Rechtidee
Not a member yet
201 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PERSAINGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
Dunia perdagangan saat ini telah bertransformasi dalam teknologi digital. Pelaku usaha berkompetisi untuk meraih keuntungan sebanyak mungkin agar dapat melakukan dominasi terhadap pasar. Dominasi terhadap pasar ini menyebabkan adanya monopoli oleh pelaku usaha sehingga merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang lemah. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk KPPU melalui UU 5/99 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Dalam artikel ini kan membahas mengenai (1) tugas dan fungsi KPPU, (2) hukum acara persaingan usaha, (3) upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan KPPU. Untuk menjawab permasalahan tersebut dalam artikel ini menggunakan pendekatan perundang – undangan dan konseptual dengan karakter penelitian hukum. KPPU mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Fungsi KPPU sendiri adalah sebagai penilai, pengambil dan pelaksana dalam suatu kegiatan usaha di Indonesia. Hukum acara persaingan usaha dijalnkan oleh KPPU berdasaran ketentuan UU 5/99 mulai dari tahapan penerimaan perkara hingga putusan. Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI KS YANG MENERIMA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
AbstractBased on The Act No. 8 of 2010 of The Prevention and Combating of Money Laundering, money laundering is classified into 2 (two) forms, which are active money laundering and passive money laundering. Passive money laundering is an act of receiving, holding, or using a proceed of crime. Passive money laundering could be done by corporation, such as a political party. LHI is a member of the The House of Representatives and at the same time, President of The KS Party. LHI received IDR 1.300.000.000,- and 1 unit of Toyota FJ Cruiser worth IDR 1.100.000.000,- from MEL as the Director of PT. IU in January 2013. The provision is given relating to the position of LHI as a member of The House of Representatives, LHI was asked to influence fellow members of The House of Representatives and S as the Minister of Agriculture who is also a member of The KS Party. S was expected to issue a letter of approval for the application of additional beef import quota proposed by PT. IU. 1 unit of Toyota FJ Cruiser was then donated by LHI to The KS Party. According to the criminal liability of corporation theory which is Identification Theory, the act of General Secretary and General Treasurer of The KS Party is identified as the act of The KS Party. It makes The KS Party criminally liable for receiving a donation from the proceed of crime and use it for its Safari Dakwah activity as part of its campaign in Sumatera. AbstrakTindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu tindak pidana pencucian uang aktif dan pasif. Pencucian uang pasif adalah perbuatan menerima atau menguasai atau menggunakan hasil tindak pidana. Pencucian uang pasif dapat dilakukan oleh korporasi, yaitu salah satunya oleh partai politik. LHI adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sekaligus Presiden Partai KS. Pada bulan Januari 2013, LHI menerima uang sebesar Rp. 1.300.000.000,- dan 1 (satu) unit mobil Toyota FJ Cruiser seharga Rp 1.100.000.000,- dari MEL selaku Direktur Utama PT. IU. Pemberian tersebut diberikan berkaitan dengan jabatan LHI selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat, LHI diminta untuk mempengaruhi sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan mempengaruhi S selaku Menteri Pertanian yang juga merupakan anggota Partai KS. S diharapkan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan oleh PT. IU. 1 (satu) unit mobil Toyota FJ Cruiser kemudian disumbangkan oleh LHI kepada Partai KS. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu Teori Identifikasi, perbuatan Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Partai KS sebagai pengurus yang menerima hasil tindak pidana korupsi diidentikkan menjadi perbuatan Partai KS sehingga Partai KS dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena menerima sumbangan mobil hasil tindak pidana dan menggunakannya untuk kegiatan Safari Dakwah dalam rangka kampanye di Sumatera.
PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing; serta model pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dari beberapa pertimbangan hukum didalam putusan hakim menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dikenakan kepada para direksi korporasi setelah memenuhi unsur kealpaan dan kesengajaan. Dengan demikian, dapat terjadi pemidanaan terhadap korporasi berdasarkan konsep pelaku fungsional (functioneel daderschap) dalam hal transfer pricing ketika sengaja menghindari atau meminimalkan nilai pembayaran pajak. Bentuk tindak pidana korporasi atas praktik transfer pricing yaitu adanya unsur kesengajaan yang dilakukan korporasi dengan maksud dan tujuan untuk menghindari pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Unsur kesengajaan melekat di dalamnya motivasi dan niat menghindari pajak yang berpotensi terhadap kerugian negara. Jadi bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi adalah dengan sengaja menghindari pajak, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Model pertanggungjawaban pidana korporasi atas praktik transfer pricing dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan khususnya bidang perpajakan adalah penggantian kerugian negara yang disebabkan penghindaran terhadap kewajiban membayar pajak. Selain itu pemidanaan terhadap korporasi yang dalam hal ini adalah para direksi (pengurus) dengan dasar adanya unsur kesengajaan yaitu menghindari pajak dengan melakukan manipulasi transfer pricing
BATASAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM OPERASI INTELIJEN NEGARA
Kegiatan intelijen yang dilakukan institusi intelijen negara pada masa lampau, secara umum dilakukan tanpa menggunakan norma hukum yang jelas. Batasan kewenangan dalam kegiatan intelijen tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan berdampak terhadap pelanggaran hak orang lain. Tujuan penelitian adalah mengetahui ajaran sifat melawan hukum dan tidak dapat dipidana suatu operasi intelijen negara. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan sejarah, perudangan-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu operasi intelijen negara lain merupakan tindak pidana yang diatur dalam Bab 1-3, Buku ke-2 KUHP. Sebaliknya KUHP melindungi operasi intelijen negara yang dilakukan oleh aparat intelijen negara dengan dasar perintah jabatan dalam Pasal 50 dan 51 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan. Beberapa negara melakukan pengawasan aktivitas dan kelembagaan intelijen melalui badan legislatif dan yudikatif. Adapun UUIN hanya mengatur peran kelembagaan saja sehingga masih diperlukan RUU terbaru yang mengatu
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI berfungsi sebagai mitra pengimbang yang menggantikan kedudukan para pihak melalui novasi subyektif. Selanjutnya, KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada dengan tetap membebankan kewajiban pada Anggota Kliring untuk mengganti (subrogasi). untuk mengoptimalkan Dana Jaminan yang dikelola oleh KPEI, perlu dipertimbangkan penggunaan konsep trust sebagai dasar hukum. Melalui trust,KPEI akan bertindak sebagai trustee (legal owner)yang dapat mengelola dan menginvestasikan dana secara optimal, sedangkan penerima manfaatnya (beneficial owner) adalah kepentingan industri pasar modal. Penggunaan konsep trustyang menganutdual ownershipini perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dual ownership. Oleh keran itu perlu dirujuk penggunaan konsep trust dalam POJK No. 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas POJK No. 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa penitipan dengan Pengelolaan (Trust) sebagai pengembangan jasa perbankan.Kata Kunci : Investor Pasar Modal- perlindungan hukum - penjaminan penyelesaian transaksi
PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut BPSK) merupakan lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen, yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, BPSK memiliki kendala dalam penerapan kewenangannya, sebagaimana penyelesaian kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 bahwa BPSK tidak berwenang untuk menangani kasus perjanjian kredit yang terjadi antara Saparli dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Perdagangan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah kewenangan BPSK dalam kasus perjanjian kredit dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari rumusan pertama menunjukkan bahwa BPSK memang tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara perjanjian kredit, karena semenjak Tahun 2013 dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan tentang penyelesaian sengketa konsumen dalam sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Dalam rumusan kedua menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 telah benar dalam menerapkan hukum untuk memutuskan bahwa kasus perjanjian kredit tersebut merupakan kasus wanprestasi yang apabila diselesaikan di luar pengadilan, maka akan ditangani oleh LAPS yang dibentuk oleh OJK dan bukanlah kewenangan BPSK untuk menyelesaikan kasus tersebut.
INKONSISTENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Sebagian besar masyarakat masih kurang memahami adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini disebabkan karakteristik tindak pidana korporasi ini adalah sangat kompleks. Hal tersebut dapat dipahami karena dalam KUHP sebagai induk hukum pidana materiil tidak mengatur korporasi sebagai subyek hukum pidana di Indonesia kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana saat ini secara khusus baru diakui dalam Undang-undang yang mengatur tindak pidana di luar KUHP. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia masih menganut pandangan societasdelinquere non potestsehingga belum mengakomodir kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Proses modernisasi dan pembangunan ekonomi, menunjukkan bahwa korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam mencapai tujuannya, melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau yang bertentangan dengan hukum pidana dengan modus operandi yang dilakukan. Oleh karena itu, kedudukan korporasi sebagai subyek hukum (keperdataan) telah bergeser menjadi tindak pidana, disamping tindak pidana manusia alamiah (natuurlijk Persoon). Hal ini berarti bahwa doktrin societasdelinquere non potestmulai ditinggalka
IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN PASAL 91 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TERHADAP KONSTELASI PEMINDAHAN HAK
Permasalahan : Pembayaran pajak BPHTB merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah melalui jual beli. Ditentukan dalam UU 28 Tahun 2009 Pasal 91 ayat (1), bahwa “PPAT/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak”. Bunyi pasal ini menunjukan pertentangan dengan konstelasi pajak, yang secara teoritik berpedoman pada taatbestand sebagai dasar menentukan saat timbulnya utang pajak. Tujuan penelitan ini menemukan asas hukum yang mendasari fiscus mengenakan pajak atas pemindahan hak melalui jual beli. Metode : menggunakan metode Yuridis Normatif dengan analisis data secara Yuridis Kualitatif. Hasil pembahasan : Pengenaan kewajiban pajak kepada wajib pajak BPHTB, sebelum dipenuhinya taatbestand dilandasai oleh asas hukum “pajak dikenakan pada saat yang paling dekat dengan detik diperolehnya hak”. Pengenaan Pasal 91 Ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 terhadap pemindahan hak atas tanah, harus dilihat ke dalam titik tautnya dengan Pasal 90 ayat (1) huruf a UU No.28 Tahun 2009. Kesimpulan : Ratio legis Pasal 91 ayat (1) untuk menghindarkan pengingkaran penunaian kewajiban pajak BPHTB oleh wajib pajak. Kata kunci : Jual beli, Pemindahan Hak, Timbulnya Utang Pajak
MAKNA PELEKATAN SIDIK JARI DALAM MINUTA AKTA NOTARIS
Notary as a general official in carrying out his office always based on the authority, obligations and restrictions set forth in UUJN. One of the obligations of a notary is to attach fingerprints in every minuta deed made. Some time ago, the notary was confused which meant the fingerprints were the thumb or 10 (ten) fingers. The purpose in writing is to examine and analyze the meaning of fingerprint attachment in minuta deed. Research method in writing is normative juridical with statute approach and conceptual approach. The results showed that fingerprint attachment does not affect the authenticity of notary deed. Terms of authentic deeds have been regulated in Article 1868 BW and Article 38 UUJN. The aforementioned obligation aims at protecting the Notary from denial of signature signature and serves as additional proof that the confrontation is right with the Notary. If the responders refuse to attach their fingerprints, the notary must provide a reason for the fingerprint attachment to the cover. Despite the deed without any fingerprints, the deed remains authentic and not degraded to the deed under the hand. Notary if the attachment is not attached, the notary will get sanction from the Supervisory Board.
DASAR PEMBAGIAN KEWENANGAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM BIDANG PERTANAHAN
This study aims to analyze the basis for authority division of notary and Official Certifer of Title Deed in land sector and to examine whether Article 15 Paragraph 2 letter (f) of Law Number 2 year 2014 concerning notary is contrary to Article 2 of Government Regulation Number 37 year 1998 on the rule of position for Official Certifer of Title Deed. This research is legal research normative by design with statute and historical approaches employed. The legal materials obtained were analized and assessed to reveal the correlation between them. The findings of the study show that the authority of the notary comes from Notary Regulation (Stb. 1860 : 3) and the authority of the Official Certifer of Title Deed is generated from Government Regulation number 37 year 1998 on the rule of position for Official Certifer of Title Deed. Article 15 paragraph (2) letter (f) about notary position does not contradict Article 2 of Government Regulation number 37 year 1998 because the land deed such as lease deed, sale and purchase agreement, deed of land right release, the authority to sell, statement of inheritance, will, and deed of grant of mortgage is the authority of the notary and not the Official Certifer of Title Deed