UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
141 research outputs found
Sort by
Legal Analysis of Crimes in Contracts Validity in the Digital Era
Today’s digital era, which is inseparable from the rise in online transactions, makes e-contract a trending issue to discuss. E-mail account hacking, targeted by various crimes in business world, is used as a way for those who use e-contracts as a loophole in carrying out cybercrimes. Hence, laws are needed to protect both business actors and consumers in this digital era. This study aims to find out the legal analysis of crimes in contracts validity in the digital era. This descriptive analytic study applied doctrinaire approach. Meanwhile, the type of the study itself was normative juridical. Secondary legal material both in the form of regulations and legal theories were used in this study. The regulations on Electronic Information and Transactions used were Law No. 11 of 2008, Government Regulation on The Implementation of Electronic System and Transaction No. 82 of 2012, Law No. 2 of 2014 on Notary Position, the Indonesian Civil Code, HIR (Herzein Inlandsh Reglement), and Rbg (Rechtriglement voor dee buitengewesten). The results showed that the validity of e-contract is regulated in Article 1 paragraph 17 of Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions stating that electronic contract is an agreement of parties entered by means of electronic systems. In Indonesia, an explanation of the legal basis of electronic contract has not yet been formally regulated in e-contract Law. All agreements made are still based on the basic legal rules of agreement, namely the Indonesian Civil Code and Book IV Bulgelijk Weatbook (BW), which are also used as guidance when there is a dispute in the validity of contract. Finally, the legal implication is that the crimes in contracts validity in the digital era have not been matched by the readiness of law enforcement officials.Analisa Hukum tentang Kejahatan dalam Keabsahan Kontrak di Era DigitalMemasuki Era digital yang tidak lepas dari maraknya transaksi yang dilakukan dengan online menjadi bagian dari pembuatan e-kontrak yang menjadi tranding saat ini. Pembobolan akun email yang menjadi sasaran dalam aksi kejahatan di berbagai dunia bisnis menjadi tujuan bagi mereka yang menggunakan e-kontrak sebagai celah dalam melakukan kegiatan jahat ini. Hukum diperlukan dalam hal memberi perlindungan untuk kenyamanan para pelaku usaha dan konsumen dalam era digital. Tujuan penelitian ini adalah uintuk mengetahui analisis hokum tentang kejahatan dalam keabsahan kontrak di era digital. Penelitian ini bersifat deskripsi analitis . Jenis penelitian adalah yuridis normative, pendekatan doktriner yang mempelajari aturan hokum, bahan hokum sekunder, baik berupa peraturan- peraturan maupun teori- teori hokum. Dalam penelitian adalah peraturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 82 tahun 2012, Undang- undang Jabatan Notaris nomor 2 tahun 2014, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HIR (Herzein Inlandsh Reglement) dan Rbg (Rechtriglement voor dee buitengewesten). Hasil penelitian dan pembahasan bahwa kejahatan keabsahan hukum kontrak dalam penggunaan digital elektronik diatur dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 angka 17 bahwa segala kontrak yang dibuat dengan system elektronik adalah disebut kontrak elektronik. Di Indonesia sendiri penjelasan tentang dasar hokum yang legal tentang kontrak elektronik belum diatur secara formil Undang- undang e kontrak. Semua macam jenis perjanjian yang dibuat masih berdasarkan pada aturan hokum dasar perjanjian yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Buku IV Bulgelijk Weatbook (BW) menjadi pedoman ketika terjadi sengketa dalam beban pembuktian kontrak dan penyelesaiann. Implikasi hokum yang banyak terjadi adalah kejahatan keabsahan dalam kontrak era ditigal belum diimbangi dengan kesiapan aparat penegak hukum
The Transfer of Ownership Rights of Bengkok Land Through Land Swap Agreements
The process of transferring bengkok land ownership rights through land swap agreements is frequently done, but due to lack of understanding of the legislations, the transfer of land rights often experiences various problems. This study aims to find out the mechanism of transferring bengkok land ownership rights through land swap agreements based on the legislations as well as the process of certifying bengkok land into proprietary land. This descriptive-analytic study applied an empirical juridical approach. The results showed that the mechanism of transferring bengkok land ownership rights through land swap agreements in Kuningan District is regulated in Kuningan District Regulation No. 44 of 2017 concerning Management of Village Assets. Meanwhile, the process of certifying bengkok land into proprietary land is regulated in Article 17 of Government Regulation No. 27 of 2014 concerning Management of State/Regional Property. In conclusion, the process of transferring land ownership rights, especially state-owned land, shall to be done in a written form and is based on the applicable legislation. Peralihan Hak Milik Tanah Bengkok Melalui Perjanjian Tukar Guling Proses peralihan hak milik tanah bengkok melalui perjanjian tukar guling sering dilakukan namun karena ketidak pahaman terhadap peraturan perundang-undangan, peralihan hak milik atas tanah tersebut mengalami berbagai permasalahan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme peralihan tanah bengkok melalui perjanjian tukar guling menurut perundang-undangan dan proses pensertifikatan tanah bengkok menjadi tanah hak milik. Jenis penelitian deskriptif-analistis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Mekanisme peralihan tanah bengkok melalui perjanjian tukar guling di Kabupaten Kuningan diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Proses pensertifikatan tanah bengkok menjadi tanah hak milik diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 adalah pengalihan kepemilikan barang negara/daerah. Kesimpulannya Dalam proses perjanjian tukar menukar tanah terutama tanah milik negara perlunya dilakukan secara tertulis dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
The Concept of Deradicalization in an Effort to Prevent Terrorism in Indonesia
Radicalism is a paradigm to make a fundamental change in accordance with the understanding of the ideology adopted and believed. In general, the government and the society believe that terrorism is a phenomenon that cannot be easily eliminated. Deradicalization program essentially comes from the assumption that radicalism is the “root” of terrorism. Therefore, a concrete action as an effort to fight against terrorism will be (more) effective through deradicalization. The essence of deradicalization is to change the understanding (re-interpretation) of the paradigm that is considered wrong and “misleading”. The prevention of terrorism through the concept of deradicalization is a proactive action and requires caution because Indonesian society is plural and vulnerable to pluralism against social conflict. Thus, its application must be equipped by knowledge and understanding of the development and patterns of terrorism and must be guided by the applicable legislations. This descriptive-analytic study applied statute approach, conceptual approach, historical approach and philosophical approach to investigate the legal issues under study. The collected data were analyzed by using qualitative juridical analysis method and the results are then presented thoroughly, systematically and in a integrated way in order to obtain clarity of the problem. The results showed that radicalism is an extreme idea to make a fundamental change based on subjective and exclusive ideological interpretations. Meanwhile, deradicalization is a pattern of handling terrorism which is essentially a process of reinterpretation of “deviated” beliefs or paradigms through efforts to reassure radical groups not to use violence (terror) as well as to create a sterile environment from radical movements which are “the root” of the growth of terrorism in Indonesia. Konsep Deradikalisasi dalam upaya Pencegahan Aksi Terorisme di Indonesia Radikalisme merupakan paradigma untuk melakukan suatu perubahan fundamental sesuai dengan pemahaman ideologi yang dianut dan diyakini . Pemerintah dan masyarakat pada umumnya meyakini bahwa (aksi) terorisme merupakan fenomena yang tidak mudah dihilangkan begitu saja. Program deradikalisasi hakikatnya berangkat dari asumsi bahwa radikalisme merupakan “akar” dari aksi-aksi terorisme. Oleh karenanya, bentu konkrit sebagai upaya memerangi terorisme akan (lebih) efektif melalui deradikalisasi. Esensinya adalah merubah pemahaman (re –interpretasi) atas paradigma yang dianggap keliru dan sesat “menyesatkan”. Pencegahan terorisme dengan konsep deradikalisasi adalah tindakan proaktif serta membutuhkan kehati-hatian karena masyarakat Indonesia yang plural dan rentan kemajemukan terhadap konflik sosial. Upaya pemecahan masalah dalam deradikalisasi antara lain harus mengetahui dan memahami perkembangan dan pola tindak pidana terorisme sebagai bentuk penanggulangan terorisme serta harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis serta pendekatan filosofis. Analisis data menggunakan metode analisis yuridis kualitatif, kemudian menyusun secara menyeluruh, sistematis dan terintegrasi demi memperoleh kejelasan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa radikalisme merupakan gagasan ekstrim yaitu melakukan suatu perubahan secara fundamental menurut interpretasi ideologi secara subjektif dan eksklusif. Deradikalisasi merupakan pola penanganan terorisme yang hakekatnya merupakan proses re-interpretasi atas keyakinan atau paradigma “menyimpang” melalui upaya meyakinkan (kembali) terhadap kelompok-kelompok radikal untuk tidak menggunakan dan meninggalkan kekerasan (teror) , serta menciptakan lingkungan yang steril dari gerakan radikal yang merupakan akar penyebab tumbuhnya gerakan radikal (terorisme) di Indonesia
Legal Analysis of Gorontalo Urban Drainage Development: Social Justice Perspective
Justice is one of the main basic ideas in a rule or law. A rule is not considered as a law if it does not provide a sense of justice to the subject it governs. The aim of this article is to analyze the context of social justice on the effectiveness of urban drainage construction facilities system in the cities. This study used an empirical-juridical method based on the Minister of Public Works Regulation Number 12 of 2014, the implementation of Urban Drainage. The result of data analysis showed since the planning stage, the implementation of each infrastructure development in the city of Gorontalo continually refers to the spatial planning map and collaborates with the associations engaged in the environmental sector so that it reaches the development and control processes. In this case, an infrastructure of the drainage facility does not violate its designated zone. Yet, there are several zones whose utilization is not in accordance with their designation. Thus, the problem collides with the fulfillment of social justice which affects the implementation of drainage facilities construction.Keadilan merupakan salah satu ide dasar pokok dalam sebuah peraturan atau hukum. Sebuah peraturan bukanlah hukum jika tidak memberi rasa keadilan terhadap subjek yang diaturnya. Tujuan artikel ini untuk menganalisis konteks keadilan sosial pada efektivitas pembangunan fasilitas sistem drainase perkotaan di kota dengan menggunakan metode yuridis empiris berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan. Hasil penelitian Analisis data menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kota Gorontalo sejak perencanaannya selalu mengacu pada peta penataan ruang wilayah dan melakukan kerjasama dengan asosiasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga sampai pada proses pembangunan dan pengendalian, sebuah infrastruktur dalam hal ini fasilitas drainase tidak menyalahi zona peruntukkannya. Meskipun masih terdapat beberapa zona yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukkannya sehingga permasalahan terbentur pada pemenuhan keadilan sosial yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan fasilitas
Juridical Analysis of the Legal Relationship Between Doctors and Patients in Health Services
The doctor and patient relationship is a pattern that is born among the doctor and the patient before continuing to the act of health care. And health services, is a concept used in providing health services to the community. Health services is a sub-system of health services whose main purpose is health services in terms of Preventive (preventive), Promotive (improving health,) Curative (healing health) and Rehabilitative (recovery) are all efforts mobilized by the government in improving the quality of health services prime and in accordance with standard operating procedures and health service standards. This study uses a method of approach to the community so that the public knows in more detail about the juridical analysis of the legal relationship among doctors and patients in health services. The results of this study are in terms of the legal aspects of health, the relationship among doctors and patients cannot decide what is called health services by doctors who have a direct role in improving tasks for the community in order to realize a good and quality society. Analisis Yuridis Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Layanan Kesehatan Hubungan dokter dan pasien merupakan pola yang lahir antara dokter dan pasien sebelum berlanjut pada tindakan pelayanan kesehatan. Dan pelayanan kesehatan,merupakan sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang ditujuan utamanya adalah pelayanan kesehatan dalam hal Preventif (pencegahan), Promotif (peningkatan kesehatan,) Kuratif (penyembuhan kesehatan) dan Rehabilitatif (pemulihan) merupakan segala upaya yang dikerahkan oleh pemerintah dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan sesuai dengan standar prosedur dan standar operasional prosedur pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu lebih detail tentang analisis yuridis hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam peyanan kesehatan. Hasil penelitian ini yaitu Dalam hal aspek hukum kesehatan, hubungan antara dokter dan pasien tidak dapat memutuskan apa yang disebut layanan kesehatan oleh dokter yang memiliki peran langsung dalam tugas-tugas perbaikan untuk masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang baik dan berkualitas
The Effectiveness of Imprisonment to Recidivists in Relation to the Role of Correctional Institutions in Prisoner Guidance System in the Perspective of Corrections Law
The number of recidivist cases found in the society shows that the prisoner guidance system in correctional institutions is still not meeting its goals, especially as mandated in Article 2 of Law No. 12 of 1995 concerning Corrections. The problem discussed in this study was: how effective imprisonment is if it is related to the prisoner guidance system in correctional institutions, especially towards recidivists, so as to reduce the number of recidivists in Class II A of Correctional Institution, Kuningan District, West Java. This study applied a descriptive analytical method and a normative juridical approach. As results, it was found that the prisoner guidance system, especially for recidivists, was not yet fully implemented so that the goals of the Penal System, held in the context of establishing correctional prisoners to become fully human, be aware of their mistakes, improve themselves, and not repeat the crimes so that they can return to the society, can actively play a role in development, and can live reasonably as good and responsible citizens, have not been fulfilled. The goals of the penal system cannot be achieved yet especially because there is no separation of blocks between recidivist and non-recidivist prisoners, lack of correctional officers who have special skills needed in the field, negative views from the society, and limited facilities and infrastructure. Efektifitas Pidana Penjara terhadap Residivis dihubungkan dengan Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Pembinaan Narapidana Perspektif Undang Undang Pemasyarakatan Banyaknya kasus residivis yang terdapat dalam masyarakat, menunjukan bahwa pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan masih belum memenuhi harapan kita semua. Khususnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. permasalahan adalah: seberapa efektifnya penjatuhan pidana penjara jika dikaitkan dengan sistem pembinaan terpidana di lembaga pemasyarakatan khususnya terhadap residivis sehingga dapat mengurangi jumlah residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan Jawa Barat. Metode penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analitis dan pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis Normatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa ternyata pembinaan terhadap narapidana khususnya residivis belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sehingga tujuan dari Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab belum terpenuhi. Khususnya yang menyangkut tentang pemisahan blok antara napi residivis dan non residivis, kurangnya petugas lembaga pemasyarakatan yang memiliki keterampilan khusus yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, pandangan negatif dari masyarakat serta keterbatasan sarana dan prasarana
The Burning of a Sector Police Office by the Community from a Criminological Perspective
This study aims to identify the legal analysis of the burning of a Sector Police Office by the community from a criminological perspective as well as to analyze the level of community trust in police after the burning of the Sector Police Office based on criminological theories. This descriptive-analytical study applied a normative juridical approach. The results of the legal analysis of the burning of a Sector Police Office by the community from a criminological perspective showed that, according to the anomic theory, the burning is due to the influence of social structure as a correlative factor in the burning of the Sector Police Office of Bendahara. This influence can be seen from the disparity between the goals to be achieved and the means used in achieving these goals. Hence, the community took steps to burn down the Sector Police Office to achieve its goals. Further, the level of community trust in police after the burning of the Sector Police Office was demonstrated through association theory, social control theory, and neutralization theory. Based on the description of the criminological theories and its relation to the phenomenon of the burning of the Sector Police Office of Bendahara, there needs to be an evaluation of the application of the law as the harmonization of the law in the context of criminal provisions is needed. Pembakaran Kepolisian Sektor oleh Masyarakat dalam Perspektif Kriminologi Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui analisis hukum terhadap pembakaran Kepolisian Sektor oleh masyarakat dalam perspektif kriminologi, untuk mengetahui kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian pasca pembakaran Kepolisian Sektor menurut teori-teori kriminologi. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian dari analisis hukum terhadap pembakaran Kepolisian Sektor oleh masyarakat dalam kriminologi bahwa menurut teori anomi menekankan pengaruh struktur sosial sebagai faktor korelatif terjadinya pembakaran Kepolisian Sektor Bendahara. Pengaruh ini terlihat dari adanya disparitas antara tujuan yang hendak dicapai dengan sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan tersebut. Hal ini akhirnya mengambil langkah-langkah pembakaran Kepolisian Sektor Bendahara untuk mencapai tujuannya. Selanjutnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian pasca pembakaran Kepolisian Sektor menunjukkan melalui teori asosiasi; teori kontrol social dan teori netralisasi. Berdasarkan uraian teori-teori kriminologi tersebut dihubungkan fenomena pembakaran Kepolisian Sektor Bendahara saat ini sangatlah dibutuhkan sebagai evaluasi terhadap penerapan hukum sehingga diperlukan harmonisasi hukum dalam konteks ketentuan pidan
Policy Implementation of Marriage Age Maturity Program to Achieving a Population Control and Family Development
Marriage Age Maturity, PUP is a BKKBN program which regulates the age maturity limit for marriage, a minimum of 20 years for women and a minimum of of 25 years for men. This provision differs from the minimum marriageable age stated in the marriage act. The importance of PUP program is to prepare the adolescents entering the ideal age of marriage in the context of creating a quality family and controlling the population. In this case, Purbalingga Regency has a high level of early marriage. Thus, the PUP program is highly needed to realize the ideal age of marriage. Accordingly, the purpose of this study is to know the implementation of PUP in realizing the population control and developing family in Purbalingga Regency as well as revealing the factors that influence its implementation. This study employed juridical-empirical and qualitative approaches. The findings revealed the implementation of PUP program in Purbalingga Regency was realized in the form of KIE (Information and Education Communication). This was carried out by Dinsos Dalduk KB P3A in collaboration with PIK-R/M, Duta Genre, government agencies such as the health office, KUA, Ministry of Religious Affairs, Rural areas community development, and the participation of PLKB. However, this program was not fully implemented. Meanwhile, regarding the factors that influence its implementation, a supporting factors covered the partnership cooperation and support from religious leader and the community. The inhibiting factors, on the other hand, covered legal factors, law enforcement, means and facilities, personal factors, and social factors.Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan program BKKBN yang mengatur tentang pendewasaan batas usia perkawinan yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan laki-laki minimal berusia 25 tahun, yang mana ketentuan tersebut berbeda dengan aturan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan. Pentingnya program PUP adalah untuk mempersiapkan remaja memasuki usia perkawinan yang ideal dalam rangka membentuk keluarga berkualitas dan sarana sarana pengendalian penduduk. Kabupaten Purbalingga mempunyai tingkat perkawinan muda nya tinggi sehingga program PUP sangat dibutuhkan untuk mewujudkan usia perkawinan yang ideal. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi Program PUP guna mewujudkan pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga di Kabupaten Purbalingga dan faktor yang mempengaruhi implementasi dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program PUP di Kabupaten Purbalingga dilakukan dalam bentuk KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) oleh Dinsos Dalduk KB P3A bekerja sama dengan PIK-R/M, Duta Gendre, instansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan, KUA, Kementerian Agama, pembinaan institusi masyarakat pedesaan, peran serta PLKB. Namun program PUP tersebut masih belum terlaksana secara menyeluruh. Adapun faktor –faktor yang mempengaruhi implementasi berupa faktor pendukung yaitu kerja sama kemitraan dan dukungan para tokoh agama dan masyarakat sedangkan faktor menghambatnya berupa faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, faktor personal, faktor sosia
Credit Insurance as an Effort to Overcome Bad Credit Risk in Modern Banking Economy in the Industrial Revolution 4.0 in Indonesia
This study aims to support the implementation of national development in Indonesian banking sector which is active in increasing the distribution of development and economic growth in order to improve people’s welfare. One of the financial services provided by banking sector is loan. Hence, the existence of business risk management of banks aims to maintain the credibility of banks so that people can continue to trust on the existence of a banking institution and credit insurance. This study applied a juridical normative research method which is a method used to seek truth from a legal prescriptions written in the books of law. The results showed that, in the legal perspective of business, the financial services provided by banks in the form of credit are done by using credit agreements and are protected by credit insurance as an effort to overcome bad credit risk. Currently, the legal perspective of business views the importance of applying a precautionary principle in credit agreements by formulating operational standards of banking management to avoid bad credit risks. The insurance offered by banks is credit life insurance which functions to cover the debtor’s remaining credit if the debtor dies before paying off his credit. Credit insurance is an alternative used to overcome bad credit risk. The conclusion is that banking institutions apply their standard procedures in providing credit to debtors to avoid legal disputes or other business risks. In addition, each bank institution must apply the precautionary principle in order to achieve its goals effectively and to guarantee legal fairness and certainty in credit between the debtor and the banking institution. Asuransi Kredit Sebagai Upaya Optimalisasi Mengatasi Resiko Kredit Macet Dalam Perekonomian Perbankan Moderen Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia Tujuan penelitian disini adalah untuk menunjang suatu pelaksanaan pembangunan nasional dibidang perbankan Indonesia yang aktif dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak untuk stabilitas nasional. Bidang jasa keuangan Perbankan bergerak salah satunya adalah pemberian kredit. Selain itu dengan adanya manajemen risiko bisnis daari lembaga perbankan menjadikan lebih menjaga tingkat bank yang sehat agar masyarakat tetap percaya akan adanya suatu lembaga perbankan dan juga asuransi dalam kredit. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu dimana yang dicari pembuktian kebenaran dari suatu preskripsi-preskripsi hukum yang tertulis di dalam kitab-kitab undang-undang. Hasil penelitian ini yaitu mengenai pemberian kredit diberikan kepada lembaga perbankan dalam pandangan perspektif hukum bisnis yaitu dengan menggunakan perjanjian kredit dan asuransi dalam kredit sebagai mengatasi adanya risiko agar tidak terjadi kredit bermasalah yang akan bisa mengakibatkan tingkat kesehatan suatu bank menurun dan serta disini sebagai penerapan manajemen risiko bisnis di lembaga perbankan. Perspektif hukum bisnis meninjau saat ini dengan menerapkan suatu prinsip dalam perjanjian perbankan kehati-hatian bank untuk kredit dengan membuat standar operasional manajemen perbankan sehingga bank terhindar dari risiko bisnis perbankan. Jenis asuransi yang ditawarkan perbankan adalah asuransi jiwa kredit yang berfungsi untuk menutup sisa kredit pihak debitur jika debitur tersebut meninggal dunia sebelum lunas kreditnya. Asuransi kredit merupakan salah satu alternatif pihak perbankan yang digunakan dalam mengatasi suatu risiko kredit macet. Simpulan dari penelitian ini adalah lembaga perbankan dalam pemberian suatu kredit kepada debitur harus menerapkan prosedur sesuai dengan standar dari masing-masing bank sehingga tidak akan terjadi masalah hukum atau risiko bisnis lainnya selain itu penerapan prinsip perbankan dalam asas kehati-hatian harus selalu diterapkan,sehingga memenuhi tujuan dari hukum tersebut dapat berjalan efektif dan bermanfaat serta terjaminnya keadilan dan kepastian hukum dalam pengkreditan antara debitur dan pihak Perbankan
THE ROLE OF COMMUNITY EMPOWERMENT CARRIED OUT BY VILLAGE GOVERNMENT IN THE REGIONAL AUTONOMY ERA
Realizing prosperity in the community needs to be supported by a good development management. In the governance system, it is necessary to have governance behaviour that is honest, open, responsible and democratic. In the community structure, a mechanism providing opportunities for the community in the decision-making process for public interests needs to be developed. This study discusses the role of the village head in empowering village communities. This study used a community-based approach so that the community knows in detail concerning the role of the village head in the Framework for the Implementation of Village Autonomy based on Law No. 6 of 2014 concerning Village. The results showed that village head must have a fair and wise attitude in carrying out his duties and obligations. Besides, the village head must give an easy access to the community in providing assistances. Yet, the most important thing is that, as a leader, the village head must be able to provide a good example for their subordinates so as to create maximum results and good community environment. Mewujudkan kesejahteraan di masyarakat, perlu didukung oleh manajemen pembangunan yang baik. Dalam tatanan tata pemerintahan, perlu untuk memiliki perilaku tata kelola yang jujur, terbuka, bertanggung jawab dan demokratis, sementara dalam tatanan masyarakat suatu mekanisme perlu dikembangkan yang memberikan peluang bagi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama. studi ini membahas bagaimana peran kepala desa dalam memberdayakan masyarakat pedesaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu lebih detail tentang Peran Kepala Desa dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hasil penelitian ini yaitu dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa mereka harus mempunyai tingkah laku yang adil, bijaksana dan tidak mempersulit dalam memberikan layanan kepada semua masyarakat. Namun yang lebih penting lagi bahwa sebagai seorang pemimpin harus bisa memberikan contoh untuk bawahan sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan terciptanya persatuan komunitas yang baik