Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Not a member yet
    823 research outputs found

    EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMASYARAKATAN

    No full text
    Pemasyarakatan merupakan muara akhir dari suatu sistem peradilan pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan mendapat tugas besar dalam mewujudkan tujuan pemidanaan dari sistem baru pemasyarakatan yaitu untuk meningkatkan kesadaran (consciousness) narapidana akan eksistensinya sebagai manusia. Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan atas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat.Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak masih ditemukan warga binaan residivis yang sebelumnya sudah pernah dibina pada Lapas tersebut, hal ini menunjukkan pembinaan yang telah diberikan belum efektif. Berdasarkan hal tersebut peneliti menyusun Skripsi dengan judul Efektivitas pelaksanaan pembinaan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dalam rangka mencapai tujuan pemasyarakatan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengapa pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pda Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak belum efektif dalam mencapai tujuan pemasyarakatan dan apa yang menjadi faktor yang mempengaruhi efektifitas pembinaan yang dilaksanakan pada Lapas Kelas II A Pontianak. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian yuridis sosiologis dimana melihat implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat.ii Pada penelitian yang dilakukan, Lapas Kelas II A Pontianak merupakan unit pelaksana teknis pemasyaraktan dengan jumlah pegawai 74 orang. Pada bulan Desember 2017 warga binaan pada Lapas Kelas II A Pontianak mencapai 938 orang, jika dibandingkan dengan jumlah warga binaan tersebut maka petugas yang ada tidak sebanding jumlahnya.Adapun berdasarkan hasil penelitian penulismenemukan faktor utama penyebab pembinaan pada Lapas Kelas II A Pontianak belum efektif adalah kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung pembinaan. Untuk itu perlu dilakukan upaya faktual untuk memenuhi kekurangan pegawai sesuai dengan kebutuhan dari segi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta perlu diperhatikan penambahan sarana prasarana seperti gedung dan alat latihan kerja sesuai dengan jumlah warga binaan yang dibina pada Lapas Kelas II A Pontianak.Keyword: -

    WANPRESTASI PENYEDIA JASA SERVICE ELEKTRONIK OZY PADA PENGGUNA JASA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA

    No full text
    Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jasa Service Elektronik, perjanjian jasa Service telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jasa Service yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyedia Jasa Service Elektronik Ozy Wanprestasi Terhadap Pengguna Jasa Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan.Bahwa pihak penyedia jasa Service Elektronik Ozy Pontianak belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya terhadap keterlambatan pengembalian alat elektronik di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan penyedia jasa Service Elektronik Ozy mengalami keterlambatan pengembalian alat elektronik milik pengguna jasa karena susahnya mencari sparepart(suku cadang)  dan penyedia jasa Service Elektronik Ozy belum mendapatkan masalah kerusakan pada alat elektronik tersebut.Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Service Elektronik Ozy dalam hal keterlambatan pengembalian alat elektronik milik penggguna jasa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, menegur atas keterlambatan yang di lakukan penyedia Service Elektronik Ozy. Keyword: Perjanjian Jasa, Keterlambatan, Wanprestasi.

    PELAKSANAAN PASAL 19 HURUF(C) UUPA JO PASAL 23 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 PENDAFTARAN HAK ATASTANAH BARU (STUDI DESA MENSERE)

    No full text
    Skripsi ini berjudul “ PELAKSANAAN PASAL 19 HURUF (C) UUPA JO PASAL 23 PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BARU (STUDI DESA MENSERE)”. Masalah yang diteliti “bagaimana masyarakat di desa mensere belum mendaftarakan hak atas tanah berdasarkan pasal 19 huruf(c) uupa jo pasal 23 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 ?”. metode yang digunakan dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pelaksananaan pendaftaran tanah yang ada di Desa Mensere belum sesuai dengan peraturan yang ada karena Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, Luasnya wilayah Kabupaen sambas dengan SDM yang belum memadai, Masih rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat, Masih kurangnya sosialisasi dari BPN kepada masyarakat. Dan upaya yang dilakukan , upaya yang dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten Sambas melakuakn penyuluhan kepada masyarakat untuk melaksanakan pendaftaran atas tanah yang dimiliki untuk memenuhi kekuatan hukum bagi pemilik tanah itu sendiri dan disarankan untuk mengikuti program-program pemerintah diantaranya melalui prona. Upaya yang dilakukan Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tebas adalah menghimbau para petani untuk segera mendafrarkan tanahnya di BPN kabupaten Sambas. Uapaya yang dilakukan Kepala Camat Kecamatan Tebas adalah Dalam berbagai kesempatan baik dirapat, musyawarah, di tarub perkawianan masyarakat di Desa Mensere, Melalui lobi ke BPN  Kabupaten Sambas agar menyempatkan proyek Kecamatan Tebas, Dalam kesempatan rapat di Kanwil BPN Pontianak saya juga mengusulkan agar dilaksanakan prona di Kecamatan Tebas namu untuk tahun 2018 hanya dapat satu desa di Kecamatan Tebas. Uapaya yang yang dilakukan Kepala Desa Mensere adalah mengadakan sosialisai dengan masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan tanah dan di sertifikatkan.Rekomendasi atau saran yang penulis sampaikan adalah seharusnya di Desa Mensere dilakukan Prona Kembali agar masyarakat yang tidak mampu dapat mensertifikatkan tanahnya dan perlu peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan menjelaskan kepada masyarakat arti penting dari sertifikat agar merangsanng masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Keyword : Pendaftan Tana

    WANPRESTASI ANGGOTA KOPERASI CREDIT UNION SUMBER KASIH DALAM MEMBAYAR ANGSURAN PINJAMAN DI TEMPAT PELAYANAN (TP) TERAJU KECAMATAN TOBA KABUPATEN SANGGAU

    No full text
    Credit Union adalah merupakan badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan bentuk koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan, merupakan landasan berdirinya Credit Union Sumber Kasih di kecamatan Toba kabupaten Sanggau.                Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara anggota Credit Union Sumber Kasih dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis. Hubungan hukum antara anggota Credit Union Sumber Kasih dengan pihak Credit Union Sumber Kasih merupakan hubungan hukum keperdataan. Hubungan hukum antara anggota dan pihak Credit Union Sumber Kasih  timbul akibat masuknya masyarakat menjadi anggota sehingga terjadi kesepakatan dan persetujuan untuk mematuhi segala aturan yang telah berlaku dalam Credit Union.             Wanprestasi terajdi karena adanya kesalahan anggota Credit Union Sumber Kasih baik karena disengaja atau pun karena kelalaian anggota Credit Union Sumber Kasih yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar anggsuran pinjaman pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan dalam perjanjian pinjam meminjam oleh pihak Credit Union Sumber Kasih.             Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis yakni memberikan gambaran secermat mungkin mengenai suatu keadaan tertentu dari objek penelitian dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan sebagai mana adanya pada saat penelitian ini diadakan serta bertuju pada pemecahan masalah yang ada kemudian dianalisis. Hasil penelitian adalah anggota credit union yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam.             Akibat hukum bagi anggota Credit Union yang wanprestasi dikenaka sanksi berupa pembaharuan pinjaman dengan menambah jangka waktu pembayaran, penarikan simpanan anggota, dan penyitaan agunan. serta denda keterlambatan pembayaran 3 % dari angsuran pokok dan bunga.             Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Credit Union Sumber Kasih seperti pada kesepakatan awal teguran atau dengan cara bermusyawarah terhadap anggota credit union agar memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan uang pinjaman, dan penyitaan agunan.Kata Kunci : Anggota Credit Union, Wanprestas

    PELAKSANAAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA

    No full text
    Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar (groundnorm) negara Indonesia tidak bersifat statis tetapi hukum yang bersifat dinamis, artinya mengikuti situasi dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa tujuan pembentukan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Yang kemudian cita-cita tersebut secara berangsur diwujudkan melalui tujuan nasional yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir. Pancasila sebagai falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mencantumkan cita-cita bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal tersebut di pertegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen ke-IV Tahun 2002 BABXA tentang hak asasi manusia menjamin setiap warga negara untuk menikmati hak asasinya yang sekaligus memberikan perlindungan hukum. Jatuhnya orde baru menyebabkan jumlah keluarga miskin dan angka putus sekolah semakin meningkat. Dampak yang krisis dari pendidikan yang kurang dan ekonomi yang lemah adalah mendorong timbulnya kejahatan terhadap manusia khususnya anak-anak seperti perdagangan orang (Human Trafficking).Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga dengan kata lain seseorang berhak dan wajib diperlakukan sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama dengan yang lain.Perdagangan orang (trafiking) telah lama terjadi dimuka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia, harkat dan martabat manusia yang dilindungi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Dimasa lalu perdagangan orang hanya dipandang sebagai pemindahan secara  paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi, kerja paksa secara ilegal sudah berlangsung lama.Perdagangan orang (Human Trafficking) memang bukan merupakan hal baru di zaman ini. Sebelum merdeka pun sudah banyak terjadi dalam bentuk perbudakan. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia, karena perdagangan orang mengandung unsur paksaan, penipuan, ancaman, dan kekerasan. Usaha pemerintah untuk mengatasi perdagangan orang yaitu melalui penyusunan peraturan perundangan nasional, ratifikasi konvensi internasional, dan pembentukan rencana aksi nasional serta gugus tugas (task force), usaha pemerintah mencapai hasil dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tanggal 20 Maret 2007.Yang dimaksud dengan perdagangan orang atau (Human Trafficking) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 adalah :“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negeri, maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi”.Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diharapkan dapat menghukum pelaku perdagangan orang dan dapat memberikan efek jera bagi para pelakunyaDi Indonesia sendiri yang merupakan salah satu negara yang berdaulat dalam komunitas internasional, pemberitaan mengenai perdagangan orang semakin marak terjadi. Perdagangan Orang telah mengancam eksistensi dan martabat kemanusiaan yang membahayakan masa depan bangsa.Trafiking in person atau perdagangan manusia mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk di dengar oleh karena tingkat terjadinya kasus trafiking yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia sendiri. Fenomena ini memang adalah hal yang sering menjadi pusat perhatian berbagai kalangan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Trafiking terhadap manusia adalah suatu bentuk praktek kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia paling konkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. Banyak kalangan menyebut trafiking terhadap manusia, yang saat ini digunakan secara resmi di dalam Undang­undang No. 21 tahun 2007 dengan sebutan Perdagangan Orang sebagai “ the form of modern day slavery”. Sebutan tersebut sangat tepat karena sesungguhnya ia adalah bentuk dari perbudakan manusia di zaman modern ini. Ia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia. Praktik trafiking yang seringkali terjadi selama ini adalah perdagangan wanita dan anak-anak yang diperniagakan secara paksa, diculik, disekap, dijerat dengan utang, ditipu, dibujuk atau diiming-imingi dan seterusnya, untuk dijadikan pekerja seks komersial atau dieksploitasi. Hal ini diketahui dari banyak pengalaman yang terungkap dari korban maupun para pelaku tindak pidana trafiking yang terungkap. Berdasarkan sejarah, perdagangan atau perbudakan telah ada dan berkembang sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu yang dimulai dengan adanya penaklukan atas suatu kelompok oleh kelompok lainnya, kelompok yang paling kuat dan memiliki kekuasaan akan menguasai kelompok yang lemah. Kepemilikan kekuasaan ekonomi dan politik menjadikan sumber dan peluang untuk dapat berkembangnya perbudakan, sebagai akibat dari penaklukan yang dibayar dengan suatu pengabdian yang mutlak. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan,pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuanmenjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan tersebut dalam praktikeksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.Kita mengetahui secara pasti bahwa diri kita adalah bebas dan tidak dapat diperlakukan layaknya barang atau benda yang berada di bawah penguasaan manusia lain yang juga mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan kita. Pada dasarnya trafiking dapat terjadi oleh berbagai faktor yang antara lain kemiskinan. Tingkat kemiskinan yang tinggi di Indonesia, banyaknya pengangguran dan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia di Indonesia mengakibatkan banyak rakyat Indonesia yang tertarik dengan iming-iming untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Padahal banyak lembaga pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang ada belum jelas asal usulnya. Tetapi karena desakan ekonomi yang sangat tinggi maka terkadang mereka tidak terlalu peduli akan kejelasan dari lembaga ataupun perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut. Padahal banyak perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang mengirimkan tenaga kerja dari Indonesia bukan untuk bekerja sebagaimana pekerjaan yang layak, tetapi banyak yang ternyata para pekerja yang dikirimkan dijadikan pekerja seks komersial dan bahkan ada yang dieksploitasikan untuk menjadi budak. Tidak hanya itu, ada pula faktor yang sering menjadi penyebabnya yaitu faktor sosial budaya, orang tua menganggap bahwa anak merupakan hak milik yang harus melakukan kehendak orang tua. Setiap anak harus dan tidak boleh menentang kemauan dari orang tua, padahal belum tentu semua pemikiran orang tua itu benar.Kalimantan Barat khususnya Di Kota Pontianak tindak Pedagangan Orang yang semakin marak terjadi. Sebagai contoh kasus seperti yang pernah terjadi di kota pontianak, seseorang yang perdagangkan secara seksual kepada orang yang tidak dikenal, dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan memberikan sejumlah uang. Dari Data yang diperoleh dari Polresta Pontianak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016terdapat 8 kasus tindak perdagangan orang, dengan rincian yaitu pada tahun 2014 terjadi 3 kasus, tahun 2015terjadi 2 kasus, pada tahun 2016 telah terjadi 3 kasus tindak perdagangan orang. Dari 8 tindak perdagangan orang tersebut 2 ( dua ) diantaranya adalah tindak perdagangan orang dengan cara seksual dan 6 ( enam ) lainnya pedagangan orang dengan mengirimkan orang bekerja diluar negeri yang tidak sah secara hukum dan administrasi yang seharusnya ( TKI ). Kata Kunci: Efektif, Perdagangan Orang dan Faktor-faktorny

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU AFPERSING DI AREA/LOKASI JALAN RUSAK MENURUT KETENTUAN PASAL 368 AYAT(1) KUHP DI KABUPATEN BENGKAYANG

    No full text
    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Tujuan pembangunan jalan raya pada umumnya dimaksudkan sebagai prasarana di antaranya agar kendaraan angkutan dapat mengangkut penumpang dan atau barang maupun kendaraan pribadi menuju suatu tempat yang di tuju.Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 105 disebutkan :Setiap orang menggunakan jalan wajib :Berperilaku tertib;dan/atauMencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.Seperti pungutan berupa sejumlah uang yang di lakukan pada pengendara di ruas jalan rusak yang di perbaiki oleh oknum yang ingin mengambil kesempatan, keuntungan dari pada penguna jalan wilayah kabupaten bengkayang. Tindakan pelaku yang memungut uang dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Perbuatan pungutan uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam KUHP yakni dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Bagi pelaku pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.Penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan di area/lokasi jalan rusak belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya menurut pasal 368 ayat (1) KUHP, karena disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya kurang berperannya lembaga kepolisian dan kurangnya kesadaran hukum dari korban atau pengguna jalan.Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pemerasan terhadap pengguna jalan antara lain : meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum korban pemerasan, menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemerasan, dan meningkatkan patroli wilayah serta menempatkan polisi disekitar lokasi terjadinya pemerasan. Kata kunci : Pungutan Uang, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengguna jalan/korban 

    KEWAJIBAN NASABAH UNTUK TIDAK MEMINDAH TANGANKAN BARANG JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG PONTIANAK

    No full text
    Rumusan Masalah: Faktor-faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Memindah Tangankan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak ?, sedangkan tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak debitur dengan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak selaku pemilik pemberi kredit (pinjeman), kedua untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak memindah tangankan barang jaminan dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak debitur untuk tidak memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain, keempat untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak selaku pemilik pemberi kredit terhadap pihak debitur yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain.Hipotesis adalah : “Bahwa Faktor-faktor Yang Menyebabkan Debitur Memindah Tangankan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak Selain Disebabkan Usaha Yang Dijalankan Debitur Kurang Baik Juga Disebabkan Harga Penjualan Di bawah Tangan Lebih Tinggi Dari Prosedur Lelang dan Proses Penyelesaiannya Lebih Cepat”. Metode yang digunakan empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil penelitian, pertama bahwa masih ada pihak debitur yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakatinya dengan pihak PT.BRI (Persero) Cabang Pontianak, memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain dalam kurun waktu masih berlangsungnya perjanjian kredit, kedua faktor yang menyebabkan pihak debitur tidak memenuhi kewajiban untuk tidak memindah tangankan barang jaminan dalam perjanjian kredit pada PT.BRI (Persero) Cabang Pontianak disebabkan usaha yang dijalankan debitur kurang baik, dan harga penjualan dibawah tangan lebih tinggi dari prosedur lelang dan proses penyelesaiannya lebih cepat, ketiga bahwa akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak debitur untuk tidak memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain adalah selain perjanjian kredit dibatalkan, debitur juga diwajibkan membayar sisa kredit yang masih terhutang serta membayar uang ganti rugi, keempat bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT.BRI (Persero) Cabang Pontianak terhadap pihak debitur yang memindah tangankan barang jaminan kepada pihak lain adalah meminta segera mengembalikan sisa kreditan yang masih terhutang serta meminta pembayaran ganti rugi dan tuntutan ini sebagian besar dipenuhi oleh pihak debitur, oleh karenanya pihak PT.BRI (Persero) tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap debitur.=Key Word : Jaminan Kredit, Hak Tanggunga

    IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TERHADAP BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK

    No full text
    Jaminan kesehatan di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru, dari tahun 1985 Indonesia sudah mengenal asuransi kesehatan yang berkembang menjadi PT. Askes (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero). Untuk menuju penjaminan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh, awal tahun 2014 pemerintah Indonesia melalui Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional meluncurkan program yang di kenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan kebijakan pemerintah dibidang kesehatan dan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggotakeluarganya.Olehkarenaitu, untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan kebijakan ini, dibutuhkan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, yang mekanisme penyelenggaranya diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program, Jaminan Kesehatan Nasional .Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat banyak kendala, terutama pada provider tingkat lanjutan (RumahSakit) yang masih seringd ikelukan pelayanannya oleh masyarakat. Masalah yang diteliti adalah bagaimana implementasi pelayanan kesehatan terhadap paseien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.                Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanai mplementasi pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bagaimana respon/tanggapan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap pelayanan yang diterima mereka di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. Dalam penelitian ini pencarian data melalui wawancara dengan pertanyaan pertanyaan yang tidak terstruktur, pengamatan secara langsung (observasi) dan telaahdokumen.                Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak sudah cukup memuaskan, meskipun masih terdapat beberapa kendala yang harus bias diatasi dan diperbaiki demi kelancaran penyelenggraaan jaminan kesehatan nasional di rumah sakit tersebut.Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak rutin melakukan rapat dan evaluasi terkait pelayanan yang diberikan terhadap pasien peserta BPJS serta berupaya memaksimalkan pelayanan yang diberikan baik dari segi fasilitas maupun SDM. Kata Kunci : Kesehatan, BPJS, Rumah Saki

    ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI OLEH IBU KANDUNG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 111/Pid.B/2010/PN.BKY)

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung dan apakah putusan hakim telah mencapai tujuan hokum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.            Berdasarkan penelitian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor : 111/Pid.B/2010/PN.BKY ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putysan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap bayi yang baru dilahirkan antara lain : fakta – fakta yang ditemukan dalam persidangan, apakah unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, adanya keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya, pakah terdapat al-hal yang dapat dijadikan alasan pembenar, maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa dan pertimbangan-pertimbangan oleh hakim dengan memperhatikan faktor penyebab terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut dan putusan tersebut dianggap terlalu berat, dalam putusan juga hakim tidak menguraikan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, selain itu terdakwa juga kurang mendapatkan haknya yaitu hak untuk mendapat bantuan hukum sebagaimana mestinya sehingga unsure keadilan dan kepastian hukum belum terpenuhi. Terdakwa juga tela menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi sehinga dalam hal ini unsure kemanfaatan telah terpenuhi.            Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dpergnakan yaitu melalui studi dokumen baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan dan arsip. Teknik analisa data adalah teknik analisis kualitatif. Keyword : Putusan Hakim, Tindak Pidana dan Pembunuhan Bay

    IMPLEMENTASI PERSYARATAN ADMINISTRASI PROYEK KONSTRUKSI BANGUNAN DALAM KAITANNYA DENGAN STATUS HAK ATAS TANAH, KEPEMILIKAN BANGUNAN DAN IMB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN (Studi Proyek Konstruksi Di Kota Pontianak)

    No full text
    Dalam rangka menjamin kepastian dan ketertiban hukum penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi kejelasan status hak atas tanah, kejelasan status kepemilikan bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, yang secara normatif telah dirumuskan di dalam ketentuan fundamentalnya yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung dan PERMEN PU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan.  Pada tataran Implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan pada tataran nilai praksisnya diatur dengan PERMEN PU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan serta PERDA masing-masing daerah khususnya Kota Pontianak dengan menggunakan Perda kota Pontiuanak Nomor 3 Tahun 2008. Walaupun pada dasarnya setiap penyelenggara proyek konstruksi bangunan diwajibkan atau sudah seharusnya memenuhi semua ketentuan normatif tersebut diatas yang terkait dengan Persyaratan administrasi untuk proyek konstruksi bangunan, namun dalam implementasinya secara substansial pada tataran nilai implementasinya masih relatif banyak kendala-kendala dalam pelaksanaan administrasi untuk proyek konstruksi bangunan , yang tentu sangat menghambat terwujudnya penegakan hukum (law enforcement) bangunan gedung.Secara garis besar dari hasil analisa substansi ketentuan normatif tentang Bangunan Gedung ditemukan kendalan penegakan hukum bangunan gedung yang dipengaruhi aspek-aspek hukum berupa Status kepemilikan tidak jelas dan atau tanah masih sengketa, Proyek konstruksi bangunan tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah, hukum proyek konstruksi bangunantidak memiliki izin prinsip dari Kepala Daerah, proyek konstruksi bangunan tidak adanya izin lokasi dan amdal.Kata Kunci,: Tertib Hukum, Bangunan, Administrasi Proyek

    1

    full texts

    823

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇