UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
141 research outputs found
Sort by
KEWENANGAN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Sebuah Telaah Sosiologis Proses Pembentukan Perdes di Desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan)
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti mengambil tema tentang “Kewenangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam Menjalankan Fungsi Legislasi Sebuaah Telaah Sosiologi Pembentukan Perdes di Desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan. Adapun yang menjadi lokasi dari penelitian ini sendiri dilakukan di Kabupaten Kuningan lebih tepatnya di Desa Karamatwangi. Penelitian ini akan difokuskan pada masalah pertama, bagaimana proses pembentukan peraturan desa di desa tersebut, kedua, bagaimana evektifitas Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana proses pembentukan peraturan desa di desa Karamatwangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana evektifitas Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Penelitian ini dapat berguna antara lain yaitu secara praktis dapat digunakan sebagai referensi dalam hal pembentukan peraturan khusunya peraturan desa, penelitian ini mencoba memberikan gambaran tentang kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan referensi dalam bidang akademis ilmu hukum khususnya dalam bidang Hukum Tata Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris atau penelitian kuantitatif yaitu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisa rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga legislatif di tingkat bawah yang mana memiliki peranan penting dalam pembentukan produk hukum pemerintahan desa untuk mewujudkan sistem check and balences dan penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kata Kunci: Kewenangan, Badan Permusyawaratan Desa, Legislas
Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perspektif Pancasila dan Bela Negara
Abstrak : Pancasila adalah Ideologi dan sumber dari segala pembentukan perturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Bela Negara mengisyaratkan agar setiap masyarakat melaksanakan pertahanan negara, demi menjaga keutuhan NKRI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menegtahui dan menganalisis bagaimana kedudukan Pancasila sebagai Ideology Indonesia? dan bagaimana mewujudkan perlindungan anak sebagai cita-cita bela negara. Metode penelitian yaitu metode pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan penggunaan bahan atau meteri penelitian data sekunder dengan di dukung oleh data kepustakaan. Hasil penelitain adalah Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya bukan hanya untuk diketahui saja tetapi harus dimengerti yang kemudian diamalkan dikehidupan sehari-hari dalam berabagai aspek kehidupan. Perlakuan yang sama terhadap setiap warga Negara Indonesia (terkhususnya terhadap perlindungan anak) dalam bidang hukum, juga harus menerapakan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Melalui bela negara akan terbangun karakter disiplin, optimisme, kerjasama dan kepemimpinan guna turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kita sebagai warga negara wajib mengupayakan untuk membela negara. Kesimpulan, kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk memberi contoh bela negara, sesuai dengan arti atau pengertian bela negara Indonesia yaitu seperti belajar bersungguh-sungguh serta taat terhadap peraturan perundang-undangan. Hal itu diwujudkan dalam bentuk perlindungan anak berkelanjutan. Perlindungan anak berkelanjutan, akan menciptakan generasi penerus bangsa yang mempertahankan dan membela Negara Indonesia.Kata Kunci: Ideologi, Pancasila, Perlindungan, Anak, Bela Negara. THE LAW PROTECTION OF CHILDREN IN THE PANCASILA PERSPECTIVE AND STATE DEFENSE Abstrak : Pancasila is a ideology and the source of any formulation of existing laws and regulations in Indonesian. The 1945 Constitution of the Republic Indonesia and the state defebse act of the Republic Indonesia, in order to maintan the integrety of NKRI. the aims to knows and analyze how to position of Pancasila as Ideology Indonesian and how to realize the protection of children as the ideals of satet defense, This research method used normative juridical approach that emphasizes the use of naterials seconadry data with the support by literature study. The result of research is the noble values contained in Pancasila as the nation's ideology to know, understood which then must be practiced in everyday life in various aspects of life. The equal treatment of every citizen of Indonesia (especially against child protection) in the field of law, the application of values contained in Pancasila in the state defense that will build the character of discipline, optimism, cooperation and leadership, the form of ensuring the survival of the nation and state, we as citizens must strive to defend the country. In conclusion, we as the next generation have an obligation to be an example of defending the country, in accordance with the meaning or understanding of defending the state of Indonesia as in studying seriously and obedient to the laws and regulations. It is manifested in the form of sustainable child protection. The continuous child protection, will create the next generation of nation that defends and defends the State of Indonesia. Keywords: Ideology, Pancasila, Protection, Children, Defend State
ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK MEREK KOLEKTIF GENTENG JATIWANGI GUNA MENGURANGI PERSAINGAN USAHA DI KABUPATEN MAJALENGKA
Pada era perdagangan global dan pasar bebas, merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha sehat. Salah satu bagian Hak Kekayaan Intelektual yang harus diatur dan dilindungi yaitu merek. Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas mereksemakin berkembang pesat setelah banyaknya kejadian orang yang melakukan peniruan-peniruan. Salah satu merek yang perlu dilindungi yaitu merek Genteng Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Perlindungan merek sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun faktanya banyak merek Genteng Jatiwangi belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga belum mendapat perlindungan hukum.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha di Kabupaten Majalengka dan Bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terhadap hak merek kolektif dalam mempertahankan keberadaan Genteng Jatiwangi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menjelaskan mengenai Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha dan menjelaskan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terhadap hak merek kolektif dalam mempertahankan keberadaan Genteng Jatiwangi.Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha yang sebagian besar dimiliki Unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dengan menggunakan merek kolektif dan pemasaran bersama dapat mengurangi tingkat persaingan usaha tidak sehat di antara para pemilik industri genteng Jatiwangi. Industri genteng Jatiwangi mempunyai kontribusi yang besar terhadap perekonomian masyarakat sekitarnya karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki investasi yang besar dan menjadi industri andalan Majalengka. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Majalengka harus ikut berperan agar keberadaan genteng Jatiwangi selalu eksis, Pemerintah Daerah Majalengka berperan agar industri genteng Jatiwangi mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pemerintah Daerah Majalengka dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung penggunaan merek kolektif untuk perlindungan hukum atas merek genteng Jatiwangi. Pemerintah Daerah Majalengka lebih memperbanyak sosialisasi tentang pentingnya perlindungan hukum atas merek sehingga para pemilik industri genteng Jatiwangi memahami akan pentingnya perlindungan hukum atas merek
The Formulation Policy on Corporate Criminal Liability System For The 1950 - 2017 Period and Its Harmonization in The Renewal of National Criminal Law
The Criminal Code (KUHP) which currently applies does not recognize corporations as the subject of criminal acts. Therefore, the formulation/legislation policy concerning corporate criminal liability system in Indonesia is only regulated in various specific criminal laws (lex specialis). This research discusses the formulation/legislation policy regarding the corporate criminal liability system in 124 special criminal legislations outside the Criminal Code (KUHP) from 1950-2017. This research used a normative juridical research method as well as interpretation method with a policy-oriented approach. Types and sources of data used were secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The collected data were then analyzed based on qualitative analysis method. The results of the research showed that the corporate criminal liability system in legal politics in Indonesia (especially in the formulation/legislation policy) still experiences disorientation and disharmonious. Besides, the national law development should follow every development and/or change of society that is developing in the direction of modernization and globalization and should be able to accommodate all society’s needs in various fields. This legal development should be continuously carried out (as a dynamic and an endless process) by "improving (making things better)" and "changing the law to be better and modern".Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku tidak mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana.Oleh karenanya, kebijakan formulasi/legislasi mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia hanya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus (lex specialis). Penelitian ini akan membahas mengenai kebijakan formulasi/legislasi mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam 124 (seratus dua puluh empat) peraturan perundang-undangan pidana khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari tahun 1950-2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode interpretasi dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach). Jenis dan sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data yang telah terkumpul akan dianalisis berdasarkan metode analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam politik hukum di Indonesia (khususnya pada kebijakan formulasi/legislasi) masih mengalami disorientasi dan disharmoni. Selain itu, pembangunan hukum nasional harus mengikuti setiap perkembangan dan/atau perubahan masyarakat yang sedang berkembang ke arah modernisasi dan globalisasi serta mampu menampung semua kebutuhan masyarakat di berbagai bidang. Pembangunan hukum seperti ini harus terus-menerus dilakukan (sebagai proses yang dinamis dan proses yang tidak pernah berakhir) dengan cara “menyempurnakan (membuat sesuatu yang lebih baik)” dan “mengubah agar hukum menjadi lebih baik dan modern”
Legal Antropology Approach on The Application of Village Website in Digital Economic Era in Indonesia
Legal anthropology approach is a scientific discipline which explicitly focuses on normative complexity in society and on the relationship between human behavior and its complexity and changes in both human behavior and normative complexity. The application of modern technology in villages has shown the central governments support, especially in the acceleration of village economy. On the other hand, there are not many people in the village who understand the application of the technology itself. Villages, that are vulnerable to changes, require special attention especially with regard to technology. The aim of legal anthropology in accelerating the digital economy is expected to provide a balance in the acceleration of village economy. Thus, the issue raised in this research is how the novelty and renewal of law on digital economy acceleration through the village website viewed from legal anthropology. This research used a normative legal research method which was done by describing views related to the subject matter. In terms of anthropological tendency, there is a tendency adjusted to the dynamics of the societys culture including the acceleration of digital economy for the village. Anthropology sees only law as an aspect of culture, namely an aspect used by public authority in regulating behavior and society, so that there are no deviations and irregularities of the determined social norms. Legal anthropology looks at possible differences or even conflicts in order to assess the modernization culture with the level of understanding in the village. The legal novelty and renewal in the village with regard to digital economic acceleration is considered as a channel, means, and a type of membrane that can be penetrated without disturbing or damaging the membrane.Pendekatan Antropologi hukum merupakan disiplin ilmiah yang paling eksplisit memusatkan perhatian pada ke-kompleksitasan normatif dalam masyarakat dan pada hubungan antara prilaku manusia dengan ke-kompleksitasan, perubahan-perubahan baik dalam prilaku manusia maupun dalam kekompleksitasan normatif. Penerapan teknologi modern di desa- desa telah menunjukan dukungan pemerintah pusat terutama dalam percepatan ekonomi desa. Di sisi lain masyarakat desa masih belum banyak yang mengerti akan penerapan teknologi itu sendiri. Desa yang rentan akan perubahan memerlukan perhatian yang khusus apalagi berkenaan dengan teknologi. Tujuan antropologi hukum dalam percepatan ekonomi digital diharapkan memberikan keseimbangan dalam percepatan ekonomi desa. Maka yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana kebaruan dan pembaharuan hukum percepatan ekonomi digital melalui website desa dilihat dari sisi antropologi hukum. Penelitian sendiri menggunakan metode penelitian hukum normative dilakukan dengan cara mendeskripsikan pemikiran yang berkenaan dengan pokok bahasan. Kecenderungan antropologis, terdapat kecenderungan yang disesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat termasuk didalamnya percepatan ekonomi digital bagi desa. Antropologi melihat hukum sebagai aspek dari kebudayaan, yaitu suatu aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat yang teratur dalam mengatur perilaku dan masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyimpangan yang terjadi dari norma-norma sosial yang ditentukan dapat diperbaiki.Antropologi hukum dengan melihat kemungkinan perbedaan atau bahkan pertentangan masyarakat desa dalam rangka menilai budaya modernisasi dengan tingkat pemahaman di desa.Kebaruan dan pembaharuan hukum di desa berkenaan dengan percepatan ekonomi digital dianggap sebagai saluran, sarana, sejenis selaput yang bisa ditembus tanpa mengganggu atau merusak selaput
The Policy of Kuningan District Regional Government in The Efforts to Prevent Human Trafficking
The era of regional autonomy has made regions strive to utilize their potential for the sake of community’s welfare. Yet, the limited job opportunities cause the job seekers to work abroad which results in various legal cases, including human trafficking. The purpose of this research is to analyze the regulations on human trafficking, the factors causing human trafficking, and the role of regional government in preventing human trafficking. The research method used was non-doctrinal. The results showed that human trafficking has been regulated in various regulations, but in practice, the regulations are not well implemented because of various factors, including economic, social, and cultural factors. Moreover, the policy of Kuningan District Regional Government in the efforts to prevent human trafficking is limited to the forming of Integrated Service Center for Empowering Women and Children (P2TP2A) which in its implementation has not run optimally due to limited funds and participation from the community. Era otonomi daerah menjadikan daerah berupaya untuk memanfaatkan potensi yang dimilikinya dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Akan tetapi keterbatasan lapangan kerja menyebabkan tingginya para pencari kerja untuk bekerja di luar negeri, sehingga menimbulkan berbagai kasus hukum, diantaranya perdagangan manusia. Rumusan masalah: bagaimana pengaturan tentang perdagangan manusia, faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia, serta bagaimana peran pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya Perdagangan manusia. Metode penelitian yang digunakan bersifat non doktrinal dengan pendekatan yuridis empiris. Pengaturan perdagangan manusia telah diatur dalam berbagai perundang-undangan namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan optimal karena ada faktor yang mempengaruhi. Faktor-faktor tersebut antara lain faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor budaya. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam upaya mencegah perdagangan manusia baru sebatas membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). yang dalam pelaksanaannya belum berjalan optimal karena
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi dasar hukum bagi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan dan penuntutan? Apa kendala-kendala yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana Korupsi?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitan yaitu Kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf c UU KPK bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun, KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu dapat mengambil alih perkara korupsi walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) UU KPK). Akan tetapi, pengambil alihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan yang diatur dalam Pasal 9 UU KPK. Selain kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi, ada hal lain yang menjadi kewenangan KPK yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KPK dan Pasal 50 UU KPK. Kesimpulan diperlukan pengaturan yang disepakati bersama untuk menghilangkan anggapan adanya tumpang tindih kewenangan dalam hal siapa yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi muncul setelah dikeluarkannya UndangKata Kunci : Penuntut, Tindak Pidana Korupsi. THE ANALYSIS JURIDIS FOR AUTHORITY THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSION AS PROSECUTOR TOWARD THE ACTORS OF CORRUPTION Abstract : The increasing uncontrolled corruption in general will bring disaster to the life of national economy and nation and state. The existence of a public report on corruption is not followed up, and all the consequences of the process of handling corruption in a protracted manner without a justifiable reason then the corruption eradication commission takes over the aforementioned and the demands. The purpose of this study is to know and analyze what is the basis law for the authority of the Corruption Eradication Commission to conduct investigations and prosecutions, and what are the constraints faced by the Corruption Eradication Commission to conduct investigations and prosecutions in Corruption. The research method used is juridical normative, the type of data used is secondary data. The result of research is KPK's authority to handle corruption cases regulated in Article 6 letter C of KPK Constitution, that KPK has duty to conduct investigation, investigation and prosecution of corruption crime. However, the KPK has the additional authority of being able to take over the corruption case even though it is being handled by the Police or Prosecutor's Office (Article 8 paragraph (2) of the KPK Constitution). However, the acquisition of such corruption cases must be for reasons set out in Article 9 of the KPK Constitution. In addition to that authority, there is another matter which becomes the authority of KPK that is as regulated in Article 11 and Article 50 of KPK Constitution. The conclusion is that there is a mutually agreed arrangement to dispel the assumption of overlapping authority in terms of who is authorized to prosecute corrupt acts, arising after the issuance of Constitution.Keywords: Prosecutor, Corruption
Reconstruction of Advocate Policy in Assisting Child Cases Based on Value of Justice (A Study in Kuningan District)
An advocate is a person whose profession is providing legal services both inside and outside the court that meets the requirements based on legislations. In child cases, the role of advocates is needed to provide legal protection for children in order to create a child generation which is free from discrimination, violence and exploitation. The purpose of this research is to analyze various regulations regarding advocate policy in legal assistance on criminal cases, especially on child cases and how the policy is implemented in assisting child cases at the level of investigations in police, prosecutors office and court in Kuningan District. The method used in this research was the Evaluative Analysis method, which is a method of collecting and presenting the obtained data to analyze actual situation and subsequently carry out rational analysis based on juridical references through library and field research. As results, this research found that the regulations applied in providing legal assistance on child cases include; Article 23 paragraph (1) of Law Number 11 of 2012 concerning System of Child Criminal Justice, and Kuningan District Regulation Article 17 Point (b) Number 15 of 2003 concerning Implementation of Child Protection. Moreover, the implementation of advocate policy in assisting child cases in Indonesia has not been carried out optimally both in police, prosecutor's office and court due to the following factors, namely legislation factors, legal apparatus factors, and society awareness factors (legal culture). Therefore, there is a need for reconstruction of legal awareness through education, training and socialization, especially for the law enforcement of child cases. Besides, the societys legal culture regarding the obligation of advocate assistance needs to be improved so that the objectives to provide child protection can be achieved.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan per Undang Undang. Dalam perkara anak peran advokat sangat di perlukan dalam perlindungan hukum bagi anak yang merupakan bagian terpenting dalam menjaga generasi anak yang bebas dari diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi sehingga mampu membangun generasi anak bahagia dan sejahtera. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbagai peraturan mengenai kebijakan advokat dalam pendampingan hukum dalam perkara pidana khususnya terhadap terhadap perkara anak serta bagaimana implementasi kebijakan peran advokat dalam pendampingan perkara anak di tingkat penyelidikan dan penyidikan di kepolisisan, kejaksaan dan pengadilan Negeri Kuningan. Methode penelitian yang digunakan oleh penyusun dalam pembahasan penelitian ini adalah methode Evaluatif Analisis, yaitu suatu methode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisis rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian ini yaitu Pertama,.Pasal 23 ayat (1) Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perda Kabupaten Kuningan Pasal 17 hurp (b) No.15 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak .Kedua, Implementasi peran advokat dalam pendampingan perkara anak di Indonesia belum dilaksanakan dengan maksimal baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan hal ini karena faktor faktor sebagai berikut yaitu Faktor Peratuan Perundang Undangan, Faktor Aparat Hukum dan Faktor Kesadaran Masyarakat (Budaya Hukum). Oleh sebab itu perlu adanya rekontruksi peningkatan kesadaran melalui pendidikan, pelatihan dan sosialisasi terhadap penegak hukum perkara anak maupun terhadap budaya hukum masyarakat tentang kewajiban pendampingan advokat sehinga tujuan keadilan perlindungan anak dapat terpenuhi
Kritik Terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Perspektif Teori Hukum)
Abstrak : Latar belakang untuk mengkritik Undang-Undang Penanaman Modal yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dalam perspektif Teori Hukum. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisis apa pendapat teori hukum terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan apa yang menjadi tujuan Hukum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan adalah penellitian normative yang meneliti data sekunder dari berbagai bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian adalah bahwa berdasarkan analisis menggunakan Teori Hans kelsen dengan teorinya The Hirarchies of The norms, teori Jeremy Bentam, dengan teori kemanfataan, terkenal dengan sebutan The greates Happniness of The Greatest number, dan teori Satipto Rahardjo, bahwa hukum adalah untuk manusia bukan manusia untuk hukum bertujuan untuk membahagiakan rakyat maka disimpukan bahwa tidak adanya konsistensi antara pasal–pasal dan tujuan hukum yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, Sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hokum dan tujuan hukum yang ingin dicapai adalah kepastian hukum, kesejahteran, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh Rakyat Indonesia. Kesimpulannya bahwa kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam setiap pembuatan peraturan perundangan yang berkaitan dengan Penanaman modal harus selalu berkiblat kepada Pancasila dan Konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Iindonesia 1945.Kata kunci : Teori Hukum, Undang-Undang No 25 tahun 2007, Pancasila dan UUD 45. THE CRITICISM OF LAW NUMBER 25 YEAR 2007 ABOUT INVESTMENT (THE PERSPECTIVE THEORY OF LAW) Abstrak : The background to criticize the Investment Law is Law Number 25 Year 2007 in the perspective theory of law, the purpose of the research is to know and analyze the opinion of theory and what is the purpose for the Law no. 25 Year 2007 about Investment and what is the purpose of the Law no. 25 Year 2007. The research method uses normative research that examines secondary data from various primary, secondary and tersier materials.The results of the study are based on the analysis using the Hirarchies of the norms, Jeremy Bentam's theory, with theoretical theory, known as the Greates Happniness of the Greatest number, and Satipto Rahardjo's theory, that the law is for human non- which aims to make people happy. it is concluded that the absence of consistency between the articles and the legal objectives contained in Law no. 25 of 2007 about Investment, so that it can lead to legal uncertainty and welfare, justice and prosperity for the whole People Indonesia. The conclusion that to the government and the Parliament (DPR) in every legislative regulation relating to investment should be oriented to Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.Keywords: Theory of Law, Law No. 25 of 2007, Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Garis Sempadan Jalan Di Kabupaten Kuningan
Abstrak : Desentralisasi yang berkembang di Indonesia memiliki suatu tujuan dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, yaitu meningkatkan perekonomian dari sector terkecil yang terdapat di daerah. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah mendapatkan delegasi kewenangan dari pemerintahan pusat untuk membentuk suatu kebijakan yang mendukung peningkatan perekonomian daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan tentang Bangunan yang melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan di Pasar Darma Kabupaten Kuningan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Garis Sepadan Jalan dan Bagaimana Implementasi dari Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Garis Sempadan Jalan di Pasar Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan?. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis emipis dengan spesifikasi penelirian deskriptif analitis yang melibatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder serta metode penarikan kesimpulan analisis yuridis kualitatif, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketidaksesuaian fungsi ruang garis sempa dan jalan yang itu terdapat bangunan di area garis sempadan jalan tersebut. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Garis Sepadan Jalan terdapat ketentuan pidana bagi pelanggar area garis sempadan jalan. Selain itu implementasi dari Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2013 tidak sesuai dengan yang diharapkan aturan tersebut, yaitu jarak garis sempadan jalan yang seharusnya 14.5 meter dari garis tengah jalan ditemukan hanya kurang dari 10 meter dari garis tengah jalan. Kesimpulannya perlunya dilakukan penataan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan garis sepadan jalan.Kata Kunci : izin, jalan, pelanggaran THE IMPLEMENTATION OF REGIONAL REGULATION NUMBER 8 YEAR 2013 ABOUT BOUNDARY LINE IN KUNINGAN REGENCY Abstract : The decentralization that developed in Indonesia has a goal in economic development in Indonesia is to improve the economy of the smallest sector in the region. Based on this the local government gets delegation of authority from the central government to form a policy that supports the improvement of the regional economy. The purpose of this study is to find out and analyze how the arrangement of the building that violates the provisions of the boundary line in Pasar Darma Kuningan district according to Local Regulation No. 8 of 2013 on the boundary line and how to implementation of Article 6 of Regional Regulation No. 8 of 2013 on boundary line in Darma Market, Darma District, Kuningan Regency. This research using the method of juridical emipis approach with descriptive analytical specification involving library research and field research using primary, secondary data and method of conclusion of qualitative juridical analysis, analyzed qualitatively. The results of this study found that the mismatch of boundary line and building space functions in the area of the boundary line. In the regional regulations there is a criminal provision for offenders of the boundary line area. The implementation of Article 6 of Regional Regulation of Kuningan Regency Number 8 of 2013 is not in accordance with the regulation, ie the distance of the boundary line that should be 14.5 meters from the center line of the road is found to be less than 10 meters from the center line of the road. The conclusion, the need for structuring and socialization to the community related to boundary lineKeywords : licensing, road boarder, violation