201 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS

    Get PDF
    Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat mengidentifikasikan, bahwa korban demi korban terus berjatuhan dengan kerugian dan penderitaan yang sangat besar, maka bagaimana bentuk pertanggungjawaban  pidana pelaku tindak pidana perkosaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menguji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Supaya orang bermoral baik, suatu perbuatan manusia harus sesuai dengan norma moralitas dalam tiga hal yaitu menurut hakikatnya, motifnya dan keadaannya. Ketidaksesuaian terhadap salah satu dari ketiganya menyebabkan perbuatan moral salah. Hal ini menjadi penyebab tindak pidana perkosaan di masyarakat semakin sering tejadi. Mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perkosaan, supaya dapat dipidana, maka pelakunya haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP. Jika salah satu dari kehendak atau maksud dan pengetahuan terdakwa tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada alasan bagi penuntut umum untuk menyatakan terdakwa terbukti mempunyai kesengajaan dalam melakukan tindak pidana perkosaan, dan Hakim akan memberi putusan bebas dari tuntutan hukum bagi terdakwa. Dari sekian banyak penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan, kesemuanya terjadi karena lingkungan seseorang tinggal, beradaptasi bahkan berkembang. Perkembangan seseorang menunjukkan kualitas atas dirinya, hal yang sangat mempengaruhi ialah moralitas seseorang

    PELAKSANAAN LELANG TERHADAP OBYEK YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN PARA PIHAK

    Get PDF
    Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang yang dibebani hak tanggungan dalam rangka mewujudkan keadilan para pihak. Pengaturan mengenai Hak Tanggungan diatur dalam Undang – Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Undang – Undang Hak Tanggungan (UUHT). Permasalahan penelitian ini mengenai apakah obyek lelang dengan agunan yang telah dipasang Akta Pembebanan Hak Tanggungan dapat langsung dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta bagaimana pelaksanaan lelang terhadap obyek hak tanggungan yang dapat mewujudkan keadilan para pihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut diperlukan kegiatan penelitian hukum, menggunakan pendekatan yuridis normatif.  Sumber data diperoleh melalui sumber kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana terkemuka sebagai sumber data utama, kemudian menganalisisnya agar mendapat jawaban secara ilmiah. Hasil Pembahasan dari penelitian ini : Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut dengan KPKNL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 102 /PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara Pasal 29 ayat (1), bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah yang dipimpin oleh seorang Kepala. Dalam Undang – Undang No.4 Tahun 1996 Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan. Objek yang dibebankan atas hak tanggungan berada di bawah kekuasaan penerima hak tanggungan.Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kreditur apabila debitur cidera janji. Jika terjadi cidera janji, benda yang dijaminkan dengan hak tanggungan akan dijual untuk melunasi utang debitur yang dijamin tersebut

    Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku

    Get PDF
    Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalamPeraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku bertujuan untuk mengetahui hakekat prinsip kehati-hatian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Maluku.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum dalam arti nilai (norma) peraturan hukum konkrit dan sistem hukum.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekaan filosofis (philosophicalapproach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil yang diperoleh bahwa prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013 dilakukan pencegahan secara dini, pencegahan antisipatif, kehati-hatian (Prudential Principles) terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penataan ruang. Filosofis pengaturan prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku bahwa mengingat fungsi ruang sebagai tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan itu untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan perlu dilakukan rencana tata ruang wilayah yang dapat mengharmonisasi lingkungan alam dan lingkungan buatan  mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.

    Pekerja Anak Dalam Perspektif Hukum

    No full text

    Mediasi perbankan dalam kerangka penyelesaian sengketa perbankan secara sederhana, Cepat, dan biaya ringan

    No full text
    Industri perbankan sebagai bagian dari Industri keuangan mempunyai karakteristik yang khusus sebagai lembaga keuangan. Karakteristik khusus tersebut tercermin dalam operasional perbankan yang memiliki fungsi Intermediary, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang dilandasi oleh kepercayaan, serta layanan yang lebih kompleks yang meliputi pembiayaan makro, pembiayaan ekspor impor, transaksi derivatif, fasilitas pembayaran perdagangan internasional (letter of credit) dan lain sebagainya.Layanan Perbankan yang sedemikian kompleks dalam prakteknya kadang kala bersentuhan dengan konflik atau sengketa. Sengketa dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara bank dengan nasabah mengenai kewajiban dan hak masing-masing, wanprestasi dari nasabah sebagai debitur, tindakan sepihak bank yang dianggap merugikan nasabah, dan sebagainya. Kenyataan demikian menuntut adanya pola penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.Dalam konteks penyelesaian sengketa secara demikian, Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki kewenangan dalam menata aktivitas perbankan di Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa, antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan.Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 menyatakan bahwa mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakanModel penyelesaian mediasi bagi kalangan perbankan merupakan model yang dianggap tepat karena hubungan bank dan nasabah mengandung kerahasiaan. Kerahasiaan dimaksud adalah kerahasiaan bank sebagaimana tersebut di dalam pasal 40 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Penyelesaian secara mediasi juga menunjang upaya menemukan resolusi-resolusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Selain itu mediasi dianggap mampu membuka ruang yang lebih luas bagi para pihak berperkara untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).Sekalipun demikian, pelaksanaan mediasi dalam prakteknya ada kalanya tidak memberikan hasil  penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. Deadlock atau kebuntuan mediasi sering terjadi karena tidak dapat didekatkannya perbedaan-perbedaan yang ada antar nasabah dan bank.Bank Indonesia dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Peraturan ini pada dasarnya ingin menjadi payung hukum bagi pelaksanaan mediasi perbankan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul antara pihak bank dengan nasabah maupun antara bank dengan bank lainnya. Setiap peraturan memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal yang paling sering dipermasalahkan adalah apakah suatu peraturan didasarkan pada bangunan pertimbangan yang matang dan memuat klausul-klausul yang diperlukan. Suatu peraturan juga sering dikritisi dari apakah ia mampu memberikan perlindungan secara berimbang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu persengketaan. Tulisan ini berupaya membahas hal tersebut dalam kerangkan perlindungan kepentingan bank dan nasabah dalam penyelesaian sengketa perbankan

    Implikasi Kesepakatan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) terhadap Pembaruan Hukum Perbankan Indonesia

    Get PDF
    Kesepakatan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 akan mengubah tatanan hukum Perbankan Indonesia. UU No: 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No: 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dianggap tidak dapat lagi digunakan sebagai payung hukum untuk mengatur perubahan aktivitas perbankan Indonesia, khususnya untuk memanfaatkan peluang bersaing dengan Bank-bank dari negara ASEAN yang akan beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum perbankan yang dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi aktivitas perbankan Indonesia untuk mempersiapkan diri guna mengantisipasi perkembangan perbankan global. Pemerintah telah menerbitkan UU No : 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang merefleksikan pentingnya kebijakan makroprudensial untuk mecegah dan mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan ketahanan sistem keuangan, yang sebagian besar merupakan kontribusi perbankan.Selain itu, pemerintah telah menggagas Rancangan UU Perbankan guna memenuhi standar regulasi yang dituntut dan diperlukan oleh perkembangan perbankan global.Kata kunci: perkembangan perbankan global, pembaruan hukum perbankan.

    Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

    Get PDF
    Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016 bertolak belakang dengan Perjalanan panjang praktik hukum acara perdata di Indonesia yang selalu berusaha mengikuti perkembangan teknologi dan informasi sehingga hukum menjadi tidak ketinggalan jaman, dan juga berseberangan dengan semangat UU ITE yang telah memberikan perlindungan/kepastian hukum atas aktifitas manusia menggunakan sarana elektronik dan teknologi informasi yang semakin umum dilakukan. Putusan tersebut telah mereduksi ketentuan dalam UU ITE yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan memperluas jenis alat bukti hukum yang selama ini dikenal dalam hukum acara yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penafsiran terhadap frasa Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tidak berlaku terhadap hukum acara perdata

    Pergeseran Pendekatan Ras Menjadi Kewarganegaraan Pada Hukum Perdata Tentang Orang (Telaah Sinkronisasi Ketentuan Subjek Hak Milik atas Tanah dengan Politik Hukum Kewarganegaraan)

    No full text
    Politik hukum pengaturan tentang orang yang telah bergeser dari pendekatan ras (golongan penduduk) menjadi kewarganegaraan pascakemerdekaan Indonesia adalah adalah ketentuan tentang subjek Hak Milik atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melekat dalam ketentuan tersebut adalah persinggungan sistem kewarganegaraan dengan perkawinan campuran yang dalam iimpementasinya banyak menimbulkan permasalahan.Telaaah konseptual/ilmiah ini bertujuan, pertama mengungkap nilai-nilai yang melatarbelakangi perubahan  pengaturan tentang orang dari penggunaan pendekatan ras menjadi kewarganegaraan. Kedua, dasar perubahan pendekatan ras menjadi kewarganegaraan tersebut? Ketiga, menjelaskan ketentuan keselarasan subjek Hak Milik atas tanah dalam UUPA dengan politik hukum kewarganegaraan.Hasil telah akademik/konseptual menunjukkan, pengaturan hukum tentang orang dengan menggunakan pendekatan ras ditaltarbelakangi oleh nilai-nilai feodalisme , individualisme serta bersifat diskriminatif antargolongan penduduk  yang sengaja ditanamkan oleh kolonial. Sebaliknya, pendekatan kewarganegaraan didasari nilai-nilai nasionalisme atau rasa kebangsaan. Ketentuan subjek Hak Milik atas tanah dalam UUPA telah sejalan dengan politik hukum kewarganegaraan.Kata Kunci : Politik Hukum, Pendekatan ras, Pendekatan Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran,Feodalisme, Nationalita

    Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia

    Get PDF
    Jaminan Fidusia lahir karena perkembangan sosial ekonomi masyarakat atas kebutuhan modal dan menjadi salah satu solusi jaminan pinjaman bergerak yang dianggap mampu memacu pertumbuhan ekonomi kecil. Untuk menjamin kepastian hukum pemerintah mengatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dan pelaksanaanya diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010.2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Terkait Dengan Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia. Latar belakang lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 karena banyaknya perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tepat waktu melainkan saat pembiayaan mulai dianggap macet, Padahal lahirnya kreditor yang memiliki hak preferen juga hak eksekutorial yaitu pada saat jaminan fidusia itu didaftarkan. karena ulah perusahaan pembiayaan itu negara juga kehilangan Pendapatan dari  Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Sehingga Muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2015 serta aturan pelaksana undang-undang jaminan fidusia. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Fidusia, Pendaftaran Fidusi

    Pembagian Harta Bersama Perkawinan Dalam Perceraian Perkawinan Beda Agama Yang Dicatatkan

    Get PDF
    Interfaith marriage in Indonesia be able to do with supplicate a determination to District Court, and then be listed in the Civil Registry Office. In case divorce occur on registered interfaith marriages, there is legal vagueness in regulation to divide joint property marriage, its relates with article 37 Constitution Number 1 of 1974 about Marriage. The purpose of this thesis is to description, identifying and analyzing the way to divide marriage property in interfaith marriage divorce, and also to review allowed or not to make choice of law that related to article 37. This thesis is a normative research with using statute approach and analytical approach. Based on the analysis of legal materials obtained, solution to divide joint property marriage on interfaith marriage better used husband religion or customary law, it is based from analysis using intergroups legal theory, receptive in complex theory, Idris Ramulyo opinion, Lanraad jurisprudence in Manado and also using grammatical interpretation about husband and wife position in article 31 and 34 marriage law. In case lawsuit happened, there is through the District Court after divorce decision was decided by judges. Choice of law is allowed based on equally principle.

    0

    full texts

    0

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Rechtidee
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇