Rechtidee
Not a member yet
201 research outputs found
Sort by
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN 56/PUU-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat khususnya dalam hal pembatalan Peraturan Daerah. Menteri Dalam Negeri kini tidak lagi dapat membatalkan Peraturan Daerah Provinsi, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang dianggap bermasalah. Tidak adanya lagi pengawasan yang bersifat represif dari Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah tentunya dapat mempengaruhi implementasi dari sebuah kebijakan nasional ketika sampai di daerah. Di samping itu, kualitas Peraturan Daerah yang masih jauh dari kondisi ideal juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sedangkan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat akan menjadi sangat terhambat tanpa adanya kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah. Penelitian ini hendak menganalisis peraturan daerah dari segi pengawasannya. Penelitian ini akan mengkaji bentuk pengawasan peraturan daerah yang dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. masih terdapat kewenangan pengawasan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan preventif, terdapat instrumen pengawasan lain yang dapat digunakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun masyarakat daerah itu sendiri
PERLINDUNGAN HUKUM DIREKSI BANK BUMN TERHADAP KREDIT MACET BANK BUMN BERDASARKAN PRINSIP BUSISNES JUDGMENT RULE
AbstrakPeranan perbankan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa adalah sangat vital layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Pembangunan ekonomi oleh perbankan dilakukan dengan salah satunya melalui kredit. Pemberian kredit perbankan terutama Bank BUMN dilakukan dengan prinsip 5 C, akan tetapi sekalipun pemberian kredit bank BUMN dilakukan dengan kehati- hatian dan penerapan prinsip 5C tidak dapat dihindari kegagalan bayar oleh debitor. Kegagalan bayar ini disebut kredit macet. Kredit macet tentu merugikan bank BUMN dan Negara sebagai pemilik modal, kerugian tersebut tidak serta merta dapat disebut kerugian Negara yang berimplikasi terjadinya tindak pidana korupsi bagi manajemen bank dalam hal ini Direksi Bank BUMN. Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-IX/2013 menegaskan bahwa kekayaan Negara pada BUMN tetap tidak dipisahkan. Akan tetapi didalam putusan MK Mahkamah Konstitusi Nomor 62 / PUU –IX / 2013 mengakui prinsip Business Judgment Rule. Business Judgment Rule ini yang menjadi dasar atau perlindungan hukum direksi Bank BUMN untuk melindungi dari kriminalisasi keputusan bisnis dalam BUMNKata Kunci : Bank BUMN, Kredit Macet, Direks
PENGGOLONGAN PENDUDUK DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS TERKAIT PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
This research aims at analyzing the classification of citizen in the making of statement of inheritance related to the registration of right over land after the enactment of Law number 12 year 2006 about the Republic of Indonesia citizenship. It also analyzes the legal force of statement of inheritance issued by notary, statement of inheritance issued by Village chief of the head of the district, and the statement of inheritance issued by Balai Harta Peninggalan (the office of inheritance affairs) related to the registration of right over land after the enactment of Law number 12 year 2006 2006 about the Republic of Indonesia citizenship. This research is normative using statute, conceptual, and historical approaches. Data analysis employed Grammatical and historical interpretations The findings of the study show that citizen classification in the making of statement of inheritance still applies as the regulation has not yet been repealed. Regulation for specific group of citizen should not imperatively apply. Whwn the rule is repealed, the regulation becomes alternative of facultative for the citizens of Indonesia. The legal force of statement of inheritance couses problems because the regulation regarding the form of the document is no clear so that it does not qualify to be a perfect evidence
POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU BERSIFAT ISTIMEWA DI INDONESIA
Seiring berkembangnya praktik ketatanegaraan dalam bidang pemerintahan daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah terdapat beberapa daerah yang diberikan kekhususan atau keistimewaan yang kemudian membedakan daerah tersebut dengan daerah lainnya. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Prinsip yang terkandung dalam pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menjamin pluralisme antar daerah yang sehingga dimungkinkan adanya pola-pola pengaturan yang bersifat pluralis di bawah konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan yang kemudian muncul adalah keberadaan otonomi khusus dapat berpotensi menimbulkan permasalahan dalam negara kesatuan, salah satunya ketika beberapa daerah-daerah mengajukan daerahnya untuk menjadi daerah otonomi khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum keberadaan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa berdasarkan UUD 1945 serta arah dan tujuan pembentukannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kekhususan atau keistimewaan tersebut dibatasi kepada Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Yogyakarta. Arah kebijakan pembatasan terhadap kriteria daerah yang ditetapkan sebagai daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa menunjukkan pelaksanaan otonomi daerah memperhatikan kemajemukan masyarakat didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa
PERTIMBANGAN HUKUM REHABILITASI KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
ABSTRAK Landasan hukum atas pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika adalah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Rehabilitasi adalah fasilitas yang sifatnya semi tertutup, maksudnya hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area ini. Rehabilitasi narkotika adalah tempat yang memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkotika. Ketika pecandu telah melewati masa rehabilitasi, maka pecandu tersebut berhak untuk menjalani rehabilitasi sosial dan program pengembalian ke masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana hal ini diharapkan akan bermanfaat bagi pelaku dan masyarakat dilingkungan sekitarnya. Sarana rehabilitasi medis terpidana narkotika diharapkan menjalin kerjasama dengan panti rehabilitasi sosial milik pemerintah atau masyarakat, atau dengan lembaga swadaya masyarakat yang memberikan layanan pasca rawat. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi pemikiran dan aplikasi terhadap dunia hukumjuga kepada pihak-pihak yang nantinya akan terlibat dalam kasus anak pelaku tindak pidana, karakteristik pemberian rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika serta Menganalisa Pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika sehingga diharapkan dapat berguna bagi praktik hukum dan penegakan hukum mengenai penanganan kasus atau permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan pidana anak, khususnya sanksi rehabilitasi. Pertimbangan hakim dalam melakukan pemeriksaan sidang dalam perkara narkotika yang dilakukan anak adalah menjatuhkan pidana narkotika dengan melakukan rehabilitasi terhadap terdakwa. Hakim menyatakan bahwa dalam UU SPPA terhadap anak yang bermasalah dengan hukum disebut sebagai anak nakal, dan yang disebut sebagai anak nakal itu sendiri adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Hakim menyatakan bahwa sungguh pun dalam dakwaan penuntut umum, namun demikian hakim memandang dalam penjatuhan pidana terhadap pemakai narkotika dengan pelaku anak, maka dengan memperhatikan asas utama bagi anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dalam menjatuhkan sanksi, maka ketentuan tentang rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi terdakwa dapat diterapkan. Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jth, Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Smn, dan Putusan Nomor 988/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst, hakim pada ketiga putusan ini menetapkan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak pelaku tindak pidana narkotika dengan dasar bahwa anak harusnya dilindungi dari dampak kejahatan narkotika dengan melakukan perbaikan terhadap mental dan prilaku anak dengan cara dititipkan di panti rehabilitasi narkotika dengan maksud setelah selesai menjalani masa rehabilitasi dari panti rehabilitasi, anak dapat memperbaiki dirinya, kembali kepada keadaan seperti semula, kembali kepada orang tua dan masyarakat dan menyadari bahwa kejahatan narkotika sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lai
KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Keberadaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi setiap pencipta atas hasil ciptaanya. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang dan mendorong munculnya ide – ide kreatif guna kemajuan ilmu pengetahuan dan seni. Namun, realitanya masih banyak ditemui pembajakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini hendak mengkaji secara kritis konsep pembajakan dalam bidang hak cipta dari perspektif hukum positif dan hukum islam guna mencari solusi ayng tepat untuk mengatasi permasalahan pembajakan yang marak terjadi di masyarakat. Artikel ini akan menganalisa dengan metode penelitian hukum yang akan menganalisa secara deskriptif. Analisanya menghasilkan suatu koklusi bahwa dalam Islam, tidak dikenal istilah pembajakan. Akan tetapi, apabila ditinjau dari hakekatnya pembajakan merupakan pencurian hak milik orang lain yang seharusnya dijaga dan dihormati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta tersebut. Larangan melakukan pembajakan didasarkan pada Q.S. Al – Baqarah Ayat 188 dan Q.S. Al – Maidah ayat 38. Pembajakan hak cipta merupakan penggandaan secara tidak sah atau ilegal dan selanjutnya di distribusikan terhadap suatu produk atau barang yang terdaftar sebagai hak cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang hak cipta oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif
PENGAJUAN DAN PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
This paper aims to analyze the mechanism for submitting and granting restitution as the responsibility of perpetrators of crimes. This is to fulfill the rights of children who are victims of criminal acts. The implemented provisions governing the submission and granting of restitution are regulated in PP No. 44 of 2008 and PP No. 43 of 2017. However, the implementation of the restitution provision,which is the right of the child (victim), has not been fully implemented due to a lack of maximum assistance by the relevant government, such us fulfilling the rights of victims to obtain rehabilitation, compensation and restitution as a form of protection of children after the occurrence of a crime for the loss suffered by the child and / or the family of the victim. This study uses doctrinal research (doctrinal legal research), while the approach used is (socio-legal studies) an effort to explore a problem by not only fulfilling the study of legal norms or doctrines, but also looking comprehensively at the context of norms and enforcement. The results showed that the submission of restitution stipulated in Government Regulation No. 43 of 2017 outlines that restitution is a compensation payment charged to the perpetrator based on a court decision. It has permanent legal force for material and immaterial losses suffered by the victim or his family, as in the case of giving restitution for a non specifically regulated the period of payment and a rejection of payments from perpetrators of sexual crimes.
THE RIGHT TO DEMOCRACY ARRANGEMENT UNDER INTERNATIONAL LAW
In the historical context, during the Cold War, due to the tension of ideology between countries, the link between international law and the notion of democracy only received few discussions and interest by international law scholars. The fall of communism in the early 1990s has put liberal democracy - as the only legal system of government - back on the global agenda. The victory of democracy throughout the world quickly led to the claim that there is now a right to democracy in international legal instruments and the existence of democracy as a guiding principle in general international law. However, the word "democracy" does not appear in the Charter of the United Nations and in the Covenant of the League of Nations. There is no standard textbook on international law that contains chapters on democracy. The International Court of Justice does not base its decisions on applying the principles of democratic rule. If one does not look beyond the pillars of international law, one could conclude that democracy is irrelevant. In maintaining that all communities are entitled to democratic governance, this paper will examine arrangements for the right to democracy in international law, especially under the Universal Declaration of Human Rights, which is recognized by the international community
KEABSAHAN DIREKTUR PERUSAHAAN PAILIT YANG MENJADI DIREKTUR PERUSAHAAN LAIN
This journal entitled "Validity of the Director of Corporate Bankruptcy The Become Director of Companies", originating from legal conflict that occurs between the requirements to become directors that requires not been declared bankrupt under Article 93 of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company with the consequent bankruptcy the only limit debtors to manage and master the wealth contained in Article 24 paragraph (1) of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Debt Payment Obligation, the formulation of the problem: 1. Why did the director of the bankrupt company can not be a director in another company ? 2. What legal remedies for directors at the company bankrupt in order to become a director in another company?. Normative methods underlying the writing of this, with statute approach, conceptual approach, and case approach.This study stems from obscurity as a result of bankruptcy, especially regarding the rights of the insolvent company directors can not be a director in another company within a period of 5 (five) years after being declared bankrupt.This study suggests that the terms barring a bankruptcy of directors to become directors in the company of other conflicts with settings that declare bankruptcy as a result of the bankruptcy of a ruling not only on wealth alone. It is also contrary to the basic concept of civil rights. Legal effort to do ever declared bankrupt directors to become directors of the company other is to conduct a tort lawsuit to the notary and the Ministry of Justice and Human Rights. Ministry of Justice and Human Rights can be sued also in the State Administrative Court because it is not in accordance with the General Principles of Good Governance
PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN PADA PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan dan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang mau bekerjasama (justice collaborator)dalam tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi. Kasus kejahatan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih menjadi masalah serius yang terjadi di negara kita tentu harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah Indonesia yang harus segera diselesaikan. Masalah yang terjadi adalah dimana surat edaran ini belum memilki kekuatan yang mengikat seperti undang-undang yang menyebabkan dalam penerapan nya banyak kelemahan kelemahan yang dilihat dari substansi hukum