Rechtidee
Not a member yet
201 research outputs found
Sort by
Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
AbstrakSalah satu larangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaranUUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan. Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha.Kata Kunci : Putusan KPPU, Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.
Politik Hukum Pengupahan : Suatu Kajian Terhadap Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Abstrak:Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) didasarkan pada Kebutu- han Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang diar- ahkan pada pencapaian KHL. Permasalahan yang muncul adalah adanya “tolak tarik” antara pekerja dan pengusaha dalam penghitungan UMK dan tuntutan kenaikan Upah Minimum setiap tahun dari pekerja diikuti ancaman dan tindakan anarkis. Tulisan ini hendak mengkaji dari kriminologis dampak terkait penetapan UMK bagi pekerja maupun pengusaha. Sebagai pisau anali- sis akan digunakan teori anomie, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmi- grasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Kata kunci: politik hukum, upah minimum dan tenaga kerj
Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik
AbstrakMekanisme yang diberlakukan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia sudah baku dimana Yayasan Karya Cipta Indonesia atau lembaga manajemen kolek- tif (LMK) sebagai collecting societis yang memfasilitasi pemungutan royalti dari user untuk diserahkan kepada para pemegang hak cipta. Mekanisme pemungutan royalti di Kota Malang dibedakan menjadi 2(dua) yaitu terhadap tempat karaoke waralaba dan tempat karaoke non waralaba. Untuk tempat karaoke waralaba, pembayaran royalti dilakukan langsung oleh pemilik waralaba, sedangkan tempat karaoke non waralaba pembayaran royalti dilakukan oleh pemilik karaoke langsung yang bersangkutan Kata Kunci : lembaga manajemen kolektif, lagu, karaoke
Disharmoni Pengaturan Pemberian Izin dan Dispensasi Melangsungkan Perkawinan dengan Pengaturan Perlindungan Anak atas Kesehatan
Salah satu syarat materiil perkawinan yang bersifat absolut/mutlak adalahsyarat yang berkaitan dengan batas usia untuk melangsungkan perkawinan,yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas)tahun untuk perempuan. Dimana bagi seorang pria dan seorang wanita yangbelum batasan usia tersebut, tetap dapat atau diperbolehkan untukmelangsungkan perkawinan, selain atas izin dari kedua orang tua, jugadengan minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Pengaturan terkaitbatasan usia, izin dan dispensasi dalam melangsungkan perkawinan initernyata tidak harmonis dengan pengaturan terkait perlindungan anak ataskesehatan.Kata Kunci : perkawinan, perlindungan anak
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Penentu Arah dan Strategi Rencana Pembangunan Indonesia
Pembangunan suatu negara wajib ditetapkan dalam suatu sistem yang komprehensif agar pembangunan berjalan secara terarah, terstruktur, dan terencana dengan baik. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Indone- sia wajib berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Pada masa orde baru sistem perencanaan ditetapkan oleh MPR dan disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah masa orde baru berlalu, tugas pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) diserahkan kepada Presiden dan wakil Presiden. Saat ini terjadi arus pendapat yang mengingink- an mereformulasi model GBHN sebagai arah perencanaan pembangunan nasional ke depan. Namun, apakah MPR masih relevan sebagai lembaga yang diberi peran, fungsi dan kewenangan untuk merumuskan GBHN. Hal ini yang perlu dikaji untuk mendapatkan solusinya.Kata kunci : sistem perencanaan, pembangunan, GBHN, RPJ
Penerapan Technical Barrier to Trade melalui Pelabelan (Hang Tag) Identitas Budaya pada Produk Batik
Artikel ini bertujuan menawarkan ide/gagasan baru tentang formulasi perlindungan melalui penerapan hambatan teknis perdagangan (technical barrier to trade/TBT) berupa pelabelan identitas budaya (hang tag) dalam mekanisme perdagangan internasional pada produk batik.Sebagaimana diketahui, perlindungan dalam bentuk hambatan non tariff (non tariff barrier) khususnya TBT yang menyangkut pelabelan produk yangberlaku selama ini sepanjang pengetahuan peneliti baru sebatas alasan keamanan pangan, kesehatan, dan lingkungan. Negara-negara yang menerap- kan hambatan dalam pelabelan di luar kategori tersebut pun masih sangat terbatas.Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dirancang dengan menggunakan pendekatan Hukum Normatif dengan desain penelitian kualita- tif. Penelitian menggunakan teknik participatory observation dan focus group discussion sebagai metode pengumpulan data primer. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui telaah kepustakaan dan inventarisasi peraturan perundang-undangan untuk data yang berupa bahan hukum. Agar data (teru- tama data primer) yang diperoleh teruji keabsahannya, penelitian ini meman- faatkan metode trianggulasi yang menyatu dan tidak terpisahkan dari kegia- tan pengumpulan data primer tersebut. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang pada prinsipnya meliputi 3 (tiga) tahapan yakni reduksi data, display data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menerapkan hambatan non tarif dalam bentuk TBT pada produk batik melalui Peraturan Menteri Perindustrian tentang batikmark “batik INDONE- SIA”. Meski demikian, pelabelan tersebut masih membutuhkan rincian lagi dalam bentuk pelabelan identitas budaya sehingga maksud pelestarian batik sebagaimana diamanatkan Unesco pada Pemerintah Indonesia diharapkan menjadi terwujud.Keywords : Non Tariff Barrier, Technical Barrier to Trade, Hang Tag, Pelabelan Identitas Buday
Analisis Perkara Penyimpangan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Kemasyarakat oleh Pemerintah Daerah
Dualisme penanganan masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyimpangan penyaluran dana ke masyarakat seringkali menjadi beban hakim Tindak Pidana Korupsi. Penyelesaian perkara sering terjadi silang pendapat dan overlap antar peraturan perundang-undangan dalam hal sistem hukum mana yang digunakan. Sistem hukum pidana ataukah sistem hukum administrasi. Kajian ini berusaha mengungkap poin penting mana yang harus terlebih dahulu dikemukakan diantara kedua sistem hukum terse- but dan kemudian dicari solusi penyelesaian perkaranya. Oleh karenanya dalam kajian ini digunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang- undangan agar permasalahan dapat diungkap dengan jelas.Kata Kunci : Kasus, Penyimpangan, penyaluran dana, Hukum Adminis- trasi
Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.Kata Kunci : Internasional Court Of Justice, Kewenangan dan yurisdik- si, Statuta Mahkamah Internasional, Piagam Perserika- tan Bangsa-Bangs
Reevaluasi Strategi Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Privatisasi BUMN di Indonesia
Sejak mencuatnya konsep dan pelaksanaan privatisasi BUMN di Indone- sia, timbul kesan yang negatif pada BUMN Indonesia. Adanya BUMN terke- san hanya semata-mata untuk memenuhi kepentingan anggaran pemerintah yang defisit. BUMN di Indonesia dijadikan alat untuk mencari dana tambah- an bagi birokrasi pemerintah, sehingga kepentingan untuk memenuhi kebutu- han masyarakat seringkali kurang diindahkan. Selama ini strategi pelaksa- naan privatisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan cara men- divestasi saham BUMN sangat tidak tepat, dan banyak dilakukan dengan partner investor asing, akibatnya kesan negatif bahwa pemerintah dan birokrasi internal BUMN Indonesia selalu mengedepankan profit daripada kebutuhan masyarakat. Kata Kunci : Strategi Kebijakan, Privatisasi BUM
BEBERAPA KENDALA DALAM PENERAPAN CSR (ANALISIS PASAL 74 UUPT)
Dalam Pasal 74 UU PT jo. PP 47 Tahun 2012 diatur mengenai kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial CSR bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajiban sosial perusahaan diatur dengan UU ini agar kewajiban perusahaan atas lingkungan sekitarnya tidak hanya sebatas dalam tataran moralitas, tetapi perlu diatur dalam suatu norma hukum agar tercapai suatu kepastian hukumnya.Adanya UU Perseroan Terbatas dan PP yang mengatur tentang tanggung- jawab sosial ini tidak akan berhasil apabila tidak adanya sanksi hukum. Mengingat dalam kedua aturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi atas tidak dilaksanakannya CSR tersebut yang akan berimbas pada banyaknya perusahaan yang akan mengabaikan ketentuan CSR ini apabila tidak ada aturan yang memaksanya. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU PT tidak akan mempunyai arti apabila belum adanya peraturan yang mengatur secara tegas ketentuan tersebut, begitu pula ketentuan PP 47 Tahun 2012 yang tidak mengatur secara jelas ketentuan tentang sanksi atas tidak dilaksanakan- nya CSR ini akan menjadi masalah dalam mengimplementasikan ketentuan CSR ini dalam praktek.Kata Kunci; CSR, Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007, sanks