembunuhan, kelompok bersenjat
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI MANADO TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO. 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd)
Korupsi sering kali menjadi perbuatan yang dapat mengancaman keuangan dan perekonomian Negara. Dalam persidangan di Indonesia, Pengadilan banyak menangani kasus perkara Korupsi akan tetapi jarang di temukan kasus korupsi yang dalam persidangan di putuskan Bebas bagi para terdakwa apa lagi Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa(extraordinary cime). Oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana putusan bebas dapat di terapkan, dan apa saja faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi lahirnya putusan bebas, serta bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana korupsi yang di tinjau dari aspek yuridis
Kata Kunci : Korupsi, putusan bebas, putusan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PUNGUTAN LIAR MENURUT UNDANG- UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pungutan liar menurut undang-undang tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dimana penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti tulisan pustaka atau data sekunder belaka yang berhubungan dengan judul skripsi. Adapun bahan hukum primer yang di gunakan yakni peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan ini untuk data penelitian normatif empiris, penulis melakukan studi dokumen atau bahan pustaka dengan cara mengunjungi perpustakaan, membaca, mengkaji, dan mempelajari buku-buku, literatur-literatur, peraturan perundang- undangan, jurnal ilmiah, internet dan sumber lainnya yang terkait dengan pungutan liar. maka penguraian data-data tersebut selanjutnya akan di Analisa dalam bentuk analisis kualitatif yuridis, dalam arti bahwa dalam melakukan analisis terhadap data yang diperoleh tidak diperlukan perhitungan statistik. Tindak pidana korupsi Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kajahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001, yang dimuat dalam pasal 8 Pemerintah pusat satuan pungutan liar yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Pemerintah menyiapkan tiga cara pelaporan untuk masyarakat agar terlibat aktif melaporkan tindakan pungli di lapangan, baik melalui internet, SMS, maupun telepon. Perbuatan-perbuatan tersebut diatas juga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pada pasal 12 huruf e yaitu, pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini guru maupun lembaga pendidkan atau pihak penyelenggara penddikan yang merupakan pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa peserta didik atau walinya memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kata Kunci : Hukum Pidana , Pungutan Liar , Tindak Pidana Korupsi
 
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Konvensi Montreal 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah dua peraturan hukum yang mengatur tanggung jawab hukum pengangkutan udara niaga. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang membahas tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan kerugian yang timbul akibat kecelakaan atau insiden di udara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah undang-undang nasional yang mengatur berbagai aspek pengangkutan udara, termasuk tanggung jawab hukum maskapai penerbangan dalam melakukan operasi penerbangan niaga.
Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan barang, serta kerugian pribadi atau kematian penumpang yang terjadi selama penerbangan.
Pengaturan hukum pengangkutan udara niaga menurut Konvensi Montreal 1999 didasarkan pada prinsip tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan kerugian yang timbul akibat kecelakaan atau insiden di udara.
Kata Kunci : Konvensi Montreal 1999, Pengangkutan udara niaga, Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
YURISDIKSI UNIVERSAL DALAM MENGADILI KEJAHATAN TERORISME MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Kejahatan terorisme yang dilakukan oleh perorangan maupun organisasi dilihat dari sejarahnya sudah dikenal sangat lama, namun masalahnya dari aspek hukum adalah pendefinisian yang pasti tentang terorisme itu sendiri. Menurut Liga Bangsa-bangsa tahun 1937, “terrorism is all criminal acts directed against a state and intended and calculated to create a state of terror in the minds of particular persons a group of persons or the general public”. Namun konvensi ini tidak pernah berlaku sebagai hukum internasional positif, sebab tidak memenuhi syarat mengenai berlakunya karena tidak cukup jumlah minimum negara-negara yang meratifikasinya. Asal usul atau sejarah awal pemberlakuan yurisdiksi universal adalah bermula dari kasus pembajakan laut sejak tahun 1998. Pembajakan merupakan tindak pidana pertama yang tunduk dalam yurisdiksi universal. Bahkan dapat dikatakan bahwa prinsip yurisdiksi universal lahir pertama kali disebabkan karena adanya keinginan dari negara-negara untuk menindak kejahatan pembajakan yang dilakukan di laut lepas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana eksistensi kejahatan terorisme dalam perspektif hukum pidana internasional dan Bagaimana penerapan prinsip yurisdiksi universal dalam mengadili kasus kejahatan terorisme, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Dalam dinamika pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorisme, masyarakat internasional terutama di kalangan negara-negara anggota PBB mengalami perbedaan pendapat berkenaan dengan pengertian terorisme itu sendiri. Al-Qaeda dan ISIS adalah dua kelompok besar terorisme internasional yang sangat populer bagi masyarakat internasional. Kejahatan terorisme digolongkan sebagai kejahatan transnasional karena penegakan hukumnya hanya bisa melalui yurisdiksi universal di setiap negara. 2. Yurisdiksi universal diterapkan negara tanpa batas atau tanpa keterkaitan dengan tindak pidana dan tidak mempedulikan kegiatan yang sedang dilakukan negara lain berkaitan dengan kejahatan tersebut. Kejahatan terorisme masuk ke dalam kompetensi yurisdiksi universal karena telah digolongkan sebagai kejahatan serius (serious crime). Penerapan yurisdiksi universal masih dianggap sebagai cara yang efektif untuk menghapuskan impunitas dalam tingkat nasional bagi pelaku terorisme, namun pada praktiknya teori ini masih mengalami banyak hambatan.
Kata Kunci: Yurisdiksi Universal, Terorisme, Serious Crime, Transnasional